Selasa, 03 November 2009

Klarifikasi Kapolri terhadap penanganan dua Pimpinan KPK non-aktif

Mabes Polri - Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Dalam keterangan persnya, Kapolri menjelaskan mengenai penanganan yang dilakukan Polri terhadap dua Pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Kapolri menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan Polri terkait penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto."Bukan karena panik ada transkrip, tidak. Kita profesional. Tidak. Saya katakan kita tidak pernah panik. Kita transparan, bertanggungjawab," ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, penahanan Chandra dan Bibit sudah sesuai dengan undang-undang karena muncul opini yang terkesan menyudutkan Polri yang dikaitkan dengan tersebarnya transkrip dugaan rekayasa kriminalisasi KPK.

"Berdasarkan undang-undang tentunya karena ini sudah mengganggu penyidikan, masyarakat dibuat bingung. Penyidik meyakini kita akan dirugikan. Dengan demikian karena terganggu, kita lakukan penahanan. Apa tidak boleh? Boleh berdasar undang-undang. Kalau tidak puas, lakukan prapreadilan. Jangan dipolitisasi, dibengkokkan," tambah Kapolri.

Kapolri juga menegaskan tidak akan segan-segan menindak kalau ada anggotanya yang melakukan rekayasa kasus penyidikan perkara dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra.

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews