Jumat, 31 Juli 2009

Diduga Masih di Jawa, Noordin Jadi Penentu 'Sang Pengantin'

DetikNews. _Sudah 7 tahun Noordin M Top berkeliaran di bumi Indonesia. Warga Malaysia yang kini menjadi orang paling diburu atas sejumlah aksi pemboman ini selalu lolos dari penyergapan. Seiring waktu berlalu, Noordin tidak lagi mengurus perekrutan melainkan jadi penentu 'sang calon pengantin' atau calon pengebom bunuh diri.

"Orang-orangnya yang bergerak, kalau sudah dapat dia yang melakukan seleksi final," kata mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/7/2009).

Tentunya sebagai orang yang paling dicari, Noordin akan sulit bergerak. Noordin akan mengandalkan jaringannya, sedangkan ia sendiri akan menjadi penilai akhir pantas atau tidak orang rekrutan baru tersebut.

"Yang bergerak jaringan lama, tapi memang nama-namanya banyak yang baru muncul," tambahnya.

Nasir juga meyakini bila Noordin kemungkinan besar masih di Pulau Jawa, mengingat jaringannya lebih kuat di kawasan ini.

"Ya kemungkinannya seperti itu," tutupnya.

Selanjutnya - Diduga Masih di Jawa, Noordin Jadi Penentu 'Sang Pengantin'

Kebakaran, gara-gara bensin

Kebakaran rumah terjadi kemarin hari Kamis 30/7 di rumah Kunari 55 th alamat Dukuh Ngasem Rt 4 Rw 2 Denasri Kulon Batang sekira pukul 09.30 wib.

Awal mula kejadian kebakaran adalah saat anak Kunari yakni Wicaksono 34th tengah mengisi botol dengan bensin dari jirigen diruang tengah rumahnya untuk dijual kembali didepan rumahnya. Saat itu istrinya, Mularsih 29th sedang membatik dengan menggunakan lilin batik dan kompor, padahal jarak antara keduanya hanya berkisar 1 meter, alhasil terjadilah kebakaran yg diduga dari percikan bensin.

"Api dari kompor langsung menyambar bensin yang tengah dituang Wicaksono dan langsung menyambar beberapa barang yang ada di dekatnya, termasuk kain kain batik istrinya. Karena panik mereka berdua langsung keluar dan berteriak minta tolong".
Tetangga rumah yang kaget mendengar teriakan mereka langsung berdatangan ke rumah korban dan melihat api sudah menyambar bagian atap. Aparat desa yang mendapat laporan tersebut langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sementara di dalam rumah api sudah melahap beberapa perabot rumah tangga, dengan menggunakan ember dan peralatan seadanya, tetangganya berusaha memadamkan api yang telah membakar bagian tengah dan belakang rumah Kunari. Sebagian warga yang lain berusaha mengeluarkan beberapa perabot lain yang dapat diselamatkan.


Selang beberapa menit kemudian, 3 mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Dibantu beberapa warga petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api. Setelah berusaha sekitar seperempat jam api akhirnya berhasil dipadamkan.


Kapolsek Batang AKP Kukuh Wiyono yang menerima laporan kejadian, bersama anggota langsung meluncur ke lokasi. Tidak selang berapa lama Wakapolres Kompol Sungkono S, Kasatreskrim AKP Sudharto, beserta beberapa perwira di jajaran Polres Batang juga tiba di lokasi.

Selanjutnya - Kebakaran, gara-gara bensin

Rabu, 29 Juli 2009

Truk Sruduk Kios dan Agen Bus

RADAR PEKALONGAN- Kecelakaan maut terjadi di jalan pantura pertigaan Desa Sawo Jajar Brebes. 2 orang tewas seketika di lokasi kejadian, Selasa (28/7) sekira pukul 08.00 wib pagi kemarin. Empat orang juga harus menjalani pengobatan di rumah sakit karenanya. Truk bernomor polisi H 1324 RC dengan kecepatan tinggi menghantam bangunan kios dan agen bus Dewi Sri yang saat kejadian sedang banyak orang menunggu bus.

Budi 29th saksi mata yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian, dia melihat kendaraan truk dari arah barat tiba-tiba oleng ke arah selatan jalan. Namun karena kecepatan cukup tinggi, maka truk langsung menghantam bangunan rumah dan agen bus Dewi Sri yang saat itu sedang banyak orang yang duduk. Hal senada juga disampaikan Edi 30th, pihaknya tidak tahu persis kejadian yang menyebabkan orang tuanya, Raminah 64th pemilik kios telur dan bawang yang juga menjadi korban.
Namun dari keterangan beberapa warga yang menyaksikan, saat itu korban Raminah sedang berada di kios untuk menjaga dagangannya, tiba-tiba truk dari arah barat menabrak kiosnya, yang menyebabkan semua dagangan dan bangunannya hancur berantakan.

Saksi mata lain, Irfan 21th warga Suradadi, mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal yang saat itu sedang melakukan praktek lapangan menuturkan, awalnya dirinya melihat kendaraan truk dari arak barat tiba-tiba masuk ke jalur selatan, saat itu juga pihaknya langsung lari dari lokasi tempat duduk untuk menghindar. 
"Saya awalnya duduk di depan agen bus untuk menghitung kendaraan yang lewat untuk kepentingan kuliah, tiba-tiba truk menabrak tiang traffic light. Saat itu juga saya langsung lari, namun tidak disangka, ternyata truk melaju sampai kerumunan orang yang ada di sekitar agen, sehingga beberapa orang yang ada di tempat tersebut banyak yang tertabrak," ungkapnya.


REM MENDADAK
Sementara pengakuan sopir truk maut, Sarifudin bin Tarsono 49th warga Desa Wahyurejo RT 2 RW 7 Semarang, kejadian tersebut berawal saat dia hendak menghindari kendaraan truk dam yang ada di depannya.
Dijelaskannya, saat itu truk dam yang ada di depannya ngerem mendadak, sehingga pihaknya juga ikut mengerem. Namun karena jarak yang terlalu dekat sekitar lima meter, pihaknya banting setir ke arah kanan, saat itu juga truknya menabrak tiang lampu pengatur lalu lintas. Namun dia tidak tahu kalau truk yang dikemudikan menabrak bangunan rumah, bahkan sempai menyebabkan korban jiwa.
Dikatakan Kapolres Brebes AKBP Firli Msi saat ditemui di rumah sakit Bhakti Asih, kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal disebabkan kelalaian sopir. Saat ini pihaknya sudah mengamankan sopir beserta kendaraan.
Saat ini semua korban, baik yang meninggal maupun luka-luka berada di rumah sakit Bhakti Asih. Untuk korban meninggal diantaranya, Sodikin 27th warga Desa Pesantunan Brebes, Sri Mulyatun 35th warga Kelurahan Pasar Batang Brebes.
Sedang korban luka-luka, Waryono 27th warga Kelurahan Margadana Kota Tegal, Raminah 60th warga desa Pebatan Brebes, Casman 64th warga desa Dumeling Kecamatan Wanasari dan Ari Purwaningrum 27th warga desa Tarub Kabupaten Brebes.

Selanjutnya - Truk Sruduk Kios dan Agen Bus

SELEKSI PENERIMAAN CPNS DEPLU 2009

P E N G U M U M A N
NOMOR : 00892/KP/VII/2009/19/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2009

———————————————————————————

Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita  yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN).

Pejabat Dinas Luar Negeri

  • Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
    • Lulusan S1, S2, dan S3  menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
  • Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggan Perwakilan (BPKRT)
    • Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan
  • Petugas Komunikasi (PK)
    • Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).

I. KETENTUAN UMUM

  1. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2009 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
  2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
  3. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Deplu dalam kaitannya dengan proses seleksi.
  4. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  5. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

  • Berijazah Sarjana (S1), Magister/Master (S2), atau Doktor (S3):
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/ Hubungan Masyarakat, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, dan Administrasi Negara)
    • Ilmu Hukum dengan kekhususan di bidang Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, atau Hukum Administrasi Negara.
    • Ilmu Ekonomi (Jurusan Studi Pembangunan).
    • Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Indonesia, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
    • Teknik Informatika
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK:
    • Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    • Magister (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol); dan
    • Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  • Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
  • Berusia maksimum:
    • 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981) untuk tingkat Sarjana (S1);
    • 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1977) untuk tingkat Magister (S2);
    • 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1974) untuk tingkat Doktor (S3).

B.  BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

  1. Berijazah Diploma 3 (D3): Jurusan Akuntansi
  2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
  4. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981).

C.  PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

  • Berijazah Diploma 3 (D3):
    • Jurusan Teknik Telekomunikasi;
    • Jurusan Teknik Informatika;
    • Jurusan Teknik Komputer;
    • Jurusan Teknik Elektronika;
    • Jurusan Teknologi Informasi; dan
    • Jurusan Matematika.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  • Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
  • Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981).

IV. PENDAFTARAN

a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 21 Juli 2009 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2009 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 21 Juli 2009 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2009 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2009, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Deplu TA 2009

PO BOX 3206
JKP 10032
(untuk PDK)

PO BOX 3221
JKP 10032
(untuk BPKRT)

PO BOX 3235
JKP 10032
(untuk PK)

c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT atau PK.

d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.

e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.

f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
  3. Daftar Riwayat Hidup terakhir;
  4. Satu lembar fotokopi ijazah (D3, S1, S2, dan/atau S3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli yang bersangkutan pada saat akan mengikuti Ujian Tahap Akhir (Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi, serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 30 Oktober 2009. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir); Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
  5. Fotokopi Akte Kelahiran;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru);
  7. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnaker) yang masih berlaku;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  9. Pas foto terakhir ukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto.

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:

  1. Biru untuk S1 – PDK;
  2. Kuning untuk S2 – PDK;
  3. Putih untuk S3 – PDK;
  4. Hijau untuk D3 – BPKRT; dan
  5. Merah untuk D3 – PK.

h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK.

i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.

k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Seleksi Administratif;
  2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2009 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Oktober 2009. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Oktober 2009. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id;
  6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

  1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diloloskan dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2009 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.
  2. Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
  3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Deplu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
  4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.

VII. LAIN-LAIN

  1. Departemen Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Luar Negeri atau Panitia.
  2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri.
  3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
  4. Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Deplu 2009 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud
Selanjutnya - SELEKSI PENERIMAAN CPNS DEPLU 2009

Kontras Usul TNI Tidak Ikut Menanggulangi Terorisme

Detik.- Koordinasi penanganan terorisme yang dilakukan Polri dan TNI, dinilai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid sebagai problem dalam penanganan aksi terorisme. TNI diminta tidak ikut dalam penindakan aksi terorisme.

"Nggak boleh TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Tapi persoalannya TNI kerap kali merujuk pada UU TNI yang memberikan kewenangan pada polisi untuk melakukan operasi militer selain perang," kata Usman.

Pasal terorisme, imbuh Usman, selalu dijadikan objek atau subjek yang bisa diurusi TNI sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

"Tapi pada kenyataannya malah menimbulkan problem koordinatif," jelas Usman.

Ia mencontohkan ketika Polda Jateng tengah mengejar otak pelaku teror peledakan bom di Kuta dan Jimbaran Bali, dimana satuan intelejen TNI mulai merangsek ke lapangan untuk turut menangkap pelaku teror.

"Sehingga suasana yang ada malah tidak kondusif dan pelakunya lari," kata Usman.

Ia mengusulkan, penangulangan terorisme dikembalikan pada koridir penegakan hukum yang ada di polri bukan di TNI.

"Kalau pencegahan sebenarnya ada di intelejen dan bukan polri," jelas Usman.

Selanjutnya - Kontras Usul TNI Tidak Ikut Menanggulangi Terorisme

Senin, 27 Juli 2009

Puncak Peringatan HANI 2009 Kota Pekalongan

Pelaksanaan puncak peringatan Hari anti narkoba Indonesia 2009 kota Pekalongan hari sabtu 25/7 dilaksanakan di Stadion Kraton Kota pekalongan dipandu oleh Kombes Pol Dr Victor Pudjiadi dari BNN dihadiri sejumlah artis ibukota seperti Rizuki, Adam Jackson, Marsya Idol, Chepy dan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dr Victor bukan hanya sebagai pemandu acara, namun juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkoba. Dalam memberikan penyuluhan, dia mengkolaborasikan dengan berbagai hiburan, baik musik, sulap, maupun pantomim. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan kata Narkoba, yakni Negara Akan Runtuh Kalau Orang Buta Agama.

''Maksudnya, jika sebuah negara semua warganya buta soal agama, maka negara itu bisa menjadi runtuh,'' tandasnya.

Untuk bisa menjadikan sebuah negara yang kuat agar tidak mudah runtuh, maka warganya harus memiliki kekuatan menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Semua agama melarang keras dengan adanya peredaran barang-barang maksiat tersebut. Makanya, ujar dia, kalau iman seseorang luntur, akan mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang kebanyakan mengonsumsi narkoba.
Dalam memberikan penyuluhan Dr Victor menampilkan beberapa rekaman gambar terkait narkoba. Contohnya, saat orang dari Nigeria yang tertangkap basah membawa barang maksiat tersebut. Kemudian juga menampilkan contoh orang-orang yang mengonsumsi narkoba.

''Biasanya jika sering memakai narkoba, mereka menjadi sakau. Kalau sudah sakau, rasanya seperti ditusuk-tusuk jarum dan untuk menghilangkan rasa sakit itu harus mengonsumsi barang tersebut,'' papar dia sambil menujukkan gambar seseorang yang sedang sakau.


Selanjutnya - Puncak Peringatan HANI 2009 Kota Pekalongan

Minggu, 26 Juli 2009

240 Mantan Teroris Tak Tersentuh

Jawa Pos - Saat polisi sibuk memburu para tersangka pelaku teror bom di Jakarta, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono kemarin di kampus UGM memaparkan hasil penelitian disertasinya tentang teroris.

Tampil di hadapan para promotor dan penguji dengan jas dan dasi, purnawirawan jenderal bintang empat itu berhasil mempertahankan disertasi dengan sangat memuaskan. Penelitian berjudul Terorisme dalam Kajian Filsafat Analitika: Relevansinya dengan Ketahanan Nasional mengantarkan laki-laki kelahiran Jogja, 64 tahun lalu, itu meraih doktor filsafat dengan predikat cum laude.


Hendro mengatakan, terorisme adalah salah satu hal yang paling menggelisahkan dan berpengaruh kepada ketahanan nasional Indonesia. Di tanah air, aksi itu menggurita, terus tumbuh. Tapi, sumbernya tidak bisa dilacak. Juga tidak mudah menemukan solusinya.

''Yang berada di sini (Indonesia) hanya kaki tangan, sementara dalang utamanya tidak berada di sini. Ini yang membuat permasalahan terorisme menjadi kompleks,'' katanya saat memberikan pidato penganugerahan gelar doktor di gedung Pascasarjana UGM.

Beberapa kolega dan undangan yang hadir di acara pengukuhan Hendro kemarin adalah mantan Gubernur DKI Sutiyoso, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Ketua DPD Ginandjar Kasasasmita, ekonom Prof Dr Sri-Edi Swasono, politikus dari Partai Gerindra Permadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, mantan ketua DPR Ir Akbar Tandjung, dan mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas.

Selama lebih dari tiga tahun mempelajari terorisme dari segi keilmuan, Hendro yang juga mantan Danjen Kopassus berpendapat bahwa terorisme tidak punya definisi yang pasti. ''Tanpa definisi jelas, sulit mencari solusi yang tepat untuk memeranginya,'' ujarnya.

Dalam disertasi setebal 400 halaman itu, Hendro mengungkapkan bahwa terorisme sebagai fenomena sosial sulit dimengerti. Bahkan oleh sang teroris sendiri. ''Saya melakukan kajian dari filsafat bahasa. Pemikiran tentang aksi seorang teroris saya simpulkan dari perkataannya,'' katanya.

Terorisme menjadi sulit dimengerti karena efeknya bisa luar biasa besar. Meski, itu dijalankan orang yang tidak memiliki latar belakang keilmuan tinggi. ''Tanpa pendidikan yang memadai sekalipun, seseorang bisa melakukan aksi terorisme yang menggetarkan dunia dan berimplikasi sangat luas,'' tegasnya.

Bukan hanya itu. Teknik, taktik, dan strategi terorisme terus berkembang sangat cepat dari waktu ke waktu. ''Taktik dan teknik teroris terus berkembang seiring kemajuan sains. Sementara, strateginya berkembang seiring dengan keyakinan ontologis atas ideologi atau filsafat,'' kata mantan menteri transmigrasi itu.

Teroris, lanjut Hendro, juga biasa menggunakan agama sebagai alat justifikasi (pembenaran) terhadap segala aksinya yang cenderung destruktif. ''Manipulasi kebenaran sering menggunakan kaidah agama sebagai sumbernya,'' ungkapnya.

Berkaitan dengan ketahanan nasional, Hendro mengatakan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya sudah punya tameng untuk mencegah terorisme: Pancasila. Kajian terhadap terorisme dan ketahanan nasional diharapkan bisa menjadi upaya revitalisasi filsafat Pancasila. ''Pancasila bisa menjadi alat untuk melawan dan mempertahankan diri dari segala ancaman atau hambatan,'' ujarnya.

Hendro kemarin juga menyinggung tentang kurangnya perhatian pemeritah kepada para mantan teroris. Padahal, pengetahuan mereka tentang jaringan terorisme bisa digunakan untuk membantuk tugas intelijen negara. ''Minimal tahu gerak-gerik terorisme,'' tuturnya.

Menurut Hendro, mempekerjakan mantan teroris punya risiko yang tinggi. Namun, potensi dan pengetahuan tentang terorisme yang mereka punya bisa juga dimanfaatkan. ''Saat ini ada sekitar 240 mantan teroris yang tidak tersentuh. Padahal, mereka bisa membantu. Sebagai contoh, kalau satpam di JW Marriott seorang mantan teroris, mungkin saja dia bisa melihat gelagat pengeboman,'' tuturnya.

Ditanya tentang pelaku bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, Hendro yakin adalah kelompok Noordin M. Top. ''Bukan jaringan baru,'' ungkapnya.

Prof Dr Kaelan yang bertindak sebagai promotor menyebut Hendro sebagai mahasiswa S-3 yang haus ilmu. Ada kejadian unik yang mengikuti pria bernama lengkap Abdullah Mahmud Hendropriyono itu saat studi S-3 di UGM. Menurut Kaelan, saat pertama mengerjakan penelitian, Hendro disambut dengan bom Bali II. Lalu, saat mau lulus, dia disambut bom JW Marriott II.

''Dengan gelar doktor ini, diharapkan dia bisa menyumbangkan tenaga dan pikirannya. Terutama kemampuan analisis intelijen bagi negara,'' katanya.

Selanjutnya - 240 Mantan Teroris Tak Tersentuh

Densus 88 Buru Kakak Ibrohim

Jawa Pos- Meski bukan pelaku utama, mengungkap lebih jauh identitas Ibrohim Muharram dan benarkah dia berperan dalam peledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton dianggap cukup penting.

Bahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, diperoleh data bahwa kakak Ibrohim berinisial Spr mengetahui rencana teror yang dilancarkan 17 Juli lalu tersebut.

Karena itu, kini Densus 88 sedang memburu Spr, selain menelusuri jejak Ibrohim. ''Diduga, dia (Spr) mengetahui soal safe house tempat menyimpan bom selama di Jakarta sebelum dibawa masuk ke hotel,'' ujar seorang sumber di lingkungan kepolisian yang ikut menelusuri jejak pelaku teror itu.

Sebagaimana pernah diberitakan, menurut seorang sumber yang bisa dipercaya, sebelum bom diledakkan di Marriott dan Ritz-Carlton, diduga bom tersebut disimpan di sebuah safe house di Jakarta sejak Mei lalu. Bom disimpan dulu sambil mempelajari situasi dan kondisi di lokasi pengeboman.

Sumber itu juga memaparkan alur perjalanan bom. Yakni, bahan-bahan diambil dari Cilacap, kemudian dirangkai di Boyolali, terus dibawa ke Jakarta lewat Jogja.

Ada dua kemungkinan soal keberadaan Ibrohim maupun Spr. Pertama, mereka bersembunyi di satu tempat. Kemungkinan kedua, mereka bersembunyi di tempat yang berbeda. ''Kalau berhasil menemukan salah seorang di antara mereka, itu akan lebih memudahkan kami. Syukur-syukur bisa menemukan keduanya,'' katanya.

Penjelasan yang disampaikan sumber Jawa Pos soal Ibrohim dan kakaknya tersebut, tampaknya, klop dengan cerita Andi Suhandi sebelumnya. Andi adalah teman Ibrohim ketika sama-sama bekerja di Chynthia Florist, perusahaan yang menyuplai kebutuhan bunga untuk Ritz-Carlton dan JW Marriott.

Andi mengungkapkan, dirinya sebelumnya tinggal sekontrakan dengan Ibrohim di Jalan Exauri, Kuningan Timur. Tapi, sejak Mei, Ibrohim pindah. Katanya kepada Andi, Ibrohim pindah untuk tinggal bersama kakaknya di kawasan Condet.

Apakah kakak Ibrohim yang dimaksud itu adalah Spr? Jika memang benar kakak Ibrohim tersebut adalah Spr, apakah berarti kakak beradik itu tinggal bersama sejak Mei untuk ikut merencanakan teror? Apakah Condet itu adalah alamat safe house untuk menyimpan bom yang akan diledakkan di Marriott dan Ritz-Carlton?

Kebenaran dan keterkaitan berbagai pertanyaan tersebut dengan teror sedang diselidiki tim Densus 88. Sejauh ini, yang lebih mudah ditelusuri jejaknya adalah Ibrohim. Hal itu bisa dilakukan dengan menelusuri jejaknya di TKP (lokasi ledakan) di Hotel JW Marriott maupun Ritz-Carlton.

Kemarin siang, penyelidik dari Densus 88 dan Satgas Bom kembali melakukan olah TKP. Dalam olah TKP tertutup yang diwarnai hujan deras tersebut, polisi kembali menyusuri pusat ledakan di Marriot dan Ritz-Carlton.

Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Ketut Yoga Ana menjelaskan alasan dilakukannya kembali olah TKP itu. Yakni, untuk mengetahui lebih jelas plot pengeboman. ''Kami akui, belum semua gambaran secara detail kronologi tersebut diketahui. Termasuk semua potongan fakta yang ada. Belum diketahui semua hubungannya,'' kata perwira dengan tiga mawar di pundak tersebut.

Menurut seorang sumber di kepolisian, dalam olah TKP tersebut, yang paling lama disisir adalah kamar 1808 di JW Marriott. Semua diperiksa ulang, termasuk semua sidik jari yang tertinggal. Kendati tetap belum bisa mengungkap identitas siapa pun, olah TKP kemarin memberikan sejumlah hasil.

''Diduga kuat, ada tiga orang saja yang pernah berada di sana. Itu setelah kami menemukan tiga sidik jari yang berbeda,'' ujar sumber tersebut.

Sidik jari itu ditemukan di gagang pintu kamar mandi, lemari, sejumlah barang, dan di rangkaian bom yang ditemukan dalam keadaan aktif di kamar tersebut. Selain itu, belum ada hasil signifikan lain yang mengarah ke bukti baru.

Ketika ditanya soal Ibrohim, kaitannya dengan Nur Said dan dua pelaku bom bunuh diri, Ketut menyatakan pihaknya masih menelusuri. ''Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan apa pun sebelum semua jelas. Soal Nur Said ataupun Ibrohim, itu kan dugaan media saja. Yang jelas, kami masih belum memastikan. Semua masih didalami,'' tegasnya.

Identik Teror Mindanao


Aksi teror bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton pekan lalu diindikasi indentik dengan serangan di Poso dan Mindanao, Filipina. Keterkaitan ledakan bom di Mega Kuningan dan Mindanao itu juga diakui polisi Filipina.

Menurut Penasihat Keamanan Nasional Filipina Norberto Gonzales, karakter bom yang menewaskan enam orang dan 100 luka-luka di Mindanao hampir sama dengan serangan bom di Mega Kuningan, Jakarta. ''Kemampuan membuat bom, bersembunyi, dan pola-pola serangan nyaris sama,'' kata Gonzales seperti dilansir AFP.

Bahkan, Mabes Polri juga menyebut aksi teror di Kuningan dilakukan dengan modifikasi yang lebih baik. ''Bila dulu dilakukan dari luar, artinya menggunakan bom mobil berkekuatan ledak tinggi, kini cukup menggunakan bom bunuh diri ransel. Artinya, lebih efisien,'' ucap seorang perwira yang terlibat penangkapan para tersangka bom Bali. Hal itu terbukti dalam dua serangan bom terakhir, seperti di bom Bali II serta bom Marriott dan Ritz-Carlton.

Namun, lanjut dia, pola serangan itu berbeda. Bila dulu, pelaku melakukan survei baru kemudian memasukkan bahan peledak secara bertahap ke kota target. Dalam serangan kali ini, bom-bom tersebut dirakit di Boyolali dan masuk Jakarta dua bulan lalu. Baru kemudian menetapkan target dan melakukan survei.

Hal itu dibenarkan Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Ketut Yoga Ana. ''Pelaku memang belum bisa dipastikan. Tapi, sudah ada dugaan-dugaan ke jaringan kelompok lama,'' kata Ketut.

Polisi kali ini memang sedang mengarahkan penyelidikan bahwa serangan bom di Mega Kuningan itu dilakukan Jamaah Islamiyah (JI). Itu dibenarkan pengakuan para anggota senior JI.

''Wajar kalau semua pelacakan teror bom tersebut selalu mengarah ke kami (JI, Red). Sebab, bahan-bahan, cara pembuatan, dan resepnya sama. Memang satu perguruan,'' ucap seorang anggota senior JI.

Ciri operasi, lanjut dia, juga diketahui selalu sama. Yakni, berani menggunakan bom bunuh diri, memakai ramuan black powder. ''Dulu biasa menggunakan TNT sebagai booster. TNT tersebut bisa didapatkan dari bekas peledakan tambang. Biasanya dijual nelayan di Bau-Bau seharga Rp 50 ribu per kilo,'' tambahnya. Jejak terbaru ditemukan pada bom yang tertinggal di kamar 1808 dalam peledakan bom di JW Marriot dan Ritz-Carlton Jumat lalu (17/7).

Buktinya, rangkaian detonator bom itu identik dengan yang digunakan JI Poso, yang masuk ke Poso dari Moro dan Mindanao melalui perairan Sulawesi Utara. ''Memang semua berkaitan. Memang panjang jejaknya dan struktur utama JI sudah berantakan. Boleh dibilang tinggal nama,'' tuturnya.

Selanjutnya - Densus 88 Buru Kakak Ibrohim

Diduga Teroris, Pasutri di Malang Diusir Warga

DetikNews-Malang - Diduga terkait pelaku teroris, pasangan suami istri diusir warga di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tindakan pengusiran ini setelah keduanya menolak menunjukkan surat pindah dan surat nikah saat akan mendiami rumah salah satu warga.

Dari informasi yang diperoleh detikcom kedua pasangan suami berinisial Hn (45), dan istri berinisial Wn (40), berasal dari Jember.

Tindakan pengusiran warga ini juga dibenarkan oleh Kapolsekta Kedungkandang AKP Anang Tri Hananta ditemui di Mapolsekta Kedungkandang Jalan Kiai Ageng Gribig, Malang, Jawa Timur, Minggu (26/7/2009).

Mantan Kapolsek Ngantang ini menuturkan, tindakan warga itu karena menilai
pasutri tidak kooperatif dan cenderung melawan warga ketika dimintai keterangan surat kepindahan.

Terlebih pasutri yang telah tinggal beberapa hari itu banyak diketahui berperilaku mencurigakan layaknya pelaku terorisme.

"Mereka pun diusir, warga curiga dalam penampilan dan perilakunya mirip dengan Hendrawan yang ditangkap Densus 88 sebulan lalu," ujarnya.

Secara terpisah Kasatintelkam Polresta Malang AKP Zainuri mengatakan, perilaku aneh memang pernah ditunjukkan kedua pasangan suami istri itu. Ketika warga ramai meminta kejelasan surat kepindahan. Mereka malah berbalik menjawab untuk menyuruh warga menanyakan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jangan tanya saya, tanya kepada Allah Yang Maha Mengetahui," kata Zainuri
menirukan perkataan Hn saat diminta menunjukkan surat pindah dan surat nikah.

Hal aneh dan tak pernah terjadi dilakukan oleh Hn. Ketika mengikuti ibadah salat Jumat di masjid setempat. Saat imam salat Jumat memberikan khotbah, mendadak Hn beranjak dari tempat duduknya dan menginterupsi apa yang disampaikan khotib.

Kontan saja perilaku Hn ini mengagetkan jamaah lain. Terlebih Hn mengomentari apa yang disampaikan khotib.

"Khotib saat memberikan khotbah jumat diinterupsi.Karena menilai tidak sesuai dengan yang dia diketahui," ungkap Zainuri menceritakan.

Kini pasutri itu telah meninggalkan wilayah Bumiayu. Seperti diketahui aparat kepolisian terus memperketat pengawasan di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Hal itu setelah Hendrawan (50), warga Perum Pesona Buring Indah, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap Densus 88 Anti Teror di Solo bulan lalu. Karena terkait jaringan Jamaah Islamiyah yang kabur dari Singapura Tahun 2003 lalu.

Selanjutnya - Diduga Teroris, Pasutri di Malang Diusir Warga

Kamis, 23 Juli 2009

KONSPIRASI POLITIK POLRI DI BAWAH DEPARTEMEN SIPIL

Kilas Balik :
KONSPIRASI POLITIK POLRI DI BAWAH DEPARTEMEN SIPIL
Yang terhormat
1.KETUA DPR RI
2.KETUA KOMISI I DPR RI
3.ANGGOTA KOMISI I DPR RI
DI JAKARTA. 
Dengan hormat,
Lewat surat ini, perkenankan kami KOMISI KEPOLISIAN INDONESIA (INDONESIAN POLICE COMMISSION ) mencermati langkah Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono yang kembali mempercundangi Polri dengan kemauan politisnya menempatkan posisi Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM.

Alasannya , menurut Menhan dalam pernyataan persnya pentingnya memposisikan Polri di bawah departemen sipil sesuai dalam RUU Keamanan Nasional. Lebih lanjut dikatakan agar kordinasi kebijakan Polri disamping langsung ke Presiden, Polri akan dipayungi satu kewenangan sipil yang namanya departemen.
Menurut Menhan , jika polisi menolak, hal tersebut merupakan kewajaran karena memang ada trauma Polri yang pernah berada di bawah Dephan dan TNI . Kini mereka ( Polri ) sedang menikmati kebebasannya , tetapi tidak ada salahnya bila mereka harus dibawah departemen sipil.
Ke depan, lanjut Menhan UU Keamanan Nasional bisa diserasikan antara UU Kepolisian, UU Pertahanan dan UU TNI. Hal itu memang perlu diserasikan, tegasnya karena kemandiriannya langsung di bawah presiden. Kini melalui pengaturan undang –undang tersebut akan ada kordinasi antara polisi dengan menteri yang akan menangani polisi sebagai aparat keamanan dalam negeri. ( seputar Indonesia 19 / 12/ 2006 )
Konspirasi politik untuk menempatkan Polri di bawah departemen sebenarnya masalah klasik – yang secara berkala ditumbuhkembangkan , namun selalu kandas ditelan dinamika perkembangan masyarakat. Rupanya, tidak jera terus melakukan upaya yang spekulatif.
Sehubungan dengan itu, hendaknya berbagai fihak tetap cerdas melihat fakta hukum yang ada yaitu, landasan hukum yang paling tinggi adalah UUD 1945, TAP MPR baru kemudian perangkat perundangan lainnya.
Polri dalam konstelasi ketatanegaraan.
1 April 1999 Presiden BJ Habibie konsisten terhadap keputusan politiknya, sebagaimana diucapkan pada HUT ABRI 5 Oktober 1998 memisahkan Polri dari stuktur Komando ABRI. Konsistensi itu memberi kedudukan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya sekali pun masih berada dengan Menhankam/ Pangab.
Kendati pun Polri sudah keluar dari struktur ABRI namun masih ada intervensi terhadap pelaksanaan tugasnya — karena Polri masih harus tunduk pada UU no 20 tahun 1982 tentang Pokok- pokok Pertahanan Keamanan Negara dan UU no 2 tahun 1998 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia.
Sebagai aparat penegak hukum – dimana Polri berada dalam satu tatanan yaitu Criminal Justice System di satu fihak harus berperan sebagai penegak hukum dalam sistim peradilan , disisi lain harus tunduk pada “ hukum tentara “
Dalam UU No 28 tahun 1997 tentang Polri – nampak memiliki otoritas hukum secara penuh, namun dalam UU no 2 tahun 1998 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia , jika tidak patuh dan loyal maka kena sangsi tidak naik pangkat, tidak memangku jabatan. Ironisnya bisa terlunta-lunta.
Sebagai institusi penegak hukum yang berada dalam Criminal Justice System, Polri tak bisa ditempatkan di departemen manapun atau bahkan membentuk departemen sendiri – sebab departemen mengemban fungsi eksekutif. Karena Polri bukan perangkat kebijakan – maka tak dapat dikelompokan ke dalam fungsi eksekutif. Polri juga tak bisa ditempatkan dilembaga yudikatif , agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum ada check and balance. Perannya terbatas untuk merumuskan peraturan pelaksanaan bersifat administratif.
Mencermati perkembangan Polri dalam konstelasi ketata negaraan, Presiden Abdurahman Wahid mengambil keputusan politik yang sangat arif yaitu menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 1 Juli 2000.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban dan memelihara keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung , Departemen Hukum Perundangan dan HAM dan dalam urusan yustisial dan dengan Deperteman Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Penegakkan supremasi hukum di Indonesia bukan hanya dituntut oleh masyarakat Indonesia, namun masyarakat internasional khususnya kalangan investor – mereka menuntut adanya kepastian penegakkan hukum dan jaminan keamanan – untuk mengamankan investasinya.
Sejalan dengan komitmen reformasi, kalangan Parlemen cerdas melihat kepentingan nasional serta internasional – maka dalam Sidang Tahunan 2000 menerbitkan TAP MPR VII/ 2000.
Dalam eleborasinya, Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ; peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 7 ; tentang susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; ayat ( 1 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah.
Ayat ( 2 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Ayat ( 3 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Megawati 8 Januari 2002 — mensahkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Artinya, Polri dalam konstelasi ketatanegaraan sudah diletakkan secara proporsional – lebih dari itu berarti Polri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya.
Legalitas hukum Polri dipermasalahkan
Manakala Polri memperoleh otonomi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku aparat penegak hukum dan keamanan – konspirasi politik untuk mempercundangi Polri dalam konstelasi ketatanegaraan kembali muncul – masalahnya tetap klasik yaitu tentang wewenang keamanan — awal Nopember 2003 kadarnya lebih ekstrim – Polri divonis tak mampu menangani masalah keamanan.
Upaya merebut wewenang keamanan dari Polri sudah diawali Maret 2000. Elit militer berkehendak menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri. Artinya, bila Polri berada dalam struktur Depdagri – satu-satunya departemen yang menjadi ajang kekuatan militer ( saat itu ) – akan sangat mudah diintervensi untuk melindungi kepentingan politik militer yang menguasai semua lini jabatan di Depdagri.
Setelah gagal menempatkan Polri dalam konstelasi ketetanegaraan, elite Depdagri yang didominir oleh militer itu – tetap berkutat dengan kemauan politiknya – yaitu berupaya menempatkan Kapolda di bawah Gubernur, ahkir Juli 2000 – alasannya karena Polri di bawah Presiden – sedangkan Gubernur selaku wakil pemerintah , maka Kapolda berada dalam fungsi pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur.
Konspirasi politik ini menemui jalan buntu, karena parlemen menganggap Polri akan kembali terkooptasi konfigurasi politik rezim penguasa ( militer ) yang cenderung menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan. Dalam pada itu, profesionalisme dan kemandirian Polri pasti terdegradasi oleh budaya dan semangat sektoral – dengan demikian Polri akan dimanfaatkan bagi kepentingan sektoral. Selain itu, Polri akan terjebak pada batasan sekat-sekat primordialisme. Polri akan cenderung mengarah pada Kepolisian daerah – padahal Polri sebagai penegak hukum nasional – yang memiliki wewenang hukum menindak pelaku pidana tanpa mengenal batas daerah, bahkan wewenang Polri dalam menegakkan hukum bisa melampui batas Negara.
Polri dalam paradigma baru, hendaknya tidak dipandang secara sempit sebagai institusi profesi – melainkan harus dicermati sebagai respresentasi fungsi Negara – dalam melindungi warga negaranya di bawah payung hukum. Dimana hukum merupakan pilar bagi tegaknya demokrasi Polri kewajibannya menegakkan hukum sesuai dengan hukum positif yang dipertanggung jawabkan secara hukum pula.
Dalam pada itu , masalah keamanan dalam negeri adalah tanggung jawab Negara – yang dilakukan dengan membentuk Polisi Negara. Kerjanya dibantu oleh segenap warga Negara – melalui perbuatan patuh hukum. Artinya, keamanan dalam negeri diselenggarakan dengan payung hukum dimana Polri bertindak sebagai penegak hukumnya. 
Penjabarannya, keamanan dalam negeri adalah upaya menegakkan hukum nasional. Berkaitan dengan itu, Polri merupakan polisi nasional. Apabila sudut pandang ini dijadikan acuan, maka nuansa paradigma baru akan terlihat secara jelas dan nyata – karena dalam memandang keamanan dalam kerangka hukum bukan lagi bagian dari eskalasi ancaman menghadapi musuh.
Jadi, konspirasi politik yang belakangan ini dihembuskan dengan menggaungkan Polri di bawah Departemen dalam Negeri – kemudian menyerahkan fungsi kepolisian bahkan penegakkan hukum kepada pemerintah daerah –- sudah barang tentu tidak bisa diterima sepenuhnya bahkan ini sebagai kesalahan besar yang harus diperbaiki.
Kalau mau jujur , konspirasi politik menempatkan Polri di bawah Depdagri tujuanya hanya untuk meraih kekuasaan belaka. Dilain fihak apabila wacana menempatkan Polri di bawah Depdagri ndompleng keberhasilan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden ini sangat bahaya – sehubungan dengan itu kita harapkan Presiden tidak terokoptasi atau menyetujui – jika yang terjadi sebaliknya — maka wacana ini sangat membahayakan republik ini yang rakyatnya sedang semangat belajar demokrasi.
Artinya,kedudukan Polri dalam konstelasi ketata negaraan seperti sekarang Ini merupakan agenda reformasi –- nuansa sangat jelas lebih mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum – ketimbang supremasi power – tetapi jika yang terjadi sebaliknya maka fenomenanya menjadi terbalik justru karena kemauan elite tertentu itu malah jadi dereformasi mengubur reformasi.
Pemolisian global.
Keamanan dalam negeri spektrumnya sangat luas – dari ancaman yang paling ringan yaitu gangguan ketertiban, ketentraman umum serta kriminalitas, pelanggaran lalu-lintas sampai pada gangguan terhadap keamanan Negara, separatis bersenjata, sabotase, terorisme dan subversi
Sumber ancamannya bisa datang dari luar negeri, namun bisa berasal dari dalam negeri sendiri – dimensinya bisa berasal dari masalah idiologi, poltik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan – yang kesemuanya dipengaruhi lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional. Berkaitan dengan itu, banyak Negara sekarang sedang mengarah pada pemolisian secara global – karena banyak masalah di dalam Negara faktor penyebabnya justru ancaman dari eksternal – solusi pemecahannya adalah lewat perpolisian global. 
Polri yang memiliki otoritas penangung jawab keamanan harus mencermati kemudian mengantisipasi agar totalitas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, penegakkan hukum sekaligus pemelihara Kamtibmas dapat melaksanakan dengan optimal.
Di balik wancana Menhan ( yang beyond the law ) mengatakan Polri kini tengah menikmati kebebesannya, nampak ada kecemburuan politis – karena melihat Polri memiliki kekuasaan. Menhan nampak kurang cerdas melihat realitas, kewenangan yang dianggap banyak pihak sebagai kekuasaan, adalah amanat undang- undang. Ricinya, Polri sebagai penyidik memperoleh amanat untuk menegakkan hukum. Dalam kaitan ini anggota Polri memiliki dekresi – inilah yang banyak pihak mengartikan sebagai kekuasaan.
Jadi menempatkan Polri dalam konstelasi ketatanegaraan di bawah departemen sipil dirancang dalam RUU Keamanan Nasional adalah upaya seorang beyond the law untuk melegetimasi hukum ke dalam sistem negara – ini bukan cerminan negarawan yang baik sebab tetap berkiblat “ siapa yang kuat dia menang “. 
Paradigma inilah yang kemudian membawa Dephan dan seluruh jajarannya enggan untuk melakukan agenda reformasi – walhasil lebih memilih jalur inkonstitusionil dengan menabrak UUD 1945, berupaya menyisihkan TAP VI / MPR / 2000 serta TAP / VII / MPR / 2000 .
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Jakarta, 4 Januari 2007
Komisi Kepolisian Indonesia
Athar
Ketua. 
Tembusan yang terhormat :
1. Menkopolhukham
2. Menhukham
3. Kapolri

(sumber:Komisi Kepolisian Indonesia)
Selanjutnya - KONSPIRASI POLITIK POLRI DI BAWAH DEPARTEMEN SIPIL

Polri diwilayah Pekalongan diminta Siaga

Kapolwil Pekalongan Kombes Drs Dewa Bagus Made Suharya, SH meminta kepada seluruh jajaran Polri di wilayah hukum Polwil Pekalongan untuk  selalu siaga. Hal itu diungkapkan Kapolwil terkait insiden peledakan bom di Jakarta, beberapa hari lalu.

Bentuk siaga penuh yang harus dilakukan jajarannya yakni semua Polres dan Polresta harus memantau dan mengantisipasi keamanan di wilayah hukumnya masing-masing.

’’Cari data orang tak dikenal dan informasikan segera jika ada yang mencurigakan,’’ tegasnya.

Dalam rangka mencari informasi atau data orang tak kenal tersebut, jajaran Polres dan Polresta di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan supaya memerintahkan anggota Babinkamitibmas terjun ke desa-desa dan kelurahan.

Dalam menjalankan tugasnya anggota Babinkamtibmas selalu berada di desa maupun kelurahan. Untuk itu, dalam melakukan pendataan terhadap orang-orang tak dikenal tersebut mereka bisa bekerja sama dengan masing-masing perangkat desa atau kelurahan.

’’Dengan bantuan para perangkat tersebut, paling tidak anggota Babinkamtibmas harus mengetahui status warganya, apakah menempati rumah sendiri atau kontrak,’’ tandas dia.

Tanpa bantuan dan dukungan masyarakat, Polri akan kesulitan dalam menjalankan kinerjanya.

Namun demikian, informasi tentang adanya warga yang dicurigai harus benar-benar akurat dan dapat dipercaya. Sebab, begitu ada informasi tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengecek kebenaran laporan itu.

’’Semua langkah ini kami dilakukan untuk menciptakan perasaan aman dan nyaman di masyarakat,’’ tegas Kapolwil
Selanjutnya - Polri diwilayah Pekalongan diminta Siaga

Rabu, 22 Juli 2009

Dua Kepala Ini Diduga Keras Pelaku Pengeboman

KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia menduga keras dua kepala yang ditemukan di Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott sebagai pelaku bom bunuh diri. Satu kepala yang ada di Hotel JW Marriott memiliki kemiripan dengan penghuni kamar nomor 1808 hotel berbintang lima tersebut.
"Dari pengumpulan serpihan di Hotel JW Marriott, di samping potongan kepala, ada potongan tubuh dengan ukuran cukup besar yang diduga berasal dari satu tubuh," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eddy Suparwoko dalam konferensi pers di Jakarta Media Crisis Center, Jakarta, Rabu (22/7).
"Kami sedang mencoba mencari pembanding dari dugaan yang mengarah ke sana. Lalu, ada kemiripan dengan penghuni kamar 1808," katanya.
Menurut Eddy, kemiripan ini dilihat dari (yang polisi sebut) peralatan-peralatan yang dimiliki. Dari peralatan tersebut, kata dia, sangat mungkin tubuh itu berada di kamar 1808 JW Marriot. Sementara itu, kepala yang ditemukan di Hotel Ritz-Carlton diyakini sebagai pelaku setelah polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keyakinan ini diperkuat jika dilihat dari posisi ledakan.
Saat ini, polisi masih mencari identitas dua pelaku bom bunuh diri tersebut. Oleh karena itu, mulai Rabu ini polisi mulai menyebarkan dua foto pengebom. Jika ada warga yang mengenali atau memiliki informasi tentang kedua kepala itu, Polri meminta untuk menginformasikan ke nomor 021-7256586.
Selanjutnya - Dua Kepala Ini Diduga Keras Pelaku Pengeboman

Banyak Objek Vital Belum mempunyai CCTV

Detasemen B Brimob Pekalongan melakukan antisipasi pengamanan dan penjagaan di sejumlah obyek vital seperti  Hotel Nirwana, gedung PLN, Telkom, Mal Matahari, Mal Sriratu Mega Center.

Kaden B Brimob Pekalongan AKBP Sudiyana menjelaskan, anggota Brimob yang ditugaskan berpatroli ada enam personel. Mereka terdiri dari tim jihandak, antiteror, dan tim ’’siluman’’. Dengan berkendaraan sepeda motor dan membawa metal detector.
’’Setiap perkantoran objek vital, kami periksa situasinya, termasuk memantau pelaksanaan pengamanannya’’
Dari hasil pemantauan, ternyata pengamanan di beberapa perkantoran dianggap masih kurang. Meski dijaga beberapa petugas Polri, di beberapa  objek vital masih banyak yang belum memasang kamera khusus atau closed circuit Television (CCTV).

Padahal, fungsi alat tersebut sangat penting, terutama untuk mengetahui jika sewaktu-waktu ada kejadian di tempat itu.


Selanjutnya - Banyak Objek Vital Belum mempunyai CCTV

Penerapan Teknologi dalam Penanggulangan Terorisme

Ketidakmampuan dinas intelijen Indonesia mencegah kejutan strategis teroris, dalam hal ini dikaitkan dengan ketidakmampuan mendapatkan informasi, yang bisa dikaitkan dengan keterbatasan teknologi.
Menurut Paul Bracken : ”Cara terbaik untuk mengalahkan teroris adalah dengan menembus sel-selnya”.

Tekologi bukanlah segala-galanya. Di Amerika pun dimana teknologi canggih berawal masih kewalahan menghadapi teroris. Bagaimana mungkin?, lihat saja, untuk menangkap Osama Bin Laden sampai sekarang belum berhasil padahal segala macam teknologi dikerahkan.

Dinegara-negara maju seperti AS, setelah terjadinya serangan teroris  ia akan  menerapkan kebijakan dan sistem yang efektif sehingga tidak terjadi lagi teror-teror sejenis selanjutnya.

Dalam situs Bom Detection dikatakan, "Dalam melawan terorisme dibutuhkan perencanaan strategis, integrasi teknologi, pelatihan berstruktur, adanya kebijakan-kebijakan serta prosedur yang berkembang sesuai tingkat kebutuhan keamanan, strategi kolektif dengan institusi pemerintah, kontraktor pertahanan, integrator sistem, dan tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi sasaran teror".

Explosives Detection Chemistry (EDC) dan Explosives Trace Detectors (ETD). mestinya harus mulai banyak dgunakan saat ini, karena EDC dan ETD merupakan alat vital yang dapat mendeteksi bahan peledak. Disinilah tantangan bagi petugas keamanan, karena bermacam bahan peledak semakin canggih dalam bentuk, bahan pembuat, warna dan lain sebagainya. Sementara itu alat terdapat keterbatasan dalam alat deteksinya. Seperti yang dilansir dalam situs BomDetection, alat ini mampu mendeteksi bahan peledak jenis apa pun seperti C4, TNT, dan PETN.

Sistem deteksi jejak bahan peledak kreasi AI yang dikenal dengan nama XD-2i menggunakan ilmu kimia analitik khusus untuk mendeteksi bahan peledak. ETD bisa dengan cepat dan andal mendeteksi bahan peledak komersial, militer, dan buatan rumahan, seperti bahan peledak cair, serbuk hitam, nitroselulosa, bubuk senapan tanpa asap, ANFO, nitrat, nitro-aromatik, bahan peledak plastik, peroksida, klorat, dan lainnya.

Seperti disinggung oleh dosen filsafat politik Armada Riyanto, dalam tulisannya di harian kompas 21/7, Erich From telah mengingatkan bahwa teror merupakan produk tindakan sistematis. Ada rancangan, kepastian metodologi, target, sistem perekrutan, pelatihan, organisasi, dan tentu saja ideologi.

Karena itu , langkah-langkah untuk menghadapinya tidak bisa setengah-setengah dan asal-asalan. Dengan pengalaman tragis beberapa kali di Tanah Air, tampak jelas bahwa selain alat/sarananya tidak memadai, konsepnya pun tampaknya perlu dirombak total.

Pengamat militer F Djoko Poerwoko mengatakan, saat ini di Indonesia hanya ada satu badan intelijen strategis, yakni Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara dinegara lain seperti Australia ada lima, yakni Office of National Assessments (ONA), Australian Secret Intelligence Service (ASIS), Australian Security Intelligence Organisation (ASIO), Defence Intelligence Organisation (DIO), dan Defense Signal Intelligence (DSI). (Angkasa, Edisi Koleksi, ”Menguak Tabir Operasi Intelijen dan Spionase”, 2009).
David Owen dalam bukunya, Hidden Secrets: A Complete History of Espionage, and the Technology Used to Support It (2002), menjelaskan sejumlah istilah yang relevan dengan urusan kita hari-hari ini, yakni HUMINT (human intelligence) untuk pengintaian manusia, SIGINT (signal intelligence) yang terkait penguraian pesan dan analisis trafik, ELINT (electronic intelligence) yang melibatkan sensor jarak jauh dan pengintaian satelit. Tidak kalah seru false intelligence, yang di dalamnya ada upaya-upaya pengelabuan, misinformasi, dan agen ganda.

Ketika terjadi lagi ledakan bom di Ritz-Carlton dan Marriott, sudah saatnya bagi Indonesia merombak dinas intelijennya, baik struktur, operasi, maupun teknologi yang diterapkannya.
Sumber : KompasCom
Selanjutnya - Penerapan Teknologi dalam Penanggulangan Terorisme

Video Porno Anak Merebak

Antara - Pakar Telematika Roy Suryo, Penyebaran video porno anak semakin merebak di Indonesia, hal ini sangat mengkhawatirkan perkembangan anak di tanah air.
"Dalam satu minggu, empat video porno anak terbit yang baru, ini jelas sangat mengkhawatirkan, " kata Roy, usai menjadi saksi pada sidang kasus penari telanjang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, kepada ANTARA, Selasa 21/7.
Kalau hal ini terus dibiarkan, maka generasi bangsa Indonesia yang akan datang akan semakin terpuruk, karena manjadi obyek pornografi untuk kepentingan segelintir orang.
Ia berharap kepada masyarakat, khususnya orangtua yang memiliki anak yang masih remaja, agar mengawasinya dengan ketat di era teknologi yang serba canggih ini.
Menurut Roy, benda-benda berteknologi tinggi seperti ponsel dan komputer kini sudah tidak asing lagi bagi anak-anak usia dini.
Saat ini banyak Sekolah Dasar yang memperkenalkan teknologi modern /internet kepada murid-muridnya.
"Sayangnya kemajuan teknologi ini tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan anak, dan orangtuanya lah yang perlu mengawasinya, " terangnya.
Hal itu dikatakan seusai menjadi saksi ahli dalam  sidang kasus penari telanjang di PN serang. Di PN Serang, Roy Suryo memeriksa keabsahan gambar tarian telanjang diponsel yang dilakukan oleh terdakwa Bunga dan melati, dua gadis SMP asal Kabupaten Lebak dan Cilegon yang dilakukan awal Januari 2009 lalu.
Selanjutnya - Video Porno Anak Merebak

Selasa, 21 Juli 2009

Langkah Mengusir Virus VBS/Cryf.A

Virus VBS/Cryf.A. lebih dikenal dengan sebutan virus 'Mbah Surip' mulai merepotkan.

Berikut 7 kiat singkat dari vaksin.com:

1. Hentikan proses virus yang sedang aktif di memori. Gunakan tools Currproses, kemudian matikan proses yang mempunyai product name 'Microsoft (r) Windows Script Hosta' dengan cara:
  • Pilih [blok] proses yang mempunyai product name 'Microsoft (r) Windows Script Hosta'
  • Klik kanan pada proses yang sudah di blok
  • Pilih [Kill Selected Processes]
2.     Blok file virus agar tidak berjalan sementara selama proses pembersihan dengan menggunakan fitur 'Software Restriction Policiesa', fitur ini hanya ada di Windows XP/2003/Vista/2008. Untuk blok file tesebut lakukan langkah berikut:
  • Klik menu [Start]
  • Klik [Run]
  • Pada dialog box [Run], ketik SECPOL.MSC kemudian klik tombol [OK]
  • Pada layar [Local Security Policy], klik [Software restriction policies]
  • Klik kanan pada [software restriction policies] dan pilih [Create new policies]
  • Kemudian klik kanan di [Additional Rule], dan pilih [New Hash Rule].
  • Di Kolom [File Hash], klik tombol [Browse] dan pilih file yang akan diblok. Pada kolom [File information] akan terisi informasi dari file tersebut secara otomatis.
  • Pada Security Level pilih [Disallowed]
  • Pada kolom 'descriptiona' isi deskripsi dari nama file tersebut.
3. Fix Registry dengan menjalankan file [FixRegistry.exe], silahkan download di sini.

4. Hapus file induk virus yang telah dibuat. Untuk menampilkan file ini (karena tersembunyi) gunakan tools 'Explorer XP'. Silahkan download di sini.

Install dan jalankan, cari dan hapus file berikut: svchost.vbs, desktop.ini, drvconfg.drv. SHELL32.dll, %Drive%:\Album BOKEP\Naughty America dan C:\windows.

5. Tampilkan file [TaskMgr.exe/Regedt32.exe/Regedit.exe/CMD.exe/Logoff.exe] yang disembunyikan oleh virus, caranya:
  • Start]
  • Klik [Run]
  • Ketik CMD kemudian klik tombol [OK]
  • Pada layar 'Dos Prompt' geser  kursor ke drive yang akan dicek
  • Ketik perintah ATTRIB regedit.exe
  • Kemudian ketik perintah yang membedakan hanya nama file yang akan ditampilkan yakni Taskmgr.exe, cmd.exe dan Logoff.exe

6. Untuk pembersihan optimal dan mencegah infeksi ulang silahkan install dan scan dengan antivirus yang terbaru.

7. Jika komputer sudah benar-benar bersih dari virus, hapus rule blok file [WSCript.exe] yang telah dibuat pada langkah nomor 2, dengan cara:
  • Klik menu [Start]
  • Klik [Run]
  • Pada dialog box [Run], ketik SECPOL.MSC kemudian klik tombol [OK]
  • Pada layar [Local Security Policy], klik 2x [Software restriction policies]
  • Klik [Additional Rule]
  • Hapus Rule yang pernah di buat sebelumnya
Selanjutnya - Langkah Mengusir Virus VBS/Cryf.A

Truk Tabrak Rumah, 1 Korban Tewas

BATANG- Sebuah truk gandeng milik PT MARGONO yang mengangkut pupuk No. Pol. L-8560-UR dan  dikemudikan oleh Tumiran alamat Ds Ngaso  Jombang Jawa Timur, Senin 20/7 sekira pukul 04.30 wib telah menabrak truk yang sedang parkir dibahu jalan Ds Bakalan Tulis Batang. 
Kejadian berawal saat sebuah truk Mitsubishi Fuso No. Pol. Z-9352-T yang dikemudikan oleh Juju Juarsa 40th alamat Ds Wargamulia rt 12/6 Purwaharja Banjar Patoman Jabarbermuatan penuh batu kapur datang dari aarah timur dan mengalami kerusakan mesin sehingga berhenti untuk memperbaiki  mesinnya sekitar pukul 00.30 wib. Disusul truk tronton satu perusahaan No. Pol. Z-9150-YA yang dikemudikan oleh Maryun 58th alamat  Banjarpatoman dan kernetnya Tarsa , ikut berhenti di depannya.
Maryun dan Tarsa segera membantu Juju dan kernetnya Iwan 19th memperbaki kerusakan mesin  truk dalam kondisi sekitar yang gelap. 
Sekitar pukul 04.30 wib, dari arah Semarang melaju dengan kecepatan tinggi truk gandeng PT Margono mengangkut pupuk nopol L-8560-UR yang dikemudikan Tumiran alamat Ds Ngaso  Jombang Jawa Timur dan tiba-tiba oleng kekiri dan langsung menabrak bak belakang truk yang sedang diperbaiki mesinnya, akibatnya truk fuso bermuatan batu kapur itu terdorong dan kemudian menabrak bagian depan rumah Parjo, yang persis di pinggir jalan. Dari ikejadian ini diketahui kernet Tarsa 41th alamat Ds Cilulu rt 4/10 Dayeuhluhur Cilacap  tewas dengan luka parah dibagian kepala karena terhimpit truk.

Karena ketakutan, Tumiran pengemudi truk PT Margono melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, ruas jalur Semarang-Jakarta sempat macet selama  beberapa jam sepanjang 1 km. Proses evakuasi truk  yang menimpa rumah baru selesai pukul 09.00 wib, karena harus menurunkan muatan  batu kapur terlebih dulu.

Selanjutnya - Truk Tabrak Rumah, 1 Korban Tewas

Minggu, 19 Juli 2009

Belok Bukan Sembarang Belok

Kesadaran pengemudi mobil dan motor terhadap aturan-aturan yang tidak tertulis, berkaitan dengan sopan santun berlalu lintas di jalan sangat berpengaruh terhadap tingkat kejadian kecelakaan. Permasalahan umum adalah tidak semua orang mempunyai kesadaran, pola pikir, sopan santun yang sama di jalan.
Dalam tulisan ini akan diulas sedikit mengenai tata cara berbelok dijalan raya yang benar sehingga akan menggurangi tingkat kejadian kecelakaan lalu lintas bagi pengendara mobil maupun motor bahkan pejalan kaki.
BELOK - 1
Sering terjadi saat mobil (C) akan berbelok ke kiri, tiba-tiba muncul sepeda motor (A) dari sisi kiri atau sisi dalam belokan. Beruntung apabila mobil (C) melihat ada sepeda motor tersebut di sisi kirinya, jika tidak, maka motor (A) akan terjepit oleh mobil tersebut.
Mengapa bisa terjadi kecelakaan?
Pengemudi mobil (C) yang akan berbelok ke kiri, pertama-tama akan berkonsentrasi melihat ke arah kanan (1) melihat adanya mobil lain dari arah kanan (E), kemudian dia akan melihat mobil dari arah kiri (2) (D) untuk mulai berbelok ke kiri.
Saat seperti itu umumnya pengemudi mobil tidak terpikir untuk melihat sisi kiri mobil apakah aman atau tidak.
Sekalipun melihat spion, umumnya posisi sepeda motor yang menyelip masuk tidak terlihat karena masuk dalam sudut BLIND SPOT (sudut tidak terlihat oleh kaca spion).
Pengendara motor (B) posisinya benar, dia berjalan di belakang mobil yang sedang berbelok, sehingga aman. Pengendara motor (B) pun harus melihat kondisi lalin dari arah kanan, dan mengatur jarak dengan mobil di depannya saat berbelok.
BELOK - 2
Sering terjadi juga, saat mobil akan masuk jalur di seberangnya pada suatu pertigaan, sepeda motor yang ikut berbelok dengan arah yang sama mengambil ruang gerak belok mobil. Hal ini sangat berbahaya apabila si pengendara mobil tidak melihat dan menginjak rem saat sepeda motor itu memotong jalur beloknya.
Sebaiknya, pengendara motor menunggu mobil tersebut berbelok pada ruang geraknya dan tidak memotorngnya.
BELOK - 3
Pada jalan yang tidak terlalu ramai, sering terjadi motor atau mobil berbelok dengan mengambil jalur arah berlawanan saat memasuki pertigaan atau tikungan.
Untuk itu mobil atau motor yang akan memasuki tikungan atau pertigaan, sempatkan untuk membunyikan klakson atau menyalakan beam (jika malam) agar pengendara lain tau akan ada mobil / motor yang keluar tikungan, sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Sebaiknya tetaplah berjalan di jalur masing-masing. Bayangkan ada garis pembatas jalur (imajiner) yang tidak boleh kita langgar saat berbelok, juga perlu berhenti, sebelum berbelok apabila ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang akan lurus (C), sehingga aman.
BELOK - 4
Kecelakaan antar sesama sepeda motor sering terjadi saat memasuki suatu tikungan. Ketika salah satu pengendara motor menyusul memasuki tikungan dan mengambil jalur belok sepeda motor di belakangnya, sehingga apabila pengendara yang dibelakang tidak sigap, akan terjadi kecelakaan.
Sebaiknya tetaplah berbelok di jalurnya, bayangkan garis belokan yang akan kita lalui maupun yang akan dilalui oleh pengendara di dekat kita, sehingga kita tidak mengambil atau menyerobot jalur beloknya.
Sumber : http://www.yamaha-motor.co.id/
Selanjutnya - Belok Bukan Sembarang Belok

Suara Merdeka CyberNews