Sabtu, 28 Februari 2009

Proses Laporan Pelanggaran Pemilu


  • Pelapor atas panggilan Panwaslu membawa dua orang saksi dan alat bukti ke Sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangan. Hasil keterangan pemeriksaan Sentra Gakkumdu dijadikan bahan oleh Panwaslu untuk memutuskan apakah laporan dapat ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke penyidik atau tidak (proses tersebut dengan waktu 3 hari).
  • Anggota Panwaslu di semua tingkatan bisa melaporkan temuan pelanggaran pemilu.
  • Atas permintaan saksi, dimungkinkan untuk diambil sumpah saat pemeriksaan sehingga tidak perlu datang di persidangan atas izin Hakim.

sumber : http://yuhendrablog.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews