Kamis, 22 April 2010

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan dengan modus klise, yaitu dengan menggunakan ponsel. Polisi menangkap 15 orang di Jalan H Juhri No 12 A RT 5/RW 8 Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (20/4/2010).
"Mereka kelompok penipuan lewat telepon atau SMS (pesan singkat)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro, Kamis (22/4/2010).

Boy menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai rumah itu. Tersangka yang ditangkap adalah HZ, AM, MZ, MH, RS, BS, NS, HS, RSL, ZN, HR, IB, MS, ND, dan DK. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pimpinan, yaitu HS, operator yang menghubungi korban, hingga operator penerima telepon dari korban.

Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 3,4 juta, 32 ponsel berbagai jenis, 24 kartu ATM dan tujuh buku tabungan dari berbagai bank, kartu ponsel dari provider Telkomsel, Flexi, dan Esia untuk menghubungi korban, serta 107 buku berisi nomor-nomor yang sudah dihubungi.

Modus yang digunakan yaitu operator gadungan menghubungi calon korban lalu mengatakan bahwa calon korban mendapatkan hadiah Rp 10 juta. Kemudian, operator meminta calon korban menghubungi suatu nomor telepon. "Mereka menggunakan nomor Flexi sehingga seolah-olah nomor kantor resmi," ungkap Boy.

Kemudian, saat korban menghubungi nomor yang diberikan, operator gadungan meyakinkan calon korban telah mendapatkan uang Rp 10 juta. Operator lalu menanyakan tabungan apa yang dimiliki oleh calon korban dan memerintahkan ke ATM terdekat dengan alasan mengecek kiriman uang.

Setelah di mesin ATM, operator lalu memerintahkan calon korban untuk mengikuti apa yang dia katakan. Tanpa disadari, korban telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. "Uang kiriman itu lalu diambil HS pada saat itu juga, kemudian dibagi-bagi ke operator," ungkapnya.
Selanjutnya - Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

Selasa, 20 April 2010

PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR




SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


1. Rujukan:

a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;

f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;

3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Demikian untuk menjadi maklum.






Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010

a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM



Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Selanjutnya - PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Penerapan Standar Wajib Helm SNI

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor , serta fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang  mengalami kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Dampak lanjut dari cedera di kepala tersebut dapat menyebabkan gangguan otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.

Untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda motor,  seperti taercantum dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 106 ayat 8 berbunyi : 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Dalam Pasal 106 ayat 7 juga mensyaratkan Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Dasar Pemberlakuan Wajib Helm SNI :
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2010.

Pasal 2 Permen tersebut mencakup :
1. Memberlakukan secara Wajib Standar Nasional Indonesia/SNI atau revisinya terhadap helm pengendara kendaraan bermotor roda dua (SNI-1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00
2. Pemberlakuan secara Wajib SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah/terbuka.

 SNI 1811-2007 merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.


SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).


MATERIAL :
Bahan Helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Disain Lapisan Luar dan Dalam :
  • Lapisan luar yang keras (hard outer shell), Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
  • Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner), Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. 
  • Lapisan dalam yang lunak (comfort padding), Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm. 

KONSTRUKSI : 

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

desaind2


  • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:


Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S
Antara 500 – kurang dari 540
M
Antara 540 – kurang dari 580
L
Antara 580 – kurang dari 620
XL
Lebih dari 620




    • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
    • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
    • Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
    • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.






    • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
    • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
    • Memiliki daerah pelindung helm.
    • Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
    • Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
    • Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung. 
    Helm full face atau biasa disebut oleh sebagian orang dengan Helm Cakil merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan nyaman saat memakainya. Helm ini merupakan salah satu helm yang paling aman dimana pengendara terlindungi dari suara dan lingkungan luar, melindungi dari angin dan matahari, melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran.
     
    TIDAK ADA ALASAN UNTUK ANDA TIDAK MENGGUNAKAN HELM SAAT BERKENDARA SEPEDA MOTOR.
    Sumber : bsn.go.id
     
     


     
    Selanjutnya - Penerapan Standar Wajib Helm SNI

    Kamis, 15 April 2010

    SBY Minta Media Akurat Beritakan Bentrok Koja - news.okezone.com

    Selanjutnya - SBY Minta Media Akurat Beritakan Bentrok Koja - news.okezone.com

    Rabu, 14 April 2010

    Menko Polhukam, Mendagri, dan Kapolri Tinjau Lokasi Kerusuhan

    Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengunjungi lokasi kerusuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Rombongan akan mengunjungi sejumlah titik, salah satunya RSUD Koja. Sementara itu Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis juga memastikan kalau petugas keamanan sejak sore sudah dipersiapkan.

    Pengamanan petugas Brimob dan Samapta dari Polda Metro Jaya sudah disiapkan di lokasi. "Sejak sore tadi ada rencana mau ke sana," tutup Zainuri melalui telepon.
    Selanjutnya - Menko Polhukam, Mendagri, dan Kapolri Tinjau Lokasi Kerusuhan

    Tanjung Priok Berdarah

    Korban berjatuhan di kawasan Koja Jakarta Utara setelah masyarakat bentrok dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemda DKI yang berusaha membongkar sejumlah bangunan di sekitar makam Mbak Priok.

    Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Humas Polda Metro Jaya mengatakan bentrokan terjadi akibat kesalahpahaman antara masyarakat sekitar lokasi makam bersejarah itu dengan aparat Satpol PP.
    "Warga mengira Satpol PP berencana memindahkan makam mbah Priok yang bersejarah, padahal Satpol PP hanya membersihkan rumah-rumah di sekitar makam," ujar Kombes Pol. Boy Rafli Amar.
    Kombes Boy Rafli Amar mengatakan belum menerima laporan resmi jumlah korban tewas atau luka dalam bentrokan tersebut, namun ketua Forum Betawi Rempug yang ikut turun membantu warga mengatakan tiga orang tewas dan sejumlah lain luka-luka.
    "Menurut laporan rekan-rekan FBR di lapangan tiga orang tewas, dua dari pihak warga dan satu dari Sat PP," ujar ketua FBR, Lufti Hakim, yang mengaku mengerahkan lima ribu anggotanya untuk melawan upaya penertiban Pemda DKI itu. .
    Sementara sejumlah media di Indonesia melaporkan lebih dari 20 orang luka-luka dalam bentrokan ini.
    Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polda Metro Jaya kini telah mengerahkan seribu personil untuk mencegah bentrokan ini meluas dan berkepanjangan

    Rencana pembongkaran bangunan di sekitar makam dilakukan setelah pemilik menolak melakukan perintah pemerintah daerah Jakarta Utara untuk membongkarnya sendiri dan sejak itu warga berjaga-jaga untuk mengantisipasi operasi pembongkaran oleh Satpol PP.

    Makam itu menurut pemerintah DKI Jakarta dibangun di atas lahan milik PT Pelindo namun klaim ini dibantah oleh pewaris makam Al Imam Al Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Al Husaini Ass Syafi'i Sunni RA atau mbak Priok.

    Pewaris makam ulama yang dianggap berjasa menyebarkan Islam ini dikutip media mengatakan bahwa upaya penggusuran makam telah terjadi sejak tahun 1997 karena lokasi itu akan dijadikan terminal peti kemas, padahal makam keramat ini selalu menjadi tempat ziarah banyak pihak.
    "Sekarang Pemda DKI berencana membatasi kegiatan mengunjungi makam. Jadi hanya boleh setahun sekali dan jumlahnya pun terbatas," ujar Lutfi Hakim, ketua FBR, kelompok yang ikut membantu warga mempertahankan wilayahnya.
    Pernyataan itu dibantah oleh pihak Pemda DKI. Sebelumnya Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono dikutip situs pemda DKI mengatakan bahwa "makam Mbah Priok tidak kami bongkar. Namun sebaliknya yang akan ditertibkan adalah bangunan di sekitar areal makam seperti gapura dan pendopo yang ada di areal lokasi makam."

    Sumber : BBC
    Selanjutnya - Tanjung Priok Berdarah

    Selasa, 13 April 2010

    Poldasu tangkap tersangka teroris

    Kepolisian Daerah Sumatra Utara hari Minggu (11/4) menahan enam orang yang diduga terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia.

    Keenam pria tersebut ditangkap di wilayah kepolisian Medan Kota oleh patroli jalan raya ketika mobil mereka yang sangat kotor berhenti di posisi yang membuat petugas curiga.

    Namun, kata jurubicara Poldasu, Kombes Baharuddin Dja'far kepada BBC Indonesia, tidak ditemukan barang bukti yang bisa dikaitkan dengan kegiatan terorisme.

    Baharuddin mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan identitas lengkap para tersangka yang ditahan.
    "Masih dalam proses pengembangan, bekerja sama antara Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara beserta jajarannya " katanya.

    Kapolda Sumatra Utara, Irjen Oegroseno, sebelumnya mengatakan kepada para wartawan bahwa keenam pria tersebut adalah buronan teroris Mabes Polri.
    Tentang ini, Baharuddin membenarkan bahwa mereka itu ada dalan DPO (daftar pencarian orang-red) Mabes Polri.
    "Namun akan sangat tergantung pada pengembangan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara," tambahnya.
    Ketika ditanya dari kelompok mana para tersangka itu berasal, Kombes Baharuddin juga belum bisa memastikannya. Dia hanya mengatakan mereka adalah pelarian dari daerah Nanggroe Aceh Darussalam.
    "Tentu untuk menelusuri lebih jauh lagi, harus menunggu hasil pemeriksaan tim Polda Sumatra Utara dan tim Mabes Polri," ujar Baharuddin.
    Sewaktu ditanyakan apakah ada ciri-ciri pada keenam orang yang ditahan itu yang membuat polisi bisa menjatuhkan sangkaan teroris kepada mereka, Kombes Baharuddin mengatakan bahwa seorang di antara mereka memilki luka tembakan di lengan kiri yang tampak tidak pernah diobati.

    Luka tembakan ini diperkirakan dialami orang tersebut ketika terjadi baku tembak antara polisi dan para tersangka teroris di wilayah Aceh pada awal Maret.
    "Diidentifikasikan sementara ini pada saat itu terkena tembakan di Nangroe Aceh Darussalam," kata jurubicara Polda Sumut.

    Baharuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa dari keterangan yang diperoleh, mereka sebagian besar datang dari luar wilayah Aceh.

    Ada satu orang yang berasal dari kawasan selatan Sumatra sedangkan selebihnya dari Jawa.
    "Lebih banyak dari Jawa dan ada salah satu yang berasal dari Lampung."
    Operasi polisi terhadap para tersangka teroris di Aceh belum lama ini
    Kombes Baharuddin mengatakan mereka ditangkap karena kepekaan petugas patroli terhadap gerak-gerik para tersangka bersama mobil mereka.
    "Ada yang janggal atau aneh pada saat patroli melihat mobil mereka di jalan. Mereka berhenti di tempat yang tidak semestinya," katanya.
    Itulah yang membuat perhatian petugas tertarik untuk melakukan pemeriksaan.

    Laporan-laporan media menyebutkan keenam tersangka teroris itu ditahan di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

    Jalan ini adalah jalan utama di Medan sekaligus jalan lintas Sumatra yang menghubungkan Banda Aceh dan Bandarlampung.

    Sumber : BBC 
    Selanjutnya - Poldasu tangkap tersangka teroris

    Minggu, 04 April 2010

    Seorang Perempuan Tewas Disambar KA

    Lagi-lagi seorang perempuan tewas tersambar KA. Hj. Saeni bt Tarban 77th, alamat Jl Ketapang Rt 04/02 Pelutan Pemalang tewas mengenaskan setelah tertabrak KA Argo Anggrek di perlintasan KA Km 121+2 Pelutan Pemalang Kemarin siang sekitar pukul 13.55 wib.

    Kejadian bermula saat korban berjalan dari arah utara menuju selatan untuk pulang kerumahnya, sesampai perlintasan KA menyebrang, namun pada saat yang sama dari arah Timur melaju kencang KA Argo Anggrek jurusan Surabaya Jakarta dengan No Loko CC-20319 dan masinisnya Juki 35th, alamat depo loko Jatinegara Jakarta. Pada saat itu juga korban langsung ditabrak KA tersebut hingga terpental kurang lebih 12 meter.
    Korban mengalami luka kepala pecah, leher patah, kaki kanan dan kiri patah serta tangan kanan patah sehingga menyebabkan korban tewas ditempat.

    Menurut keterangan saksi Sarjono 50th alamat Jl Ketapang Rt 04/02 Pelutan Pemalang, saksi sempat berteriak-teriak memberitahu kalau dari arah timur melaju KA Argo Anggrek, namun rupanya korban tidak mendengarkan dan tetap menyeberang sehingga tertabrak.

    Tak berapa lama Kapolsek Pemalang dan anggota datang di lokasi kejadian dan segera membawa korban ke RSU Dr. M Ashari Pemalang. Diperkirakan korban tidak mendengar teriakan saksi karena sudah lanjut usia.
    Selanjutnya - Seorang Perempuan Tewas Disambar KA

    Sabtu, 03 April 2010

    Mabes Polri Mutasi 4 Kapolda

    Mabes Polri sesuai TR Kapolri No. Pol. : TR/261/IV/2010 tanggal 2 April 2010 telah melakukan pergeseran 152 Pati dan Pamen. Diantaranya adalah mutasi 4 Kapolda yaitu :

    1. Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas digeser menjadi Pati Mabes Polri dan digantikan oleh Brigjen Sulistyo Ishak yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Div Humas Mabes Polri.
    2. Kapolda Aceh Irjen Adityawarman yang memasuki masa pensiun digantikan oleh Brigjen Fajar Prihantoro yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku Utara.
    3. Kapolda Gorontalo Brigjen Sumaryono yang memasuki masa pensiun digantikan oleh Brigjen Irawan Dahlan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapus Paminal Div Propam Polri.
    4. Kapolda Bangka Belitung Brigjen Anton Setiadi dimutasi sebagai Pati Staf Ahli Kapolri dan digantikan oleh Kombes M Rum Murkal yang sebelumnya Pamen Ba Intelkam Polri.

    Selain itu masih ada Pati dan Pamen yang mengalami pergeseran dan juga memasuki masa pensiun.Selengkapnya dapat dilihat disini.

    Serah terima jabatan para kapolda ini dijadwalkan akan dilakukan untuk pekan depan.
    Selanjutnya - Mabes Polri Mutasi 4 Kapolda

    Tewas Disambar KA

    Mengenaskan, kondisi Kardian 40th alamat Ds. Kertayasa RT 01/02 Kramat Tegal.

    Kardian dengan bersepeda ontel telah menjadi korban sambaran KA sepulang dari pelabuhan hari Jumat 2/4 , diperlintasan tanpa palang pintu Ds Bongkok Kramat Tegal. Akibatnya korban tewas ditempat dengan luka kepala pecah serta kondisi sepedanya hancur.

    Asal mula kejadian menurut saksi Tasirah 40th alamat Ds Bongkok, korban melaju dari arah utara menuju selatan saat akan menyeberang perlintasan rel tanpa palang pintu, dari arah barat menuju timur nampak KA yang juga hendak melintas. Karena jarak terlalu dekat, korban langsung tersambar KA tersebut dan terlepar kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Sebelum menyeberang korban sudah di peringatkan oleh saksi kalau ada KA akan lewat, namun korban tidak menggubrisnya dan tetap menyeberang.

    Tak berapa lama setelah mendapat laporan masyarakat, petugas dari Polsek Karamat dan Identifikasi Polres Tegal berdatangan ke lokasi kejadian. Korban segera dibawa ke RSU Mitra Siaga Tegal untuk divisum.

    Sampai saat ini kejadian ini masih dalam penyidikan Polres Tegal.
    Selanjutnya - Tewas Disambar KA

    Suara Merdeka CyberNews