Minggu, 26 Juli 2009

Diduga Teroris, Pasutri di Malang Diusir Warga

DetikNews-Malang - Diduga terkait pelaku teroris, pasangan suami istri diusir warga di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tindakan pengusiran ini setelah keduanya menolak menunjukkan surat pindah dan surat nikah saat akan mendiami rumah salah satu warga.

Dari informasi yang diperoleh detikcom kedua pasangan suami berinisial Hn (45), dan istri berinisial Wn (40), berasal dari Jember.

Tindakan pengusiran warga ini juga dibenarkan oleh Kapolsekta Kedungkandang AKP Anang Tri Hananta ditemui di Mapolsekta Kedungkandang Jalan Kiai Ageng Gribig, Malang, Jawa Timur, Minggu (26/7/2009).

Mantan Kapolsek Ngantang ini menuturkan, tindakan warga itu karena menilai
pasutri tidak kooperatif dan cenderung melawan warga ketika dimintai keterangan surat kepindahan.

Terlebih pasutri yang telah tinggal beberapa hari itu banyak diketahui berperilaku mencurigakan layaknya pelaku terorisme.

"Mereka pun diusir, warga curiga dalam penampilan dan perilakunya mirip dengan Hendrawan yang ditangkap Densus 88 sebulan lalu," ujarnya.

Secara terpisah Kasatintelkam Polresta Malang AKP Zainuri mengatakan, perilaku aneh memang pernah ditunjukkan kedua pasangan suami istri itu. Ketika warga ramai meminta kejelasan surat kepindahan. Mereka malah berbalik menjawab untuk menyuruh warga menanyakan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jangan tanya saya, tanya kepada Allah Yang Maha Mengetahui," kata Zainuri
menirukan perkataan Hn saat diminta menunjukkan surat pindah dan surat nikah.

Hal aneh dan tak pernah terjadi dilakukan oleh Hn. Ketika mengikuti ibadah salat Jumat di masjid setempat. Saat imam salat Jumat memberikan khotbah, mendadak Hn beranjak dari tempat duduknya dan menginterupsi apa yang disampaikan khotib.

Kontan saja perilaku Hn ini mengagetkan jamaah lain. Terlebih Hn mengomentari apa yang disampaikan khotib.

"Khotib saat memberikan khotbah jumat diinterupsi.Karena menilai tidak sesuai dengan yang dia diketahui," ungkap Zainuri menceritakan.

Kini pasutri itu telah meninggalkan wilayah Bumiayu. Seperti diketahui aparat kepolisian terus memperketat pengawasan di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Hal itu setelah Hendrawan (50), warga Perum Pesona Buring Indah, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap Densus 88 Anti Teror di Solo bulan lalu. Karena terkait jaringan Jamaah Islamiyah yang kabur dari Singapura Tahun 2003 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews