Kamis, 03 Juni 2010

Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-64





TEMA :

"MEMBANGUN KARAKTER MELALUI KEPEMIMPINAN YANG UNGGUL, KEMITRAAN, PROFESIONALISME DAN ETIKA PRIMA"
Selanjutnya - Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-64

Minggu, 02 Mei 2010

Facebook Div Humas Mabes Polri

Facebook dan Twitter telah menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat di seluruh dunia. Polri juga memanfaatkan media jejaring sosial ini untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Markas Besar Polri merilis Facebook dan Twitter resmi, Jumat (30/4). Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi momentum bagi kepolisian untuk merilis sejumlah media komunikasi dan informasi resmi kepolisian.

Portal dan situs jejaring kepolisian diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara polisi dan masyarakat. Selain itu bisa sebagai media resmi informasi dari polisi. Sebelumnya Polda Metro Jaya meluncurkan Twitter untuk memberikan layanan informasi lalu lintas secara interaktif selama 24 jam.

Anda ingin bergabung dengan Facebook Div Humas Mabes Polri ? silahkan klik disini.
Selanjutnya - Facebook Div Humas Mabes Polri

Kamis, 22 April 2010

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan dengan modus klise, yaitu dengan menggunakan ponsel. Polisi menangkap 15 orang di Jalan H Juhri No 12 A RT 5/RW 8 Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (20/4/2010).
"Mereka kelompok penipuan lewat telepon atau SMS (pesan singkat)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro, Kamis (22/4/2010).

Boy menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai rumah itu. Tersangka yang ditangkap adalah HZ, AM, MZ, MH, RS, BS, NS, HS, RSL, ZN, HR, IB, MS, ND, dan DK. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pimpinan, yaitu HS, operator yang menghubungi korban, hingga operator penerima telepon dari korban.

Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 3,4 juta, 32 ponsel berbagai jenis, 24 kartu ATM dan tujuh buku tabungan dari berbagai bank, kartu ponsel dari provider Telkomsel, Flexi, dan Esia untuk menghubungi korban, serta 107 buku berisi nomor-nomor yang sudah dihubungi.

Modus yang digunakan yaitu operator gadungan menghubungi calon korban lalu mengatakan bahwa calon korban mendapatkan hadiah Rp 10 juta. Kemudian, operator meminta calon korban menghubungi suatu nomor telepon. "Mereka menggunakan nomor Flexi sehingga seolah-olah nomor kantor resmi," ungkap Boy.

Kemudian, saat korban menghubungi nomor yang diberikan, operator gadungan meyakinkan calon korban telah mendapatkan uang Rp 10 juta. Operator lalu menanyakan tabungan apa yang dimiliki oleh calon korban dan memerintahkan ke ATM terdekat dengan alasan mengecek kiriman uang.

Setelah di mesin ATM, operator lalu memerintahkan calon korban untuk mengikuti apa yang dia katakan. Tanpa disadari, korban telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. "Uang kiriman itu lalu diambil HS pada saat itu juga, kemudian dibagi-bagi ke operator," ungkapnya.
Selanjutnya - Polisi Bongkar Sindikat Penipuan

Selasa, 20 April 2010

PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR




SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


1. Rujukan:

a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;

f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;

3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Demikian untuk menjadi maklum.






Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010

a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM



Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Selanjutnya - PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Suara Merdeka CyberNews