Selasa, 05 Mei 2009

Antasari Masuk Sel Polda Metro

JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, sebelum azan magrib di Polda Metro Jaya, Antasari Azhar resmi ditahan.

Penyidik menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu di tahanan Direktorat Narkoba.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iriawan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Andi Nasrudin Zulkarnaen.

Sangkaan yang dikenakan penyidik kepada Antasari diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam pemeriksaan, Senin (4/5), Antasari bersama tim pengacara tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.45. Sesuai jadwal, tepat pukul 10.00, pemeriksaan terhadap pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu dimulai. Beberapa jam setelah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, pemeriksaan dilanjutkan dengan status sebagai tersangka.

Status tersangka diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen R Abubakar Nataprawira, dan kepala Divisi Propam Irjen Oegroseno. ”Penetapan tersangka setelah mendapatkan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka,” ujar Wahyono.

Pengungkapan Kasus

Kasus penembakan Nasrudin dapat terungkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi. Dari langkah itu, penyidik memperoleh ciri-ciri pelaku penembakan yang mengendarai sepeda motor.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial HS, pengendara motor Scorpio yang memboncengkan eksekutor penembakan. Dari keterangan HS, polisi mengantongi nama D (eksekutor). Selain itu, HS menuturkan dirinya mendapatkan order untuk membunuh dari HKW.

Polisi kemudian bergerak menangkap HKW dan Am yang bertugas memantau kebiasaan Nasrudin sebelum dilakukan pembunuhan. Guna keperluan mengamati kebiasaan korban, dan membeli sebuah pistol Am mendapatkan dana dari HKW. Selain itu, dirinya juga membeli sebuah motor.

Setelah HS, HKW, dan Am ditangkap, polisi menangkap D yang berperan sebagai eksekutor. ”Saat itu D sudah tidak ada di Jakarta. Kami tunggu sembari kami cari terus keberadaannya, setelah diperoleh keterangan yang cukup, bahwa eksekutor masuk Jakarta, kami lakukan penangkapan,” jelas Wahyono.

Dari penangkapan nama yang disebut terakhir, polisi menemukan sebuah pistol yang digunakan untuk pembunuhan Nasrudin. Saat ditemukan, pistol masih ditanam di tanah dan masih dalam keadaan utuh. Di dalam silinder pistol, masih terdapat empat peluru dalam selongsongnya. Sementara dua selongsong peluru kosong karena proyektilnya telah ditembakkan.

HKW mengaku mendapatkan pesanan pembunuhan dan dana dari EN. Setelah EN ditangkap, diperoleh keterangan bila dirinya mengikuti sejumlah pertemuan untuk merencanakan pembunuhan. Selain itu, dia dipertemukan JH dengan WW (polisi berpangkat komisaris besar).

WW yang di antaranya bertugas mencari para pelaku lapangan, mengaku mendapatkan pekerjaan dari SHW. ”Dari SHW diperoleh keterangan dia memang terlibat dalam pertemuan-pertemuan dan dia memang menyatakan dalam pertemuan itu menyediakan dana,” tambah Wahyono.

Terakhir, SHW menyebut nama Antasari Azhar. Namun, Wahyono menolak peranan Antasari dalam sindikat jahat tersebut. ”Soal motif nanti akan didalami, sekarang masih dalam pemeriksaan.” Sementara itu Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Oegroseno mengatakan akan memeriksa pelanggaran WW.

Menanggapi penahanan tersebut, pengacara Antasari, Farhat Abas mengatakan akan mengikuti langkah penyidik. Menurutnya, kliennya selalu bersikap kooperatif. Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, dia mengatakan diserahkan kepada pihak keluarga.

Dilatih Menembak

Sementara itu, BM Slamet Situmorang, pengacara kelima tersangka lapangan mengatakan, kliennya merupakan petugas pengamanan di beberapa tempat yang direkrut WW. Sebelum penembakan, kelima kliennya ikut pelatihan menembak.

Menurutnya, kelima tersangka bersedia melakukan penembakan karena disesatkan informasi, pembunuhan merupakan operasi intelijen, upaya penggagalan pemilihan umum yang akan dilakukan oleh Nasrudin.
”Lima tersangka, kami simpulkan sebagai korban perintah operasi intelijen yang menyesatkan. Informasi yang diterima adalah bahwa mereka melaksanakan tugas negara,” kata Situmorang.

Karena didoktrin sebagai tugas negara, kelima kliennya merasa tidak mungkin menolak perintah, karena nyawa mereka sendiri sebagai taruhannya. ”Ancaman tidak ada, karena ini disebutkan operasi negara, kalau tidak ditindaklanjuti takutnya nyawanya terancam,” jelasnya.

Terpisah, KPK menunggu surat pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar. Berdasarkan UU No 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK diberhentikan sementara ketika ditetapkan sebagai tersangka.

”Kalau sudah ada pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari kepolisian, pimpinan KPK akan memberitahukan presiden agar diberhentikan sementara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002,” kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Selasa (4/5).

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 29/2006, pimpinan KPK yang diberhentikan sementara mendapat gaji sebesar 75% dari gaji bulanan. Sementara untuk tunjangan, tetap diterima utuh seperti biasa.

Dia menambahkan, pemberhentian tetap dapat dilakukan terhadap Antasari jika yang besangkutan telah bestatus sebagai terdakwa. ”Berdasarkan UU 30/2002, ketika pimpinan KPK ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus hukum, dia akan diberhentikan tetap dari jabatan pimpinan KPK,” ujarnya.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat dan grup musik Slank mendatangi KPK untuk memberi dukungan. Sekjen Transparency Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, kedatangannya untuk memberikan dukungan kepercayaan kepada KPK. Pihaknya khawatir, kasus Antasari dimanfaatkan untuk mendeligitimasi KPK. ”Kami tetap menaruh kepercayaan yang tinggi kepada KPK,” katanya.

Dia meminta, kasus Antasari segera diselesaikan oleh Polri karena jika berlarut-larut dikhawatirkan akan menjadi beban KPK. ”Kita tidak ingin kasus ini membebani KPK,” tegasnya.

Koalisi juga tidak sepakat, pendapat dan isu yang ingin diangkat oleh kuasa hukum Antasari bahwa penetapan Antasari sebagai tersangka adalah karena kepentingan pihak tertentu untuk menghancurkan KPK.
Alasan selama ini Antasari sangat getol memberantas korupsi adalah tidak benar.

Teten mengingatkan, kasus Antasari saat ini haruslah dilihat sebagai kasus personal. ”Karena KPK jauh lebih penting, jauh lebih kuat dibanding Antasari seorang,” tandasnya.(J21,J13-49 Suara Merdeka 05042009)

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews