Rabu, 17 November 2010
Tersangka Pembunuhan di Grosir Setono Tertangkap
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Kamis, 03 Juni 2010
Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-64
"MEMBANGUN KARAKTER MELALUI KEPEMIMPINAN YANG UNGGUL, KEMITRAAN, PROFESIONALISME DAN ETIKA PRIMA"
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: Polri
Minggu, 02 Mei 2010
Facebook Div Humas Mabes Polri
Markas Besar Polri merilis Facebook dan Twitter resmi, Jumat (30/4). Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi momentum bagi kepolisian untuk merilis sejumlah media komunikasi dan informasi resmi kepolisian.
Portal dan situs jejaring kepolisian diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara polisi dan masyarakat. Selain itu bisa sebagai media resmi informasi dari polisi. Sebelumnya Polda Metro Jaya meluncurkan Twitter untuk memberikan layanan informasi lalu lintas secara interaktif selama 24 jam.
Anda ingin bergabung dengan Facebook Div Humas Mabes Polri ? silahkan klik disini.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 1 komentar
Label: Polri
Kamis, 22 April 2010
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan
"Mereka kelompok penipuan lewat telepon atau SMS (pesan singkat)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro, Kamis (22/4/2010).
Boy menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai rumah itu. Tersangka yang ditangkap adalah HZ, AM, MZ, MH, RS, BS, NS, HS, RSL, ZN, HR, IB, MS, ND, dan DK. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pimpinan, yaitu HS, operator yang menghubungi korban, hingga operator penerima telepon dari korban.
Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 3,4 juta, 32 ponsel berbagai jenis, 24 kartu ATM dan tujuh buku tabungan dari berbagai bank, kartu ponsel dari provider Telkomsel, Flexi, dan Esia untuk menghubungi korban, serta 107 buku berisi nomor-nomor yang sudah dihubungi.
Modus yang digunakan yaitu operator gadungan menghubungi calon korban lalu mengatakan bahwa calon korban mendapatkan hadiah Rp 10 juta. Kemudian, operator meminta calon korban menghubungi suatu nomor telepon. "Mereka menggunakan nomor Flexi sehingga seolah-olah nomor kantor resmi," ungkap Boy.
Kemudian, saat korban menghubungi nomor yang diberikan, operator gadungan meyakinkan calon korban telah mendapatkan uang Rp 10 juta. Operator lalu menanyakan tabungan apa yang dimiliki oleh calon korban dan memerintahkan ke ATM terdekat dengan alasan mengecek kiriman uang.
Setelah di mesin ATM, operator lalu memerintahkan calon korban untuk mengikuti apa yang dia katakan. Tanpa disadari, korban telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. "Uang kiriman itu lalu diambil HS pada saat itu juga, kemudian dibagi-bagi ke operator," ungkapnya.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 1 komentar
Label: iNEWS
Selasa, 20 April 2010
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Rujukan:
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;
f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
pada tanggal : April 2010
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM
Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Penerapan Standar Wajib Helm SNI
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Dalam Pasal 106 ayat 7 juga mensyaratkan Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
MATERIAL :
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
- Lapisan luar yang keras (hard outer shell), Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
- Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner), Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
- Lapisan dalam yang lunak (comfort padding), Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
KONSTRUKSI :
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran | Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) |
S | Antara 500 – kurang dari 540 |
M | Antara 540 – kurang dari 580 |
L | Antara 580 – kurang dari 620 |
XL | Lebih dari 620 |
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
- Memiliki daerah pelindung helm.
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
TIDAK ADA ALASAN UNTUK ANDA TIDAK MENGGUNAKAN HELM SAAT BERKENDARA SEPEDA MOTOR.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Kamis, 15 April 2010
SBY Minta Media Akurat Beritakan Bentrok Koja - news.okezone.com
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Rabu, 14 April 2010
Menko Polhukam, Mendagri, dan Kapolri Tinjau Lokasi Kerusuhan
Rombongan akan mengunjungi sejumlah titik, salah satunya RSUD Koja. Sementara itu Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis juga memastikan kalau petugas keamanan sejak sore sudah dipersiapkan.
Pengamanan petugas Brimob dan Samapta dari Polda Metro Jaya sudah disiapkan di lokasi. "Sejak sore tadi ada rencana mau ke sana," tutup Zainuri melalui telepon.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Tanjung Priok Berdarah
"Warga mengira Satpol PP berencana memindahkan makam mbah Priok yang bersejarah, padahal Satpol PP hanya membersihkan rumah-rumah di sekitar makam," ujar Kombes Pol. Boy Rafli Amar.
"Menurut laporan rekan-rekan FBR di lapangan tiga orang tewas, dua dari pihak warga dan satu dari Sat PP," ujar ketua FBR, Lufti Hakim, yang mengaku mengerahkan lima ribu anggotanya untuk melawan upaya penertiban Pemda DKI itu. .
"Sekarang Pemda DKI berencana membatasi kegiatan mengunjungi makam. Jadi hanya boleh setahun sekali dan jumlahnya pun terbatas," ujar Lutfi Hakim, ketua FBR, kelompok yang ikut membantu warga mempertahankan wilayahnya.
Sumber : BBC
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Selasa, 13 April 2010
Poldasu tangkap tersangka teroris
"Masih dalam proses pengembangan, bekerja sama antara Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara beserta jajarannya " katanya.
"Namun akan sangat tergantung pada pengembangan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara," tambahnya.
"Tentu untuk menelusuri lebih jauh lagi, harus menunggu hasil pemeriksaan tim Polda Sumatra Utara dan tim Mabes Polri," ujar Baharuddin.
"Diidentifikasikan sementara ini pada saat itu terkena tembakan di Nangroe Aceh Darussalam," kata jurubicara Polda Sumut.
"Lebih banyak dari Jawa dan ada salah satu yang berasal dari Lampung."
"Ada yang janggal atau aneh pada saat patroli melihat mobil mereka di jalan. Mereka berhenti di tempat yang tidak semestinya," katanya.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Minggu, 04 April 2010
Seorang Perempuan Tewas Disambar KA
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Sabtu, 03 April 2010
Mabes Polri Mutasi 4 Kapolda
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Tewas Disambar KA
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Minggu, 28 Maret 2010
Patroli bersepeda
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Tewas setelah terlindas Truk
Arus lalu lintas di jalan tersebut sempat tersendat saat kejadian. Menurut ketarangan saksi, saat kejadian lampu traficlight di perempatan Ponolawen sedang menyala merah dan korban berhenti ditengan pembatas jalan dibelakang sebuah truk gandeng.
Melihat kejadian tersebut, anggota Satlantas Polresta Pekalongan yang sedang berjaga di Pos Ponalawen langsung mendatangi lokasi kejadian bersama beberapa orang yang melihat kejadian tersebut. Sedangkan beberapa anggota polisi lainnya segera mengatur arus lalu lintas yang sempat tersendat gara-gara kejadian itu.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Kamis, 25 Maret 2010
Mahasiswa Unikal Demo
Aksi tersebut dilakukan di dalam kampus. Mereka menuntut fasilitas dan gedung kesekretariatan mahasiswa yang hingga kini belum terealisasi.
Unjuk rasa yang dilakukan sebagaian kecil mahasiswa tersebut menjadi perhatian, pasalnya dilakukan di tengah lingkungan kampus sementara orasinya menggunakan pengeras suara.
Ketua BEM pandu menerangkan aksi etrsebut merupakan tuntutan mahasiswa terhadap fasilitas kampus yang dirasakan hingga kini belum ada perubahan.
"Fasilitas internet yang kini dibatasi, dan jumlah komputer yang tidak ideal untuk ribuan mahasiswa," ucapnya.
Dikatakan Pandu, dalam satu pekan depan akan dilakukan konsoliodasi terhadap organisasi-organisasi Unikal untuk membahas tuntutan yang akan diperjuangkan.
"Sangat memprihatinkan ketika sektor riil pendidikan berubah substansi menjadi industri jasa tidak relevan dengan apa yang diutamakan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Ilik Jamron koordinator aksi saat ditemui Radar di sela orasinya.
Menurutnya orientasi pendidikan yang kapitalistik dalam pembiayaan serta kualitas yang tidak bermutu dan hanya berdasarkan bagaimana mempromosikan kampus dalam mengejar target kuantitas sementara tidak diimbangi dengan kualitas dan fasilitas sebagai penunjang faktor belajar.
"Banyak fasilitas yang belum mempunyai gedung, bahkan ruang kesekretariatan yang semestinya ada banyak yang belum punya, padahalkan keberadaannya kan untuk penunjang kegiatan mahasiswa,"ucapnya.
Dikatakan Ilik semestinya mahasiswa mendapatklan hak yang harus didapatkan dari fasilitas kampus yang dijanjikan, selama itu juga mahasiswa juga telah memberikan haknya atas pembayaran uang kuliah, dalam orasi tersebut mahasiswa mengancam akan mengadakan aksi lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak diakomodir.
Aksi demo simpatik tersebut berlangsung cukup singkat hanya sekitar 30 menit dari pukul 09.00 hingga 10.00, selain menuntut untuk terpenuhinya fasilitas sarana mahasiswa aksi tersebut juga menuntut dosen yang tidak layak persyaratan serta rektor yang harus menyandang gelar profesor.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Senin, 22 Maret 2010
Mabes Akan Pidanakan Susno
“Ini merupakan tindakan melanggar hukum, penghinaan, dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri, termasuk penyidiknya,” kata Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3). Jumpa pers ini khusus untuk menanggapi tudingan Susno. Hadir dalam kesempatan itu, Wakabareskrim Irjen Pol. Dikdik Maulana dan penyidik kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak.
Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Kepada perwira tinggi Polri yang namanya disebut Susno sebagai markus, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum.
“Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah, Divisi Pembinaan Hukum meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu. Kepada pati Polri yang disebut namanya oleh Pak Susno, dipersilakan melakukan upaya hukum sendiri, karena namanya telah diserang,” ujarnya.
“Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),” ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jln. Trunojoyo Jaksel.
“Susno punya bukti dan fakta hukum merupakan input positif. Kita mengacungi jempol terhadap keberanian Susno. Sebaliknya menyayangkan dengan tidak diimbangi sikap ksatria memenuhi pemanggilan Mabes Polri, supaya dia tidak hanya berani menyampaikan di luar, tapi juga di dalam,” kata anggota Kompolnas Novel Ali.
“Satgas atau Susno melaporkan kepada kita. Kalau hanya omongan saja kita tidak bisa dong, kerjaan KPK banyak,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
(sumber: galamedia)
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Jadwal UN 2010
Pelaksanaan UN Utama SMP/MTs/SMPLB pada tanggal 29 Maret-1 April 2010, UN Susulan pada tanggal 5-8 April 2010, dan UN Ulangan pada tanggal 17-20 Mei 2010.
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: iNEWS
Hexadesimal Color Code
#FFFFFF | #FFFFCC | #FFFF99 | #FFFF66 | #FFFF33 | #FFFF00 |
#FFCCFF | #FFCCCC | #FFCC99 | #FFCC66 | #FFCC33 | #FFCC00 |
#FF99FF | #FF99CC | #FF9999 | #FF9966 | #FF9933 | #FF9900 |
#FF66FF | #FF66CC | #FF6699 | #FF6666 | #FF6633 | #FF6600 |
#FF33FF | #FF33CC | #FF3399 | #FF3366 | #FF3333 | #FF3300 |
#FF00FF | #FF00CC | #FF0099 | #FF0066 | #FF0033 | #FF0000 |
| |||||
#CCFFFF | #CCFFCC | #CCFF99 | #CCFF66 | #CCFF33 | #CCFF00 |
#CCCCFF | #CCCCCC | #CCCC99 | #CCCC66 | #CCCC33 | #CCCC00 |
#CC99FF | #CC99CC | #CC9999 | #CC9966 | #CC9933 | #CC9900 |
#CC66FF | #CC66CC | #CC6699 | #CC6666 | #CC6633 | #CC6600 |
#CC33FF | #CC33CC | #CC3399 | #CC3366 | #CC3333 | #CC3300 |
#CC00FF | #CC00CC | #CC0099 | #CC0066 | #CC0033 | #CC0000 |
| |||||
#99FFFF | #99FFCC | #99FF99 | #99FF66 | #99FF33 | #99FF00 |
#99CCFF | #99CCCC | #99CC99 | #99CC66 | #99CC33 | #99CC00 |
#9999FF | #9999CC | #999999 | #999966 | #999933 | #999900 |
#9966FF | #9966CC | #996699 | #996666 | #996633 | #996600 |
#9933FF | #9933CC | #993399 | #993366 | #993333 | #993300 |
#9900FF | #9900CC | #990099 | #990066 | #990033 | #990000 |
| |||||
#66FFFF | #66FFCC | #66FF99 | #66FF66 | #66FF33 | #66FF00 |
#66CCFF | #66CCCC | #66CC99 | #66CC66 | #66CC33 | #66CC00 |
#6699FF | #6699CC | #669999 | #669966 | #669933 | #669900 |
#6666FF | #6666CC | #666699 | #666666 | #666633 | #666600 |
#6633FF | #6633CC | #663399 | #663366 | #663333 | #663300 |
#6600FF | #6600CC | #660099 | #660066 | #660033 | #660000 |
| |||||
#33FFFF | #33FFCC | #33FF99 | #33FF66 | #33FF33 | #33FF00 |
#33CCFF | #33CCCC | #33CC99 | #33CC66 | #33CC33 | #33CC00 |
#3399FF | #3399CC | #339999 | #339966 | #339933 | #339900 |
#3366FF | #3366CC | #336699 | #336666 | #336633 | #336600 |
#3333FF | #3333CC | #333399 | #333366 | #333333 | #333300 |
#3300FF | #3300CC | #330099 | #330066 | #330033 | #330000 |
| |||||
#00FFFF | #00FFCC | #00FF99 | #00FF66 | #00FF33 | #00FF00 |
#00CCFF | #00CCCC | #00CC99 | #00CC66 | #00CC33 | #00CC00 |
#0099FF | #0099CC | #009999 | #009966 | #009933 | #009900 |
#0066FF | #0066CC | #006699 | #006666 | #006633 | #006600 |
#0033FF | #0033CC | #003399 | #003366 | #003333 | #003300 |
#0000FF | #0000CC | #000099 | #000066 | #000033 | #000000 |
| |||||
#465584 | #EEF2F7 | #3A4F6C | #00D | #434951 | #555 |
#777 | #DFE6EF | #345487 | #F5F9FD | #3860BB | #BCD0ED |
#C2CFDF | #F0F5FA | #D1DCEB | #003 | #900 | #CCE9FD |
#E4EAF2 | #4C77B6 | #DFE6EF | #EEF2F7 | #F |
Diposting oleh POLSEK PEKALONGAN TIMUR 0 komentar
Label: Html