Minggu, 29 Maret 2009

Kisah Seorang Istri Yang Suaminya Terkena Serangan Jantung...

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !

Ini Ada cerIita/kisah nyata (PENGALAMAN PRIBADI) yang mungkin akan Menjadi hikmah Dan pelajaran bagi Kita semua. ?

Tanggal29 April 2006 : malam kira jam 21.00 setelah makan malam.. Suamiku merasa tidak enak badan.. Masuk angin di sekitar perut Dan Punggung.. Seperti terasa ditusuk2... Rahang terasa agak kaku, mulut Agak asam ... Minta dibikinkan air jahe hangat.. Minum lalu tidur.

Tanggal 30 April:
Bangun tidur... Pagi sholat subuh Dan bilang badannya udah enakan mau Ke kantor,,,
Malam Hari di jam yang sama seperti sebelumnya merasakan hal yang Sama kembali seperti malam sebelumnya,, dibikinkan jahe hangat Kembali Dan dipaksa tidur.. Tengah malam sekitar pukul 01...00 dinihari Keluar keringat banyak dibadan yang Ada dibenak saya Dan suami Mungkin angin sudah keluar,, makanya badan enakan.

Tanggal 1 Mei 2006

(PERISTIWA PENTING DALAM KEHIDUPAN KELUARGA KAMI)

Pagi. Rutinitas seperti biasa, ke kantor masih telp siang Hari.. Seperti biasa Karena tidak mendapat parkir di BEJ maka Mobil di Parkir di CAFE BENGKEL.. SEMANGGI dngan Jarak 1 km dari BEJ.
Sore jam 16..30 pulang kantor jalan kaki menuju parkir,,, sepanjang Jalan suamiku merasa kaki tak dapat dilangkahkan. .. ... . Leher terasa Semakin kaku.. Keringat dingin bercucuran.. Dingin Dan lemas sekali Seperti tak bisa bernafas.. Beliau berusaha mencapai tempat Parkir dn berhasil masuk kedalam Mobil.. (tidak sempat menghidupkan Mobil.. Kaca Tertutup semua.. Lampu hijet dinyalakan.. Pintu tidak dirapatkan) Dan Sempat Menghubungi saya untuk mengatakan "bunda, cepat kemari.. Ayah tidak Kuat lagi"!

(Suami Ku tipe orang yg tidak pernah mengeluh,, tidak ingin Merepotkan orang,sangat mandiri..karena perantau Dan biasa hidup susah) Saya merasa pasti sesuatu terjadi..... ... Karena kenal betul kenal sifat Beliau. Saya membutuhkan waktu kira2 setengah jam sampai di tempat Kejadian... Yang saya temukan Beliau sudah hampir hilang kesadaran.. Baju basah kuyup seperti Berendam dikolam air,, muka pucat bagai mayat... Saya berteriak2 minta Pertolongan. .yang kebetulan saat itu banyak2 supir2 sedang bersiap Jemput majikannya. Orang2 berlari memberikan bantuan..
Baju kering.. Aqua.. Bahkan security membuatkan the panas manis.. Dan Memaksa Suami saya untuk minum... Pikiran saya bekerja.. Saya butuh Pertolongan orang yg Ahli.. Saya telp sabahat kami seorang dokter di JBE.. Saya ceritakan Kronologis Kejadian.. Beliau memandu saya untuk menusuk ujung jari suami dengan Benda tajam..
Apapun ( waktu itu kuku jari tangan saya) supaya suami saya terkejut Dan membuat Kesadaran tidak betul2 hilang2.. Ajak bicara terus.. Dan segera bawa Ke rumah sakit terdekat... Pilihan cuma Ada dua Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) atau Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RSJHK). Minta Lakukan EKG..tensi darah.. Itu yang harus saya Lakukan segera. Pilihan saya ke RSJHK karena arah ke Selatan macet.

Sepanjang perjalanan.. Saya mengajak bicara terus.. Mengendorkan ikat Pinggang.. Kami Sampai di rumah sakit... Kebetulan brankar sedang kosong , jadi saya Dibantu securiti rumah sakit tersebut mendorong ke UGD dengan kursi Roda.sampai di UGD suasana hiruk pikuk Dan kebetulan Hari itu UGD
Sangat penuh.. Suami saya ditolak.. Karena dilihat Masih dapat duduk di kursi roda..dianjurkan untuk ke poli umum saja. Saya mengikuti saran ahli medis.. Saya antar suami ke poli umumnya Dan sudah tutup,rasanya. . Sakit seperti tidak diperdulikan.
Tapi.. Allah itu maha penyayang,, CAMPUR TANGAN ALLAH mulai tampak nyata di Hadapan saya.. Seorang dokter sudah Senior tiba2 Ada di hadapan saya ( sepertinya selesai praktek) beliau tanya Ada apa ? Saya ceritakan Apa yang terjadi.. Beliau mengajak saya kesebuah ruangan praktek Dan
Mulai melakukan pemeriksaan lengkap.. Muka beliau sangat terkejut Begitu membaca hasil EKG. Dunia bagai kiamat waktu beliau Mengatakan "Suami Ibu terkena Serangan Jantung Koroner"! Harus segera Penanganan intensif.. Saya mengatakan UGD penuh. Beliau katakan TIDAK ADA PILIHAN LAIN HARUS KE UGD SEKARANG JUGA..beliau membuat REKOMENDASI URGENT.. Katakan saja dari DR.AULIA SANI ( ternyata beliau mantan Direktur RSJHK).Yang tadinya kami ditolak.. Kemudian diterima Di UGD walau harus dirawat di kamar yang betul2 penuh Hari itu. di Situ melihat orang datang dengan keadaan sudah meninggal karena Terlambat sampai di RS, Saat di UGD tidak pernah satu tenaga medis Yg menanyakan jaminan apapun kepada saya ( Ternyata ITULAH MOTO RS tersebut, Tindakan Dahulu...... .. Uang baru Nomor Berikutnya)

Dokter Aulia turun tangan langsung,didampingi dokter Robert dokter Jaga UGD saat itu... Suamiku di tangani seksama.. 1 jam berkutnya aku Dipanggil keruangan dokter2.. Disana sudah Ada dokter Aulia & Robert.. Beliau menjelaskan kondisi suamiku yang sebenarnya.. Dan mereka Bertanya apa yang terjadi 1 minggu kebelakang sebelum suamiku kena Serangan jantung Hari ini.aku cerita rangkaian kejadian.. Beberapa Malam yang kami kira masuk angin... Beliau katakan

PADA MALAM2 ITU SEBENARNYA JANTUNG SUDAH TERKENA
SERANGAN WALAUPUN RITME KECIL.. TAPI SUDAH ADA BEBERAPA KOMPONEN
JANTUNG YANG MELEMAH..hingga saat serangan dahsyat datang..
Langsung menganggu Dan RUSAK..


Rupanya itu belum selesai.. Dokter minta saya berdoa banyak... 3 jam berikutnya adalah MASA PENENTUAN.. karena akan datang serangan KEDUA yang maha DAHSYAT sementara akibat dari serangan pertama.. ada pembuluh yang rusak..biasanya orang jarang selamat.. karena faktor TIDAK MENGERTI.. DAN TIDAK DITANGANI DENGAN TEPAT.
Mereka mengatakan FUNGSI JANTUNG suamiku untuk sementara diganti dengan MESIN PACU JANTUNG. Mudahan2 ini dapat membantu bertahan. ( waktu serangan pertama, dada belum terasa sakit). kira2 jam 21.00 suamiku mengalami Serangan Jantung Kedua yang membuat denyut jantung berkisar 40.. ( padahal normal 70 ) jam 11.00 suamiku langsung di masukan ke ICU karena kondisi kritis.. dada sakit hebat.. sesak tidak dapat bernafas..( pada saat itu aku hanya bisa menangis.. bingung.. sendiri)

Allah banyak membantu kami .. aku banyak bertemu orang yang senasib sepertiku.. yang mereka sudah ada di RS tersebut berbulan2 lamanya.Aku bertemu dokter2 hebat yang baik hati dan banyak memberi pertolongan penjelasan yang mudah aku mengerti..dorongan dan suport dari semua teman keluarga dan sahabat dari luar daerah dan luar negeri yang membuat aku berkata "AKU HARUS KUAT..SUAMI MEMBUTUHKAN AKU & ANAK2 BUTUH AKU ")

Pasangan hidupku terbaring lam 20 hari di ICU dengan keadaan semakin drop,,, sementara dokter2 benar-benar mempersiapkan tindakan yg paling tepat . hari ke 20 dipersiapkan Katerisasi dipimpin Dr. Kaligis ( tindakan medis mengalirkan cairan putih (kontras) ke dalam semua pembuluh jantung untuk mencari dimanakah sumber penyumbatan akibat KOLESTEROL dan pembalonan di lokasi penyumbatan diiringi pemasangan STAND / RING sesuai panjang sumbatan.(Tindakan seperti ini sangat MAHAL) hingga bila terjadi penyumbatan lebih dari tiga buah dokter2 menganjurkan untuk BY PAS yg kesempatannya fivety-fivety. . (harga RECOVERY sebuah jantung sakit itu sama dengan harga sebuah rumah atau mobil mewah)

SAYANGILAH JANTUNG ANDA...

Tapi itu belum seberapa.... Pasangan hidup kita... akan memulai masa penyembuhan. ., dengan banyak memerlukan perhatian makanan,kasih sayang yang lebih banyak dari semula..kesabaran yang tak TERHINGGA.. karena mereka mulai sehat dengan proses kepercayaan diri yang hilang,,, dan sifat yang berubah 180 derajat, sangat sesintif dan mudah tersinggung. itu semua PROSES.. yang kita sebagai pasangan hidup tidak pernah tau kapan berakhirnya. ....anggap itu semua IBADAH

SARANKU..

HINDARI MAKANAN PADANG .. 75% pasien jantung penyuka Masakan Padang Sekali2 cobalah datang ke RSJHK.. disana terlihat pasien jantung koroner mulai di usia diatas 25 thn..
Diatas umur 30 kita sudah terkena resiko pengentalan darah. Perempuan jika masih haid terlindungi dari penyakit jantung karena memiliki HORMON .

Jika di masa subur wanita terkena sakit jantung.. itu adalah cacat bawaan seperti kebocoran KATUP & KLEP.
berolah raga yang ringan saja.. DIANJURKAn berjalan kaki pagi hari 3 km atau berenang. Hindari olahraga yang menguras tenaga jika dari dulu kita bukan pencinta olah raga tersebut. Olah raga yang menguras tenaga memacu ADRENALIN, Makan banyak SAYUR dan BUAH untuk menghancurkan KOLESTEROL jahat di tubuh kita. Hindari Rokok walaupun Pasif.... Mulailah Hidup Sehat sebelum terlambat.. karena keluarga masih membutuhkan kita. Insya'allah berguna dan bermanfaat


Serangan Jantung dan kebiasaan Minum Air Panas / hangat....

Artikel ini berguna untuk semua.

Bukan saja anjuran meminum air panas selepas makan, tetapi berhubungan dengan SERANGAN JANTUNG!!!!. Secara logik..., mungkin ada kebenarannya. .Orang-orang China dan Jepang mengamalkan minum teh panas sewaktu makan... dan bukannya air ES. Mungkin sudah tiba masanya kita meniru kebiasaan minum air panas / hangat sewaktu menikmati hidangan!!!!
Kita tidak akan kehilangan apa-apa... malah akan mendapat faedah dari kebiasaan ini.
Kepada siapa yang suka minum air ES, artikel ini sesuai untuk anda Baca. Memang enak dan segar minum air ES selepas makan, tetapi akan berakibat fatal !!

Walaubagaimanapun, Air ES akan membekukan makanan berminyak yang baru kita makan. Ia akan melambatkan proses pencernaan kita. Bila lemak-lemak ini terbentuk di dalam usus, ia akan menyempitkan banyak saluran dan lama kelamaan ia akan menyebabkan lemak berkumpul dan kita semakin gemuk dan menuju ke arah mendapat berbagai PENYAKIT.
Jalan terbaik...adalah untuk minum sup panas atau air PANAS/hangat selepas makan.


Nota penting tentang SERANGAN JANTUNG!!!

Anda perlu tahu bahwa tanda-tanda serangan jantung akan mulai terasa pada tangan sebelah kiri.
Berhati-hati juga pada permulaan sakit sedikit-sedikit pada bagian atas dada anda. Anda mungkin tidak akan mengalami sakit dada pada serangan pertama serangan jantung. Keletihan dan berkeringat adalah tanda-tanda pada umumnya. Malah 60% pengidap SAKIT JANTUNG tidak bangun selepas tidur. Marilah kita berwaspada dan berhati-hati.

Lebih banyak kita tahu, lebih cerah peluang kita untuk terus hidup....

PAKAR SAKIT JANTUNG berkata, jika semua orang yang mendapat e-mail ini menghantar kepada 10 orang yang lain, beliau yakin akan dapat menyelamatkan satu nyawa. Baca ini..... ia juga mungkin dapat menyelamatkan nyawa anda!!!!.

**Jadilah teman yang setia dan teruskan menghantar artikel ini kepada
teman-teman yang anda sayangi..... !!!!


Selanjutnya - Kisah Seorang Istri Yang Suaminya Terkena Serangan Jantung...

The Vision Tes

The Vision Test I lost on level 36.
Selanjutnya - The Vision Tes

Colour Difiency Test










Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.


Get Adobe Flash player




Selanjutnya - Colour Difiency Test

Jumat, 27 Maret 2009

Menghilangkan informasi pribadi

Saat kita mencari dokumen word dengan explorer, pada status bar akan muncul informasi tentang pembuat dokumen, dan jika kita klik kanan pada file tersebut kemudian properties, summary, author akan terlihat pula nama pembuat dokumen.

Bagaimana kita menghilangkan atau menyembunyikannya ? Dibawah ini cara mudah yang bisa dicoba :

  1. Jalankan program Microsoft Word.
  2. Tekan tombol Microsoft Office, kemudian pilih menu [Prepare] > [Inspect Documents].
  3. Pada jendela Inspect Document, berikan tanda cek di depan [Document Properties and Personal Information].
  4. Klik tombol Inspect untuk memulai pemeriksaan. Jika diindikasikan file Anda menyimpan data-data pribadi, Anda dapat menghilangkannya seketika dengan mengklik tombol [Remove All].
  5. Terakhir, klik [Close] untuk menutup jendela Inspect Document.
Selamat mencoba.
Selanjutnya - Menghilangkan informasi pribadi

Facebook Siap Siaga Halau Serangan Cyber

Facebook sejauh ini telah memiliki 175 juta pengguna yang terdaftar. Ditambah dengan pengunjung per harinya yang berjumlah 100 juta, tentunya menjadikan situs jejaring ini bak target empuk serangan para penjahat cyber.

Tak mau hanya menjadi bulan-bulanan dedemit maya, pihak Facebook pun bergegas untuk memperkuat tameng pertahanan di dalam situs mereka guna menangkal serbuan yang bakal datang.

Beberapa hal yang mereka lakukan antara lain dengan membuat sistem pengawasan yang lebih ketat seperti secara otomatis dapat menendang atau mengeliminasi account palsu penggunanya.

Selain itu, layanan chat serta wall yang diposting user juga tak luput dari teropong mereka. Hal ini diklaim untuk menghindari masuknya link-link sesat menuju situs berbahaya.

Dikutip detikINET dari PC World, Jumat (27/3/2009), Facebook setidaknya harus membumihanguskan ribuan account-account palsu dalam seminggu. Pasalnya, account tersebut disinyalir digunakan untuk melancarkan serbuan spam dan aksi tipu-tipu lainnya. Alhasil, kontrol yang lebih mendalam terus digodok oleh situs besutan Mark Zuckerberg ini.

Selama ini Facebook telah memiliki dua tim keamanan yang berbasis di California dan Dublin. Mereka siap siaga selama 24 jam guna menyapu bersih konten-konten yang berbau pornografi, pencurian identitas (phishing), spam, kekerasan dan aksi-aksi tak layak lainnya.

Source : detikInet




Selanjutnya - Facebook Siap Siaga Halau Serangan Cyber

Kamis, 26 Maret 2009

Hari Suci NYEPI

Hari raya Nyepi adalah perayaan tahun baru saka yang jatuh pada penanggal apisan sasih Kedasa (eka sukla paksa Waisak) sehari setelah tilem Kesanga (panca dasi Krsna Paksa Caitra).
Hakekat dari Hari Raya Nyepi adalah Penyucian bhuwana agung dan bhuwana alit (makro dan mikrokosmos) untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin (jagadhita dan moksa), terbinanya kehidupan yang berlandaskan satyam (kebenaran), siwam (kesucian), dan sundaram (keharmonisan/ keindahan).

Kegiatan dalam menyambut Hari Raya Nyepi ini ada dua macam yaitu:
  1. Sehari sebelum hari raya Nyepi, tepat pada bulan mati (tilem) melaksanakan upacara Bhuta Yadnya (mecaru).
  2. Pada hari raya Nyepi yaitu awal tahun baru Saka yang jatuh pada tanggal 1 sasih Kedasa dilaksanakan upacara Yoga Samadhi.
Sedangkan rangkaian Hari Raya Nyepi adalah sebagai berikut :

Tawur : Penyucian/ pemarisudha bhuta kala yang dalam pemujaan dimurtikan, setelah diberi tawur menjadi somiya.
Ngerupuk : lanjutan daripada pelaksanaan tawur yang dilaksanakan di tiap- tiap pekarangan rumah.

Pelaksanaan Tawur:
Ada beberapa kontroversi dalam hal ini :
  • Menurut Sundarigama tawur, diadakan pada perwanining tilem kesanga.
  • Menurut Swamandala, tawur diadakan pada tilem kesanga, tidak membenarkan berlakunya pada perwaninya. Selanjutnya Swamandala tidak membenarkan dilaksanakannya tawur pada waktu cetramasa, apabila kebetulan jatuh sesudah wuku Dungulan, sebelum Budha Keliwon Pahang, oleh karena itu tawur tersebut dilakukan pada Tilem Kedasa.
  • Kemudian Widhi Sastra dalam lontar Dewa Tattwa Niti Bhatara Putrajaya, memperkuat Swamandala. Rupanya sesudah Budha Keliwon Dungulan sampai dengan Budha Keliwon Pahang adalah somiyanya Bhatari Durgha, sebab itu tidak baik melaksanakan tawur, karena tawur adalah untuk Durgha Murti.

Melasti = melelasti = nganyudang malaning gumi ngamet Tirta Amerta. Menghanyutkan kekotoran alam menggunakan air kehidupan. Segara (laut) dianggap sebagai sumber Tirtha Amertha (Dewa Ruci, Pemuteran Mandaragiri). Selambat- lambatnya pada tilem sore, pelelastian harus sudah selesai secara keseluruhan, dan pratima yang disucikan sudah harus berada di bale agung.

Berata Penyepian, Ada empat berata pantangan yang wajib diikuti pada saat hari raya Nyepi, disebut Catur Berata Penyepian, yaitu:

  • Amati Geni , berpantang menyalakan api
  • Amati Karya, menghentikan aktivitas kerja
  • Amati Lelanguan, berpantang menghibur diri / menghentikan kesenangan
  • Amati Lelungan, berpantang bepergianBer
Ngembak geni / ngembak api miwah ngelabuh Berata pada tanggal 2 (kalih) sasih Kedasa (ngedas lemah).

Dalam kesenyapan hari suci Nyepi ini kita mengadakan mawas diri, menyatukan pikiran, serta menyatukan cipta, rasa, dan karsa, menuju penemuan hakikat keberadaan diri kita dan inti sari kehidupan semesta. Keesokan harinya yaitu hari raya Ngembak Geni, segenap isi rumah keluar pekarangan dan bermaaf-maafan dengan tetangga dan handai tolan yang ditemui, dalam suasana batin yang telah bersih dan dipenuhi kebijaksanaan.
Source : www.babadbali.com
ata PenyepianBerata Penyepian
Selanjutnya - Hari Suci NYEPI

CYBER CRIME

Jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet.Dengan kemajuan tehnologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas diberbagai bidang.Dalam era kemajuan tehnologi di cyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space.
Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll.

Dengan kemajuan komputerisasi para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.


Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin . FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.

Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime" namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi informasi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.

Tugas Pokok Polisi Cyber di Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.

b.Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
  • Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik.( Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll)
  • Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan Informasi ( Penyadapan Telepon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Ponsel)
  • Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll )
  • Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Illegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak) , Malicous Code al viruses, Worm, Rabbits,Trojan, dll
  • Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI ( Pirated Software, rekaman Suara, Merubah tampilan Website )
Selanjutnya - CYBER CRIME

Rabu, 25 Maret 2009

CONTACT FORM








Your Name
Your Email Address
Subject
Message


Image Verification
Please enter the text from the image

[ Refresh Image ] [ What's This? ]






Selanjutnya - CONTACT FORM

Drugs

Drug abuse and the problems associated with it continue to grow in most parts of the world. The global abuse of drugs and the drug trafficking situation is becoming more complex, in part due to political and economic changes around the world which have led to increasingly open borders between many countries.

These include:

  • the emergence of a more affluent class of drug abuser with higher disposable income to spend on so-called ‘recreational’ drugs;
  • a rise in demand and availability for almost all types of controlled substances;
  • cultural changes brought about by globalisation and rapid communications.

The drug trade involves growers, producers, couriers, suppliers, dealers and users and affects people in almost all of INTERPOL’s 187 member countries.

Drug trafficking is frequently linked to other serious crimes such as people smuggling, organized prostitution and travel-document counterfeiting. It is often cited as a means to finance the more violent and destructive activities of criminal and terrorist organizations, because of the major cash benefits derived from relatively minimal time and investment.

INTERPOL’s primary drug-control role is to identify new drug trafficking trends and criminal organizations operating at the international level and to assist all national and international law enforcement bodies concerned with countering the illicit production, trafficking and abuse of cannabis, cocaine, heroin and synthetic drugs by:

  • collecting and analysing data obtained from member countries for strategic and tactical intelligence reports and disseminating these reports to the concerned countries;
  • responding to and supporting international drug investigations;
  • helping to co-ordinate drug investigations involving at least two member countries;
  • organizing operational working meetings between two or more member countries where INTERPOL has identified common links in cases being investigated in these countries;
  • organizing regional or global conferences on specific drug topics, the aims of which are to assess the extent of the particular drug problem, exchange information on the latest investigative techniques and strengthen co-operation within law enforcement communities.

Interpol maintains close liaison with national law enforcement agencies and with Non-Governmental Organizations (NGO) that have a counterdrug mandate. Information gathered and assessed by these NGOs is valuable in creating a more comprehensive assessment of drug trafficking and abuse issues.

The United Nations Office on Drugs and Crime publishes reports on drug trafficking and abuse studies, and also other criminal matters that have a global impact. In January 2008, it published the manual “Good Practices in the Protection of Witnesses in Criminal Proceedings Involving Organized Crime" English (Acrobat file ) , which provides a comprehensive picture of available witness protection measures and offers practical options for adapting to the legal, social, political and economic circumstances of different UN Member States.

The World Customs Organization has information regarding the harmonization of customs controls and practices, and provides information on smuggling. Back issues of their magazine can be accessed through the website in PDF format.


Source : www.interpol.int




Selanjutnya - Drugs

Suggestions on the draft of the new DVI Guide

The new DVI Guide is a result of the need to implement some new developed and adopted forensic procedures, techniques, good practices and experiences during the period of last few years which influenced the Disaster Victim Identification in general.

It should contain only general information (disaster management, identification methods, victim identification and international co-operation) and various links to special subjects such as DNA, forensic medicine, dental medicine, fingerprinting, barcodes, marking of bodies, refrigeration of bodies, AM data collection, etc., so that each specialized field is complemented by corresponding link to additional specialized contributions.

The guide should contain a provision for additional links to special subjects in connection with future missions (NBC weapons, earthquake regions) that could be included subsequently.

The new version should be more compact and therefore more convenient for use on a mission.

In addition, a "pocket version" should also be developed.

This draft version will be posted for the next 3 months, and will allow all the interested parties and individuals to provide feedback, suggestions or amendments in order to make this guide more universal.

Please send any remarks, suggestions, and amendments to the following address:

Disaster Victim IdentificationDisaster Victim Identification

All suggestions will be reviewed by the Interpol DVI Steering Group and will be considered for the final version. As agreed we will aim to complete the work by the end of this year.

Interpol DVI Steering Group deeply appreciates your cooperation on this matter.


Source : www.interpol.int




Selanjutnya - Suggestions on the draft of the new DVI Guide

THE INDONESIAN POLICE CENTRE FOR MEDICAL AND HEALTH SERVICE

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri adalah unsur Pelaksana Pusat POLRI yang bertugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran dan kesehatan POLRI dalam rangka mendukung tugas POLRI dalam bentuk Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Visi dan Misi Dokkes Polri.

Sesuai dengan Lampiran "L"; Kep Kapolri NO. POL.: Kep / 53/ X/2002, tanggal 17 Oktober 2002, untuk menyelenggarakan fungsi Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan tersebut Pusdokkes Polri mempunyai unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana yang membantu Kapusdokkes Polri dalam pembinaan (manajemen) fungsi :

Biddokpol (Bidang Kedokteran Kepolisian)
Bidkesmaptapol (Bidang Kesehatan Kesamaptaan Kepolisian )
Bidyankes (Bidang Pelayanan Kesehatan)
Bidmatfaskes (Bidang Materiil (dan) Fasilitas Kesehatan)
Bidfipol (Bidang Farmasi Kepolisian)
dan pelaksana teknis dalam dukungan operasional yaitu:
Rumkitpolpus (Rumah Sakit Kepolisian Pusat) RS Soekanto (Kramatjati)
Satgas Keslap (Satuan Tugas Kesehatan Lapangan)
Satkes (Satuan Kesehatan)

Fungsi Pusdokkes Polri

Fungsi Dukungan Kesehatan adalah penerapan ilmu kedokteran dalam mendukung fungsi pokok POLRI antara lain dalam rangka pelaksanaan Scientific Crime Investigation, Kesehatan Lapangan, Intelkam, Lalu lintas dan lain-lain berupa dukungan Kedokteran Kepolisian (vide UU No. 2, 2002, tentang POLRI) dan Kesehatan Kesamaptaan Kepolisian.

Fungsi Pelayanan Kesehatan diselenggarakan bagi Anggota/PNS Polri beserta keluarga dan Masyarakat umum sebagai bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat dari jajaran POLRI.

Kegiatan/ Pelayanan Pusdokkes Polri

Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan siap dilaksanakan oleh 322 Dokter Umum, 84 Dokter Spesialis/ S2, 171 Doktergigi Umum, 25 Doktergigi Spesialis/S2, 39 Apoteker/S2 Farmasi, 9 Sarjana Kesehatan lainnya, 1800 Paramedik termasuk personel S2, 1336 personel Non Medik yang tersebar di 30 Biddokkes Polda di seluruh Nusantara.

Fasilitas Kesehatan berupa 39 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I s.d. Tingkat IV, Tempat Perawatan Sementara, Poliklinik Induk dan Poliklinik/Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, beserta para Dokter/ Doktergigi dan Paramedik melayani Masyarakat Polri maupun Masyarakat Umum di berbagai daerah.

Pada Rumkit Bhayangkara di berbagai Polda di Indonesia sejak tahun 2002 juga dibuka pelayanan baru dalam rangka perlindungan terhadap korban kekerasan pada wanita dan anak yaitu PPT (Pusat Pelayanan Terpadu). Di sini korban dapat melaporkan kejahatan dan diterima serta dilayani (termasuk kesehatan fisik dan psikologis) oleh tim PPT yang berasal dari berbagai instansi.

Sumber : Pusdokkes Polri














Selanjutnya - THE INDONESIAN POLICE CENTRE FOR MEDICAL AND HEALTH SERVICE

Jumat, 20 Maret 2009

POLRI DALAM KILASAN SEJARAH



LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia

Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.

Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia)
Selanjutnya - POLRI DALAM KILASAN SEJARAH

Sekilas Mengenai Polri


Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.


Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.

Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
Selanjutnya - Sekilas Mengenai Polri

Kamis, 19 Maret 2009

REGULASI TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi pada hakekatnya terdiri dari 3 (tiga) yaitu :

    1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

    Penyelenggara Jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom dan Badan Penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri (Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon, telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Badan lain di luar badan penyelenggara, baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi juga berhak untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi non dasar. Sedang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar, Badan Lain dapat bekerjasama dengan PT Telkom dan atau PT Indosat. Bentuk kerjasama antara badan penyelenggara dan badan lain ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1993, yaitu dapat berbentuk Kerjasama Operasi (KSO), usaha patungan dan kontrak manajemen.

    2. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perorangan atau Badan Hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
    Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu atau badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) yang ditentukan berdasarkan hukum. Telekomunikasi khusus diselenggarakan berdasarkan ijin yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

    Ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus hanya diberikan Badan Hukum apabila wilayah tersebut belum tersedia atau belum terjangkau fasilitas telekomunikasi yang dapat disediakan oleh Badan Penyelenggara atau Badan Lain.
    Telekomunikasi untuk keperluan khusus hanya dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan jangkauan atau pengoperasiannya perlu bentuk sendiri.

    Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :

    1. Instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus;
    2. Perseorangan atau;

    3. Badan hukum.

    Ciri dari telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :

    1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankan dan/atau ABRI;

    2. Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara;

    3. Bukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    3. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa :

    1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI.

    2. Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara.

    3. Bukan merupakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
source : http://www.postel.go.id
Selanjutnya - REGULASI TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA

Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi

JAKARTA - Staf ahli Mendagri, Agung Mulyana berpendapat, untuk menghindari kericuhan di tengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 ini, maka sudah sepatutnya dibatasi pengumuman hasil survey pada masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara.

Pendapat tersebut disampaikannya saat sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3). Dijelaskan Agung, pengumuman quick count pada hari pemungutan suara berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Mendengar penjelasan Agung seperti itu, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, kembali angkat bicara. Dia menegaskan, bahwa dalam dua pasal yakni Pasal 282 dan Pasal 307, yang dilarang dan terancam sanksi pidana itu adalah tindakan mengumumkan. "Itu namanya delik formil," katanya.

Seharusnya, lanjut Chairul, bila pemerintah khawatir tindakan itu bisa menimbulkan kekacauan, maka rumusan tersebut mestinya diganti dengan delik materil. Artinya, rumusan pidana itu menjadi "dilarang mengumumkan hasil survey saat masa tenang dan quick count pada hari pemungutan suara yang dapat mengakibatkan kekacauan di masyarakat".

Dengan begitu katanya, yang harus dibuktikan adalah kekacauan di masyarakat, bukan tindakan mengumumkan hasil survey atau quick count tersebut. "Kalau rumusannya seperti ini, tentu kami masih bisa menerima," tegasnya.

Dalam proses sidang tersebut, jika ahli dari pemohon mengkritik soal penjatuhan sanksi pidana, wakil dari pemerintah sebaliknya justru mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Dalam hal ini, Agung Mulyana menegaskan bahwa pasal-pasal itu bukan melarang survey atau quick count. "Pasal-pasal itu hanya mengatur tentang tenggang waktu saja," kata Agung pula.

Masih menurutnya, tenggang waktu yang diatur pun tak terlalu lama. Survey "hanya" tak boleh diumumkan dalam masa tenang selama tiga hari, sedangkan quick count baru bisa diumumkan sehari setelah pemungutan suara. "Lewat dari jam 12 malam sudah boleh diumumkan, kok," cetusnya.

Dijelaskan Agung, aturan tenggang waktu pengumuman survey ini bukan hanya berlaku untuk lembaga survey, tapi juga untuk seluruh peserta pemilu. Untuk itu, seluruh partai politik peserta pemilu tak boleh melakukan kampanye dalam masa tenang. Karena, hasil survey pun berpotensi dijadikan alat kampanye, sehingga sudah sewajarnya bila pengumumannya itu juga dilarang dalam masa tenang. (source Radar Tegal)

Selanjutnya - Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi

Rabu, 18 Maret 2009

Penegakan Hukum Polri

“Nos scimus quia lex bona est, modo quis ea utatur legitime”
Kita mengetahui bahwa undang-undang itu adalah baik sepanjang orang menggunakannya secara sah (Francis Bacon)

Pendahuluan


Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam perannya sebagai penegak hukum selalu terus berupaya untuk memberikan hasil yang baik. Gejala merosotnya pengemban profesi hukum tampak dari munculnya istilah “Mafia Peradilan”, dan orang mulai merasa bahwa sebaiknya untuk menyelesaikan suatu kasus sedapat mungkin jangan ke pengadilan dengan bantuan pengemban profesi hukum. Apa artinya jika dikatakan bahwa profesi mengalami kemerosotan (seriouly impaired)? Apa ukurannya untuk menilai demikian? Jawabnya adalah jika kode etik profesi tidak dipatuhi oleh sebagian besar para pengembannya. Tetapi, apa kode etik profesi itu, dan mengapa profesi memerlukan kode etik? Jawabannya akan tergantung pada pengertian kita tentang profesi itu sendiri.


Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu. Dalam kaitan pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dan profesionalisme sebagai lawan dari amatir dan amatirisme, misalnya dalam dunia olahraga, yang sering juga dikaitkan pada pengertian pekerjaan tetap sebagai lawan dari pekerjaan sambilan.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.


Hubungan personal yang demikian itu tadi adalah hubungan horisontal antara dua pihak yang secara formal yuridis kedudukannya sama. Walaupun demikian, sesungguhnya dalam substansi hubungan antara pengemban profesi dan klien itu secara sosio-psikologis terdapat ketidakseimbangan. Dalam pengembanan profesinya, seorang pengemban profesi memiliki dan menjalankan otoritas profesional terhadap kliennya, yakni otoritas yang bertumpu pada kompetensi teknikalnya yang superior.
Klien tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak dalam posisi untuk dapat menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi teknikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, jika klien mendatangi atau menghubungi pengemban profesi untuk meminta pelayanan atau jasa profesionalnya, maka pada dasarnya klien tersebut tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat. Uraian tadi menunjukkan bahwa hubungan horosontal antara pengemban profesi dan kliennya juga bersifat suatu hubungan kepercayaan. Ini berarti bahwa klien yang meminta jasa pelayanan profesional, mendatangi pengemban profesi yang bersangkutan dengan kepercayaan penuh bahwa pengemban profesi itu tidak akan menyalahgunakan situasinya, bahwa pengemban profesi itu secara bermartabat akan mengerahkan pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan pelayanan jasa profesionalnya.


Karena merupakan suatu fungsi kemasyarakatan yang langsung berkaitan dengan nilai dasar yang menentukan derajat perwujudan martabat manusia, maka sesungguhnya pengembanan profesi atau pelayanan profesional itu memerlukan pengawasan masyarakat. Tetapi pada umumnya, yang bukan pengemban profesi yang bersangkutan, tidak memiliki kompetensi teknikal untuk dapat menilai dan melakukan pengawasan yang efektif terhadap pengembanan profesi. Termasuk birokrasi pemerintahan sulit melaksanakan pengawasan dan pengendalian kemasyarakatan (kontrol sosial) terhadap pelayanan profesional secara efektif. Daya jangkau kontrol sosial birokrasi pemerintahan dengan berdasarkan kaidah hukum sangat terbatas, baik karena sifat personal pada hubungan antara pengemban profesi dan klien maupun karena pengemban profesi memiliki kekuasaan dan menjalankan kewibawaan tertentu terhadap kliennya


Penegakan Hukum

Bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyrakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, berdasarkan pengertian terdapatnya kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut:

1. Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan;
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan;
3. Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan;
4. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat harus dapat menjamin mutu dan peningkatan pengembanan profesi tersebut.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan terhadap etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak dan moral pengemban profesi yang bersangkutan. Disamping itu pengemban profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Sedangkan perilaku dalam pengembanan profesi dapat membawa akibat negatif yang jauh terhadap klien, dimana kenyataan tersebut dapat menunjukkan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih konkret bagi perilaku profesionalnya. Karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi tersebut. Perangkat kaidah itulah yang disebut sebagai kode etik profesi (biasa disingkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada masa sekarang, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh tiap-tiap organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas profesional. Yang dalam perkembangan selanjutnya kode etik tersebut termasuk kelompok kaidah moral positif.
Kondisi ini, baik dimasa pemerintahan orde baru maupun pemerintahan pasca reformasi, termasuk pemerintahan sekarang dalam kontek teknisnya, eksistensi “kode etik” tersebut dalam melayani hajat hidup orang banyak, belum total mencitrakan diri dan jatidirinya sebagai pelayanan publik. Dengan kata lain, masih memperlihatkan penyelewengan-penyelewengan etika profesi yang dilakukan oleh pengemban profesi secara individualistik.
Apalagi dikaitkan dengan tuntutan aspirasi rakyat yang menginginkan reformasi total terhadap seluruh tatanan pelayanan publik, dan kita masih berharap-harap cemas untuk mendapat buktinya, apakah dalam kenyataannya proses pengemban profesi ini masih berdasarkan akal sehat dan moral yang baik atau sekedar pengabdian profesi yang tanpa pamrih?
Realitasnya, klien (warga masyarakat) masih harus menanggung beban dalam luka liku setiap permasalahan yang dihadapinya ketika dikerjakan oleh seorang pengemban profesi walaupun ia sanggup membayar, tapi ia akan terus dihantui bayang-bayang kegelisahan ketika permasalahan yang dihadapinya tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Malah, dalam kenyataannya proses tersebut harus dibayar dengan mahal, baik secara moril maupun material.

Kendati begitu, dalam prosesnya harus dihitung berbagai kelemahan, baik yang bersifat yuridis formal maupun psikologis, tanpa itu kita bakal terjebak kembali oleh perilaku budaya yang arogan dan kesewenang-wenangan dalam menyelesaikan setiap proses dalam pengembanan profesi tersebut. Persoalan mendasar yang masih kita hadapi saat ini, tidak terlepas dari rangkaian perilaku moral dari para pengemban profesi yang erat dengan budaya feodal kolonialistik. Dan reaksinya, muncul ke permukaan setelah klien (warga masyarakat) di berbagai daerah memiliki kembali keberaniannya untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya dalam pola masyarakat hukum.
Paling tidak, mereka itu dapat melakukan kontrol dan penataan publik, terhadap perilaku profesi yang menyimpang yang dilakukan oleh setiap pengemban profesi dalam menjalankan fungsinya dalam tatanan kemasyarakatan, yang memerlukan jasa pelayanan profesinya secara proporsional dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam peri kehidupan masyarakat secara benar dan tuntas.
Profesi hukum berkaitan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang berkeadilan itu adalah kebutuhab dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiannya. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur dan merupakan unsur esensial dari martabat manusia.
Hukum, kaidah-kaidah hukum positif, kesadaran hukum, kesadaran etis dan keadilan bersumber pada penghormatan terhadap martabat manusia. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik tolak atau landasan bertumpunya serta tujuan akhir dari hukum. Sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum diwujudkan dalam pelbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum. Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah –kaidah hukumnya serta penegakannya adalah produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi pelbagai masalah kehidupan dalam masyarakat, termasuk menanggulangi dan mengarahkan kecenderungan-kecenderungan yang negatif agar menjadi positif dan mengaktualisasikan atau memproduktifkan kecenderungan-kecenderungan positif yang ada dalam diri manusia.

Dalam setiap perjuangan, manusia berusaha memahami, mengolah dan mengakomodasikan secara kreatif pelbagai kenyataan kemasyarakatan pada nilai-nilai yang dianut dan mengekspresikan ke dalam sistem penataan perilaku dan kehidupan bersama dalam wujud kaidah-kaidah hukum, sehingga bermanfaat bagi perlindungan martabat manusia sesuai dengan tingkat perkembangan peradaban yang sudah tercapai. Dapat dikatakan bahwa dalam dinamika kehidupan umat manusia, hukum dan tata hukumnya termasuk salah satu faktor yang sangat penting dalam proses penghalusan budi pekerti umat manusia. Kualitas kehidupan hukum dan tata hukum suatu masyarakat mencerminkan tingkat akhlak atau situasi kultural masyarakat yang bersangkutan.
Penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan dalam kehidupan bersama sebagai suatu kebutuhan dasar manusia agar kehidupan manusia tetap bermartabat adalah suatu fungsi kemasyarakatan. Pada tingkat peradaban yang sudah majemuk, fungsi kemasyarakatan penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan itu dalam kehidupan sehari-harinya diwujudkan oleh profesi hukum. Peran kemasyarakatan profesi hukum itu dapat dibagi menjadi empat bidang karya hukum, yakni :

1. Penyelesaian konflik secara formal (peradilan).
2. Pencegahan konflik (legal drafting, legal advice).
3. Penyelesaian konflik secara informal.
4. Penerapan hukum di luar konflik.

Pada masa sekarang, yang termasuk dalam bagian profesi hukum yang secara khas mewujudkan bidang karya hukumnya adalah jabatan-jabatan hakim, advokat dan notaris. Jabatan manapun yang diembannya, seorang pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu pada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dengan mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia.
Dalam dinamika kehidupan sehari-hari tidak jarang terjadi konflik kepentingan antar warga masyarakat, seringkali konflik kepentingan itu tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak yang bersangkutan, karena tiap pihak tentu saja akan cenderung berusaha untuk dengan segala cara membela kepentingan-kepentingannya. Cara yang demikian akan menimbulkan ketegangan dalam masyarakat dan dapat menjurus pada terciptanya suasana “bellum omnium contra omnes” dengan hukum rimbanya : “siapa yang kuat dialah yang menang”. Untuk dapat secara teratur menyelesaikan konflik kepentingan dengan baik demi terpeliharanya ketertiban di dalam masyarakat, maka diperlukan adanya institusi (kelembagaan) khusus yang mampu memberikan penyelesaian secara tidak memihak (imparsial) dan berlandaskan patokan yang berlaku secara obyektif. Untuk menyelesaikan konflik-konflik kepentingan secara formal dengan kepastian yang berkeadilan, maka terbentuklah institusi peradilan lengkap dengan aturan-aturan prosedural dan jabatan-jabatan yang berkaitan, yakni hakim, advokat dan jaksa.
Wewenang pokok dari lembaga peradilan adalah melakukan tindakan pemeriksaan, penilaian dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai suatu situasi konkret dan menyelesaikan persoalan (konflik) yang ditimbulkan secara imparsial berdasarkan hukum yang dalam hal ini bisa dijadikan sebagai patokan obyektif. Wewenang itulah yang disebut kewenangan (kekuasaan) kehakiman, dimana pengambilan keputusan dalam mewujudkan kewenangan kehakiman tersebut dalam kenyataan konkret, dilaksanakan oleh pejabat lembaga peradilan yang dinamakan hakim.


Pada dasarnya, tugas hakim adalah memberikan keputusan atas setiap perkara (konflik) yang dihadapkan kepadanya. Artinya, hakim bertugas untuk menetapkan hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku serta kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam situasi yang dihadapkan kepadanya. Agar dapat menyelesaikan masalah atau konflik yang dihadapkan kepadanya secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari pemerintah sekalipun. Dalam mengambil keputusan para hakim hanya terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang menjadi atau dijadikan landasan yuridis keputusannya, disamping sikap etis atau etika profesi hakim harus berintikan: sikap takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, adil, bijaksana, imparsial (tidak memihak), sopan, sabar, memegang teguh rahasia jabatan, dan solidaritas sejati. Dan mengenai tanggung jawab antara hakim dan advokat atau penasehat hukum adalah tanggung jawab dan kewenangannya saja, hakim terbatas pada satu bidang karya hukum saja, yakni penyelesaian konflik dan masalah formal, sedangkan advokat atau penasehat hukum dapat berperan pada semua bidang karya hukum dalam mengemban profesinya itu. Advokat atau penasehat hukum juga harus selalu mengacu pada usaha mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan. Karena itu, pada dasarnya etika profesi hakim berlaku juga bagi para advokat. Secara etis, para advokat atau penasehat hukum berkewajiban untuk menegakkan asas-asas hukum dan martabat manusia.


Penutup

Uraian diatas mengambarkan kode etik profesi hukum dalam bentuk ideal, walaupun dalam kenyataanya dapat kita temukan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam hal konteks ini. Hal ini biasa, artinya dalam kenyataan konkret hampir tidak ada sesuatu yang hadil dalam bentuk idealnya. Namun, jika penyimpangan-penyimpangan ini cukup jauh dan mencakup banyak aspek serta meluas sekali, maka mungkin kita dapat berbicara tentang krisis atau perubahan fundamental dengan segala akibat dan konsekuensi logisnya dalam kehidupan bermasyarakat. Uraian ini justru dimulai dengan menunjukkan gejala-gejala yang memperlihatkan kemungkinan adanya krisis dalam dunia profesi kita yang mungkin mencakup semua profesi yang ada sekarang ini.

Tujuan pokok (essensial goals) para pengemban profesi dalam mengemban profesinya adalah mewujudkan hasil karya obyektif (objective achievement) dan pengakuan. Dalam kenyataan terdapat beberapa hal yang sangat penting tidak hanya sebagai lambang pengakuan saja, melainkan dalam konteks lain. Misalnya, berlaku untuk uang. Karena uang adalah penting sehubungan dengan apa yang dapat dibelinya, tetapi juga penting dalam perannya sebagai lambang pengakuan nyata atas kualitas karya profesionalnya.Gambaran ideal tentang profesi hanya berlaku pada situasi yang di dalamnya terdapat aspek hasil karya obyektif dan terintegrasikan dengan baik. Jika kenyataan aktual menyimpang dari kondisi ideal, maka hasil karya obyektif yang memiliki nilai secara institusional dan perolehan pelbagai lambang pengakuan akan tidak terartikulasikan atau terolah dengan baik. Kualitas profesi hukum akan merosot jika penguasa politik menguasai profesi dalam rangka menetralkan sumber kritik potensialnya, para pengemban profesi hukum terperangkap oleh kepentingan klien, karena takut kehilangan klien, pengemban profesi secara subyektif terlibat terlalu jauh dalam kepentigan klien, dan ujung-ujungnya kualitas lembaga peradilan sangat rendah dan mengkhawatirkan kondisinya.
Dari apa yang telah dikemukakan, dapat dikatakan bahwa profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya terdapat sejumlah fungsi kemasyarakatan yang paling penting dijalankan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktikalnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya terutana dalam bidang hukum. Untuk itu perlu diusahakan agar profesi-profesi ini mampu mempertahanlkan otonominya, misalnya lewat organisasi profesi yangkemandiriannya diakui dan dihormati oleh penguasa publik dan masyarakat, serta didukung oleh proses dan metode yang juga memuat usaha untuk secara sistematis menumbuhkan sikap etis yang sesuai dengan dinamisasi kehidupan masyarakat sekarang ini.

Sebab, membangun wacana ini dalam masyarakat yang masih bersikap reaktif emosional, peran pengemban profesi hukum yang profesional dan proporsional akan sangat menentukan. Jika tidak mampu mencitrakan diri dan jati dirinya, masyarakat akan terpengaruh untuk tidak patuh dan taat akan hukum. Karena yang kita perlukan adalah para pengemban profesi hukum yang bisa memerankan unsur idealisme dan realistisnya dalam mengaplikasikan setiap kinerjanya, sehingga segala bentuk harapan dan kenyataan akan antara moral dan pengabdian dalam kode etik profesi hukum akan terwujud dengan sendirinya. …. Semoga ….

Source : Anang Usman, SH, MSi. http://www.lodaya.web.id
Kaur Penerapan Hukum dan Undang Undang Bidang Pembinaan Hukum Polda Jawa Barat, Dosen Unpas, Unpad dan STIA Al Jawami.







Selanjutnya - Penegakan Hukum Polri

Senin, 16 Maret 2009

Nokia 5730 XpressMusic


One of the things that stood out about the launch of the Nokia 5730 XpressMusic earlier today was the emphasis on music.

It was revealed that Nokia has sold 425 million devices with a digital music player and more than 700 million devices with an FM radio. So music is clearly big business.

The thing is, does the intended market for the 5730 even know they’re getting a whole lot more than just music? Let’s take a look…

At its heart, the Nokia 5730 XpressMusic is a S60 device, which makes it a smartphone right? It even shares many of the same design features as the Nokia E75, which is a smartphone targeted at the heavy data user and business-bod. So, why is Nokia selling the 5370 as just a music player?

Well, if 50,000 Fall fans, and 50 million Elvis fans can’t be wrong, then 425 million devices with a digital music player and more than 700 million devices with an FM radio, sure talks a lot of sense.

Being an S60 handset, the Nokia 5730 XpressMusic comes with everything the OS implies – robust connectivity, instant access to Ovi services and an operating system that is built primarily for business but increasingly seems to be getting to grips with multimedia.

Then we have accessibility, we get HSDPA, Wi-Fi and Bluetooth in one package but the 5730 clearly isn’t aimed at the businessman, it’s aimed at what marketeers like to call, the ‘youth market’. The kind of person who wants a phone that looks great, before putting a heavier emphasis on social networking, music and movies.

Nokia has done a great job with the design but will people know that sticking all this on top of an OS that supports the latest tech means they can do everything faster and easier? They will when they start to use it, as that fast connection gives it one-touch access to Nokia Music Store and Comes With Music.

Nokia clearly sees the benefit of market segments but is the company playing clever and sneaking tech into its handsets knowing that people may well never really use it? We suspect that once people get used to having instant updates, Ovi Store, N-Gage and Comes With Music at their fingertips, then they’ll expect it the next time they upgrade, it all makes perfect sense now!

What do you think, is music the way forward or do you choose your handset for a whole range of functions?

Selanjutnya - Nokia 5730 XpressMusic

Nokia 5330 XpressMusic

The Nokia 5330 XpressMusic may well turn out to be the surprise hit if this morning ’s announcement. The design has already divided opinion, as Nokia has taken a bold and daring new approach with this Nok. We want to see how it performs out in the field before making any final judgements.

This S40 phone packs a host of features usually found in high-end devices, so take a tech tour with us as we fill you in on everything you need to know about the Nokia 5330 XpressMusic.

With its 2.4-inch screen, slide-out keypad, 3.2-megapixel camera, 70MB of internal memory and Nokia Maps with A-GPS, this is a good all-round phone with many killer features you’d expect to see in more high-end devices.

What’s more, it takes a leaf out of the Nokia 5800’s book and comes with one-touch dedicated music keys. This means makign the most of music and other apps will be a cinch on this handset. The Nokia 5330 XpressMusic is expected to be available in the third quarter of 2009 for an estimated retail price of 160 EUR.

Get the full tech spec on the Nokia 5330 XpressMusic:

TECHNICAL PROFILE
System: WCDMA 850/1900/2100, WCDMA 900/1700/2100, EGSM 850/900/1800/1900
User Interface: S40
Dimensions: 101 x 47 x 14mm (L x W x T)
Weight: 113g
Display: 2.4 -inch QVGA (320 x 240 pixels) with up to 16 million colours
Battery: Nokia Battery BL-4U, 1000 mAh Lion
Memory: up to 70 MB internal memory, support for up to 16GB microSD memory card

OPERATING TIMES

Talk time: Up to 7.7 hours
Standby time: Up to 350 hours
Music playback: Up to 24 hours

PHOTO AND VIDEO
Full focus 3.2-megapixel camera with 4x digital zoom and flash
Photo and video sharing online via Ovi Share, Facebook, Flickr

DATA SERVICES & CONNECTIVITY
GSM GPRS/EGPRS multislot class 32
WCDMA max download/upload 384 kbps, power class 3/4
MicroUSB, 3.5-mm AV connector
Bluetooth wireless technology 2.1 with A2DP & AVRCP

MUSIC SYNCRONISATION
Nokia Music for PC, Nokia Ovi Suite, Windows Media Player, Nokia Music Store

FEATURES
Quick access to music with dedicated touch music keys
Nokia Music Store where available
Comes With Music compatible where available
Nokia Music for PC
Music presence with Ovi Contacts
Storage for up to 3000 songs (in eAAC+ format) with 2GB microSD memory card inbox
3.5-mm connector for wide choice of Hi-Fi headphones
Music Player supporting MP3, AAC, AAC+, eAAC+, WMA, Midi
FM stereo radio with RDS
Bluetooth stereo audio

ADDITIONAL FEATURES
Personalisation of light effects
Organic wallpapers making your phone unique
Social networking and entertainment via Ovi Contacts, Ovi Share, Nokia Messaging, Windows Live Messenger, Facebook, MySpace, YouTube
Nokia Maps with A-GPS

Source NOK NOK

Selanjutnya - Nokia 5330 XpressMusic

Suara Merdeka CyberNews