Minggu, 01 Maret 2009

Hukum Tentang Narkoba

Ada dua undang-undang yang diberlakukan mengenai penyalah gunaan Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.


Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)

Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).


Pasal 80 ayat 1(a)

Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)

Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)

Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)

Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)

Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .

Pasal 86 ayat 1 (a)

Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)

Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2

Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 92

Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:

Pasal 60 ayat 1 (a)

Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2

Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 3

Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5

Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62

Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63

Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)

Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65

Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Selanjutnya - Hukum Tentang Narkoba

Sejarah Narkoba

Sebelum ada istilah narkoba , kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah.

Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Saat ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Akibat erkembangan teknologi dibidang obat-obatan tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Selanjutnya - Sejarah Narkoba

Kedudukan POLRI

Pembahasan RUU keamanan nasional yang diajukan oleh Departemen Pertahanan merupakan inisiatif yang baik, namun perlu lebih mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri agar hasilnya komprehensif, akuntable.

Yang sangat menarik dalam pembahasan ini adalah menyangkut instansi kepolisian yang mempunyai tugas universal, meliputi; aparat penegak hukum (termasuk Crime Fghter), order maintenance (Hartib), public service (Yanmas) dan problem solver.

Fokus pembentukan/penerapan sistem kepolisian di negara-negara demokratis berdasar pada, bagaimana memyeimbangkan antara pengendalian kejahatan dengan terjaminnya kebebasan dan keadilan.

Penerapan sistem kepolisian di negara demokratis harus memperoleh dukungan penuh masyarakat, ketaatan kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya abuse of power dari badan kepolisian.

Terdapat 3 paradigma sistem kepolisan di negara demokratis:

a. Fragmented system of policing (terpisah atau berdiri sendiri)

b. Centralized system of policing (terpusat)

c. Intregatred system of policing (gabungan)

Sejarah kedudukan kepolisian Republik Indonesia sejak kemerdekaan:

a. 1945-1946 : Sesudah kemerdekaan masih menjadi rebutan Depdagri dan Depkeh.

b. 1 Juli 1946 -1950 : Dibawah Perdana Menteri

c. 1950 -1959 : Dibawah Perdana Menteri/Mentri Utama

d. 1959 - 1961 : Departemen tersendiri/Menteri Kepolisian

e. 1961 - 1999 : Bersama ABRI dibawah Menhankam

f. UU no 2 /2002 : Langsung dibawah Presiden RI sampai dengan sekarang

Kalau melihat sejarah Republik Indonesia hampir sebagian besar polisi selalu berdiri sendiri, baik di bawah Perdana Menteri ataupun Presiden. Sistem ini juga dianut oleh Jepang di mana National Police Agency langsung berada dibawah Perdana Menteri, yang sehari-hari diawasi oleh komisi yang disebut National Public Safety Comission yang diketuai oleh pejabat setingkat Menteri Negara. Sistem ini juga dianut oleh Australia di mana Australian Federal Police berada langsung dibawah Perdana Menteri.

Jangan sampai terjebak oleh pemikiran dengan menempatkan Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM tanpa melihat sejarah lahirnya Polri. Sebab, ada perbedaan sejarah yang patut dipahami dalam upaya mencapai masa transisi lebih baik. Melihat posisi Polri saat ini, sudah tepat di bawah Presiden. Tentang kapan status Polri tersebut adalah tidak terbatas waktunya. Mengingat kinerja Polri saat ini sudah independen sebagaimana diharapkan masyarakat.

Kalau kita ingin polisi berada dibawah otoritas politik sipil, maka dapat mencontoh RRC di mana ada Menteri Keamanan Publik, juga seperti halnya Mexico, di mana Kepala Polisi Federal berada di bawah Secretario Securidad Publica (Menteri Keamanan Publik).

Namun untuk lebih mengoptimalkan instansi yang bertugas di bidang keamanan, maka semua domain yang menjalani tugas-tugas keamanan nasional seyogyanya dikumpulkan dan dibuat suatu kementrian tersendiri yang disebut Kementrian Keamanan Nasional yang membawahi bukan hanya polisi, tetapi juga termasuk imigrasi, Badan Inteligen Nasional, Badan Narkotika Nasional, Bakorkamla, Badan SAR Nasional, penjaga perbatasan laut dan darat dan badan-badan lain yang bertugas di bidang keamanan.

Sistem ini sekarang diaplikasikan oleh Amerika Serikat serikat setelah peristiwa 11 September di New York dengan membentuk HomeLand Security Department yang membawahi semua instansi yang bertugas di bidang Keamanan Nasional, sehingga koordinasi lebih baik seperti FBI, CIA, US Custom, US Imigration, United States Secret Service, US Alcohol, Tobaco, and firearms, US Coast Guard, US Marshall, dll.

Dalam keadaan emergency atau darurat maka militer dalam hal ini US National Guard dapat diminta bantuannya khususnya kesatuan yang paling dekat dengan tempat emergency atau darurat.

Di sini terlihat keterlibatan militer dalam hal-hal yang diperlukan kehadirannya selalu atas permintaan, dalam hal ini Homeland Security Department, sehingga selalu terukur dan memenuhi azaz legalitas dan human rights.

Sementara belum ada dibuat UU tentang Kementrian, Kementrian mana yang harus ada dan mana yang perlu dihapuskan. Ini adalah kesempatan bagus untuk memunculkan Kementrian Keamanan Nasional atau Kementrian Keamanan Publik. UU ini akan mencegah Presiden dengan mudah membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, serta menggabungkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang memberi dampak sosial yang tinggi bagi para PNS yang pernah terjadi saat Presiden Abdurahman Wahid. Pada era ke depan, Presiden tidak akan mudah membubarkan dan membentuk Kementrian dan bila UU Kementrian sudah ada, sehingga dengan membentuk Kementrian Keamanan Nasional atau Kementrian Keamanan Publik yang membawahi semua instansi-instansi yang mempunyai domain yang sama di bidang keamanan, akan menjadi penting dan membuat semua instansi yang mempunyai domain di bidang kemanan lebih terkonsentrasi, efektif dan efisien, serta tidak tambal sulam dan sesuai dengan tuntutan reformasi.

Penulis: Ahwil Lutan [Mantan Anggota Polri & Pengamat Kepolisian]

Selanjutnya - Kedudukan POLRI

PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANSFORMASI POLRI

Pada Rencana Kerja POLRI T.A. 2008 / 2009 terdapat 8 program utama, yaitu :
1. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian.
2. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian.
3. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
4. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
5. Program Pemeliharaan Kamtibmas.
6. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
7. Program Kerja Sama Keamanan dan Ketertiban.
8. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan.


Program kerja tersebut telah dijabarkan menjadi 27 Program Kerja Akselerasi. Dari 27 Program Kerja ini dikelompokkan ke dalam 3 prioritas, agar dapat menjadi acuan dalam menentukan target waktu penyelesaian dan alokasi sumber daya dalam implementasi program kerja tersebut.


PRIORITAS 1
Dibagi menjadi 18 program kerja yang meliputi:

  • 1 : Penanggulangan 4 Kejahatan yang marak dan Kejahatan yang menjadi Sasaran Prioritas
  • 2 : Pengamanan Pemilu 2009
  • 3 : Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Pulau terluar
  • 4 : Kerjasama Inter Departemen untuk Penyelesaian Kasus Kejahatan
  • 5 : Kerjasama Inter Departemen untuk Membangun Hubungan yang Harmonis dengan TNI
  • 7 : Kerjasama Inter Departemen untuk Penyelarasan Regulasi yang Tumpang Tindih
  • 8 : Kerjasama dengan Lembaga Internasional untuk Penyelesaian Kasus Kejahatan Internasional
  • 10 : Restrukturisasi Detasemen Khusus 88/Anti Teror
  • 11 : Restrukturisasi Polisi Perairan (Polair)
  • 14 : Pembangunan INAFIS
  • 15 : Pembangungan PUSIKNAS
  • 16 : Tata Kelola Logistik
  • 17 : Tata Kelola Asset
  • 18 : Tata Kelola Anggaran
  • 20 : Manajemen Mutu dan Manajemen Kinerja
  • 21 : Rekruitmen Personil
  • 23 : Pakta Integritas
  • 24 : Budaya Melayani

PRIORITAS 2
Dibagi menjadi 5 program kerja yang meliputi:

  • 19 : Sistem Remunerasi
  • 22 : Peningkatan Kapasitas Litbang Polri
  • 25 : Perbaikan Sistem Pendidikan Polri
  • 26 : Pengembangan Program Polmas
  • 27 : Pengembangan Sistem Pengaduan Elektronik (SMS dan Email)

PRIORITAS 3
Dibagi mejadi 4 program kerja yang meliputi:

  • 6 : Kerjasama Inter Departemen untuk Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Polri
  • 9 : Kerjasama Internasional untuk Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Polri
  • 12 : Pemekaran Satuan Wilayah
  • 13 : Restrukturisasi Organisasi Polri

Kaitan dari 27 Program Kerja Akselerasi dengan 8 Program Utama dari Renja Polri T.A 2008 / 2009 adalah sebagai berikut :

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian yang meliputi :

  • 6 : Kerjasama Interdep - Profesionalisme
  • 9 : Kerjasama Internasional - Profesionalisme
  • 19 : Sistem Remunerasi
  • 21 : Rekrutmen Personil
  • 23 : Pakta Integritas
  • 24 : Budaya Melayani
  • 25 : Sistem Pendidikan Polri

Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian yang meliputi :

  • 3 : Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar
  • 14 : Pembangunan INAFIS
  • 15 : Pembangunan PUSIKNAS
  • 16 : Tata Kelola Logistik
  • 17 : Tata Kelola Aset
  • 18 : Tata Kelola Anggaran
  • 25 : Sistem Pendidikan Polri.

Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban yang meliputi :

  • 1 : Penanggulangan 4 Kejahatan yg Marak dan Kejahatan yang menjadi Sasaran Prioritas
  • 2 : Pengamanan Pemilu 2009
  • 10 : Restrukturisasi Densus 88/AT
  • 11 : Restrukturisasi Polair
  • 12 : Pemekaran Wilayah
  • 13 : Restrukturisasi Organisasi Polri
  • 20 : Manajemen Mutu dan Kinerja
  • 22 : Pemberdayaan Litbang
  • 24 : Budaya Melayani

Program Pemberdayaan Potensi keamanan yang meliputi :

  • 26 : Pengembangan Polmas

Program Pemeliharaan Kamtibmas yang meliputi :

  • 1 : Penanggulangan 4 kejahatan yang marak dan kejahatan yang menjadi sasaran prioritas
  • 2 : Pengamanan Pemilu 2009
  • 3 : Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar
  • 27 : Pengembangan Sistem Pengaduan

Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang meliputi :

  • 1 : Penanggulangan 4 Macam Kejahatan dan Kejahatan yg menjadi Sasaran Prioritas
  • 4 : Kerjasama Interdep - Kasus Kejahatan
  • 8 : Kerjasama Internasional - Kejahatan Internasional.

Program Kerja Sama Keamanan dan Ketertiban yang meliputi :

  • 4 : Kerjasama Interdep - Kasus Kejahatan
  • 5 : Kerjasama Interdep - Hubungan dengan TNI
  • 7 : Kerjasama Interdep - Regulasi
  • 6 : Kerjasama Interdep - Profesionalisme
  • 8 : Kerjasama Internasional - Kejahatan Internasional
  • 9 : Kerjasama Internasional – Profesionalisme

Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan. Bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, dan sebagainya. Sasarannya adalah terselenggaranya tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam melaksanakan penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Program Kerja Akselerasi yang termasuk ke dalam program kerja ini adalah :

  • 16 : Tata Kelola Logistik
  • 17 : Tata Kelola Aset
  • 18 : Tata Kelola Anggaran
  • 19 : Remunerasi
Selanjutnya - PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANSFORMASI POLRI

Suara Merdeka CyberNews