Jumat, 11 Desember 2009

14 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan diduga Dukun Santet

Masih ingat kasus Diduga dukun Santet, Tewas dikeroyok masa , Zaenudin 54th yang tewas setelah dikeroyok oleh massa karena diduga sebagai dukun santet.
 
Sat Reskrim Polres Brebes akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap Zaenudin 54th. Diantara 14 tersangak tersebut terdapat empat orang yang masih berstatus pelajar. Saat ini kesemua tersangka mendekam di tahanan Polres Brebes.
 
Kasat Reskrim AKP Sugeng SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah melalui pendalaman kasus selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil penyelidikan pertama kali ditangkap dua orang pelaku yang kemudian berkembang sehingga menjadi 14 orang tersangka. Masing-masing tersangka ditangkap dirumahnya. 
Dijelaskan pula dari hasil pendalaman kasus tersebut ada tiga orang sebagai otak / provokator dari kejadian tersebut yaitu Rukhim 19th, Dede 19th dan Herman 16th.
 
Ke 14 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 340 KUHP jo pasal 172 ayat 2 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal.

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews