Selama 2 dekade pemilu hanya diikuti oleh dua partai politik (PPP, PDI) dan Golkar, yang merupakan kelanjutan dari program penyederhanaan partai. PPP lahir pada 5 Januari 1973, hasil fusi dari empat partai Islam (NU, Parmusi, PSII dan Perti). Lima hari kemudian, lahirlah PDI sebagai fusi lima partai (PNI, Parkindo, Partai Katolik, Murba, dan IPKI).
Penyederhanaan partai makin diperkuat dengan kelahiran UU 3/1975 tentang Parpol dan Golongan Karya, serta UU 4/1975 tentang Pemilu. UU No 3/1985 tentang Parpol dan Golkar, yang mengharuskannya mengubah lambang / tanda gambar untuk pemilu. UU ini juga mengharuskan semua partai berasas Pancasila.
Berbagai aturan kampanye yang menguntungkan parpol diubah, melalui penerbitan Keppres Nomor 8/1992 tentang Penyelenggaraan Pemilu 1992. Misalnya, tema kampanye dilarang memfitnah, menghina, maupun menyinggung agama dan kepercayaan, golongan, negara asing, perorangan dan persatuan.
0 komentar:
Posting Komentar