Rabu, 30 Desember 2009

Kapolri Pastikan Polwil/Polwiltabes Dihapuskan

JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, menegaskan mulai tahun 2010 mendatang tidak aka nada lagi satuan kepolisian di tingkat wilayah (Polwil/Polwiltabes).

Menurut Kapolri, penghapusan Polwil/Polwiltabes merupakan bagian dari program restrukturisasi dalam menjalankan perubahan dan pembenahan dalam tubuh Polri.
“Jadi nantinya hanya akan ada Kapolrestabes dan Kapolsektabes. Tidak akan ada lagi Kapolwil atau Kapolwiltabes,” ujar Kapolri pada acara konferensi pers akhir tahun di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (30/12).
Dikatakan, sejak Polri berdiri mandiri di bawah presiden tahun 1999, pembenahan Polri mengacu pada buku biru reformasi Polri. Agenda reformasi Polri, kata Bambang, menggariskan pada tiga aspek perubahan, yaitu aspek kultural, aspek struktural, dan aspek instrumental.

“Nah, restrukturisasi Polwil/Polwiltabes ini bagian dari pembenahan secara struktural.” Kecuali itu, Kapolri melanjutkan, penghapusan Polwitabes juga bertujuan agar terjadi penguatan pelayanan di Polda, Polres, dan Polsek. Polri bertekad tahun 2010 merupakan momentum untuk peneguhan sikap polisi sebagai institusi yang memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.

Kendati demikian, Bambang menuturkan, penghapusan Polwil/Polwiltabes baru akan terwujud setelah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara memberikan persetujuan usulan dari Polri tersebut. Sebelumnya, kata Kapolri, para Kapolda dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk memberikan masukan terakhir pada tanggal 7 Januari mendatang.
“Para Kapolda akan memberikan saran dan masukan, karena kebijakan penghapusan ini bukan top-down, tapi bottom-up dari bawah,” imbuh Kapolri. Selain penghapusan Polwil/Polwiltabes, pada tahun 2010 mendatang juga akan ada wajah baru di setiap kantor kepolisian, baik Polda, Polres, maupun Polsek.
Di masing-masing kantor kepolisian, lanjut Kapolri, akan ada jabatan khusus untuk bidang kehumasan. Bidang ini akan menjembatani informasi dua arah antara polisi dan masyarakat. “Humas tidak hanya di Polda, tapi Polres sampai Polsek. Humas ini sebagai tempat pelaporan dan pelayanan informasi antara polisi dan masyarakat,” tandas Kapolri.
 
Sumber : Republika
Selanjutnya - Kapolri Pastikan Polwil/Polwiltabes Dihapuskan

Pres Release Kapolri tentang Polri tahun 2009

Pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2009 pukul 14.00 WIB Kapolri melakukan release pers kepada media tentang situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat selama tahun 2009.
Secara rinci beberapa hal yang dikemukakan oleh Kapolri sebagai berikut :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian

Pertama - tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita masih diberikan keselamatan, kesehatan dan kebahagiaan sampai pada penghujung akhir tahun 2009 ini.

Sebagaimana Rencana Kerja Polri yang telah disusun, pada setiap menjelang akhir tahun kita mengadakan Press Release. Untuk itu terlebih dahulu saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran saudara sekalian, karena bagi saya kegiatan ini merupakan tradisi yang baik yakni sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai situasi kamtibmas maupun hasil kinerja Polri secara umum selama tahun 2009, dan tidak lupa pula, atas nama keluarga Besar Polri saya menyampaikan Selamat Hari Natal Tahun 2009 khususnya bagi umat Kristiani, serta Selamat Tahun Baru 2010 bagi kita sekalian.

Informasi yang akan saya sampaikan pada kesempatan ini meliputi 4 (empat) hal pokok, antara lain :
1. Aspek Pembinaan
2. Aspek Operasional
3. Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polri Tahun 2009.
4.  Prediksi dan Antisipasi Perkembangan Kamtibmas Tahun 2010.

Sebelum menjelaskan substansi informasi dimaksud, maka izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan Tugas Pokok Polri sesuai dengan yang tercantum dalam Undang - Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu : “Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat.

Berangkat dari tugas pokok tersebut, infromasi yang akan disampaikan meliputi upaya - upaya pembinaan dan operasional Polri yang telah mengintegrasikan kebijakan -kebijakan Polri dengan Reformasi Birokrasi Pemerintah dan diakselerasikan antara target -target pencapaian dengan Program 100 Hari Pemerintah.

Sejak Polri mandiri dibawah Presiden tahun 1999, pembenahan Polri mengacu kepada buku biru reformasi Polri yang menggariskan harus dilakukan tiga aspek perubahan yaitu aspek kultural, struktural dan instrumental. Dalam perjalanannya lahir Grand Strategi Polri 2005-2025 yang dipilah menjadi tiga pentahapan yaitu :

-Tahap Trust Building (2005-2009).
-Tahap Partnership And Networking (2010-2014).
-Tahap Strive for Excellent (2015 -2025).

Sejak Oktober 2008 dilakukan upaya - upaya percepatan melalui kebijakan Akselerasi Reformasi Polri dan dengan Program Quick Wins, prioritas pembenahan lebih difokuskan pada bidang jasa pelayanan Polri yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang sebelumnya sarat komplin dan keluhan.

Upaya - upaya ini bergulir dan dalam rangka Reformasi Birokrasi Pemerintah, saat ini Polri telah mengusulkan dan mempersiapkan restrukturisasi Polri menjadi lembaga yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polri.

Berikut akan disampaikan gambaran umum kinerja Polri baik mencakup aspek pembinaan maupun operasional pada tahun 2009 :

1. Aspek pembinaan
a. Personil
1) Dalam rekrutmen telah diterapkan prinsip - prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
2) Penentuan kuota terkait kebijakan Local Boys For The Local Job.
3) Pembenahan kurikulum di seluruh Lemdik Polri.
4) Kerjasama dalam dan luar negeri dibidang pendidikan, pelatihan dan penelitian.
5) Jumlah seluruh personil 405.011 orang terdiri dari :
Polri : 383.040 orang (5.490 orang anggota baru : 490 pama dan 5.000 brigadir) dan memasuki masa pensiun 1.511 orang.  PNS Polri sebanyak 21.971 orang.

b. Material dan logistik
1) Mempersiapkan kelengkapan opsnal Pam Pemilu Legislatif dan Pemilu Pres/Wapres Tahun 2009.
2) Launching system layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.
3) Mempersiapkan kelengkapan transportasi dan komunikasi dengan jaringan GPS menunjang program Quick Response.
4) Layanan banking system sampai dengan Polres (SIM).
5) Sistem pelayanan Transparansi Penyidikan.

c. Sismet
1) Membuka ruang transparansi publik terkait program 100 hari dan menyongsong UU No 14 Th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
2) Mengusulkan restrukturisasi lembaga Polri agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel memenuhi dinamika tuntutan dan harapan masyarakat.
3) Selama tahun 2009 disahkan Peraturan Kapolri :
a) Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan kekuatan dlm tugas Kepolisian,
b) Perkap No 2/2009 tentang Tata cara verifikasi di lingkungan Polri.
c) Perkap No 3/2009 tentang Pembentukan RPK dan pemeriksaan saksi dan atau korban tindak pidana.
d) Perkap No 8/2009 tentang Pedoman dasar implementasi prinsip dan standar HAM dlm penyelenggaraan tugas Polri.
4) Telah dilakukan harmonisasi untuk segera disyahkan enam Perkap antara lain Perkap tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri, dalam rangka menyongsong berlakunya UU keterbukaan informasi publik awal Mei 2010.
5) Pemuliaan profesi Kepolisian terus dilakukan baik melalui perbaikan konsep, metode, termasuk sentuhan kepribadian sampai dengan sarasehan dan pernyataan komitmen moral seluruh anggota Polri.

d. Anggaran
1) Mengoptimalkan pengelolaan anggaran dengan titik berat kepada operasional pelayanan Polri kepada masyarakat dengan Sistem Dukungan Dana Operasi (SDDO) langsung sampai pada tingkat pelaksana terdepan (anggaran berbasis kinerja).
2) Deotorisasi anggaran langsung ke Satker - Satker, sehingga tidak ada lagi dana terpusat di Mabes Polri, dan seluruh DIPA Satker berlaku sebagai otorisasi.
3) Menyusun Standar Biaya Khusus (SBK) untuk standarisasi dukungan anggaran pelaksana tugas Polri.
4) Mematangkan persiapan pelaksanaan remunerasi.

e. Pengawasan
1) Pengawasan internal secara struktural dilakukan oleh Itwasum, Divpropam dan Divbinkum Polri terkait administratif, disiplin, etika profesi dan tindak pidana oleh oknum Polri. Pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan dilakukan oleh pengawas penyidik.
2) Pengawasan eksternal oleh lembaga - lembaga negara yang independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan LSM seperti kontras, YLBHI, IPW, ICW.
3) Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi Kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana secara tegas tetap diberikan sanksi. Tahun 2009 terkait disiplin 1.792 orang, terkait etika profesi 444 orang dan terkait tindak pidana 1180 orang (210 aniaya, 144 zina, 102 tahanan lari, 84 Narkoba, 73 laka lantas, 57 pengeroyokan, 45 pencurian, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 judi dan 27 penyalahgunaan Senpi) Dari pelanggaran yang terjadi selama tahun 2009, diantaranya sebanyak 365 orang diantaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri, yang terdiri dari ; Pamen 2 orang, Pama 10 orang, Bintara 346 orang dan Tamtama 7 orang.

2. Aspek Operasional
a. Kamseltibcar lantas
1) Kecelakaan lalu lintas Tahun 2009 turun 2,43 % (Tahun 2008 : 59.164 dan Tahun 2009 : 57.726).
2) Korban MD turun 9,83 % (Tahun 2008 : 20.188 dan Tahun 2009 : 18.205)
3) Korban LB turun 9,2 % (Tahun 2008 23.440 dan Tahun 2009 : 21.289).
4) Korban LR naik 4.63 % (Tahun 2008: 55-772 dan Tahun 2009 : 58.304).
5) Pelanggaran lalu lintas naik dari 5.311.228 Tahun 2008 menjadi 5.814.386 pada Tahun 2009.

Angka - angka tersebut, masih menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras dan sinergitas berbagai pihak serta peningkatan kepatuhan hukum masyarakat, untuk terus - menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu - lintas di Indonesia karena kecelakaan lalu - lintas berawal dari pelanggaran terhadap aturan dan etika berlalu - lintas.

Namun dalam situasi dan kondisi umum lalu - lintas di Indonesia seperti itu, dengan segenap potensi dan kemampuan yang ada, Polri yang didukung oleh Stakeholders telah dapat mengamankan dengan baik lalu  lintas mobilitas massa selama Pemilu Legislatif 2008 serta Pemilihan Presiden 2009, demikian juga mengamankan arus mudik - balik pada hari Lebaran, Natal - 2009, mudah - mudahan demikian juga sampai dengan menyambut tahun baru 2010 nanti.

Dalam rangka peningkatan jasa pelayanan Kepolisian sebagai wujud komitmen Polri untuk terus - menerus berupaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, telah dilakukan terobosan :

1) Pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB (SSB) dengan mengadopsi kemajuan teknologi dan banking system.
2) Pelayanan perpanjangan SIM keliling dan SIM corner.
3) Pengesahan STNK Drive Thru.
4) Layanan pengantaran perpanjangan STNK dengan melibatkan Bintara Polmas (Jakarta, Jabar dan Jatim).
5) Mengembangkan Traffic Management Centre (TMC).

b. Kriminalitas

Tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh Satuan Kepolisian sampai ke Tingkat Polsek (Bareskrim Polri, 31 Ditreskrim Polda, 21 Bag Reskrim Polwiltabes / Polwil, 454 Satreskrim Poltabes / Polres / Ta dan 4508 Unit Reskrim Polsek / Ta, dengan anggaran penyidikan yang sangat terbatas (sebesar + Rp. 500 miliar) untuk menangani seluruh tindak pidana yang terjadi (sangat sulit Rp. 25.790.000,-, sulit Rp. 14.925.000,-, sedang Rp. 9.300.000,-, dan biasa Rp. 4.740.000,-), termasuk tindak pidana transnational (terutama terorisme, korupsi dan narkoba), merugikan kekayaan negara (illegal logging, minning, fishing) dan kontinjensi.

1) Total tindak pidana yang terjadi selama tahun 2009 memperlihatkan adanya penurunan 6,21% (tahun 2008 : 322.019 perkara dan tahun 2009 : 302.015 perkara). (apabila dihitung semuanya adalah kategori biasa saja maka anggaran yang harus tersedia adalah 302.015 x Rp. 4.740.000,- = Rp. 1,431 triliun – minus + Rp. 1 triliun).
2) Penyelesaian perkara tahun 2008 sebesar : 179.478 - 55,74 % dan tahun 2009 : 163.165 - 54,03%. (apabila dihitung semuanya adalah kategori biasa maka anggaran yang harus tersedia adalah 163.165. x Rp. 4.740.000,- = Rp. 773,402 miliar - minus Rp. 273 miliar).
3) Tingkat penduduk yang berisiko terkena kejahatan untuk tahun 2009 berada pada besaran rata - rata 120,81 per-100.000 penduduk.
4) Tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi empat klasifikasi :

a) Kejahatan konvensional
Seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perjudian, pengrusakan dan pemerkosaan serta pencurian dengan pemberatan.
Dalam tahun 2009 telah terjadi : 167.605 perkara (naik 11,44 %), pada tahun 2008 yang terjadi 150.404 perkara. Penyelesaian pada tahun 2009 sebanyak 77.589 perkara (46,29%), dan tahun 2008 sebanyak : 75.583 perkara (50,52%).

Gambaran kejahatan konvensional tertentu :
1) Pemberantasan perjudian
Dalam tahun 2009 ini tercatat tindak kejahatan perjudian yang dapat diajukan ke pengadilan sebanyak : 11.776 perkara, hal ini merupakan langkah peningkatan yang signifikan manakala dibandingkan tahun 2008 sebanyak : 8.834 perkara, yakni meningkat sebanyak 2942 perkara.
2) Pemberantasan Street Crime & Premanisme
Selama tahun 2009 ini langkah kepolisian untuk menekan kejahatan katagori ini telah dilakukan secara offensive dengan hasil sebagai berikut :
(a) Pencurian pemberatan, pada tahun 2009 sebanyak : 41.934 perkara, sedangkan tahun 2008 sebanyak : 48.130perkara, atau menurun 6.196 perkara.
(b) Pencurian dengan kekerasan, pada tahun 2009 terjadi : 9.704 perkara sedangkan tahun 2008 terjadi : 7.473 perkara, sehingga mengalami kenaikan 2231 perkara.
(c) Pencurian kendaraan bermotor yang dilatar belakangi tindakan premanisme pada tahun 2009 terjadi sebanyak 34.221 perkara sedangkan dalam tahun 2008 terjadi sebanyak :19.304perkara, atau naik sebesar : 14.917 perkara.
(d) Tindak Pidana penganiayaan dalam tahun 2009 terjadi :14.673 perkara sedangkan tahun 2008 tercatat kejadian sebanyak 14.250 perkara atau mengalami peningkatan 423 perkara
(e) Tindak Pidana pemerasan dalam tahun 2009 sebanyak 4.470 perkara, sedangkan pada tahun 2008 sebanyak 4.099 perkara, atau naik 371 perkara.

b) Kejahatan Transnasional

Berdasarkan kesepakatan dalam Aseanapol, beberapa kejahatan yang di golongkan pada tingkatan trans nasional ini antara lain : Terorisme, Illegal Drug Trafficking, Arms Smugling, Money Laundring, Trafficking In Person (Woman & Children), Cyber Crime Serta International Economic Crime.

Kejahatan narkoba yang dapat diungkap pada tahun 2009 (sampai dengan bulan Nopember 2009) sebanyak 28.382 perkara dibanding tahun 2008 dengan jumlah perkara yang ditangani 29.364 perkara.
Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol tahun 2009 :
1) Tanggal 14 Januari 2009, home industri shabu 17 kg dsb di Apartemen Gading Mediteranea Jakut dan Pademangan IV Jakut.
2) Tanggal 29 Januari 2009, home industri shabu 12 kg dan 45 kg shabu cair di Ruko Mutiara Cengkareng Jakbar.
3) Tanggal 2 Pebruari 2009, 1 ton ganja di Tj. Jabung Barat Jambi.
4) Tanggal 12 Pebruari 2009, 31.000 pil ectasy di Mega Mall Pluit Jakarta Utara.
5) Tanggal 03 Maret 2009, jaringan peredaran narkoba yang melibatkan 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang oknum Polri di Jakarta.
6) Tanggal 14 April 2009, pengungkapan 3 kg heroin jaringan internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta.
7) Tanggal 29 April 2009, home industri 9,2 ton bahan kimi cair dan padat, 1.751 pil ectasy, 30 kg shabu di Depok Jabar, Pantai Indah Kapuk Jakut, Jepara Jawa Tengah.
8) Tanggal 20 Mei 2009, pabrik ectasy di Medan.
9) Tanggal 22 Juni 2009, sindikat pengedar psikotropika jaringan Malaysia - Indonesia di tangkap di Medan.
10) Tanggal 19 Oktober 2009, Polri dan Bea Cukai, penyelundupan shabu 17.400 ml dan 26.852 gr, dari Iran di Bandara Soekarno Hatta.
11) Tanggal 4 November 2009, home industri shabu dan ectasy di Tamansari, Mangga Besar, Taman Surya, Palem Lesatri, Bandung dengan barang bukti 10.620 pil ectasy, 309 kg bahan pembuat ectasy dsb.

Tindak pidana terorisme tahun 2009 diungkap 10 perkara, sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan (tahun 2008 tidak terjadi perkara terorisme).

Sampai dengan tahun 2009 pelaku tindak pidana Terorisme yang berhasil ditindak sejumlah 465 orang, dengan rincian sebagai berikut :
1) Tertangkap dan Meninggal Dunia : 40 orang
2) Dipulangkan / tidak terbukti : 24 orang
3) Dalam Proses Hukum : 67 orang
4) Telah mendapat Vonis Hakim : 334 orang
(dengan rincian) :
(a) Sedang menjalani hukuman
di Lapas : 130 orang
(b) Sudah selesai menjalani
hukuman : 204 orang

Pengungkapan tindak pidana terorisme thn 2009 :
1) Pada tanggal 21 Juni 2009 penangkapan tokoh sel jaringan teroris di Cilacap atas nama Saefudin Zuchri yang terkait dengan Noordin M. Top dan jaringan teroris di Palembang.
2) Pada tanggal 17 Juli 2009 terjadi perkara peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot Jakarta. Untuk perkara ini Polri telah mampu mengungkap jaringan pelakunya dalam waktu relatif cepat (di TKP Jati Asih Bekasi, Temanggung Jateng, Solo Jateng, Ciputat Tangerang). Hampir semua pelaku (20 orang tersangka) yang terlibat dalam perkara ini telah dapat dilakukan penindakan hukum, 11 pelaku tertangkap hidup dan 9 meninggal dunia termasuk tokoh utamanya Noordin M. Top (Dani DP, Nana IM, Aer, Eko Peang, Ibrohim, Aris Sutanto, Indra Arif, Bagus BP, Adi Susilo, Aryo S, Putri M, Saefudin J, M. Syahrir, Fajar Firdaus, Sony, Arina, Jibril, Amir Abdullah, Suryana, Noordin M Top).

3) Polri terus bekerja tanpa henti untuk membongkar jaringan terorisme paska tewasnya Noordin M. Top. Pada tanggal 24 Desember 2009 Polri telah dapat menangkap Baharudin Latif alias Baridin dan Ata di Garut Selatan, Jawa Barat yang diduga keras pernah menyembunyikan Noordin M. Top dan menyimpan bahan peledak illegal.

Tindak pidana Trafficking In Persons terjadi peningkatan perkara, di tahun 2009 menangani 422 perkara dan dapat diselesaikan 257 perkara (60,9%), sedangkan di tahun 2008 terjadi 230 perkara dan dapat diselesaikan sebanyak 167 perkara (72,61 %).

c) Kejahatan terhadap kekayaan negara
Penggolongan atas berbagai kejahatan kedalam katagori ini merupakan tindak kejahatan yang secara langsung dan / atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian pada kekayaan negara :

1) Korupsi :
(a) Di tahun 2009 terjadi 396 perkara dan tahun 2008 terjadi 372 perkara dengan demikian perkara korupsi di tahun 2009 terdapat peningkatan sebanyak 24 perkara (6,45 %).
(b) Di tahun 2009 penyelesaian perkara 139 perkara (35,1%) dan tahun 2008 : 167 perkara (44,9%), dengan demikian penyelesaian perkara korupsi menurun sebanyak 9,8%.
Jumlah kerugian negara tahun 2009 sebesar rp. 426.362.050.078,- sedangkan tahun 2008 sebesar rp. 478.970.044.379,- sehingga jumlah kerugian keuangan negara terjadi penurunan rp 52.607.994.301,- (10,98%).

Dari kerugian tersebut keuangan negara yang dapat diselamatkan pada tahun 2009 sebesar rp 191.716.881506, sedangkan tahun 2008 sebesar rp 44.411.230.281, sehingga jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan pada tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar rp 147.305.651.225,-

2) Ilegal Logging :
Pada tahun 2009 telah ditangani sebanyak 2.620 perkara, sedangkan tahun 2008 sebanyak 2.387 perkara sehingga terjadi peningkatan sebesar 233 perkara (9 %).

Jumlah perkara yang dapat diselesaikan di tahun 2009 sebanyak 1.919 perkara (73,24%) dan tahun 2008 sebanyak 1.856 perkara (77,75%), sehingga penyelesaian perkara illegal logging terjadi penurunan sebesar 4,51%.
3) Illegal Fishing :
Perkara illegal fishing yang ditangani tahun 2009 sebanyak 70 perkara dan thn 2008 sebanyak 166 perkara, sehingga terjadi penurunan perkara sebesar 96 perkara (57,83%) .
Penyelesaian perkara tahun 2009 sebanyak 66 perkara (94,30%) dan tahun 2008 sebanyak 106 perkara (63,86%), sehingga penyelesaian perkara terjadi peningkatan sebesar 30,44%.

Dalam penanganan illegal fishing, Polri juga telah bekerjasama dengan kementerian kelautan dan perikanan, serta telah menggelar operasi kepolisian, sebagai berikut :
(a) Operasi illegal fishing di perairan Nunukan dan Tarakan Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada bulan April 2009 dengan hasil 7 perkara dan 11 tersangka.
(b) Jaring Natuna 2009 dengan sasaran para pelaku WNA (Vietnam, Malaysia, Thailand) yang secara illegal menangkap ikan dalam wilayah ZEE Indonesia. Dalam operasi jaring natuna 2009 ini, tim berhasil melakukan penegakan hukum terhadap tersangka sebanyak 13 orang yang terlibat dalam 14 perkara illegal fishing di wilayah perairan/ laut Natuna, Kep Riau.

4) Perkara lingkungan hidup :
Untuk beberapa perkara kejahatan lingkungan hidup, sebagai berikut :
(a) Ileggal minning Tahun 2009 sebanyak 168 perkara dan tahun 2008 ditangani 140 perkara, sehingga terjadi kenaikan 28 perkara ( 20 %).
b) Tindak Pidana Lingkungan Hidup, tahun 2009 sebanyak 28 perkara dan tahun 2008 sebanyak 17 perkara, sehingga terjadi kenaikan 11 perkara (64,70%).
5) Tindak Pidana Fiskal
Tahun 2009 sebanyak 1 perkara dan tahun 2008 sebanyak 3 perkara sehingga terjadi penurunan 2 perkara (66,7%).
6) Tindak Pidana BBM (migas)
Tahun 2009 sebanyak 453 perkara dan tahun 2008 sebanyak 689 perkara, sehingga terjadi penurunan 236 perkara (34,25%).

7) Tindak Pidana Penyelundupan Senpi
Tahun 2009 sebanyak 25 perkara dan tahun 2008 sebanyak 16 perkara, sehingga terjadi kenaikan 9 perkara (56,25%).

d) Kejahatan berimplikasi kontinjensi

Tergolong kedalam kejahatan jenis ini, yaitu ancaman terhadap keamanan negara, konflik sara dan unjuk rasa anarkis. Spesifikasi kejahatan ini didominasi oleh berbagai kejadian yang terkait gerakan kelompok tertentu di beberapa wilayah indonesia yaitu, penindakan terhadap pelaku/ kelompok kriminalitas bersenjata di Aceh dan Papua.

Dalam rangka mengatasi berbagai gangguan keamanan tersebut, Polri telah menggelar operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan meliputi : operasi “Sikat Rencong 2009” di Aceh, operasi “Bunaken Samrat I & II” , di Menado, Operasi Puri Agung I – 2009, Operasi Ketupat 2009, Operasi Lilin 2009, Operasi “Kencana Lestari” di Papua. Berbagai operasi tersebut dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang lebih kondusif untuk ditindak lanjuti dalam gelar kegiatan Kepolisian selanjutnya dengan tetap mengutamakan tindakan pre-emptif dan preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.

3. Operasi Kepolisian yang dilaksanakan th 2009

Dilaksanakan 11( sebelas ) operasi kepolisian yaitu ; Ops Mantap Brata , Ops Sikat Rencong , Ops Samrat I, Ops Puri Agung, Ops Samrat II, Ops Lira, Ops Pam Ketupat, Ops Jaring Natuna, Opssikat, Ops Kencana Lestari Dan Ops Pam Natal dan thn baru 2010.

Operasi Lilin tahun 2009 merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Kendali Pusat, berlangsung 10 hari (24 Desember 2009 s/d 2 Januari 2010) melibatkan sebanyak 79.154 personil, terdiri dari ; Mabes Polri 580 personil dan Polda beserta jajarannya 78.574 personil.
Tugas pokok operasi ini adalah Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan pre-emptif dan preventif bernuansa kemanusiaan dengan titik berat pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, didukung kegiatan deteksi dan penegakan hukum guna menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru.

Sasaran yang menjadi prioritas pengamanan tempat (tempat ibadah dan tempat perayaan natal dan tahun baru, pusat perbelanjaan, pemukiman, jalur lalu lintas, terminal bus, stasiun KA, bandara, pelabuhan laut dan tempat penyeberangan perairan, tempat wisata / rekreasi), orang - orang yang merayakan Natal / tahun baru, yang dalam perjalanan, berekreasi / berlibur, berbelanja, kegiatan (ibadah, rekreasi, merayakan tahun baru).

4. Prediksi dan antisipasi perkembangan kamtibmas tahun 2010

a. Prediksi

1) Suhu politik diperkirakan meningkat terkait dengan reaksi terhadap program kerja kabinet pemerintah / kementerian dan rencana pelaksanaan pemilukada di 246 daerah propinsi / kabupaten / kota pada tahun 2010.
2) Masih mengemukanya konflik kepentingan yang dilatarbelakangi oleh tuntutan pemekaran wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan baik yang berbentuk konflik vertikal maupun horizontal.
3) Masih akan terjadi aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan pemerintah maupun Program 100 Hari Kib II dan tuntutan realisasi janji politik yang disampaikan pada saat kampanye.
4) Angka kejahatan yang cenderung masih tinggi menjadi tantangan Polri untuk melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan stakeholders dan penegakan hukum yang tegas dan humanis untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi.
5) Arus masuk imigran gelap ke Indonesia yang masih terus berlanjut karena terkendala oleh aspek normatif dan kerja sama antar instansi terkait yang belum optimal.
6) Ancaman terorisme masih potensial karena jaringan terorisme belum seluruhnya terungkap dan beberapa pelaku masih belum tertangkap serta belum terealisasinya konsep deradikalisasi.
7) Sindikat peredaran narkoba nasional, regional dan internasional masih menjadi target karena posisi strategis Indonesia, dan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

b. Antisipasi

Langkah - langkah antisipasi dilakukan dengan mengoptimalkan segenap sumberdaya internal dan eksternal Polri, melakukan deteksi dini menyentuh akar permasalahan, mengutamakan tindakan pre-emptif dan preventif (fungsi Samapta sebagai Back Bone operasional) serta melakukan penegakan hukum dengan tegas dan humanis berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku serta menghormati Ha Asasi Manusia.

5. Harapan dan himbauan

a. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum.
b. Masyarakat hendaknya senantiasa mewaspadai ancaman terorisme, karena gerakan terorisme masih potensial.
c. Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilu kada sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, diharapkan kepada semua stakeholders (pemangku kepentingan) untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. Demikian juga kepada semua kontestan sebagai negarawan yang baik, secara demokratis harus siap menghadapi kemenangan maupun kekalahan.
d. Kepada seluruh warga masyarakat agar berperan aktif sebagai warga bangsa yang berdaulat untuk menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nuraninya serta mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
e. Setiap menghadapi konflik hendaknya sejak dini melakukan koordinasi dengan aparat dan pihak terkait serta utamakan upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat, untuk mengeliminir dampak resiko / ekses yang ditimbulkan.

Dari informasi yang telah disampaikan tersebut, Polri telah berupaya maksimal melakukan tugas pokoknya dalam memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan, Harkamtibmas dan penegakan hukum, serta dengan obyektif dn konsekuen melakukan tindakan tegas kepada oknum -oknum Polri yang terbukti melakukan penyimpangan.

Kepada semua stakeholders, warga masyarakat dan juga wartawan, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terimaksih atas segala masukan, penyampaian telaahan hasil survey / penelitian, kontrol, koreksi, kritik, saran dan berbagai partisipasinya selama ini kepada Polri. Kami yakin semua itu dilakukan karena kecintaan, rasa ikut memiliki dan tanggungjawab bersama untuk menjadikan Polri lebih baik.

Ke depan, dengan didasari tekad dan komitmen yang kuat untuk mengabdi sebagai Polisi pelayan pada era transparansi dan akuntabilitas publik, diharapkan semua pihak dan warga masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerjasama pengawasan atas kinerja Polri guna membangun Polri yang dipercaya dan memenuhi tuntutan / harapan masyarakat.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, kiranya dapat bermanfaat bagi segenap rekan wartawan sebagai bahan untuk disajikan kepada publik dalam mencermati situasi Kamtibmas tahun 2009 dan membangun antisipasi situasi tahun 2010. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta.

Sekian dan terima kasih
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Jakarta, 30 Desember 2009

KAPOLRI
Selanjutnya - Pres Release Kapolri tentang Polri tahun 2009

Selasa, 29 Desember 2009

Truk Terguling

BATANG - Sebuah truk No. Pol. :  G-1777-RA terguling di jalan raya Jrakahpayung, Tulis, Batang, hari Senin 28/12.

Awal mula kejadian, saat truk yang dikemudikan Hendro 40th beralamat kan Poncol, Gg Flamboyan, Pekalongan melaju dari arah Batang menuju Semarang dengan kecepatan tinggi.

Sesampai  lokasi kejadian tepatnya di tikungan Jrakahpayung Tulis, tiba-tiba truk menabrak median jalan dan terguling. Akibat kejadian itu,  Machfud Alimin 34th penumpang truk alamat Ketitang Lor Rt 9/2, Bojong, Kabupaten Pekalongan mengalami luka parah pada bagian kepala. Korban dalam keadaan kritis dan dirawat di RSUD Batang.

Menurut pengakuan Hendro, saat kejadian ia tidak bisa menguasai kemudi kendaaraannya dan tiba-tiba truk oleng serta menabrak median jalan. Korban Machfud terlempar dan jatuh di marka jalan.



Selanjutnya - Truk Terguling

Kecewa, Wanita Bakar Mobil Wakil Irwasum

JAKARTA- Kecewa karena merasa kasus yang dilaporkannya tidak direspons, seorang mantan guru, Iras Tambunan, mencoba membakar mobil dinas Toyota Camry yang digunakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Inspektur Jendral Rismawan.

Peristiwa terjadi di halaman parkir Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 11.20, Senin (28/12). Tiba-tiba terlihat api dan asap yang mengepul dari bawah mobil dinas Rismawan bernomor polisi 30-00. Tentu saja, sejumlah polisi yang mengetahui kejadian tersebut, sambil membawa alat pemadam, langsung berhamburan memadamkan api.

Sebagian berupaya menyelamatkan mobil lain yang diparkir. Api yang sempat menyala, meninggalkan bekas hitam di bagian belakang mobil. Sesaat kemudian, beberapa polisi menggiring Iras Tambunan.

’’Saya dapat tindak kekerasan dari seseorang. Saya tidak diperbolehkan menegakkan hukum, saya sudah datang ke Pengamanan Internal Polri, tapi diblok terus. Saya akan bertanggung jawab semuanya,’’ ungkap wanita paruh baya yang memakai kemeja biru berlengan panjang dan membawa tas itu saat dibawa petugas.

Upayanya membakar mobil dengan menyulut bensin yang dibawa dengan botol air minum 1,5 liter dengan korek api, dilakukan saat hendak meninggalkan Mabes Polri.

Usai diinterograsi, Iras lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diperiksa. Ketika dibawa ke ruang penyidikan, Iras mengatakan, dirinya ingin mencari keadilan, namun tidak kesampaian.

’’Saya mengalami tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang sudah saya laporkan ke Polres Jakarta Barat.’’
 
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jendral Sulistyo Ishak menyatakan, guna keperluan pemeriksaan, pihaknya mendatangkan dokter.
Hal itu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Mobil yang dibakar dan sisa bensin dalam botol air minum dijadikan sebagai barang bukti.

Dari hasil interograsi sementara, tindakan itu dilakukan karena kecewa laporan yang dilakukannya dianggap tidak direspons dengan baik. Dikatakan, bila tidak mengalami masalah kejiwaan, Iras dapat dijerat Pasal 188 KUHP yakni mengenai kesalahan menyebabkan kebakaran.

Sulistyo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait pengamanan dan pemeriksaan orang-orang yang masuk ke Mabes Polri.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jendral Oegroseno menduga, wanita itu mengalami stres karena masalah yang dialaminya tidak kunjung selesai. ’’Ibu itu stres karena kasusnya tidak terselesaikan. Ngomongnya sudah tidak karuan.’’

Senada dengan Sulistyo, sebelum menentukan jeratan hukum akan dilihat dulu mengenai kondisi kejiwaan. Iras merupakan mantan guru di sebuah yayasan pendidikan yang terletak di Jakarta Barat. Pada tahun 2008, dia dipecat dari yayasan tersebut.

Atas dasar itu, dia melapor ke Polres Metro Jakarta Barat karena merasa sebagai korban kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, akibat pemecatan. Setelah disidik, polisi menghentikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti.

Tidak puas, dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah gugatannya ditolak, dia melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri.
Namun, ia menganggap laporannya tidak ditanggapi sehingga bersikap nekat dengan mencoba membakar mobil di Mabes Polri.

Sulistyo menyatakan, sebenarnya Divisi Propam Polri sudah mengirim tim untuk mengecek kebenaran laporan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. ’’Ternyata prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,’’ tuturnya.
 
Sumber : Suara merdeka
Selanjutnya - Kecewa, Wanita Bakar Mobil Wakil Irwasum

Minggu, 27 Desember 2009

Dephub: Tol Kanci - Pejagan Laik Operasi

VIVAnews - Departemen Perhubungan menilai ruas tol Kanci-Pejagan milik PT Bakrie Tol Road (BTR) sepanjang 35 km yang menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah, siap dilalui kendaraan.

"Secara prinsip sudah oke. Tinggal tiga catatan saja yang masih harus diselesaikan BTR selaku operator Tol Kanci-Pejagan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso melalui siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2009.

Hal itu, kata Suroyo, terkait dengan telah diserahkannya secara resmi (Profesional Hand Over/PHO) jalan Tol Kanci-Pejagan dari kontraktor pembangunan fisik PT Adhi Karya Tbk kepada Bakrie Toll Road pekan lalu, yang menandai rampungnya pembangunan fisik Tol Kanci - Pejagan.  

Tahap awal pemeriksaan Uji Laik Operasi yang dilakukan Tim Departemen Perhubungan terhadap Tol Kanci-Pejagan menunjukkan kondisi fisik ruas tol tersebut sudah laik operasi, tinggal tiga catatan yang harus diselesaikan.

Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan telah menurunkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan awal pada 22-23 Desember 2009.

Menurut Suroyo, tim tersebut akan kembali mengecek, setelah seluruh catatan yang disampaikan pada pemeriksaan awal sudah dipenuhi seluruhnya.  

Ditjen Hubdat menyampaikan tiga syarat yang harus diselesaikan sebelum tol resmi beroperasi, di antaranya penambahan pagar pengaman (guardrail) pada daerah dengan ketinggian tiga meter, penambahan rambu dan marka jalan, serta pemasangan pita kejut.

Kahumas Ditjen Hubdat Djoko Laksono menambahkan, pelaksanaan Uji Laik Operasi atas ruas tol tersebut melibatkan tiga tim lintas departemen yang bertugas melakukan pemeriksaan kelaikan jalan. Yaitu tim manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) dari Ditjen Hubdat, tim konstruksi jalan dan jembatan (berada di bawah Departemen PU dan BPJT), serta tim administrasi dan pengoperasian (Departemen PU dan BPJT).

Bila semua rekomendasi telah diselesaikan operator, Dirjen Hubdat akan segera mengirim surat persetujuan kepada Departemen PU dan BPJT, yang menyatakan bahwa dari aspek manajemen lalu lintas, ruas Kanci-Pejagan telah memenuhi kelaikan sebagai jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bakrie Tol Road Harya M Hidayat menyambut positif atas rekomendasi yang disampaikan Departemen Perhubungan. Dia memberikan apresiasi tinggi terhadap dukungan pemerintah agar ruas tol kanci-Pejagan yang menghabiskan dana investasi sebesar Rp 2,1 triliun itu bisa beroperasi secepatnya, sesuai target 100 hari Departemen PU.  

Harya juga siap memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan guna memenuhi standar ULO (Uji Layak Operasi). "Insya Allah dalam waktu dekat kami dapat segera beroperasi," kata dia.

Menurutnya, manajemen BTR sudah berkoordinasi penuh dengan berbagai pihak termasuk kontraktor pembangunan fisik PT Adhi Karya untuk segera memenuhi rekomendasi Ditjen Hubdat.

Harya manambahkan, saat ini manajemen BTR juga telah melakukan pelatihan kepada sekitar 115 karyawan calon pegawai tol, yang sebagian besar SDM nya berasal dari penduduk di sekitar areal tol.

Selain telah merampungkan berbagai kelengkapan tol utama, Bakrie Toll Road juga sedang menyelesaikan pembangunan area peristirahatan (rest area), serta sentra usaha kecil menengah (UKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sekitar jalan tol.  

Seperti diketahui, pekan lalu, kontraktor pembangunan fisik PT Adhi Karya telah menyerahkan secara resmi (PHO) jalan Tol Kanci-Pejagan kepada Bakrie Toll Road. Seluruh kelengkapan tol Kanci-Pejagan, mulai dan badanjalan, bahu jalan, penunjuk arah, marka jalan, gerbang tol, serta kantor operasi seluruhnya sudah selesai dikerjakan kontraktor.

Bakrie Toll Road, kata Harya, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menurunkan Tim Teknis Uji Layak Operasi.

BPJT pun hari Selasa lalu, telah menjawab surat itu dan berjanji menurunkan tim.
Selanjutnya - Dephub: Tol Kanci - Pejagan Laik Operasi

Jumat, 25 Desember 2009

Jadwal Padat, Kapolri Belum Bisa Temui KPK

VIVAnews - Gelar perkara kasus Bank Century antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung batal digelar. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku belum dapat menemui pimpinan KPK untuk membahas kasus Century.

"Kegiatan saya padat," kata Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Desember 2009.

Pertemuan tiga lembaga ini sedianya digelar pada 16 Desember 2009 di Gedung KPK. Namun, gelar perkara ini batal setelah kepolisian dan kejaksaan tidak dapat hadir.
Selanjutnya - Jadwal Padat, Kapolri Belum Bisa Temui KPK

Rabu, 23 Desember 2009

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp2 Miliar

BANJARMASIN--MI: Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram senilai Rp2 miliar ke wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah toko Putra Mas Jaya Motor, Jalan A Yani Km 7, Kabupaten Banjar, polisi menemukan 10 paket sabu seberat satu kilogram lebih. Polisi menangkap tersangka Liong, 33, pemilik sabu yang dikirim dari CV Cahaya Motor, Jakarta.

Selain menyita paket kiriman narkoba yang dikirim dengan brankas, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dokumen pengiriman dan uang tunai sebesar Rp13 Juta. Penggerebekan ini didipimpin langsung Kepala Satuan I bidang Narkoba Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalsel Komisaris Besar Agus Budiman, pada Selasa (22/12).

Kalsel sendiri termasuk wilayah yang menjadi sasaran peredaran narkoba utama di tanah air. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah kasus tindak kejahatan terkait narkoba. Ketua Badan Narkotika Provinsi Kalsel Rosehan Noor Bachri mengaku prihatin dengan tingginya kasus narkoba di wilayah
ini. "Narkoba menjadi musuh utama masyarakat. Penyebarannya tidak hanya di perkotaan, tapi juga sampai ke desa dan merambah berbagai golongan masyarakat," katanya.

Seumber Media Indonesia
Selanjutnya - Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp2 Miliar

Minggu, 20 Desember 2009

Rezim Anti Pencucian Uang: Peran Strategis dan Perkembangan Terkini

A.     PENGANTAR

Penelusuran suatu kejahatan dalam sistem keuangan dewasa ini semakin terasa keefektifannya. Sistem keuangan terbukti mampu menemukan dan memantau suatu kejahatan dan melengkapi informasi yang diperlukan untuk investigasi suatu kejahatan. Di Indonesia, kasus-kasus kejahatan yang terinisiasi atas temuan pada sistem keuangan cukup banyak, dan meningkat drastis setiap tahunnya.

Sebagai contoh, kasus gratifikasi yang terjadi oleh beberapa petugas Kantor Pajak Jakarta Utara, sampai saat ini bisa saja belum tercium aparat penegak hukum, seandainya tidak ada laporan dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Temuan atas kasus ini bermula dari kecurigaan Bank Z terhadap transaksi dalam rekening AB seorang pegawai disalah satu instansi pemerintah. Pada bulan April 2007, AB melakukan penyetoran dana ke rekeningnya di Bank Z dalam bentuk valuta asing senilai USD 500.000 (Rp 4,5 M). Dana tersebut selanjutnya dipindahkan ke beberapa rekening milik istri, teman kerja dan seorang wanita berprofesi pemandu lagu. Transaksi setoran valas tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil AB selaku pegawai disalah satu instansi pemerintah. Bank Z kemudian melaporkan transaski tersebut kepada otoritas berwenang. Berdasarkan analisis otoritas berwenang diindikasikan adanya unsur tindak pidana sehingga diteruskan kepada pihak penyidik untuk proses investigasi lebih lanjut. Sesuai hasil penyidikan diketahui bahwa dana yang disetorkan oleh AB ke rekeningnya di Bank Z berasal dari pemberian (gratifikasi) PT X karena AB telah membantu melakukan mark down (mengurangi) penerimaan pajak dari setoran PT X ke negara senilai Rp 70 M pada tahun 2007. Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara terhadap AB karena terbukti telah melakukan TPPU dari hasil gratifikasi.

Kejahatan pengaburan asal-usul kekayaan hasil kejahatan atau pencucian uang merupakan tindak pidana terorganisir (organized crime). Seringkali melibatkan jumlah uang yang cukup besar dengan modus operandi yang semakin kompleks dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan rekayasa keuangan yang sangat canggih. Perkiraan Financial Action Task Force (FATF) atas jumlah uang yang dicuci setiap tahun di seluruh dunia dari perdagangan gelap narkoba berkisar antara US$ 300 miliar hingga US$ 500 miliar. Sementara uang yang dicuci dari seluruh kejahatan belum ada data lebih pasti, perkiraan paling mutakhir mencapai kurang lebih US$ 1 Triliun. Mantan Managing Director IMF Michael Camdessus memperkirakan volume cross border money laundering adalah antara 2-5% dari Gross Domestic Product (GDP) dunia. Cukup sulit menghitung angka kerugian negara di Indonesia hanya dari jumlah nominal rupiah yang ada disebuah laporan transaksi keuangan menncurigakan (LTKM). Selain baru merupakan indikasi (belum memiliki kekuatan hukum sebagai sebuah tindak pidana), LTKM yang tercatat disatu penyedia jasa keuangan (PJK) akan tercatat di PJK lainnya, karena aliran dana tersebut tidak terhenti di satu PJK. Namun demikian, jumlah kerugian negara akan kurang lebih sebanding dengan suatu proceeds of crimes.

Kejahatan keuangan dan pencucian uang berdampak sangat luas terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama sektor perekonomian. Secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapatan negara dan meningkatnya country risk, sementara secara mikro akan menimbulkan high cost economy dan mengganggu persaingan. Selain itu, secara sosial politik dapat menimbulkan permasalahan sosial politik yang terkait dengan banyaknya uang haram yang dipakai dalam interaksi sosial politik. Money laundering juga dapat mengakibatkan tidak berjalannya sistem hukum dengan baik sehingga mengurangi kepastian hukum yang penting bagi semua orang.

Dalam berbagai kasus yang terjadi, tindak pidana pencucian uang paling dominan dilakukan melalui sistem keuangan. International Narcotics Control Strategic Report (INCSR) tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjelaskan bahwa semakin majunya sistem keuangan suatu negara, semakin menarik para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. Besarnya dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pencucian uang mengharuskan efektifnya pengawasan sistem keuangan agar tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang.


B.     REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PERAN STRATEGISNYA

Konstruksi rezim anti pencuci uang (lebih dikenal dengan rezim anti money laundering/AML) sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) UU TPPU memberi kewenangan, hak dan kewajiban tertentu bagi institusi terkait, seperti aparat penegak hukum, penyedia jasa keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mentrasir proses penyembunyian asal-usul dana hasil kejahatan (follow the money) sampai tindakan penerapan UU TPPU bagi pelaku pencucian uang.

PPATK dalam kontruksi UU TPPU ditempatkan sebagai focal point, yang memiliki fungsi utama dalam menyediakan dan memberikan informasi intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum tentang dugaan tindak pidana pencucian uang atau dugaan tindak pidana asal. Informasi intelijen dimaksud merupakan hasil analisis berbagai informasi yang diperoleh PPATK dari berbagai sumber, termasuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)[6], Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Pembawaan Uang Tunai  yang diberikan penyedia jasa keuangan maupun dari Financial Intelijent Unit (FIU) negara lain. Selain juga terdapat pemberian informasi yang dihasilkan dari hasil kerjasama berdasar Nota Kesepahaman dengan lembaga di dalam negeri serta informasi dari publik/media massa.

Saat ini PPATK telah menjalin kerjasama dengan 24 instansi dalam negeri dan 30 FIU melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. PPATK juga secara proaktif telah memanfaatkan database Egmont Group (Paguyuban FIU Sedunia). Selain itu, berkat dukungan Kapolri dan jajaran NCB Interpol Indonesia, PPATK telah dapat mengakses database yang dimiliki oleh jejaring NCB-Interpol Sedunia yang dikenal dengan I 24/7. Akses terhadap pusat-pusat data ini sangat penting untuk memperkaya dan mempertajam analisi PPATK terhadap transaksi keuangan mencurigakan.

Berbagai informasi tersebut kemudian direkonstruksikan oleh PPATK sehingga dapat dilihat keterkaitan antara berbagai transaksi sejumlah dana, orang terkait, sumber dana/perbuatan menghasilkan dana tersebut. Selanjutnya, informasi yang dihasilkan diteruskan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan, yang diteruskan dengan penyidikan dan proses peradilan.

Selain proses yang sifatnya bottom up berasal dari penyedia jasa keuangan, terdapat pula mekanisme top down yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi. Dalam hal ini, aparat penegak hukum dapat meminta informasi keuangan kepada PPATK untuk melengkapi informasi hasil operasi di lapangan. PPATK akan mencari informasi dari berbagai sumber, seperti database yang sudah ada, FIU negara lain jika diperlukan, serta meminta informasi berupa LTKM kepada penyedia jasa keuangan.

Hasil kejahatan merupakan live bloods of the crime, darah yang menghidupi tindak pidana itu sendiri. Dalam hal ini pendekatan pengejaran terhadap hasil kejahatan menjadi semakin strategis untuk dilakukan mengingat hasil kejahatannya begitu besar. Selain itu, pendekatan ini juga dapat memperluas jangkauan untuk menangkap pelaku yang terlibat, sampai aktor intelektualnya, tak hanya pelaku di lapangan saja. Sehingga dirasakan adil. Keberadaan pendekatan anti pencucian uang melengkapi upaya pendekatan konvensional sehingga meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan suatu kejahatan. Dengan mengejar hasil tindak pidana ini, kita menggempur ”lifeblood of the crime” dan menghilangkan motivasi orang untuk melakukan kejahatan.


C.     PERKEMBANGAN TERKINI

Pengawasan sektor keuangan dalam kaitannya dengan pelaksanaan UU TPPU oleh PPATK merupakan sektor strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pada satu sisi, PPATK sebagai focal point, memiliki akses yang luar biasa terhadap sistem keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, yakni melalui:
1)       Mekanisme kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan oleh penyedia jasa keuangan;
2)       Mekanisme kewajiban pelaporan transaksi tertentu oleh penyedia jasa keuangan;
3)       Mekanisme audit kepatuhan penyedia jasa keuangan;
4)       Kemudahan dalam mengakses informasi/transaksi keuangan dalam rangka membantu penegakkan hukum terutama dalam kasus-kasus pencucian uang.  

Saat ini, jumlah penyedia jasa keuangan dari berbagai jenis industri keuangan yang telah melapor (baik LTKM maupun LTKT ataupun keduanya) kepada PPATK sebanyak 123 jenis bank umum, 118 jenis perusahaan efek, 155 perusahaan asuransi, 144 perusahaan pembiayaan, 107 manajer investasi, 20 pedagang valuta asing, dan 10 BPR.

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan PJK kepada PPATK telah meningkat pesat. Jika pada tahun 2002, jumlah LTKM per bulannya adalah 10,3, jumlah ini meningkat menjadi 171 LTKM per bulan pada tahun 2005, dan terus menanjak menjadi 290 LTKM per bulan pada tahun 2006, 486 LTKM per bulan pada tahun 2007, dan masih terus menanjak drastis menjadi rata-rata 869 LTKM per bulan pada tahun 2008. Pada tahun 2009, sampai dengan bulan April jumlah LTKM sebanyak 1310 LTKM sehingga rata-rata per hari menjadi 43 LTKM.

Hingga akhir April 2009, sebanyak 136 PJK berbentuk bank dan 109 PJK non bank telah menyampaikan 28.297 LTKM. Sedangkan LTKT yang diterima oleh PPATK berjumlah 6.597.392. Sementara itu, penyampaian informasi Laporan Pembawaan Uang Tunai (CBCC) keluar atau masuk wilayah pabean Indonesia di atas jumlah Rp 100 Juta atau ekuivalen dalam valuta asing oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai di 6 pelabuhan ke PPATK hingga akhir April 2009 sebanyak 3.446.

Sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, sebanyak 683  Laporan Hasil Analisis telah disampaikan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum, yang terdiri dari: 645 kasus/hasil analisis disampaikan kepada Kepolisian/Kejaksaan; dan 38 kasus/hasil analisisi disampaikan kepada Kejaksaan. Sejumlah kasus tersebut, didominasi oleh kasus korupsi sebanyak 309 kasus dan kasus penipuan sebanyak 211 kasus, selengkapnya disampaikan sebagai berikut:
 Tindak Pidana
 Jumlah Kasus
 Korupsi309 
 Penggelapan12 
 Penipuan211 
 Kejahatan Perbankan 31
 Pemalsuan Dokumen 21
 Teroris
 Penggelapan Pajak
 Perjudian
 Penyuapan18 
 Narkotika15 
 Pornografi Anak
 Pemalsuan Uang/Rupiah
 Pencurian
 Pembalakan Liar
 Penyelundupan
 Tidak Teridentifikasi/dll30 
 Jumlah683



























(Tabel I Laporan Hasil Analisis Berdasar Tindak Pidana Asal)

Selain laporan hasil analisis, PPATK juga menerima permintaan informasi baik dari aparat penegak hukum lingkup nasional maupun pertukaran informasi dengan financial intelligence unit negara lainnya. Permintaan terbanyak dari Kepolisian sebanyak 411 permintaan, dari KPK sebanyak 225 permintaan, Kejaksaan sebanyak 65 permintaan dan lainnya sebanyak 54 permintaan. Permintaan dari counterpart luar negeri sebanyak 109 permintaan. PPATK sendiri mengajukan permintaan informasi ke counterpart di luar negeri sebanyak 152 permintaan.  Secara spontan PPATK menerima (tanpa permintaan) informasi dari counterpart di luar negeri sebanyak 15 informasi, sebaliknya memberi informasi secara spontan sebanyak 4 informasi. Selain itu, counterpart FIU luar negeri meminta informasi kepada PPATK sebanyak 114 permintaan.

Berdasarkan data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima oleh PPATK selama periode Januari s/d Desember 2008, dapat diketahui trend tindak pidana pencucian uang, sebagai berikut :

a. Trend meningkat
Trend modus operadi tindak pidana pencucian uang dengan cara penipuan melalui penggunaan identitas palsu dalam proses pembukaan rekening di bank menunjukan peningkatan secara signifikan dibandingkan tindak pidana lainnya.
b. Trend yang baru muncul
Pencucian uang dengan melalui pembelian asset berharga, penempatan investasi pada financial market.
c. Trend yang berkelanjutan
Tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi masih tetap banyak dilakukan, terutama melalui penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara/pemegang kas di instansi-instansi pemerintah.
d. Trend menurun
Belum dapat diidentifikasi trend tindak pidana pencucian uang yang menurun.

D.    PENUTUP

Pendekatan rezim anti money laundering merupakan paradigma baru dalam mengejar hasil tindak pidana. Dengan pendekatan ini diharapkan semua hasil tindak pidana dapat dirampas untuk negara sehingga angka kriminalitas diharapkan berkurang dan sistem keuangan lebih stabil dan terpercaya.

Penguatan rezim anti pencucian uang merupakan satu keharusan. Dalam hal ini dilaksanakan dengan memperkuat 6 (enam) pilar utama yang satu sama lain sangat erat kaitannya, yakni:
1.       Penguatan hukum dan peraturan perundang-undangan;
2.       Sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi;
3.       Analisis dan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
4.       Kerjasama domestik dan internasional;
5.       Kelembagaan;
6.       Penelitian dan pengembangan.

Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah disusun untuk rentang waktu 5 (lima) tahun kedepan (2007-2011). Ditujukan untuk mengenali berbagai macam kelemahan dalam pelaksanaan Rezim Anti Pencucian Uang yang membutuhkan tindakan peneyelesaian yang representatif ditingkat eksekutif dan legislatif. Strategi Nasional ini merekomendasikan langkah-langkah strategis dalam berbagai bidang, yaitu:

1. pembuatan single identiy number (nomor identitas tunggal) bagi semua warga negara Indonesia untuk memudahkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

2. Pengundangan rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secepatnya agar Indonesia memiliki undang-undang anti pencucian uang yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang sesuai dengan standar internasional.

3. Pengelolaan database secara elektronis dan connectivity (ketersambungan) database antar instansi terkait agar kebutuhan informasi setiap instansi terkait dapat terpenuhi secepatnya, sehingga penanganan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya menjadi lebih efektif dan efisien.

4. Peningkatkan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan agar penyedia jasa keuangan memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak pelapor.

5. Mengefektifkan penerapan penyitaan aset (aset forfeiture) dan pengembalian aset (asset recovery) agar harta kekayaan hasil kejahatan yang kembali ke negara dapat lebih maksimal dan sekaligus dapat memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembanguan perekonomian nasional.

6. Pengikatkan peran serta masyarakat melalui kampanye publik untuk mendukung pelaksanan rezim anti pencucian uang di Indonesia.

7. Percepatan ratifikasi dan harmonisasi perjanjian internasional.

8. Penguatan pengaturan tentang jasa pengiriman uang alternatif (Alternative Remittance System) dan pengiriman uang secara elektronis (wire transfer).
 
Sumber : Interpol.go.id
Selanjutnya - Rezim Anti Pencucian Uang: Peran Strategis dan Perkembangan Terkini

Polda Papua Tangkap Delapan Warga Negara PNG

Delapan warga PNG ditangkap Satpolair Polda Papua karena masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah yakni di Pantai Hamadi dan Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

Kepala Sub Bin Ops Direktorat Polair Polda Papua Ajun Komisaris Besar Nurhabri, Kamis (17/12), mengatakan kedelapan warga PNG itu ditangkap oleh polisi karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

Penangkapan pertama berlangsung di Pantai Holtekamp, Senin (14/12), terhadap tiga orang. Ketiga warga PNG tersebut bernama Jeri Nusa, 21, Renold Nusa, 20, dan Desmon Nusa, 30. Saat ditangkap mereka tengah berlayar menuju negara asal.
"Ketiga warga itu berasal dari Vanimo, PNG. Saat diperiksa polisi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka bersama speed boat langsung digiring ke Mapolda Papua," ujar Nurhabri.
Penangkapan kedua berlangsung pada Rabu (16/12) siang terhadap lima orang. Mereka yang ditangkap di Hamadi Jayapura itu adalah Dorce Norotouw, 50, Kent Toto, 21, Dominic Norotow, 24, dan Joss Norotow, 26.

Mereka ditangkap saat hendak menurunkan buah pinang dari speed boat. Seperti tiga orang warga negara PNG yang ditangkap di Pantai Holtekamp, kelima orang itu juga tidak
memiliki dokumen keimigrasian. "Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nurhabri, kedelapan warga PNG itu sudah sering masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Namun, mereka baru kali ini ditangkap polisi.
"Mereka masuk wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang buah pinang, kemudian membelanjakan hasil jualannya dengan membeli barang-barang dari pasar di Jayapura," tuturnya.
(sumber: mediaindonesia.com)
Selanjutnya - Polda Papua Tangkap Delapan Warga Negara PNG

Bus Hantam Bus, 3 Tewas 11 Luka


(CyberNews) BUMIAYU-  Tabrakan antara bus Sinar Jaya dengan bus Javana (Sangkuriang) di ruas Tegal - Purwokerto, tepatnya di depan PT Zeta Agro Corporation (ZAC) Desa/Kecamatan Paguyangan, Brebes, Sabtu, mengakibatkan tiga tewas dan 11 lainnya luka berat dan ringan.

Korban tewas adalah sopir Sinar Jaya, Jaelani, warga Margasari, Tegal serta sopir Javana, Haryanto, warga Kalibagor, Banyumas, dan salah satu penumpangnya, Yasin (62), warga Purworejo.

Kecelakaan itu juga mengakibatkan 3 penumpang bus Javana luka berat, yakni Untung Purnomo (35), Rono (45), keduanya warga Wonosobo dan Saiman (25), warga Banjarnegara. Sementara 8 penumpang lainnya luka ringan.

Keterangan yang  dihimpun Suara Merdeka, kecelakaan bermula ketika bus Javana dengan sekitar 30 penumpang melaju dari arah utara (Tegal). Beberapa penumpang selamat mengatakan bus melaju dengan kecepatan sedang karena baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Paguyangan, lebih kurang 100 meter sebelum tempat kejadian perkara (TKP).

Dari arah selatan (Purwokerto) meluncur bus Sinar Jaya yang disopiri Jaelani. Bus tanpa penumpang itu melaju oleng memakan lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Karena jarak sudah dekat tabrakan tidak bisa dihindari. Benturan keras itu mengakibatkan bodi depan bus rusak berat, kedua sopir bus tewas seketika dengan luka mengenaskan. Penumpang bus Javana yang duduk persis di belakang sopir juga turut menjadi korban.

Warga sekitar yang mengetahui  kecelakaan itu langsung memadati TKP. Mereka langsung memberi pertolongan dan mengevakuasi korban luka ke bagian rawat inap Puskesmas Paguyangan, sekitar lebih kurang 500 meter dari TKP. Arus lalu lintas di jalur itu langsung macet. Polisi lalu lintas yang tiba di lokasi  mengamankan TKP dan mengurai arus lalu lintas.
Sementara evakuasi dua sopir bus cukup memakan waktu lama karena kondisinya terjepit, terparah dialami sopir Javana Haryanto. Sopir asal Kalibagor Banyumas itu baru bisa dievakuasi sekitar pukul 06.40.  “Benturannya sangat keras hingga muka bus tidak berbentuk. Kedua sopir bus tewas mengenaskan dengan posisi terjepit,” kata Tarjo, warga setempat.

Saiman, penumpang asal Banjarnegara mengatakan kejadian tersebut sangat mengerikan. Saat tabrakan terjadi, dia yang duduk di bangku depan sebelah kiri sopir terpental keluar hingga membentur aspal. “Dari kejauhan, laju bus Sinar Jaya sudah oleng,” kata dia. Sementara kenek Sinar Jaya M Khapip mengaku tidak mengetahui penyebab kecelakaan karena saat kejadian sedang tidur. Menurutnya, bus berangkat dari Purwokerto dengan tujuan Margasari, Tegal untuk ngetem mengambil penumpang. “Pemberangkatannya memang dari Margasari,” kata dia.

Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasatlantas AKP Matius SIK memastikan tiga korban tewas dalam kecelakaan. Menurut dia, perlu penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan, karena masing-masing sopir bus tewas dalam kejadian itu. Namun, berdasar hasil olah TKP,  kecelakaan terjadi karena bus Sinar Jaya melaju di jalur lawan. Bus Javana sempat berusaha mengerem namun tabrakan tidak bisa dihindarkan. “Mengapa Sinar Jaya melaju oleng hingga memakan lajur kanan? itu yang sedang kami selidiki,” katanya
Selanjutnya - Bus Hantam Bus, 3 Tewas 11 Luka

Senin, 14 Desember 2009

Membuat versi mobile blog atau website Anda.


Dengan semakin murahnya akses internet dengan ponsel, sedikit banyak telah membuat orang mencoba mengakses situs-situs web yang bertebaran didunia maya. Namun dengan keterbatasan dasi masing-masing ponsel acap kali membuat tidak nyaman bagi pengguna karena loading web yang begitu lama dan lagi harus menggeser-geser cursor keypad ponsel untuk melihat tampilan web diponselnya.

Saat ini sudah banyak situs web yang menggunakan atau dibuat versi mobile seperti situs jejaring sosial frienster, twitter, facebook dan lain sebagainya. Tentu alamat webnya mengalami perubahan misalnya yang dulunya facebook.com berubah menjadi m.facebook.com, detik.com menjadi m.detik.com dan lain sebagainya.

Banyak kelebihan dan kekurangannya memang namun sedikit banyak akan mempercepat loading web di ponsel dengan bandwidth yang pas-pasan sehingga akan mengurangi biaya akses yang biasanya dihitung per kilobytes.

Lalu bagaimana cara kita untuk membuat misalnya web atau blog kita agar bisa diakses diponsel?

Berikut ini adalah cara untuk membuat web atau blog menjadi versi mobile:
1. Masuk ke sini
2. Register atau create an account
3. Klik "Get Going! Create a New Mobile Site"
4. Isi form tentang identitas blog
5. Terakhir klik "Launch Your Mobile Site"

Selesai sudah, sekarang blog/web kita menjadi versi mobile.

Sumber : mofuse.com

Selanjutnya - Membuat versi mobile blog atau website Anda.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mabes Polri

KAPOLRI Jenderal Bambang Hendarso Danuri meluncurkan program Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang berbasiskan tekhnologi internet sekaligus pemberantasan korupsi melalui pengadaan barang dan jasa Senin 14 Desember 2009.

Menurut keterangan Delog Polri, Inspektur Jenderal Djoko Sardono, layanan ini diluncurkan dalam upaya menjembatani berlakunya UU no 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perkap No 9 / 2009.

"Kepolisian mempunyai kewajiban memberi informasi seluas-luasnya mengenai pengadaan barang dan jasa yang bersifat terbuka dan transparan"

Dalam hal ini Polri bekerja sama dengan LKPP. Diharapkan dengan adanya layanan ini masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang lelang pengadaan barang dan jasa dilingkungan Polri. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa dapat diakses melalui alamat web http://www.lpse.sdelog.polri.go.id



Artikel selengkapnya disini.
Selanjutnya - Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mabes Polri

Minggu, 13 Desember 2009

jBatik Mobile, Membatik dengan Ponsel

detikInet : Setelah sukses meluncurkan software jBatik v 2.0, Pixel People Project kembali meluncurkan software untuk mendesain batik. Kali ini dalam versi mobile.

Softwarebernama jBatik Mobile ini bisa diinstal ke semua jenis ponsel yang berbasis Java. Dengan ukuran file sebesar 800 kilobyte, software ini bisa memenuhi kebutuhan orang untuk mendesain batik kapan saja dimana saja.

Seperti dituturkan oleh Nancy Margried, Head of Business and Publication Pixel People Project, di sela-sela Open Lab Exhibition di Jabar Craft Center, Jalan Ir Djuanda No 19 salah satu alasannya mengeluarkan versi mobile untuk software jBatik adalah untuk mendekatkan batik kepada generasi muda.

"Kita bisa membuat batik di ponsel. Ini adalah jawaban bagi semua yang tertarik dengan batik dan memiliki ponsel. Selain itu juga kita bisa mendekatkan batik dengan generasi muda," tuturnya, Jumat (11/12/2009).

Nancy juga menambahkan, jBatik Mobile adalah satu-satunya aplikasi untuk membuat batik di dunia. Oleh karena itu ia optimistis bahwa aplikasi ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pembuat batik, desainer ataupun programer.

"Software ini langka dan untuk aplikasi mobile jarang yang tentang desain. Selama ini kebanyakan adalah game. Jadi ini adalah satu-satunya aplikasi mendesain batik di ponsel," tambahnya.

Untuk mendapatkan jBatik Mobile bisa diunduh di situs resmi milik mereka di www.batikfractal.com.

"Sekali download akan dikenakan biaya Rp 20 ribu. Bisa diinstal di semua jenis ponsel berbasis Java," katanya.

Batik fractal adalah motif batik tradisional yan ditulis kembali dalam rumus matematika yang bernama Fractal. Hasil desain ini kemudian diaplikasikan ke atas kain dengan teknik batik tradisional, baik menggunakan cating ataupun cap. Inovasi batik fractal telah dipatenkan melalui Direktorat Jendral HAKI.
Selanjutnya - jBatik Mobile, Membatik dengan Ponsel

Jumat, 11 Desember 2009

14 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan diduga Dukun Santet

Masih ingat kasus Diduga dukun Santet, Tewas dikeroyok masa , Zaenudin 54th yang tewas setelah dikeroyok oleh massa karena diduga sebagai dukun santet.
 
Sat Reskrim Polres Brebes akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap Zaenudin 54th. Diantara 14 tersangak tersebut terdapat empat orang yang masih berstatus pelajar. Saat ini kesemua tersangka mendekam di tahanan Polres Brebes.
 
Kasat Reskrim AKP Sugeng SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah melalui pendalaman kasus selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil penyelidikan pertama kali ditangkap dua orang pelaku yang kemudian berkembang sehingga menjadi 14 orang tersangka. Masing-masing tersangka ditangkap dirumahnya. 
Dijelaskan pula dari hasil pendalaman kasus tersebut ada tiga orang sebagai otak / provokator dari kejadian tersebut yaitu Rukhim 19th, Dede 19th dan Herman 16th.
 
Ke 14 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 340 KUHP jo pasal 172 ayat 2 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal.

Selanjutnya - 14 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan diduga Dukun Santet

Rabu, 02 Desember 2009

DPO LP/90/XI/2009/Sek Pkl Barat


Selanjutnya - DPO LP/90/XI/2009/Sek Pkl Barat

Suara Merdeka CyberNews