Mabes Polri - Mabes Polri gerah dengan tudingan  Komjen Susno Duadji, soal adanya makelar kasus (markus) yang berkantor  di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri  Edward Aritonang menilai tudingan Susno sebagai tindakan melanggar  hukum.
“Ini merupakan tindakan melanggar hukum, penghinaan, dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri, termasuk penyidiknya,” kata Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3). Jumpa pers ini khusus untuk menanggapi tudingan Susno. Hadir dalam kesempatan itu, Wakabareskrim Irjen Pol. Dikdik Maulana dan penyidik kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak.
Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Kepada perwira tinggi Polri yang namanya disebut Susno sebagai markus, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum.
“Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah, Divisi Pembinaan Hukum meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu. Kepada pati Polri yang disebut namanya oleh Pak Susno, dipersilakan melakukan upaya hukum sendiri, karena namanya telah diserang,” ujarnya.
Brigjen Edmon Ilyas yang namanya ikut dituding Susno, secara resmi  melaporkan mantan atasannya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Edmon  melaporkan mantan Kabareskrim tersebut dengan tudingan pencemaran nama  baik.
“Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),” ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jln. Trunojoyo Jaksel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan Edmon, Susno  dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 4 dan pasal  45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.
Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di  media cetak dan elektronik juga ikut dilampirkan. Namun Edmon tidak  mengetahui apakah koleganya, Brigjen Raja Erizman juga ikut melaporkan  Susno. “Kurang tahu, tanya saja sama penyidik,” ujar Edmon sambil  bergegas masuk ke mobilnya.
Propam Mabes Polri sendiri langsung turun tangan memeriksa Brigjen  Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, serta penyidik yang dituding  mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terlibat kasus markus pajak  Rp 25 miliar.
Hasilnya, kedua jenderal itu dan seluruh penyidik belum terbukti  terlibat. “Kita sudah memeriksa seluruh penyidik yang namanya disebut  Pak Susno terlibat, termasuk Pak Edmon Ilyas juga,” kata Kepala Bidang  Penelitian Personel Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Pol.  Budi Wasesa.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan setelah Susno Duadji menyampaikan  hal tersebut kepada media. “Kami dari Propam langsung meminta  keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, Propam sangat membutuhkan keterangan dari Susno yang  mengatakan ada markus di tubuh Polri. “Kita ‘kan mau tahu apa benar  karena kalau sudah bisa menyebut, tentu ada data dan dokumen. Semua ini  ‘kan awalnya dari beliau,” kata Budi sambil menegaskan, hasil  pemeriksaan dua jenderal dan para penyidik, menunjukkan belum ada bukti  mereka terlibat.
Ketika ditanya apakah Susno akan dipanggil paksa jika tidak memenuhi  undangan kedua untuk mengklarifikasi tuduhannya, Budi menjawab, Propam  akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku. “Nantilah, ada  mekanismenya. Kita gunakan prosedur awal dulu,” cetusnya.
Memang Propam berani menindak bintang tiga? “Ya kalau Kapolri  perintahkan siapa saja, kita tidak melihat pangkatnya. Kita laksanakan,”  kata Budi.
Dalam jumpa pers, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang  menyatakan, pihaknya telah memanggil Susno untuk menjelaskan tudingan  tersebut pada Kamis (18/3) pukul 09.00 WIB. Namun Susno menolak hadir  dengan alasan memenuhi panggilan Satgas Antimafia Hukum. Padahal  undangan Satgas pukul 14.00 WIB. “Antara pukul 09.00 - 14.00 WIB (Susno)  melakukan jumpa pers di tempat lain,” sesalnya.
Minta Susno ksatria
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas  keberanian mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji. Tapi  selayaknya, Susno juga menyampaikan keterangan ke Polri.
“Susno punya bukti dan fakta hukum merupakan input positif. Kita mengacungi jempol terhadap keberanian Susno. Sebaliknya menyayangkan dengan tidak diimbangi sikap ksatria memenuhi pemanggilan Mabes Polri, supaya dia tidak hanya berani menyampaikan di luar, tapi juga di dalam,” kata anggota Kompolnas Novel Ali.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani  dugaan markus kasus pajak di Polri. Pemeriksaan akan dilakukan bila ada  laporan dari Susno Duadji atau Satgas Antimafia ke KPK.
“Satgas atau Susno melaporkan kepada kita. Kalau hanya omongan saja kita tidak bisa dong, kerjaan KPK banyak,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
KPK, lanjut Bibit, bila dilaporkan akan segera melakukan  penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi.  “Iya jelas itu kewenangan kita memeriksa dugaan korupsi,” katanya.  (detik.com)**
(sumber: galamedia)
 

0 komentar:
Posting Komentar