Delapan warga PNG ditangkap Satpolair Polda Papua karena masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah yakni di Pantai Hamadi dan Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.
Kepala Sub Bin Ops Direktorat Polair Polda Papua Ajun Komisaris Besar Nurhabri, Kamis (17/12), mengatakan kedelapan warga PNG itu ditangkap oleh polisi karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Penangkapan pertama berlangsung di Pantai Holtekamp, Senin (14/12), terhadap tiga orang. Ketiga warga PNG tersebut bernama Jeri Nusa, 21, Renold Nusa, 20, dan Desmon Nusa, 30. Saat ditangkap mereka tengah berlayar menuju negara asal.
"Ketiga warga itu berasal dari Vanimo, PNG. Saat diperiksa polisi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka bersama speed boat langsung digiring ke Mapolda Papua," ujar Nurhabri.
Penangkapan kedua berlangsung pada Rabu (16/12) siang terhadap lima orang. Mereka yang ditangkap di Hamadi Jayapura itu adalah Dorce Norotouw, 50, Kent Toto, 21, Dominic Norotow, 24, dan Joss Norotow, 26.
Mereka ditangkap saat hendak menurunkan buah pinang dari speed boat. Seperti tiga orang warga negara PNG yang ditangkap di Pantai Holtekamp, kelima orang itu juga tidak
memiliki dokumen keimigrasian. "Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis," ungkapnya.
memiliki dokumen keimigrasian. "Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nurhabri, kedelapan warga PNG itu sudah sering masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Namun, mereka baru kali ini ditangkap polisi.
(sumber: mediaindonesia.com)"Mereka masuk wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang buah pinang, kemudian membelanjakan hasil jualannya dengan membeli barang-barang dari pasar di Jayapura," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar