Jumat, 13 November 2009

Rancangan Kep Kapolri tentang Postur Humas Polri

Workshop tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menyongsong diberlakukannya UU no 14 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2009 yang lalu dengan thema "Membuka Ruang Transparansi Publik". Workshop ini diikuti oleh para Kepala Bidang Humas Polda seluruh Indonesia, pejabat penghubung Humas di satuan kerja yang ada di Mabes Polri dan 14 Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam kegiatan ini dibahas dua masalah utama yaitu Postur Humas 2010-2025 dan rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Sebagai gambaran dari hasil kegiatan workshop ini adalah Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025 sebagai berikut :

RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No.Pol. : Kep / /X/2009 tentang POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Bahwa dalam rangka perencanaan jangka panjang penataan dan pengembangan organisasi Polri khususnya Fungsi Hubungan Masyarakat Polri menghadapi era keterbukaan informasi publik, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

Mengingat :

  1. Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P
  3. Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
  4. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Undang – undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  6. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  7. Undang - undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
  8. Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 dan 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA-KL)
  11. Peraturan Menteri PAN No. 12 th……. tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada public
  12. Keputusan Kapolri No.Pol.:kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya
  13. Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Kepolidsian Negara Republik Indonesia Daerah(Polda), beserta perubahannya
  14. Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.

Memutuskan :

Menetapkan :

  1. Postur Humas Polri Tahun 2010 - 2025
  2. Postur Humas Polri dimaksud, berlaku untuk seluruh Jajaran Polri guna dijadikan arah, pedoman dalam penataan dan pengembangan organisasi Humas Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan ke Jajaran Polsek.
  3. Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini dan memerlukan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan tersendiri.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal : Oktober 2009

    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    ttd

    Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M
    JENDERAL POLISI


 

Sumber : Polri.go.id

Selanjutnya - Rancangan Kep Kapolri tentang Postur Humas Polri

Kamis, 12 November 2009

Sambutan Kapolri Dalam Workshop Div Humas Polri 2009

Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Workshop ini merupakan wahana berdialog serta berdiskusi yang strategis dalam rangka menyongsong pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada bulan Mei 2010 mendatang. Undang – Undang tersebut dibentuk untuk menjamin semua orang agar dapat memperoleh informasi sebagai wujud penghargaan terhadap HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Melalui Workshop diharapkan dapat dihasilkan rumusan Postur Humas Polri Tahun 2010 – 2025 Dan Peraturan Kapolri Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Polri, karena telah menjadi konsekuensi logis, bahwa sebagai badan publik serta bagian dari system pemerintahan yang bersifat terbuka, Polri berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menyangkut pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian Republik Indonesia sesuai amanah Undang – Undang.

Salah satu elemen terpenting tambah Kapolri, dalam mewujudkan transparansi kehidupan bernegara adalah hak public untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang – undangan, karena dengan semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka akan dapat mewujudkan akuntabilitas publik. Di sisi lain, hak untuk memperoleh informasi juga berkorelasi erat dengan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Perlu dipahami bahwa, akses informasi juga merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanahkan pada Pasal 28 F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ”.

Oleh karena itu, sebagai penjamin hak untuk dapat memperoleh informasi, keberadaan undang – undang keterbukaan informasi public sangat penting, dimana di dalamnya mengatur :
1. Hak setiap orang memperoleh informasi.
2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.

Menyadari pentingnya keberadaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, maka Polri sebagai salah satu badan public yang bersentuhan dengan masyarakat, perlu segera mempersiapkan sumber daya manusia, sarana – prasarana, system dan metode serta dukungan anggaran yang memadai, sampai dengan komitmen segenap jajaran, sehingga dapat mengintegrasi konsep keterbukaan informasi publik yang proporsional dan sesuai aturan ke dalam pelaksanaan tugas Polri.

Olehkarena itu, saya menilai bahwa tema yang diangkat dalam Workshop ini , yaitu : “Membuka Ruang Tranparansi Publik menyongsong UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, sangat relevan dengan semangat Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sejalan dengan grand strategi Polri, pada tahapan membangun kepercayaan masyarakat ( Trust Building ) serta menyongsong tahapan berikutnya yaitu membangun kerja sama dan kemitraan ( Partnership Building And Networking ).

Ditambahkan Kapolri, diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, maka Polri sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi sebagaimana telah dikategorikan dalam Undang – Undang tersebut, yaitu :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ( Pasal 9 ).
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta ( Pasal 10 ).
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat ( Pasal 11 ).

Dengan belakunya Undang – Undang ini, maka polri sebagai badan public apabila tidak dapat memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang telah diamanatkan undang – undang, kemudian mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dapat terkena sanksi ( Pasal 52 ), kecuali untuk informasi yang sifatnya dikecualikan.

Presentasi Prof. DR. Hermawan Kartadjaya yang kita kenal sebagai pakar marketing, akan memberikan gambaran kepada kita tentang betapa pentingnya tugas dan peran kehumasan ( Public Relation ) di dalam memajukan suatu organisasi / perusahaan. Seiring dengan kompleksitas tantangan pelaksanaan tugas Polri saat ini dan kedepan, diharapkan pada era transparansi dan kemajuan teknologi informasi, maka fungsi kehumasan memegang peranan yang sangat penting dan strategis terkait dengan penyampaian informasi kepada public melalui media.

Sebagai instrument strategis, fungsi kehumasan sangat diharapkan kiprahnya, untuk dapat membangun komunikasi yang proporsional, utuh, sejajar dengan masyarakat, netral, sekaligus konstruktif, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian, serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut juga erat kaitannya dengan pentingnya pembentukan opini publik, dalam upaya menciptakan pengertian antara Polri dan masyarakat, serta utuk mengarahkan kecenderungan persepsi publik yang positif atas organisasi kita. Hal tersebut penting untuk dipahami oleh semua peserta, mengingat karakteristik pelaksanaan tugas Polri senantiasa bersentuhan dengan masyarakat, dan berorientasi pada kepentingan publik, serta domainnya berada dalam lingkungan masyarakat yang dinamis, sehingga apa yang dikerjakan oleh Polri, akan perlu diketahui, serta dinilai masyarakat selaku Stakeholders.

Kemampuan pengembanan fungsi kehumasan dalam menyampaikan informasi serta melakukan komunikasi dengan public, akan berdampak positif, konstruktif, dan produksif bagi pelaksanaan tugas Polri, serta pembentukan Public Imaging atas organisasi Polri.
 
Selain itu, tegas Kapolri, fungsi kehumasan juga memiliki peranan penting dalam rangka mengkampanyekan berbagai kebijakan Polri yang telah ditetapkan, dan sedang dijalankan, antara lain Program Kaselerasi Transformasi, Reformasi Birokrasi Polri berikut program unggulan “ Quick Wins ”, maupun upaya Polri dalam rangka merubah kultur dan Mindset anggota, serta menciptakan opini yang positif.

Dalam pada itu, beberapa hal untuk dipedomankan dan dilaksanakan, yaitu :
1. Persiapakan dan Support segala hal terkait dengan pemberlakuan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, dengan memberdayakan perangkat yang telah ada di satker masing – masing, guna mendukung operasionalisasi layanan informasi kepada masyarakat ( antara lain melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ).
2. Rumuskan dan siapkan postur humas Polri sebagai Fron Office yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang informasi, sesuai dengan porsi dan tanggung jawabnya.
3. Tingkatan kemampuan humas guna membangun opini publik yang menguntungkan ( Favourable ) bagi institusi Polri, serta kemampuan dalam membaca situasi, menganalisa dan mengantisipasi potensi permasalahan yang timbul.

Kelola dengan baik, segala hal menyangkut penyampaian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, sehingga dapat berlangsung secara efektif dan konstruktif. Mainkan peranan humas sebagai Public Relation Polri secara baik, dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman atas apa yang telah diperbuat oleh Polri.
 
Sumber : Komisi Kepolisian Indonesia
Selanjutnya - Sambutan Kapolri Dalam Workshop Div Humas Polri 2009

Selasa, 10 November 2009

Media Diharapkan Berlakukan Standarisasi Penulisan Berita

(ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Nanan Soekarna berharap media massa memberlakukan standarisasi kode etik penulisan berita.

"Kami sangat senang jika ada standarisasi profesionalisme penulisan berita," kata Irjen Pol. Nanan Soekarna usai menjadi pembicara pada diskusi bedah kasus kode etik jurnalistik di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jakarta, Selasa.

Pernyataan Nanan itu terkait dengan memuncaknya pemberitaan tentang kebijakan polisi menangani kasus dugaan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktit, Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada sejumlah media massa.

Nanan menyatakan intinya media massa harus proposional memberitakan suatu kejadian atau perkara kepada masyarakat dengan landasan kode etik jurnalistik.

Nanan menuturkan pemberitaan media massa terhadap Polri yang menangani perkara Samad dan Chandra merupakan bagian dari proses kontrol media terhadap institusi penegak hukum.

Namun demikian, jenderal bintang dua itu, mengatakan kontrol media terhadap institusi penegak hukum harus berdasarkan hati nurani dan kode etik yang mempertimbangkan kepentingan negara.

"Kepolisian perlu kontrol sesuai dengan kode etiknya, wartawan juga sama punya kode etik jurnalistik," ujar Nanan.

Sedangkan ahli komunikasi politik, Prof Tjipta Lesmana mengatakan sebagian besar media massa memberitakan tentang informasi yang "menyudutkan" Polri dibandingkan KPK.

Tjipta menuturkan kondisi itu akibat dari pencitraan polisi menurun yang terjadi sebelum mencuatnya penanganan perkara Chandra-Bibit, sedangkan citra KPK mengalami peningkatan yang positif.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, M. Saiful Hadi Chalid menuturkan jati diri ANTARA sebagai kantor berita yang mempersatukan keutuhan negara melalui pemberitaan.

Saiful menyatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan agar pemberitaannya tidak mengarah terhadap penistaan terhadap institusi penegak hukum pemerintah, seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun KPK.

Namun demikian, Saiful menuturkan LKBN ANTARA bersikap tegas tentang perlu adanya reformasi pada institusi Polri, Kejagung maupun KPK, serta mendorong pihak yang terkait dan terlibat melanggar aturan untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Selanjutnya - Media Diharapkan Berlakukan Standarisasi Penulisan Berita

Program 100 hari Polri dalam KIB II

Selanjutnya - Program 100 hari Polri dalam KIB II

Suara Merdeka CyberNews