Rabu, 17 November 2010

Tersangka Pembunuhan di Grosir Setono Tertangkap

Kasus penganiayaan berat yang menimpa Abdul Suja’i 50th, seorang pedagang rokok di kompleks Pasar Grosir Setono Blok C, pada hari Rabu 13 Oktober 2010 sehingga meninggal dunia terungkap sudah. 

Setelah beberapa hari jajaran Reskrim bekerja keras, akhirnya berhasil menangkap tersangka penganiayaan berat yang menyebapkan korban MD. Yulianto 27th alamat Bondansari Karangmalang, Pekalongan Timur ditangkap saat melamar kerja di Sidoarjo, Jawa Timur.


Kapores Pekalongan Kota AKBP Tony Harsono SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Windoyo menjelaskan, pihaknya pada awalnya menduga kejadian tersebut merupakan kasus perampokan. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam dilokasi kejadian disimpulkan bila kejadian tersebut bukanlah perampokan. 

Berbekal keterangan beberapa saksi disimpulkan bahwa tersangka penganiayaan adalah Yulianto. 



Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku yang membunuh korban karena sakit hati terhadap korban. Oleh karena itu tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




Selanjutnya - Tersangka Pembunuhan di Grosir Setono Tertangkap

Kamis, 03 Juni 2010

Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-64





TEMA :

"MEMBANGUN KARAKTER MELALUI KEPEMIMPINAN YANG UNGGUL, KEMITRAAN, PROFESIONALISME DAN ETIKA PRIMA"
Selanjutnya - Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-64

Minggu, 02 Mei 2010

Facebook Div Humas Mabes Polri

Facebook dan Twitter telah menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat di seluruh dunia. Polri juga memanfaatkan media jejaring sosial ini untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Markas Besar Polri merilis Facebook dan Twitter resmi, Jumat (30/4). Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi momentum bagi kepolisian untuk merilis sejumlah media komunikasi dan informasi resmi kepolisian.

Portal dan situs jejaring kepolisian diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara polisi dan masyarakat. Selain itu bisa sebagai media resmi informasi dari polisi. Sebelumnya Polda Metro Jaya meluncurkan Twitter untuk memberikan layanan informasi lalu lintas secara interaktif selama 24 jam.

Anda ingin bergabung dengan Facebook Div Humas Mabes Polri ? silahkan klik disini.
Selanjutnya - Facebook Div Humas Mabes Polri

Kamis, 22 April 2010

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan dengan modus klise, yaitu dengan menggunakan ponsel. Polisi menangkap 15 orang di Jalan H Juhri No 12 A RT 5/RW 8 Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (20/4/2010).
"Mereka kelompok penipuan lewat telepon atau SMS (pesan singkat)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro, Kamis (22/4/2010).

Boy menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai rumah itu. Tersangka yang ditangkap adalah HZ, AM, MZ, MH, RS, BS, NS, HS, RSL, ZN, HR, IB, MS, ND, dan DK. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pimpinan, yaitu HS, operator yang menghubungi korban, hingga operator penerima telepon dari korban.

Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 3,4 juta, 32 ponsel berbagai jenis, 24 kartu ATM dan tujuh buku tabungan dari berbagai bank, kartu ponsel dari provider Telkomsel, Flexi, dan Esia untuk menghubungi korban, serta 107 buku berisi nomor-nomor yang sudah dihubungi.

Modus yang digunakan yaitu operator gadungan menghubungi calon korban lalu mengatakan bahwa calon korban mendapatkan hadiah Rp 10 juta. Kemudian, operator meminta calon korban menghubungi suatu nomor telepon. "Mereka menggunakan nomor Flexi sehingga seolah-olah nomor kantor resmi," ungkap Boy.

Kemudian, saat korban menghubungi nomor yang diberikan, operator gadungan meyakinkan calon korban telah mendapatkan uang Rp 10 juta. Operator lalu menanyakan tabungan apa yang dimiliki oleh calon korban dan memerintahkan ke ATM terdekat dengan alasan mengecek kiriman uang.

Setelah di mesin ATM, operator lalu memerintahkan calon korban untuk mengikuti apa yang dia katakan. Tanpa disadari, korban telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. "Uang kiriman itu lalu diambil HS pada saat itu juga, kemudian dibagi-bagi ke operator," ungkapnya.
Selanjutnya - Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

Suara Merdeka CyberNews