Facebook dan Twitter telah menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat di seluruh dunia. Polri juga memanfaatkan media jejaring sosial ini untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.
Markas Besar Polri merilis Facebook dan Twitter resmi, Jumat (30/4). Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi momentum bagi kepolisian untuk merilis sejumlah media komunikasi dan informasi resmi kepolisian.
Portal dan situs jejaring kepolisian diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara polisi dan masyarakat. Selain itu bisa sebagai media resmi informasi dari polisi. Sebelumnya Polda Metro Jaya meluncurkan Twitter untuk memberikan layanan informasi lalu lintas secara interaktif selama 24 jam.
Anda ingin bergabung dengan Facebook Div Humas Mabes Polri ? silahkan klik disini.
Markas Besar Polri merilis Facebook dan Twitter resmi, Jumat (30/4). Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi momentum bagi kepolisian untuk merilis sejumlah media komunikasi dan informasi resmi kepolisian.
Portal dan situs jejaring kepolisian diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara polisi dan masyarakat. Selain itu bisa sebagai media resmi informasi dari polisi. Sebelumnya Polda Metro Jaya meluncurkan Twitter untuk memberikan layanan informasi lalu lintas secara interaktif selama 24 jam.
Anda ingin bergabung dengan Facebook Div Humas Mabes Polri ? silahkan klik disini.