Kasus penganiayaan berat yang menimpa Abdul Suja’i 50th, seorang pedagang rokok di kompleks Pasar Grosir Setono Blok C, pada hari Rabu 13 Oktober 2010 sehingga meninggal dunia terungkap sudah.
Setelah beberapa hari jajaran Reskrim bekerja keras, akhirnya berhasil menangkap tersangka penganiayaan berat yang menyebapkan korban MD. Yulianto 27th alamat Bondansari Karangmalang, Pekalongan Timur ditangkap saat melamar kerja di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapores Pekalongan Kota AKBP Tony Harsono SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Windoyo menjelaskan, pihaknya pada awalnya menduga kejadian tersebut merupakan kasus perampokan. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam dilokasi kejadian disimpulkan bila kejadian tersebut bukanlah perampokan.
Berbekal keterangan beberapa saksi disimpulkan bahwa tersangka penganiayaan adalah Yulianto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku yang membunuh korban karena sakit hati terhadap korban. Oleh karena itu tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.