Senin, 30 November 2009

Diduga Dukun Santet Tewas Dikeroyok Massa

Zaenudin 54th, alamat dk Bojong Niros, ds Legok, Bantarkawung Brebes, tewas setelah dikeroyok oleh warga karena diduga menjadi dukun santet.

Kejadian pada hari Jumat 27/11, saat kecurigaan warga setelah Warsono 35th sakit perut selama beberapa bulan tidak sembuh-sembuh, mereka menduga kalu Warsono kena guna-guna dari korban. Berawak dari itu sekitar 25 orang warga setempat melakukan pengeroyokan dan memukuli korban hingga tewas dengan luka disekujur tubuh korban. Tidak hanya itu rumah korban juga dirusak sehingga istri dan anaknya mengungsi ke rumah keluarganya di cilacap.
Setelah kejadian, jenasah korban dikuburkan ditengah hutan oleh pengeroyoknya.


Kasat reskriml Polres Brebes, AKP Sugeng mengatakan " Kasus ini baru tdilaporkan pada hari sabtu malam". Dari hasil penyelidikan, segera dilakukan pembongkaran kuburan mulai pukul 24.00 wib dan berakhir 03.00 wib dan membawa mayat korban ke RSUD Brebes untuk diotopsi.

Tim Forensik Polda Jateng dipimpin dr Setyo Trisnadi SPF, tiba di kamar mayat RSUD Brebes sekitar pukul 10.45 wib, dan mulai melakukan otopsi jenazah korban sekitar pukul 11.00 wib.

Dari hasil pemeriksaan, di tubuh korban ditemukan banyak luka. Namun, luka terparah terdapat pada bagian kepala. Luka itu terjadi akibat pukulan benda tumpul.
Selanjutnya - Diduga Dukun Santet Tewas Dikeroyok Massa

Sabtu, 28 November 2009

Tabel Pelanggaran Lalu Lintas


  1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)


  2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)


  3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
    a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah. Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
    b. Tidak memiliki SIM, Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi . Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

    c. STNK / STCK tidak Sah, Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.

    d. TNKB tidak Sah, Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

    e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58)

    f. Sabuk Keselamatan, Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan. Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
    g. Lampu utama malam hari, Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)

    h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain, Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
    i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor, Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

    j. Gerakan lalu lintas, Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

    k. Kecepatan Maksimum dan minimum, Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah. Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)

    l. Membelok atau berbalik arah, Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
    m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping, Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

    n. Melanggar Rambu atau Marka, Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka. Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
    o. Melanggar Apill ( TL ), Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
    p. Mengemudi tidak Wajar, Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Pasal 283 jo pasal 106 (1).

    q. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

    r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

    s. Hak utama Kendaraan tertentu. Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.

        - Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

        - Ambulan yang mengangkut orang sakit

    - Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas

    - Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

    - Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

    - Iring – iringan Pengantar Jenazah

    - Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

    - Hak pejalan kaki atau Pesepeda, Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara sepeda. Pasal 284 jo 106 ayat (2).




  4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
    a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3)

    b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6)

    c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7)

    d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
    Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2)
    e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;

    - Emisi Gas Buang

    - Kebisingan suara

    - Efisiensi sistem rem utama

    - Efisiensi system rem parker

    - Kincup Roda Depan

    - Suara Klakson

    - Daya pancar dan arah sinar lampu utama

    - Radius putar

    - Akurasi alat penunjuk kecepatan

    - Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban


        - Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo    pasal 48 (3).

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pasal 289 jo 106 ayat (6)


6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang

a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c)

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek, Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36

c. Tanpa ijin dalam trayek, Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a)

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek, Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b).

e. IjinTrayek Menyimpang, Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173

f. Pengunaan jalur atau lajur, Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).
g. Turun Naik Penumpang, Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang. Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d)

h. Pintu tidak ditutup, Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan. Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e)

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek, Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek. Pasal 302 jo pasal (126)

j. Ijin khusus disalahgunakan, Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1)


7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c)


8. Pengemudi Angkutan Barang

a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c)

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Pasal 301 jo pasal (125)

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alas an. Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c)

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan. Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1)


9. Pengemudi Angkutan Umum Barang

a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan. Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1)

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c)


10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan ), Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait. Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f )

11. Pengendara Sepeda Motor

a. Lampu, Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari. Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2)
b. Helm Standart, Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia. Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8)

c. Helm Penumpang, Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm. Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8)

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang. Psl 292 jo psl 106 ayat (9)

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan,  Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)


12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja :

- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik

- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau

- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c)

Selanjutnya - Tabel Pelanggaran Lalu Lintas

Jumat, 27 November 2009

Kapolri : Soal Penggantian Susno Duadji

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membantah bahwa pergantian Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


“Itu mutasi biasa,” kata Kapolri usai memberikan pengarahan kepada 519 kasatwil dan lembaga pendidikan di kawasan Puncak, Bogor, Rabu 25/11".

Seperti diketahui Mabes Polri pada Selasa malam mengumumkan pergantian Kabareskrim yang digantikan oleh Irjen Pol Ito Sumardi yang sebelumnya sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri serta beberapa perwira tinggi laninnya.

Ada dugaan kalau penggantian Kabareskrim dilakukan karena tekanan masyarakat dan tokoh nasional. Sementara itu Kapolri mengakui bahwa hingga saat ini Komjen pol Susno Duaji belum mendapatkan jabatan atau statusnya sebagai Pati Mabes Polri.

Selain Kabareskrim, juga 24 Pamen dan Pati mengalami dimutasi sesuai TR Kapolri No. Pol. : TR/618/XI/2009 tanggal 24-11-2009.
Selanjutnya - Kapolri : Soal Penggantian Susno Duadji

Rabu, 25 November 2009

MUTASI NO POL: TR/618/XI/2009 TGL: 24-11-2009






Selanjutnya - MUTASI NO POL: TR/618/XI/2009 TGL: 24-11-2009

Sabtu, 21 November 2009

Peraturan Dunia Maya Harus Tertuju pada Perorangan

Anatara News : Hukum yang mengatur kejahatan di dunia maya harus ditujukan kepada perorangan dan bukan masyarakat secara keseluruhan, kata seorang ahli informasi teknologi pada Forum Pengaturan Internet (IGF) di tempat pelancongan Mesir, Sharm Esh-Sheikh, Selasa.

Gisele Da Silva Craveiro dari University of Sao Paolo di Brasil mengatakan, luasnya sifat peraturan dunia maya membuka peluang bagi penyalah-gunaan oleh pihak berwenang. "Definisi bagi kejahatan dunia maya demikian luas agar dapat cocok dengan semuanya ... sehingga peraturan tersebut terbuka bagi pemakaian secara tidak layak oleh pemerintah seperti memantau warga mereka. Semua ahli teknik perlu berkomunikasi dengan pengacara untuk menghasilkan peraturan yang lebih efisien sehingga masyarakat tak harus membayar harga bagi peraturan yang terlalu luas," kata Craveiro pada Pertemuan Keempat IGF di Mesir.

Craveiro berbicara pada sidang yang berjudul Peraturan Kejahatan Dunia Maya yang Berkembang dan Menyeluruh, yang diselenggarakan oleh Dewan Eropa dalam pertemuan di tepi Laut Merah. "Kerangka kerja hukum mesti memperhitungkan hak pengguna dan peran sektor swasta pada satu pihak, dan keprihatinan keamanan pada pihak lain," kata Dewan Eropa dalam satu pernyataan.
Meskipun peraturan yang luas dapat berarti ada potensi penyalah-gunaan, mengincar pelanggaran khusus berarti memiliki peraturan yang secara rutin diperbarui guna mengimbangi perkembangan kejahatan di dunia maya, kata sebagian peserta.

"Anda perlu memiliki campuran dan tandingan yang bukan hanya menangani pelanggaran khusus tapi juga memperhitungkan teknologi baru dan kejahatan dunia maya," kata Pavan Duggal, Ketua Komite TI dan Peraturan Dunia Maya di India, tempat pencurian data dan penggunaan tanpa izin oleh pihak yang tak berwenang menimbulkan ancaman terbesar di dunia maya.

Dewan Konvensi Eropa mengenai Kejahatan Dunia Maya saat ini menjadi satu-satunya dokumen hukum yang mengikat untuk menghukum pelanggar yang berkaitan dengan komputer, yang berkaitan dengan isi dan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta serta hak lain yang terkait.

Forum IGF di Mesir itu diikuti lebih dari 1.500 wakil pemerintah, masyarakat sipil, kelompok advokat dan sektor swasta dari lebih 100 negara guna membahas masa depan Internet.
Selanjutnya - Peraturan Dunia Maya Harus Tertuju pada Perorangan

Rabu, 18 November 2009

Perampokan Nasabah BRI

Perampokan nasabah bank kembali terjadi di depan BRI Kantor Kas Jl Gajahmada Pekalongan 17/11 . Rukun Santoso 42th Pimpinan perwakilan Jamu Jago Pekalongan alamat Jl Elok Perumahan Binagriya Pekalongan tertembak.

Awal mula kejadian saat Rukun Santoso mengambil uang Rp 130 juta yang dimasukkan dalam tas dari BCA Pekalongan untuk disetor ke BRI Jl Gajahmada Pekalongan menggunakan mobik box No. Pol. G-6847-KB. Sesampai di lokasi saat mebuka pintu mobil, tiba-tiba ada 2 orang tak dikenal berusaha merebut tas berisi uang yang dibawanya sehingga terjadi tarik-menarik yang menyebabkan uang berhamburan. Akibatnya salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api dari balik bajunya  dan menembakkannya kearah kaki kirinya, belum puas dengan tembakannya pelaku kembali menembakkan senjatanya kearah dahi korban kemudian mengambil sebagian uang yang tercecer dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor kearah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di kaki sebelah kiri serta dahi, dan saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan.

Menurut keterangan saksi Dimas Arga 25th pegawai administrasi  BRI Kantor Kas Gajahmada dimana tempat duduknya langsung mengarah kelokasi kejadian, ia mendengar letusan dan melihat korban terjatuh.

Kejadian ini masih dalam penyelidikan jajaran Polresta Pekalongan, Kapolresta Pekalongan AKBP Dr Aris Budiman MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto menjelaskan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, diperkirakan korban sudah diikuti oleh dua perampok sejak dari BCA. Terbukti, begitu turun dari mobil mereka langsung berusaha merebut tas korban. Pelaku tidak sempat membawa semua uang korban, sedangkan uang yang tertinggal di tempat kejadian sebesar Rp 78.500.000.




Selanjutnya - Perampokan Nasabah BRI

Selasa, 17 November 2009

Kasus Bapak banting anaknya

Masih ingat kasus bapak membanting anak kandungnya yang masih berumur 4 bulan tanggal 30/10 lalu? Widiyanto atau biasa dipanggil Wiwit 30th alamat Gamer pekalongan timur adalah pelakunya.

Setelah menjadi buron Sat Reskrim Polresta Pekalongan, akhirnya pekalu dapat ditangkap di Jakarta pada hari minggu 15/11.

Saat ini pelaku masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polresta Pekalongan, disamping 2 saksi yaitu Priyono 34th dan Tri Purwanto 23th yang merupakan adik tersangka.


Menurut keterangan tersangka, dia membantah telah membanting anaknya, tetapi istrinya yang tidak mau menrima saat dia menyerahkan Shinta anaknya sehingga terjatuh. Saat itu juga orang tuanya segera membawa Shinta ke rumah sakit. Karena merasa kebingungan dengan kejadian itu akhirnya tersangka kabur ke Tegal.

Sedangkan menurut kesaksian Priyono, saat tersangka di Tegal, dia mengirim SMS yang intinya dia ingin bertemu dengannya. Kemudian, dia segera ke Tegal dan bertemu tersangka  di Pasar Burung. Dalam kesempatan itu tersangka menceritakan kejadian yang sebenarnya dan keinginannya untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Adapun adiknya Tri juga ke Tegal dan memberikan uang serta pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Purwanto mengatakan tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Selanjutnya - Kasus Bapak banting anaknya

Kecemburuan Antar Aparat Sudah Bertahun-tahun

(ANTARA News) - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Prof Dr Farouk Muhammad menyatakan bahwa kecemburuan antara berbagai aparat penegak hukum telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Kecemburuan kewenangan misalnya untuk tujuan memberantas korupsi, mengapa KPK memiliki kewenangan yang lebih besar, terutama dalam wewenang untuk melakukan penyadapan," kata Farouk dalam diskusi "Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin.

Menurut dia, beberapa tahun sejak aktifnya KPK pada medio 2004, masih belum terdapat friksi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.

Namun, ujar Farouk, kecemburuan itu timbul juga karena KPK dirasakan mulai mengarahkan penyelidikan dan penyidikan kepada sejumlah pejabat penegak hukum.

Selain itu, anggaran yang didapat KPK juga mengakibatkan timbulnya rasa cemburu karena dinilai lebih besar dibandingkan lembaga lainnya.

"Jadi, terdapat kecemburuan kewenangan kemudian ditambah dengan dukungan dana yang besar kepada KPK," katanya.

Ia mengemukakan, KPK seharusnya lebih mengaktifkan perannya dengan mengintensifkan fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Farouk menilai, kasus yang merebak di tengah masyarakat akhir-akhir ini juga merupakan akibat dari KPK yang tidak menjalankan dua fungsi tersebut secara maksimal dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Ia mengingat, KPK pada masa kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki setiap akhir tahun sering mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan masukan kepada lembaga antikorupsi tersebut.

Sementara itu, pembicara lainnya Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Rudi Satrio mengatakan, KPK harus didorong agar fungsi koordinasi dan supervisi semakin bisa ditingkatkan.

"Harus ada satu visi yang jelas antarpenegak hukum," kata Rudi.

Menurut dia, bila tidak ada satu visi yang jelas maka akan terjadi "kepincangan" hukum dan satu lembaga bisa berpotensi menggembosi lembaga lainnya bahkan dengan berbagai bentuk rekayasa.

Sedangkan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir menilai, KPK saat ini terlalu menitikberatkan pada tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Mudzakkir mengingatkan, KPK memiliki fungsi lainnya yaitu koordinasi, supervisi, melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya - Kecemburuan Antar Aparat Sudah Bertahun-tahun

Minggu, 15 November 2009

Dua Orang Tewas Tertabrak KA Argo Muria di Tegal

Kecelakaan karena kelalaian pengendara sepeda motor kembali terjadi di perlintasan KA dua jalur tanpa palang pintu di Ds Keturen tegal selatan, Sabtu  sekira pukul 11.30wib.

Dua orang tewas ditempat yakni pengendara dan pembonceng spm honda supra fit no.pol. : G-3900-PP. Korban bernama Prayito 20th beralamat Ds Pecangaan Adiwerna Slawi beserta pembonceng seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Awal mula kejadian adalah saat korban berboncengan melaju dari arah utara menuju selatan melewati perlintasan tanpa palang pintu, sesaat sebelum melintas di rel sebelah utara sempat berhenti karena ada KA Fajar Utama melintas ke arah Jakarta, namun saat melintas di rel sebelah selatan tiba-tiba dari arah barat melintas KA Argo Muria jurusan Jakarta Surabaya, tak ayal lagi keduanya tertabrak dan terlempar sejauh 70an meter dari rel sementara spmnya terseret KA sejauh 200 meter. Korban tewas ditempat dan spmnya hancur.

Kejadian ini masih dalam penyidikan Sat Lantas Polresta Tegal.

Selanjutnya - Dua Orang Tewas Tertabrak KA Argo Muria di Tegal

Sabtu, 14 November 2009

Pesan Moral Kapolri

Aacara peringatan HUT ke-64 Brimob Polri berlangsung sederhana. Kapolri Jendra Polisi Bambang Hendarso Danuri menitipkan pesan moral kepada seluruh anggota Kepolisian dan Brimob yang dibacakan pada saat upacara peringatan Ulang Tahun Brimob Polri di Markas Korp Brimob Polri Kelapa dua 14/11.

Kapolri berharap, Polri tetap tegak untuk Tribatra dan dalam rangka menjalankan tugas sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat, bersinergi dengan seluruh komponen bangsa dan masyarakat.

Adapun pesan moral tersebuta adalah sebagai berikut :
  1. Ketika badai menerpa, memecah keheningan. Dada ini menggelora penuh semangat membara. Jiwa bayangkara mewujudkan makna. Makna insan tribrata sejati yang punya harga diri, punya martabat, punya kehormatan untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara yang kucintai.
  2. Tribarata telah terpatri pada insan bayangkara yang menyelusup dalam tulang belulang tubuhku. Menandai setiap derap langkah dan tarikan nafasku yang berdiri tegak dan kokoh tidak lekang, nafas tak hancur karena hantaman obak. Wahai alam semesta, bintang, bulan, mentari, dan angin, yang memberi nafas kehidupan umat manusia.
  3. Dengarkanlah tekatku yang lahir dari insan bayangkari sejati untuk tetap tegar jaga diri martabat dan kehormatan demi Polri yang cintai dan banggakan.
  4. Aku bangga menjadi bayangkara negara. Aku menjiwai apa yang terpatri pada tribatra dan catur prasetya tak akan mundur sejengkal pun untuk menninggalkan rumahku meski harus berkorban diri.
  5. Namun, aku lepas kebersamaan yang kita bangun bersama seluruh komponen masyarakat karena aku yakin dan percaya sesungguhnya kita semua adalah teman dan sahabat. Hujatan wujud tanda cintamu kepada kami.
Selanjutnya - Pesan Moral Kapolri

Ujian Polri dimata Publik

Kapolri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri meminta kepada seluruh jajaran Polri bekerja secara maksimal membenahi citra Polri yang saat ini sedang terpuruk dalam bidang penegakan hukum dimata publik.

Hal itu disampaikan Kapolri saat memberikan sambutan dalam upacara HUT KORPS BRIMOB POLRI yang ke-64 di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, hari ini Sabtu 14/11.

"Citra harga diri dan kehormatan Polri sedang diuji oleh publik yang cenderung menyangsikan profesionalitas Polri dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum,"

Disampaikan pula rasa kekecewaan Kapolri karena jasa Polri selama 64 tahun ini seolah-olah lebur karena keraguan masyarakat terhadap penegakaan hukum Polri.

"Kita merasakan selama 64 tahun Polri dengan prestasi yang membanggakan dalam menjaga ketertiban negara  seolah-olah tertutup oleh fenomena penegakan hukum yang sedang dihadapi oleh Polri," ungkap Kapolri.

Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk tetap tegar  dalam menghadapi cobaan yang menerpa saat ini. Semua jajaran Polri diminta tetap menjaga semangat berada di garda terdepan sebagai pengayom masyarakat.

"Saya selaku Pimpinan Polri berharap agar Polri tetap tegar, tetap setia, tetap semangat, dan tetap bangga kepada profesi kita sebagai bhayangkara dan mengabdikan diri kepada masyarakat dengan penuh semangat dan keikhlasan, dan jangan terlarut dengan situasi saat ini, hadapi dengan tegar dan tetap setia dengan bangsa dan negara. Jangan pernah ragu melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan" ingat Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri mengatakan bahwa untuk bisa bekerja profesional diperlukan keikhlasan dan kemampuan kuat untuk berkorban. "Tapi kita harus menjadi lebih baik, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus berubah lebih baik. Untuk itu Kapolri mengajak jajaran Kepolisian dan Brimob agar selalu melakukan empat hal, yaitu :
  1. Meningkatkan profesionalitas dan disiplin pribadi dengan mengedepankan sifat etis, humanis dan tegas.
  2. Hindari kekerasan dalam pelaksanan tugas dan senantiasa menjunjung tinggi HAM.
  3. Menjalin kerja sama dan hubungan harmonis dengan segenap unsur TNI, Departemen, Instansi, dan juga warga negara. 
  4. Memberikan pelayananan terbaik kepada seluruh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan terus memegang teguh komitemen organisasi. Sehingga Polri bisa menyelenggarakan perannya sebagai bhayangkara sejati.
Selanjutnya - Ujian Polri dimata Publik

Rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

RANCANGAN :


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : TAHUN 2009

TENTANG

TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI

Menimbang :

  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan terpeliharanya keamanan dalam negeri;

    b. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, menyebarluaskan informasi yang akurat, murah, cepat, tepat dan mudah dipahami sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat dalam era transaparansi saat ini, memerlukan kesiapan dari berbagai pemangku kepentingan, dalam pelayanan informasi publik.

    c. bahwa didalam era keterbukaan informasi disadari akan mengedepannya peranan humas Polri untuk membangun opini Publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan sebagai penghubung antara Institusi Polri dengan masyarakat;

    d. bahwa diperlukan adanya standar dan kepastian dalam prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna menjamin pelaksanaan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c dan d, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Hubungan Masyarakat dilingkungan Polri;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    5. Undang-undang No. 25 tahuin 2009 tentang Pelayanan Publik.
    6. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
    3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik.
  4. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri / Bid Humas Polda / Kabag Humas Poltabes / Polres/ta (sebagai Juru bicara Polri) dengan Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-satker di lingkungan Polri.
  5. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.
  6. Badan Publik dilingkungan Mabes Polri adalah Itwasum, Babinkam, Bareskrim, Ba Intekam, Sdeops, Sderenbang, Sdesumdaman, Sdelog, Divhumas, Div Telematika, Div Binkum, Div Propam, Lemdiklat, Sespim Pol, PTIK, Akpol, Korps Brimob, Pusku, Pusdokkes, Puslabfor, Set NCB, Denma, Setum, Korspri Kapolri, Selapa Polri, Secapa Polri, Pusdik Intel, Pusdik Reskrim, Pusdik Lantas, Pusdik Gasum, Pusdik Polair, Pusdik Min.
  7. Badan Publik dilingkungan Polda adalah Itwasda, Spim, Biro Operasi, Biro Renbang, Biro Bina Mitra, Biro Logistik, Biro Personil, Setum,Direktorat Intelkam, Direktorat Reskrim, Direktorat Lalulintas, Direktorat Samapta, Direktorat Pam Obvit/Sus, Direktorat Polair, Direktorat Narkoba, Direktorat Reskrimsus, Den 88/AT, Bidang Humas, Bidang Propam, Bidang Keuangan, Bidang Kesehatan, Bidang Hukum, Bidang Telematika, Sat Brimobda, SPN, Denma, Polwil/Tabes dan Polres/ta/tabes.
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut Polri adalah ...ambil di UU No.2 Th.2002 tentang Kepolisian Negara RI
  9. Keamanan dan Ketertiban masyarakat selanjutnya disebut Kamtibmas adalah suatu keadaan ..... ambil di UU No.2 Th.2002 tentang Kepolisian Negara RI
  10. Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya disebut KIP adalah ....
  11. Pengertian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah selanjutnya disebut LAKIP adalah .....
  12. Pengertian RKA-KL


     


Pasal 2


(1) Maksud dari peraturan Kapolri ini adalah:

untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan peranan Humas Polri dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap satker Polri maupun hubungan komunikasi antar Satker di lingkungan Polri dalam memberikan dan atau menerima informasi yang diperlukan, termasuk yang perlu disampaikan kepada pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan.


(2) Tujuan dari peraturan Kapolri ini adalah:

untuk menjadi pedoman bagi setiap pelaksana fungsi Humas di Lingkungan Polri dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta dalam membangun sumberdaya yang diperlukan untuk mendukung peranan Humas Polri dalam keterbukaan informasi Publik guna terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara Satker dilingkungan Polri maupun dengan pihak yang berkepentingan.

Pasal 3


Ruang Lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi :


Ruang Lingkup Tata cara Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri meliputi Hubungan kerja antara Humas Polri dengan Satuan-Satuan Kerja di lingkungan Polri sebagai Badan Publik, khususnya didalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Personil, logistik, anggaran, sistem dan metoda serta kinerja Satuan kerja kepada masyarakat atau pemangku kepentingan informasi, baik melalui sarana Informasi Teknologi maupun secara verbal.


 

BAB II


INFORMASI PUBLIK DAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


Pasal 4


Informasi yang wajib disampaikan kepada publik


(1) Selain dari pada yang dimaksud dalam pasal 4 Perkap ini.


(2) Nilai Informasinya Pedoman Pelayanan benar, akurat, tidak menyesatkan, dapat diakses melalui permintaan secara lisan ataupun tertulis, dengan menggunakan alat komunikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh yang berkepentingan.

Pasal 5


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Sebagaimana ketentuan pasal 10 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.


(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Pasal 6


 

Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana ketentuan pasal 11 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Daftar seluruh informasi publik yang ada dibawah kekuasaannya.


(2) Hasil keputusan pimpinan Polri dan pertimbangannya.


(3) Seluruh Kebijakan Pimpinan Polri dan pertimbangannya.


(4) Rencana Kerja proyek, termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Satker.


(5) Perjanjian Pimpinan Satker dengan pihak ketiga.


(6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kasatker dalam pertemuan yang terbuka untuk

umum.
(7) Prosedur kerja disatker yang berkaitan dengan pelayanan publik.


Pasal 7


Informasi yang wajib disampaikan secara berkala


(1) Laporan Rencana Kerja Kesatuan Polri Tahunan (RKAKL)


(2) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)


(3) Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Kesatuan Polri 6 (enam) bulanan dan tahunan.


Pasal 8


Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 17 UU no. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.


(2) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari Persaingan usaha tidak sehat.


(3) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.


(4) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.


(5) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.


(6) Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.


(7) Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.


(8) Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.


(9) Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau Keluarganya.


(10) Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak Hukum.


(11) Informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari Persaingan usaha yang tidak sehat.



BAB III


TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI INTERNAL DAN EKSTERNAL SERTA CARA PUBLIK MENGAKSES INFORMASI


Pasal 9


Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) Pelayanan pemberian informasi Publik dilingkungan Mabes Polri

Hubungan Horizontal Divisi Humas Polri


(1) Setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan Humas pada Satker Mabes Polri mengirimkan data dan informasi yang berkaitan dengan sumberdaya Personil, logistik, sismet, anggaran dan kinerja Satkernya setiap Triwulan kepada Divisi Humas Polri untuk bahan publikasi.

(2) Secara insidentil, para pejabat pengelola informasi data dan Humas Satker mengirimkan informasi dan data yang akurat kepada Div Humas Polri dalam hal terjadinya kasus yang menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker tersebut.

(3) Setiap Satker dapat meminta atau menerima data dan informasi yang akurat tentang aneka sumberdaya yang dimiliki oleh satker tersebut, termasuk kinerjanya secara kuantitas atau kualitas.

(4) Divisi Humas Polri secara temporer melakukan pembinaan teknis terhadap para pejabat pengelola informasi dan data serta Humas yang ada pada Satker-Satker Mabes Polri.

(5) Rapat koordianasi antara Divisi Humas Polri dengan para Pejabat Pengelola informasi, data dan Humas Satker-Satker Mabes Polri dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam kurun waktu tiga bulan dan tempatnya dapat ditentukan secara bergiliran.

(6) Pengiriman data dan informasi dilingkungan Satker Mabes Polri Menggunakan sarana telephon, website, email atau secara kurir.


Pasal 10


Hubungan Vertikal Divisi Humas Polri


(1) Divisi Humas Polri memberikan pembinaan teknis kehumasan terhadap Bidang Humas Polda.


(2) Menerima data dan informasi sumberdaya dan kinerja dari Bidang Humas Polda.


(3) Melaksanakan supervisi teknis kehumasan ke Bidang Humas Polda.


(4) Memfasilitasi raker kehumasan para Kabid Humas Polda.


Pasal 11


Hubungan vertikal Bidang Humas Polda


(1) Menerima pembinaan teknis kehumasan dari Divisi Humas Polri.

(2) Menerima supervisi teknis kehumasan dari Divisi Humas Polri.

(3) Mengirimkan data atau informasi tentang sumberdaya dan kinerja

(4) Satker Polda kepada Divisi Humas Polri secara berkala serta mengirimkan informasi yang akurat secara temporer dalam hal terjadinya Kasus atau permasalahan yang menjadi perhatian publik.
(5) Mengikuti Rapat kerja teknis secara berkala yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri.
(6) Menggunakan telpon, email, faksimail atau kurir dalam mengirimkan data atau informasi kepada Divisi Humas Polri.

(7) Memberikan pembinaan teknis kehumasan kepada para pejabat pengelola data, informasi dan humas yang ada pada Polwil/Polwiltabes, Poltabes, Polresta dan Polres.
(8) Secara berkala melakukan supervisi teknis kehumasan ke Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polresta dan Polres.

(9) Melakukan pertemuan secara berkala dengan para pejabat pengelola data, informasi dan humas dari Satker dilingkungan Polda dan Satwil.


Pasal 12


Hubungan Tata Cara Kerja Humas Polda


(1) Bidang Humas Polda memberikan pembinaan teknis kehumasan terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dilingkungan Satker Polda.

(2) Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satker Polda wajib mengirimkan informasi dan dokumentasi tentang sumberdaya dan kinerja Satkernya secara berkala kepada Bidang Humas Polda dan atau secara insidentil dalam hal terjadinya suatu kasus atau masalah yang menjadi perhatian publik atau pimpinan Polri.

(3) Bidang Humas Polda menerima informasi dan dokumentasi sebagaimana pada angka (2) tersebut diatas dari pejabat pengelola informasi Satker dilingkungan Polda secara berkala dan secara insidentil, manakala terdapat masalah yang menjadi atensi Pimpinan Polri atau masyarakat.
(4) Secara berkala Bidang Humas menyelenggarakan rapat kerja teknis dengan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dari satker yang ada dilingkungan Polda.
(5) Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Satker-Satker Polda secara temporer saling memberi informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh masing-masing Satker.
(6) Pengiriman dan penerimaan informasi dan dokumentasi antar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi satker menggunakan Telpon atau Email atau faksimail atau menggunakan kurir.


Pasal 13


Tata Cara Publikasi Keluar Mabes Polri


(1) Publikasi keluar dalam bentuk konferensi Pers, Siaran Pers, Media Briefing, Pemuatan Informasi dan Dokumentasi melalui website dan bentuk media lainnya (leaflet, spanduk, brosur, papan pengumuman, baliho).

(2) Konferensi Pers oleh Kapolri, Divisi Humas menyiapkan wartawan media cetak/ elektronik dan materi Konferensi Pers disiapkan oleh fungsi Kepolisian yang berkaitan dengan Press release.

(3) Kadiv Humas dan Kasatker fungsi mendampingi Kapolri dalam acara Konferensi Pers.

(4) Tempat, Sound System dan konsumsi Konferensi Pers disiapkan oleh Divisi Humas Polri dan atau fungsi terkait.

(5) Konferensi Pers yang dilakukan oleh Divisi Humas Polri bertempat di lingkungan Mabes Polri atau tempat tertentu, materi disiapkan oleh Kabid Penum dengan berkoordinasi dengan fungsi terkait yang menjadi topik Konferensi Pers.

(6) Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Satker dilingkungan Mabes Polri, pembicara adalah Kasatker fungsi dan didampingi oleh Kadiv Humas Polri atau Kabid Penum.



Pasal 14


Tata Cara Publikasi Keluar Polda


(1) Sebelum Konferensi Pers oleh Kapolda, Kabid Humas menyiapkan materi dan mengundang Wartawan, serta menyiapkan tempat, sound system dan konsumsi.


(2) Dalam menyiapkan maksud diatas, Kabid Humas dapat berkoordinasi dengan Kadenma dan Kasatker yang berkaitan dengan masalah Konferensi Pers.


(3) Kasatker fungsi menyerahkan materi Konferensi Pers kepada Kabid Humas satu hari sebelum Konferensi Pers digelar.


(4) Kasatker fungsi dan Kabid Humas mendampingi Kapolda pada saat Konferensi Pers digelar.


(5) Kegiatan dokumentasi dan peliputan dilakukan oleh Personil Bid Humas Polda.



Pasal 15


Konferensi Pers oleh Kabid Humas


(1) Kasubbid Publikasi mengundang wartawan.

(2) Materi Konferensi Pers, tempat, sound system serta konsumsi disiapkan oleh Kasubid Publikasi.

(3) Dalam menyiapkan materi Konferensi Pers, Kasubbid Publikasi berkoordinasi dengan Kasatker fungsi dilingkungan Polda atau pejabat pengelola informasi dan dokumentas Satker.
(4) Kasubid Dokliput menyiapkan Personil, peralatan dokumentasi dan peliputan.


Pasal 16


Konferensi Pers oleh Kapoltabes/Kapolres/Kapolresta.

  1. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan materi serta mengundang wartawan untuk acara Konferensi Pers.
  2. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan materi Konferensi Pers berkoordinasi dengan fungsi terkait.
  3. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan tempat, sound system dan konsumsi yang diperlukan dalam Konferensi Pers.
  4. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menugaskan Personil untuk meliput acara Konferensi Pers.
  5. Melaporkan pelaksanaan Konferensi Pers kepada Kapolda melalui Kabid Humas.


     

Pasal 17


Dialog interaktif


(1) Dialog interaktif pada media elektronik ( TV atau radio) diawali dengan koordinasi antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan penanggung jawab acara media tersebut.
(2) Bahan/materi dialog interaktif disiapkan oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi berkoordinasi dengan Kasatker yang berkaiatan dengan topik bahasan dalam dialog interaktif.
(3) Dialog interaktif dilingkup Mabes Polri dapat dihadiri oleh Kapolri, Wakapolri, Kadiv Humas atau Kabid penum Div Humas Polri.

(4) Dialog interaktif yang akan dilaksanakan oleh Kasatker dilingkungan Polri difasilitasi oleh Div Humas Polri.

(5) Dialog yang akan dilaksanakan di Polda dan Satker jajarannya difasilitasi oleh Kabid Humas Polda.
(6) Dialog interaktif dilingkup Polda dapat dihadiri oleh Kapolda atau Wakapolda atau Kabid Humas.

(7) Dialog interaktif yang akan membahas tentang topik suatu fungsi Kepolisian dapat dihadiri oleh Kasatker fungsi atau pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi pada satker fungsi tersebut.

(8) Dialog interaktif di lingkup Poltabes, Polres/ta difasilitasi oleh Kabid Humas atau Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi dari satker tersebut.

(9) Sebelum dialog interaktif digelar, para Kasatker wajib melaporkan rencana kegiatan tersebut kepada pimpinannya .

(10) Pejabat Polri yang mengikuti dialog interaktif dapat menggunakan pakaian dinas Harian atau pakaian sipil harian.

(11) Dalam dialog interaktif agar menggunakan tatabahasa yang mudah dimengerti dengan sikap yang santun dan simpatik.

(12) Pejabat Polri yang berdialog interaktif dilarang menunjukkan sikap dan tutur kata yang emosional.


 

Pasal 18


Verifikasi Informasi


(1) Setiap informasi yang disampaikan oleh Kasatker atau Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi agar akurat, benar dan dilengkapi data pendukung.

(2) Informasi yang disampaikan kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan permohonan, kecuali informasi yang serta merta dan terus menerus.

(3) Informasi yang diminta oleh pemangku kepentingan dilengkapi dengan tandatangan dari pimpinannya dan dicap.

(4) Informasi yang diberikan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kepada pihak yang membutuhkan ditandatangani oleh pimpinan Satkernya atau dapat didelegasikan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta dicap.



Pasal 19


Pengarsipan dan Penyimpanan


(1) Setiap informasi dan dokumentasi berupa surat, naskah, foto kegiatan, kaset CD, VCD dan bentuk data lainnya wajib disimpan secara baik.

(2) Informasi dan dokumentasi dari segenap sumberdaya yang dimiliki Satker secara berkala dievaluasi, baik Personil, logistik, anggaran, fasilitas dan kinerja Satker.
(3) Informasi dan Dokumentasi dapat disimpan dalam bentuk manual dan lektronik dengan beck up pengaman.

(4) Personil yang bertugas dibidang informasi dan dokumentasi senantiasa siap siaga setiap saat.


BAB IV


TUGAS, FUNGSI, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)


 

Bagian Kesatu


Pasal 20


Tugas


(1) Merumuskan dan menyiapkan Kebijakan Kapolri dibidang tehnis kehumasan.
(2) Mengemban dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dan petunjuk lapangan kehumasan dalam penyampaian informasi kepada publik atau pihak tertentu.
(3) Menyusun dan pelaksana program kerja pada Satkernya dengan mendukung kebijakan Kapolri.
(4) Membangun opini yang positip melalui media massa atas kinerja Polri untuk mengkounter opini negatif yang disiarkan oleh media massa terhadap Polri.
(5) Mengedepankan peranan Kehumasan dalam menyampaikan kinerja Polri yang positip untuk membangun opini masyarakat yang positip.

  1. Melaksanakan supervisi teknis kehumasan bagi Satker pengemban fungsin kehu masan di lingkungan Polri.
  2. Menyelenggarakan penerangan umum, penerangan kesatuan, kemitraaan, dokumentasi dan peliputan yang berkaitan dengan kehumasan.
  3. Memberi bantuan teknis kehumasan terhadap kegiatan suatu operasi Kepolisian.
  4. Melaksanakan hubungan kerjasama dibidang kehumasan dengan instansi kehumasan diluar Institusi Polri, termasuk dengan institusi kehumasan dari negara sahabat.
  5. Mengajukan saran pertimbangan kepada Kapolri tentang pengembangan dan Pengedepanan humas Polri melalui pengadaan peralatan utama dan peralatan khusus yang berbasis teknologi komunikasi informasi.
  6. Mengusulkan rekruitmen Personil kehumasan yang professional dari Sarjana Komunikasi, ahli design grafis, sarjana cineas dan ahli photografi kepada Kapolri secara bertahap melalui PPSS atau PNS.


     


     

Bagian kedua


Fungsi



Pasal 21


 

  1. Fungsi PPID pada setiap Satker dilingkungan Polri, merumuskan data Personil, logistik, keuangan/anggaran, Sismet, kinerja Satker, mendokumentasikan, mengirimkan informasi kepada pihak yang berkepentingan dilingkungan Satker Polri, atau sesuai permintaan pihak lain diluar Polri termasuk kalangan Pers, instansi pemerintah atau masyarakat umum.
  2. Secara berkala PPID yang terdapat pada Satker dilingkungan Mabes Polri dan Bidang Humas Polda mengirimkan data tentang Sumberdaya dan kinerja Satkernya kepada Divisi Humas Polri, sedangkan pengiriman informasi dan dokumentasi secara insidentil dilakukan dalam hal terjadinya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
  3. Informasi dan dokumentasi tentang sumberdaya yang dimiliki oleh Satker (kecuali yang di Rahasiakan), dapat dipublikasikan setiap saat, serta merta atau secara berkala, publikasi dapat menggunakan Website, media massa atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Sebagai juru bicara Satker.
  5. Sebagai fasilitator bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
  6. Sebagai penghubung antara Satker dengan berbagai pemangku kepentingan.


Bagian ketiga


Peran

Pasal 22


Peran Bidang Humas pada Satker Lingkungan Mabes Polri meliputi :


(1) Merumuskan dan melaksanakan Program kerja kehumasan pada lingkup tugasnya.

(2) Pengumpul, penata dan penyimpan data atau informasi di Satkernya, baik menyangkut Personil, logistik, keuangan, sismet dan kinerjanya.

(3) Memberikan informasi yang akurat dan benar kepada berbagai pihak yang membutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

(4) Mendampingi Kasatkernya dalam Press release.

(5) Mendampingi Kasatkernya dalam kegiatan Press release atau audiensi dengan pihak yang berkepentingan.
(6) Mengirimkan data atau informasi yang akurat tentang sumberdaya yang di miliki Satkernya kepada Divisi Humas Polri secara berkala dan secara insidentil manakala terjadi suatu kasus yang menjadi perhatian publik yang sedang ditangani oleh Satkernya.


 

Bagian keempat


Tanggungjawab

Pasal 23


(1) Kelancaran pelayanan Informasi kepada Publik

(2) Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada Publik

(3) Pengujian konsekwensi atas penutupan suatu Informasi

(4) Tidak dipenuhinya permohonan akses suatu informasi

(5) Tidak diumumkannya informasi yang seharusnya diumumkan.


 


BAB V


SARANA DAN PRASARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Bagian Kesatu


Pedoman


Pasal 24


Dalam rangka menyesuaikan antara perkembangan tuntutan masyarakat dibidang informasi terhadap Polri dengan kondisi riil kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh Polri untuk memenuhi harapan berbagai pemangku kepentingan dibidang informasi, terutama sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka pengembangan Sumber Daya Personil, anggaran dan sismet serta peralatan yang berbasis teknologi sudah menjadi prioritas yang perlu didahulukan realisasinya.

Peralatan Bidang Humas Polda


Pasal 25


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan studio audio.

(2) Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multi media seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kenderaan angkutan/bis serta OB Van.
(3) Teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter dan intra Net (jaringan net working), telepon, faksimail, internet mobile/telkom flash instan.

(4) Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.

(5) Laboratorium Design Grafish Visual serta percetakan.



Bagian Kedua


Sumber daya manusia


Pasal 25


(1) Memiliki kemampuan atau kapabilitas melaksanakan tugas kehumasan, baik yang memperoleh pendidikan formal maupun informal atau pengalaman bertugas dibidang kehumasan yang cukup.

(2) Personil yang diperlukan dalam bidang kehumasan diutamakan yang berlatar belakang sarjana dan atau yang memiliki keahlian komunikasi, komputer, Design grafis dan fotografi.

(3) Personil yang mengawaki Kehumasan mengutamakan profesionalitas, tanpa membedakan apakah anggota Polri atau Pegawai Negeri Sipil.

(4) Personil humas wajib memiliki disiplin dan motivasi yang baik.

(5) Personil humas memiliki tanggung jawab atas beban tugas yang diemban.

(6) Personil humas mampu mengoperasikan peralatan teknologi informasi, baik komputer, E-mail, Website dan datanya selalu update.

(7) Personil humas memiliki kemampuan dan ketrampilan yang spesifik (expert), sehingga memiliki tunjangan khusus.



Bagian Ketiga


Pasal 26


Peralatan Bidang Humas Polda


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik yang digital maupun ang mannual, kamera video dan foto, baik yang digital maupun yang mannual, player video/VTR unit dengan Format VHS dan DV.

(2) Peralatan belajar mengajar berupa LCD, komputer, laptop dan kendaraan bermotor operasional yang memadai.

(3) Jaringan inter dan intra net (jaringan networking), telepon, faksi Mail, internet dan telkom flash instan.

(4) Digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun radio.



Pasal 27


Peralatan kehumasan Satker kewilayahan


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) nonlinier, baik yang digital maupun yang mannual, kamera video, kamera foto, baik yang digital maupun yang mannual, player video/VTR unit dengan format Mini DV.

(2) Peralatan pendukung proyektor LCD, komputer, laptop dan kendaraan bermotor untuk operasional.
(3) Jaringan networking, telepon, faksimail, internet mobile/telkom Flash instan.


BAB VI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28


Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Hubngan Tata Cara Kerja Humas yang berlaku dilingkungan Polri selama ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 29


Peraturan Kapolri ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Agar setiap anggota Polri mengetahuinya dan Peraturan Kapolri ini di Undangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Nopember 2009

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd


Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, MM
JENDERAL POLISI

Selanjutnya - Rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025

POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025


I. PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

  1. Upaya pencapaian Grand Strategy Polri 2004 - 2025 yang meliputi pembenahan di bidang struktural, instrumental dan kultural telah berjalan melalui penetapan dan pelaksanaan tiga tahapan Renstra berdasarkan skala prioritas dan keberlanjutan (sustainability), yaitu membangun kepercayaan (trust building), kemitraan dan kerjasama (partnership dan networking ) serta pelayanan prima ( strive for excelent ). Dalam rangka akselerasi kebijakan Polri, Kapolri telah menetapkan Reformasi Birokrasi Polri ( RBP ) dan program Quick Win untuk mempercepat pencapaian trush building yang diresmikan oleh Presiden RI tanggal 30 Januari 2009 dengan tujuan agar lebih cepat terwujud perubahan perilaku dan peningkatan kinerja Polri sejalan dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.
  2. Dalam rangka memasuki era kemitraan dan kerjasama ( Partnership dan Networking ) Polri merencanakan program – program untuk mengintensifkan sosialisasi / promosi dan publikasi kinerja Polri guna memperoleh dukungan dan partisipasi baik internal maupun eksternal dengan memerankan fungsi Humas Polri sebagai Front Office Polri. Agar kebijakan tersebut membumi, maka diperlukan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Polri mewujudkan bukti nyata berupa peningkatan profesionalisme dan pelayanan Polri
  3. Berlakunya U.U.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan cara sederhana, adanya pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, dapat berperan sebagai jungkit pengumpil (key leverage) untuk mempercepat realisasi kebijakan Polri
  4. Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagai implementasi good governance dan clean government serta hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang – undangan, menjadi kewajiban bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya, sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada publik atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan public
  5. Polri yang merupakan salah satu institusi public agar terus meningkatkan kinerjanya sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada Public atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan public
  6. Peran Kehumasan adalah membangun image ( image building ) bagi organisasinya, sebagai mediator antara organisasi dengan warga masyarakat dan komunitas, sebagai distributor informasi dari organisasi kepada publik serta menampung dan meningaklanjuti feedback dari masyarakat kepada organisasi
  7. Memahami berbagai keterbatasan SDM, sarana prasarana, sistem dan metode serta anggaran, maka Postur Humas Polri ke depan harus mengakomodir substansi yang diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai perundang-undangan yang mendasari tugas Polri, baik selaku penegak hukum, penanggungjawab Kamdagri maupun sebagai institusi penyelenggara pemerintahan Negara
  8. Dalam pengelolaan informasi diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dukungan khusus yang menunjang kemampuan mengelola dan menenyajikan informasi yang berklasifikasi berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan. Dalam pelayanan informasi diharapkan Humas Polri mampu berperan sebagai Front Office, yang dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat / pencari informasi
  9. Dalam upaya membangun postur sebagaimana tersebut pada butir b di atas, perlu dibangun Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana berbasis ICT (Information and Communication Tecnology), sistem dan metode serta anggaran yang memadai



2. DASAR

  1. Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P
  3. Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
  4. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  7. Peraturan Menteri PAN No. 12 th ....... tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada public
  8. Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat
  9. PP dari Undang-undang No. 14 tahun 2008 (masih dalam proses) agar dicantumkan


3. VISI DAN MISI

  1. Visi dan Misi Polri

1). Visi Polri

Terwujudnya Postur Polri yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum


2). Misi Polri


 

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah.
  • Tanggap/responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.
  • M emelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah, serta memfasiltasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
  • Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Mengembangkan Pemolisian Masyarakat ( Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen ).
  • Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional , transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. g) Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri


b. Visi dan Misi Humas Polri

1). Visi Humas Polri

Humas Polri yang mampu menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan masyarakat serta opini publik guna mewujudkan citra positif sesuai dengan visi Polri melibatkan seluruh komponen masyarakat.

2). Misi Humas Polri

  • Membangun kemampuan publik relation anggota Polri pada umumnya, dan pelaksana tugas Humas Polri pada khsususnya.
  • Membentuk iklim Humas Polri yang mendukung ( kebijakan, system, struktur, anggaran dan sebagainya ) dan menetapkan standarisasi sistem Humas Polri.
  • Membangun sarana dan prasarana kehumasan Polri
  • Membangun kemitraan dan kerjasama dengan semua komponen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan.
  • Menghimpun, mengolah dan mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka baik bersifat internal dan eksternal, dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun komunikasi dua arah.

4. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Konsep tentang Postur Humas Polri tahun 2010 – 2025 ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada pimpinan para pengemban kebijakan tentang rencana pembangunan postur Humas Polri ke depan.

b. Tujuan pembuatan konsep ini adalah sebagai pedoman dalam membangun Postur Humas Polri dalam periode 2010 – 2025 serta sebagai masukan kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijaksanaan.

5. AZAS YANG DIANUT

a. Azas Transparansi

Setiap data/informasi pada prinsipnya dikelola, disajikan dan didistribusikan secara terbuka, kecuali hal-hal yang memang dibatasi oleh aturan hukum.

b. Azas Akuntabilitas Publik

Data/informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti teruji kebenaran/keakuratannya, diperoleh dari sumber terpercaya dan dikelola secara profesional oleh petugas yang berkompeten.

c. Azas Kesetaraan

Pelayan dan pencari/pemohon informasi diposisikan pada kedudukan yang setara dan tidak ada pembedaan perlakuan terkait status sosial seseorang dalam pelayanan informasi.

d. Azas Kewajiban

Pelayanan informasi publik, disamping sebagai pelaksanaan kewajiban hukum, juga merupakan panggilan kewajiban tugas Polri dalam rangka pencerahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

e. Azas Legalitas

Setiap data/informasi, hak dan kewajiban serta tindakan dalam pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

f. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan

Setiap orang dapat menuntut haknya atas pelayanan informasi publik dan petugas wajib memberi pelayanan menurut standard dan ketentuan yang telah ditetapkan dan setiap penyimpangan oleh siapapun dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti telah diperbuat.
Azas kepastian hukum dan keadilan dijadikan satu redaksi dengan azas legalitas ( huruf f dst menyesuaikan)

g. Azas Efektif dan Efisien

Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan prinsip cepat, tepat, sederhana dan beaya ringan serta mampu memberi manfaat yang sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya.

h. Azas jujur dan Obyektif

Setiap data/informasi yang dihimpun, dikelola dan disajikan haruslah faktual tidak boleh mengandung kebohongan, direkayasa maupun digaduhkan karena alasan kepentingan tertentu.

i. Azas Partisipatif

Arus data/informasi meliputi aktivitas menerima dan memberi ( take and give ), maka untuk kelancaran dan terwujudnya informasi yang berkualitas diperlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berkepentingan.

j. Azas Kepercayaan

Kredibilitas Pelayan dan Pencari/pemohon informasi sangat mempengaruhi proses pelayanan informasi, karena itu masing-masing harus menjaga image, sikap, performance ucapannya sehingga memberi nilai kepercayaan yang tinggi.

k. Azas Kemandirian

Pejabat Pelayan Informasi Publik harus terbebas dari tekanan kepentingan yang dapat mempengaruhi dirinya untuk memanipulasi data/informasi yang akan disajikan / ddidistribusikan kepada publik.


6. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup yang dibahas dalam Naskah ini dibatasi pada pembahasan mengenai kondisi, tantangan, arah pengembangan dan kebutuhan Humas Polri ke depan. Karena itu secara runtut dibahas mengenai kondisi faktual Humas Polri sekarang, tantangan tugas, arah pengembangan dan kebutuhan SDM, Sistem dan Metode serta Sarana/prasarana berbasis ICT serta anggaran dengan proyeksi sampai tahun 2025.


7. TATA URUT

a. Pendahuluan.
b. Kondisi Humas Polri Sekarang.
c. Perkembangan Lingkungan dan Tantangan Tugas.
d. Postur Humas Polri Ke depan.
e. Kebijakan dan Upaya.
f. Penutup.

8. PENGERTIAN

a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

b. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.

c. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya
sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

d. Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.

e. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik.

f. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri (sebagai Juru bicara Polri) dengan para Kasatker atau Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-Satker Dilingkungan Polri.

g. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.

h. Badan Publik di lingkungan Polri meliputi Satuan – satuan kerja di lingkungan Polri baik ditingkat Mabes Polri maupun kewilayahan yang menggunakan dana APBN.

i. Humas Polri sebagai " Front Office Polri " merupakan unsur terdepan dalam pelayanan publik dibidang informasi dan dokumentasi serta menerima dan menyalurkan pengaduan. feedback masyarakat.




II. KONDISI HUMAS POLRI SEKARANG

9. ORGANISASI

  1. Bahwa hingga saat ini Humas Polri secara struktural hanya terdapat pada Divisi Humas Polri di Mabes Polri dan Bidang Humas di setiap Polda .
  2. Pelaksana tugas Humas pada masing – masing Satker, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda ditugaskan kepada Perwira Penghubung Penerangan ( yang diadakan untuk menyiasati perpanjangan tangan Humas di tiap Satker ), yang ditunjuk oleh para Kasatker untuk melaksanakan tugas kehumasan disamping tugas pokoknya secara struktural.
  3. Belum ada kejelasan/ketegasan tentang pelaksana tugas Humas di tingkat polwil/tabes/Poltabes/Polres

10. SUMBER DAYA MANUSIA

a. Kuantitas

Jumlah Personel riil Div Humas dan Jajaran Humas Polri pada 31 Polda sebanyak 613 personel, yakni baru memenuhi 60 % dari DSPP. Dengan komposisi 2(dua) PATI, 90(sembilan puluh) PAMEN, 140 (seratus empat puluh) PAMA, 177 (seratus tujuh puluh tujuh) BA dan 210(dua ratus sepuluh) PNS.

b. Kualitas

Kompetensi Sumber Daya Manusia Humas Polri yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude) dibidang kehumasan masih belum sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan. Pendidikan di bidang kehumasan yang di dukung DIPA ada 3 (tiga) jenis pelatihan dalam setahun yang dilaksanakan meliputi : Publik Speaking, Fotografi dan Cameramen dengan peserta rata-rata 30 personel setiap kali pelatihan.

Dari penilaian kompetensi SDM Humas Polri saat ini hanya 50 % 25% memiliki latar belakang pendidikan formal dan atau pembinaan skill melalui pelatihan/kursus yang sangat terbatas pada kemampuan sebagai operator.

Hal ini dirasakan masih belum dapat mengimbangi realitas kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi personil Humas dalam rangka optimalisasi kinerja Humas Polri dibidang kehumasan sehingga belum dapat mengimbangi realitas pelayan informasi kepada masyarakat.


11. SISTEM DAN METODA

  1. Arus komunikasi dan informasi antar Satker yang diawaki oleh Perwira Penghubung Penerangan (Pabungpen) dengan Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda belum berjalan secara maksimal karena pada kenyataannya dilaksanakan hanya sebagai tugas sampingan/tambahan.
  2. Hubungan tata cara kerja Kehumasan di lingkungan Polri dirumuskan secara parsial oleh masing – masing Satker, sehingga prosedur standar operasional menjadi tidak jelas dan tidak memberi kepastian tindakan dan tanggung jawab.
  3. Saat ini keberadaan Satker Humas baru ada di tingkat Mabes Polri, sedangkan Humas Polda hanya sebagai Subsatker dibawah Satker Spripim. Kondisi seperti ini kurang tepat dalam membangun kemandirian pengembangan peran fungsi Humas yang membutuhkan fleksibilitas sesuai perkembangan lingkungan yang pesat dan dinamis.
    Bagaimana sistem dan metoda serta HTCK akan di buat pada Perkap. Perwira penghubung/ PPID bagaimana berjalannya efektifitas dan mekanisme kerja. Dan tanggung jawabnya sebagai Jabatan fungsional/ struktural.


12. SARANA DAN PRASARANA

  1. Kondisi sarana yang serba terbatas sangat tidak menunjang upaya dalam mengimbangi pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi sejalan dengan pesatnya peningkatan permintaan informasi dari masyarakat. Di samping itu Polri kurang mampu memonitor dengan cepat setiap informasi yang diberitakan di TV sehingga selalu terlambat memberikan respon dan antisipasi terhadap kejadian – kejadian yang menjadi perhatian masyarakat dan atensi pimpinan.
  2. Sebagian usulan pengadaan sarana, realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan lapangan. Akibatnya kemampuan operasional tidak bisa optimal, dan peralatan tersebut secara teknologi menjadi jauh tertinggal sehingga tidak menunjang pembangunan Humas Polri kedepan.
  3. Prasarana yang dimiliki Humas Polri dan Bidhumas Polda (kualitas dan tampilan kantor, jaringan komunikasi) belum mencerminkan sebagai satuan kerja yang dapat memenuhi kebutuhan dalam menjalankan Tupoksinya sesuai tuntutan KIP.
  4. Tidak semua Polda memiliki balai wartawan.


     


13. ANGGARAN


 

a.     Ketersediaan anggaran Operasional Humas Polri dari tahun 2004 – 2009 belum mencerminkan pendanaan yang cukup untuk mendukung proporsi kegiatan operasional kehumasan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kewilayahan.

Bid Humas di Polda merupakan bagian sub satker yang melekat pada pimstaf, sehingga sarana dan prasarana masih tergantung pada pusat.

  1. Anggaran pengadaan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan alut/alsus Humas sangat minim. masih ketergantungan kepada Div Humas Polri.
  2. Bid Humas di tingkat Polda dalam hal penganggaran masih merupakan sub satker spripim, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas.


 


III. PERKEMBANGAN LINGKUNGAN DAN TANTANGAN TUGAS

14. PELUANG DAN KENDALA (Faktor-faktor yang mempengaruhi)


a. Faktor Intern


a. Kekuatan (strength)


1) Organisasi Polri yang tersebar dari Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai basis komunikasi antara Polri dan masyarakat melalui pers/media.
2) Adanya kebijakan pimpinan untuk memaksimalkan peran Humas Polri sebagai juru bicara Polri maupun sebagai penjuru dalam membangun opini publik yang positif terhadap kinerja Polri.
3) Adanya semangat/motivasi yang dimiliki komuniti Humas Polri untuk mengabdikan diri pada tugas yang diembannya dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan sarjana walaupun tanpa dibiayai dinas.
4) Adanya program pelatihan dalam upaya meningkatkan keterampilan personel melalui kursus-kursus seperti cameramen/ fotografer baik di lembaga swasta maupun di lingkungan Polri (Pelatihan Public Speaking, Videografi, dan Fotografi) serta Pendidikan Spesialis Humas (Dikbangspes Humas Selama 2 bulan).
5) Penggunaan ICT di lingkungan Polri bukan merupakan hal yang baru, meskipun masih parsial.


b. Kelemahan (Weaknesses)



1) Kondisi personel Humas Polri saat ini baik secara kualitas maupun kuantitas masih jauh dari apa yang diharapkan (sangat terbatas).
2) Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki dasar-dasar pengetahunan komunikasi dan pengelolaan informasi, sehingga penyelenggaraan tugas – tugas Kehumasan kurang maksimal.
3) Pelaksana Perwira penghubung penerangan (Pabungpen) yang ditunjuk selama ini untuk menjembatani komunikasi antara fungsi-fungsi Polri dengan Humas, bukan merupakan orang yang memliki akses pada sumber informasi dan umumnya bukan personel yang paham akan tugas kehumasan, sehingga tidak dapat berperan sebagai kontributor data internal Polri untuk keperluan pemberitaan.
4) Pemahaman, kepedulian dan pemberdayaan fungsi Humas di jajaran organisasi Polri masih sangat minim, sehingga peran Humas belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota Polri.
5) Kegiatan kehumasan tidak terlepas dari perkembangan ICT (Information and Communication Technology) yang semakin pesat, sedangkan personel Polri yang di tugaskan pada Humas Polri umumnya sangat awam ICT dan bahkan terlambat mengikuti perkembangannya.
6) Adanya kecepatan dan kecanggihan berbagai media dalam menginformasikan berbagai hal yang tidak terikuti oleh personel Humas Polri, dan bahkan cenderung tertinggal sehingga berbagai informasi penting tidak tercover dan bahkan tidak termonitor. Hal ini berdampak pada lemahnya counter opini.
7) Kondisi alut/alsus kehumasan yang ada saat ini sangat terbatas dan ketinggalan, tidak sebanding dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang pesat. Selain itu keberadaan Website Polri (Polri.go.id), sebagai pendukung kelancaran sistem informasi maupun penyebarluasan informasi belum dimanfaatkan secara optimal ( mismanajemen).
8) Rekruitmen anggota Polri, baik melalui program penerimaan Perwira Sumber Sarjana maupun penerimaan Pegawai Negeri Sipil belum ada pengkhususan bagi lulusan Sarjana Komunikasi, Publisistik, Sarjana Komputer, photografi dan design grafis.
9) Penempatan personel pada Humas Polri maupun Bidang Humas Polda belum mengacu kepada Kompetensi atau ekspertasi di bidang Kehumasan.
10) Sering terjadi kerancuan dalam otoritas pemberian pelayanan informasi kepada pers/media karena belum ada atau belum tegasnya standar prosedur baku tentang mekanisme pelayanan informasi.
11) Filling and Recording yang merupakan peran sangat vital dalam penyelenggaraan fungsi kehumasan masih lemah.
12) Tidak mempunyai anggaran untuk mendukung pembentukan opini.



b. Faktor Ekstern


a. Peluang (Opportunities)


1) Kemajuan teknologi informasi dewasa ini memudahkan Polri untuk dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas waktu dan wilayah dengan cepat.
2) Polri berpeluang memanfaatkan peran Media sebagai window on event and experiences (Masyarakat memandang media sebagai jendela dimana mereka bisa melihat bagian dari apa yang sedang dilaksanakan oleh Polri), untuk menampilkan performance dan kinerja yang baik kepada publik.
3) Polri dapat memanfaatkan hasrat ingin tahu yang tinggi atas kinerja Polri, baik dalam penanggulangan berbagai kriminalitas maupun dalam pelayanan masyarakat, untuk mempromosikan program-program dan mempublikasikan hasil kinerjanya.
4) Meningkatnya tingkat penggunaan sarana teknologi informasi dalam berkomunikasi di kalangan masyarakat, seperti e-mail, website, face book, mailist, sms, merupakan peluang sarana publik yang dapat dipergunakan untuk memperluas jaringan informasi Polri.
5) Berlakunya Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi peluang bagi Polri dan komunitas lembaga pemangku tugas kehumasan untuk bersama-sama membangun sistem dan kerjasama dalam penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terintegrasi.
6) Terbuka peluang kerjasama informasi dan komunikasi dengan berbagai media on line, para tokoh / pakar / akademisi/ LSM dan memposisikannya sebagai bagian dari contributor terhadap Polri.


b. Tantangan ( Threats )


1) Pers/media memandang Polri sebagai Badan Publik yang besar dan memiliki kewenangan luas, serta potensial melanggar HAM, sehingga harus diawasi/dikontrol oleh masyarakat dan pers.
2) Kecenderungan terjadi pelanggaran etika Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam kegiatan penyiaran / pemberitaan, karena media massa cenderung didominasi motif kepentingan bisnis / politis, sehingga sering mengabaikan makna " does it fit to shoot ?" (apakah layak ditayangkan) dan " does it fit to print ?" (apakah layak ditulis).
3) Ketatnya persaingan "rating" antar media sehingga ada kecenderungan media tertentu ingin lebih eksklusif, lebih cepat, lebih unik dengan mengabaikan obyektifitas berita itu sendiri.
4) Trial by The Press. Pers masih sering menyajikan berita-berita yang sudah menjustifikasi seseorang sebagai tersalah sebelum mekanisme hukum menentukan kesalahan seseorang (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah).
5) Pemberitaan yang mencampur-adukkan fakta dengan opini, asumsi maupun spekulasi oleh kalangan pers media cetak maupun elektronik , menuntut perlunya peningkatan intensitas hubungan kritis yang konstruktif dengan kalangan pers/media.
6) Meningkatnya daya kritis membuat warga masyarakat makin sadar dan makin menuntut hak-haknya sebagai warga Negara, konsekwensinya Polri harus mampu mewujudkan pelayanan jasa dan informasi Kepolisian yang lebih professional dan modern.
7) Prilaku kolutif. Masih ditemukan adanya oknum pers di lapangan mempraktekkan cara – cara memperoleh informasi secara tidak etis / tidak syah, seperti dengan cara menyuap oknum petugas.
8) Netralitas wartawan. Adanya oknum pers yang mencari informasi atas pesanan orang/pihak tertentu yang berujung pada praktek manipulasi data / informasi ( berita pesanan), yang berdampak mmunculkan polemik dan merugikan pihak tertentu.
9) Pers / media memposisikan diri sebagai : watchdog (bak anjing, menggonggong ketika melihat penyimpangan), marketplaces of ideas ( ruang penyampai ide / gagasan - side opinion oleh siapa saja terutama bila ada permasalahan menyangkut
kepentingan publik) dan sebagai the fourth estate ( tetap tegak berperan ketika fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dianggap tidak berfungsi lagi ).
10) Cara kerja media sudah pada posisi proaktif dalam menentukan rencana pemberitaan mulai dari menentukan Agenda Setting, angel dan focus bidikan beritanya yang lebih mengarah pada News Making bukan lagi News Finding. Karena itu Polri harus berkemampuan dalam forcasting analysis dan efective antisipation, agar satuan-satuan lapangan tampil lebih efektif dan profesional khususnya dalam penanganan masalah/kasus-kasus yang akan maupun sedang menjadi sorotan pers/media.


IV. POSTUR HUMAS POLRI KE DEPAN


15. HUMAS SEBAGAI "FRONT OFFICE POLRI"


Mengapa Humas Polri perlu dijadikan sebagai Front Office Polri ?


a. Setiap kebijakan Polri seperti Grand Strategi Polri 2004 – 2025, tahapan Renstra Polri, Reformasi Birokrasi Polri dan program Quick Wins, sebagai akselerasi pencapaian trust building, selain harus diinternalisasikan dan dilaksanakan dengan kerja keras oleh segenap jajaran Polri, hal yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikan/mempromosikan kebijakan-kebijakan tersebut
kepada publik guna memperoleh legitimasi dan dukungan serta paritisipasi masyarakat.
b. Meningkatnya keingintahuan masyarakat baik secara perorangan maupun komunitas secara lebih dalam atas kinerja Kepolisian dan menyentuh sampai ke data/informasi yang spesifik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri.
c. Kewajiban Polri dalam rangka pelayanan jasa kepolisian kepada masyarakat menuntut konsekuensi bagi Polri untuk menyediakan aksesabilitas yang transparan dan akuntabel, mudah dan murah serta humanis khususnya dalam pelayanan informasi publik terkait dengan keberadaan dan kinerja kepolisian.
d. Dalam rangka memperjelas dan mempermudah bagi warga masyarakat ketika ingin mendapat layanan jasa kepolisian, dalam arti
memberi kepastian kemana, dimana dan kepada siapa mereka bisa memperoleh layanan kepolisian yang diinginkan sesuai standar pelayanan ( sehingga tidak akan terjadi kesan warga dipingpong oleh Polisi ketika mereka menginginkan jasa layanan kepolisian).
e. Secara Internal agar fungsi-fungsi pelayanan kepolisian dapat terintegrasi dalam sebuah sistem pelayanan terpadu yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan berkualitas.
f. Dengan standar pelayanan yang jelas diharapkan akan melahirkan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Polri selaku petugas yang melayani data / informasi, serta merupakan upaya untuk mencegah timbulnya resiko hukum atas kewajiban Polri dalam pelayanan publik.
g. Satuan pengelola informasi publik, merupakan gudang data / informasi, yang harus ditangani oleh satuan khusus, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
h. Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan informasi publik dengan akan diberlakukannya UU KIP, (efektif mulai tanggal 30 April 2010) sudah sangat mendesak, sehingga realisasi humas Polri sebagai Front Office perlu segera diwujudkan. Karena itu diperlukan dukungan SDM, sarana prasarana berbasis ICT, sistem dan metode serta anggaran yang memadai.
i. Fungsi Kehumasan adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.


16. ORGANISASI


a. Dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunilkasi diikuti masivenya pertumbuhan media massa cetak dan elektronik serta otonomisasi kebijakan Kominfo, maka untuk mengimbangi pelayanan informasi, fungsi Humas Polri secara struktural sudah seharusnya sampai ke tingkat Polres/ta.
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) sebagai pendukung utama kelancaran pelayanan informasi publik harus tergelar di seluruh Satker polri dan juga sampai ke tingkat Polsek/ta.
c. PPID di tingkat Polsek melekat pada fungsi Bimmas.



17. SUMBER DAYA MANUSIA


Sosok pribadi Polisi yang ditugaskan pada bidang Humas setidaknya harus memiliki pengetahuan (knowledge), kecakapan (skill), minat / bakat dan motivasi pribadi yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pada bidang fungsi kehumasan. Beberapa persyaratan SDM Humas yang perlu dipertimbangkan, yaitu :

a. Ability To Communicate (diterjemahkan), dalam arti harus memiliki / menguasai kemampuan pengetahuan dan skill tentang prinsip-prinsip dasar komunikasi, yaitu kredibel sebagai komunikator, mampu menguasai data/informasi dengan tepat dan benar, mampu memahami karakter dan bersikap empati terhadap lawan bicara / komunikan.
b. Ability To Get On With People(diterjemahkan),, yaitu mampu bergaul dan membangun networking dengan berbagai stakeholder dan publik dalam hubungan yang kritis-konstruktif berlandaskan integritas Polri.
c. Imagination (diterjemahkan),, dalam arti dibutuhkan individu Polri yang kaya ide/gagasan, mampu mencari/menemukan solusi dari setiap kritical problem/permasalahan yang dihadapi dan mampu melahirkan temuan baru maupun kreativitas dalam pekerjaannya.
d. Memiliki daya tanggap dan daya analisis atas opini publik yang berkembang.
e. Berdisiplin dan memiliki dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi atas bidang tugasnya.
f. Berbakat dan atau menyenangi tugas-tugas kehumasan serta mampu menjalin kemitraan internal dan eksternal.
g. Memiliki ketrampilan memanfaatkan peralatan teknologi informasi (ICT) dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas-tugasnya.
h. Seluruh personil definitif yang ditempatkan di Humas haruslah menduduki jabatan struktural dan tidak merupakan tugas tambahan atau tugas sampingan.
i. dibutuhkan personil yang mempunyai ketrampilan multi media dan operator di bidang website dan internet.


18. SISTEM DAN METODE


a. Sistem dan metode yang menunjang Postur Humas Polri seyogyanya disusun secara terintegrasi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang substansi dan klasifikasi informasi, pejabat PPID dan pejabat pemberi informasi, sarana/prasarana termasuk ICT, dan mekanisme akses informasi yang bersifat mengikat baik internal maupun eksternal Polri, mencakup :


1). Penetapan substansi informasi yang harus dilayani kepada publik (yg penyajiannya berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan), dan penjabaran tentang batasan informasi yang dikecualikan.
2). Prosedur atau mekanisme arus pelayanan informasi baik kedalam maupun keluar (bagaimana cara masyarakat mengakses informasi Polri).
3). Information and Communication Technologi (ICT) yang diaplikasikan oleh Polri dalam system pelayanan informasi publik.
4). Strukturisasi fungsi Humas Polri sampai kepada tingkat Polres/ta dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai ketingkat Polsek.
5). Hak dan kewajiban serta sanksi bagi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi serta masyarakat yang meminta informasi dirumuskan secara jelas dan tegas.
b. Mengefektifkan forum-forum Lembaga kehumasan pemerintah.
c. Menggelar forum-forum tidak resmi dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan legitimasi produk-produk kebijakan dan kinerja Polri.
d. Mendirikan Media Crisis Centre ketika sedang menangani kasus-kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
e. Masing – masing Satker harus memiliki PPID yang mempunyai kompentensi dalam melaksanakan tugas kehumasan.
f. Pejabat PPID dituangkan ke dalam Struktur Humas


19. SARANA DAN PRASARANA


a. Memiliki peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format minimum (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan Studio Room).
b. Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multimedia seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kendaraan angkutan / bis serta OB Van.
c. Memiliki teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter Net dan intra Net (net working), internet mobile / telkom flash instan.
d. Memiliki Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.
e. Memiliki fasilitas kantor yang representatif dan mencerminkan tampilan tingkat kemajuan Polri ( sebagai outlet atau counter pelayanan Polri ) yang berbasis ICT menuju E-office dan lesspaper.
f. Meningkatkan sarana mobilitas operasional yang memadai berupa kendaraan unit Dokumentasi dan Peliputan serta Penerangan Umum yang dilengkapi dengan IT yang memadai.
g. Humas memiliki media cetak tersendiri


20. ANGGARAN


Pendanaan yang memadai dan terakomodir dalam DIPA dalam rangka pemenuhan kebutuhan, antara lain :


a. Sarana prasarana
b. Pembinaan
c. Operasional
d. Dana Pemeliharaan Alut dan Alsus
e. Dana penunjang realisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


V. KEBIJAKAN DAN UPAYA

21. KEBIJAKAN

Polri mengedepankan Humas sebagai "Front Office" berperan mewujudkan system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel berbasis ICT ( Information and Communication Technology) yang tertata dalam system informasi terintegrasi ( networking) dan terjalin dalam hubungan kemitraan sejajar serta menerima dan menindak-lanjuti pengaduan, kritik, saran/masukan, dan aspirasi pengunjuk rasa dalam rangka membangun opini pencitraan Polri.



22. UPAYA STRATEGI

a. Organisasi


1)Penambahan Struktur Humas sampai ke tingkat Polres/ta
2)Penambahan Struktur PPID atau memodifikasi struktur yang ada pada setiap Satker Polri menjadi PPID ( sesuai amanah undang- undang) dan penambahan struktur PPID sampai tingkat Polsek/ta.
3)Pemenuhan kekuatan jumlah personil Humas 20% secara bertahap


b. Bidang SDM


1) Pendataan personil Polri/PNS baik secara kuantitas maupun kualitas yang tergelar / bertugas di bidang kehumasan (temasuk yang pernah mempunyai kualifikasi kehumasan yang sekarang keberadaannya di luar fungsi Humas).
2) Meningkatkan kompetensi perorangan personil Humas yang potensial melalui pelatihan keterampilan Kehumasan dan mengusulkan personil yang tidak potensial untuk dilakukan redisposisi.
3) Untuk jangka pendek dilakukan Out Sourching guna optimalisasi kinerja pada bagian-bagian tertentu.
4) Untuk jangka sedang dan jangka panjang perlu rekruitmen SDM Humas dari para lulusan Sarjana Komunikasi, Design Grafis, Publiksistik dan Sarjana Komputer dan dibekali dengan wawasan yang luas tentang tugas-tugas Polri baik di bidang operasional maupun pembinaan.
5) Mengadakan memberikan kesempatan study banding baik di dalam Negeri maupun ke luar Negeri dalam rangka peningkatan kualitas kinerja kehumasan.
6) Mengadakan kerjasama Pelatihan khusus PPID..
7) Memasukkan kurikulum kehumasan pada Diktuk dan Dikbang Polri


c. Bidang Sistem dan Metode



Untuk mendukung terealisasi Humas sebagai Front Office Polri yang berbasis IT, diperlukan piranti lunak sebagai berikut :


1) Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri dalam menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2) Perumusan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satker lingkungan Polri dan satuan kewilayahan serta Prosedur pelayanan Informasi.
3) Mempersiapkan perangkat dan sistem yang berbasis Informmation and Comunication Technology (ICT) yang mampu mengelola dan mendistribusikan informasi digital secara cepat, mudah/sederhana dan biaya ringan/proporsional dan terjamin adanya kepastian dalam pelayanan informasi publik oleh Polri.
4) Dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan pers/media perlu diadakan program workshop kepada wartawan unit/pokja Polri tentang wawasan tugas Polri, sebagai upaya mencegah mis-persepsi/mis-interpretasi atas kinerja Polri.
5). Intensifikasi forum Bakohumas Pemerintah sebagai upaya mengefektifkan dan memanfaatkannya dalam rangka sosialisasi dan meraih legitimasi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
6). Mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala kontinjensi.
7) Mengembangkan jejaring dengan institusi di luar Polri swasta maupun Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.

d. Bidang Sarana dan prasarana


1) Pengadaan mobil unit sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan sesuai yang ditentukan pada Postur Polri ke depan.
2) Pengadaan alat pengolah data digital (editing, linier dan non linier) dengan teknologi berbasis IT yang mempunyai jaringan
informasi yang didukung dengan Intranet dan Internet untuk mengakses data/informasi yang bersifat statis dan dinamis.
3) Pengadaan Digital Monitoring Media (DMM) yang didukung oleh sarana komputer, televisi, radio yang berbasis Teknologi Informasi modern.
4) Pembangunan fasilitas kantor dilengkapi ruangan Media Center, ruangan DMM, ruangan penyimpanan data, ruangan Redaksi, ruangan penyimpanan alat – alat peliputan dan ruang kerja yang representatif.
5) Mengadakan MOU untuk memanfaatkan fasilitas penyampai informasi (portal) pihak ketiga seperti Media Online, terutama sebagai upaya melipatgandakan kemampuan distribusi informasi Polri kepada masyarakat/publik dan sebagai penampung feed back untuk Polri.

e. Bidang Anggaran


1) Anggaran Humas Polri direalisasikan sesuai Rencana Pembangunan/Pengembangan dan Rencana Kerja Humas Polri.
2) Dalam Sisbinku Polri, Bidang Humas Polda menjadi Satker.


 


 

VI. PENUTUP

23. SARAN



a. Untuk mewujudkan Postur Humas Polri di butuhkan penyesuaian struktur dan pengisian pejabat yang mengacu pada Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Segera direalisasikan sarana prasarana Front Office dan Digital Monitoring Media (DMM).
c. Mengingat Humas Polri merupakan garda terdepan dalam pencitraan polri, maka sangat penting dipertimbangkan agar penempatan personil pada Humas Polri harus sesuai dengan standar kompetensi SDM Humas Polri. .
d. Tampilan kantor Humas Polri perlu dibangun agar menunjang peran sebagai Front Office (sebagai outlet atau counter) pelayanan Polri yang representatif.
e. Untuk pengelolaan dan pelayanan informasi digital seyogyanya di Divhumas disetting sebuah database / server dengan fasilitas intranet dan internet, dan serahkan pengelolaan Website Polri.go.id sepenuhnya kepada Divhumas Polri dan Bidhumas di tiap Polda.
f. Perlu diprogramkan Workshop kepada wartawan unit / pokja Polri tentang wawasan tugas Polri ( 2 kali setahun ) dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media, sebagai upaya mencegah mis-interpretasi / mis-persepsi terhadap kinerja Polri.
g. Polri perlu menjadi inisiator dalam forum Bakohumas pemerintah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Humas pemerintah dan memanfaatkannya sebagai forum untuk mensosialisasikan dan meraih legitimasi kebijakan dan kinerja Polri.
h. Perlu digelar forum-forum tidak resmi dengan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, seperti komunitas pers/media, para akademisi, LSM, para tokoh masyarakat dalam rangka meraih legitimasi terhadap berbagai kebijakan dan kinerja Polri, serta meminta feedback untuk pembenahan Polri.
i. Media Crisis Centre ( MCC ) dijadikan program tetap ketika menangani kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
j. Perangkat Mobile Communication (KOMOB) perlu diadakan sebagai kelengkapan Div Humas Polri dan Div Humas Polda agar peliputan dan dokumentasi kegiatan lapangan Polri lebih maksimal dan lebih baik.

24. KESIMPULAN


a. Berdasarkan uraian konsep Postur Humas Polri yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembangunan/Pengembangan Postur Humas Polri yang memposisikan Humas Polri sebagai Front Office Polri, merupakan kebutuhan mendesak bagi Polri dalam rangka mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus akan menjadi jungkit pengumpil (key leverage) bagi transparansi dan akuntabilitas publik Polri dalam mewujudkan good governance dan clean government.
b. Dalam rangka mewujudkan Postur Humas Polri diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, Sistem dan
Metode dengan sarana dan prasarana Kehumasan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta didukung anggaran operasional dan pembinaan yang realitis untuk peningkatan kinerja Humas Polri.
c. Untuk mewujudkan Humas Polri sebagai Front Office Polri diperlukan komitmen dan kepedulian serta partisipasi dari unsur pimpinan Polri sampai ke tingkat pelaksana di Lapangan.
d. Workshop kepada wartawan unit /pokja Polri tentang wawasan tugas Polri merupakan program yang dibutuhkan dalam membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media untuk mencegah mis-interpretasi/mis-persepsi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
e. Intensifikasi forum Bakohumas dalam mengefektifkan fungsi dan peran Humas Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan mendapatkan legitimasi atas kebijakan dan kinerja Polri.
f. Perlu mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala Kontijensi.

Selanjutnya - Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025

Suara Merdeka CyberNews