Selasa, 21 April 2009

TANGGAPAN PEMBERITAAN YANG MENYATAKAN BAHWA POLRI MENOLAK LAPORAN DARI BAWASLU

http://www.polri.go.id

Terkait dengan pemberitaan bahwa Polri menolak laporan dari Bawaslu tentang Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU, sehubungan dengan diterbitkannya Surat KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 tanggal 9 April 2009 tentang Hal-hal yang terkait permasalahan pemungutan & penghitungan suara dapat dijelaskan sebagai berikut :

Berbeda dengan beberapa kasus Tindak Pidana Pemilu yang telah ditangani pihak Polri sebelumnya, dalam hal ini pihak pelapornya yaitu salah seorang anggota Bawaslu ibu Wirdyaningsih, namun tahap pelaporannya belum sampai ke pihak Polri akan tetapi masih dalam tahap pengkajian oleh Sentra GAKKUMUNDU . Tahap Pengkajian telah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu :

1. Dilaksanakan pada hari Minggu, 12 April 2009,
Pengkajian dilaksanakan pada pukul 14.00 Wib, yang dipimpin oleh Koordinator Sentra GAKKUMUNDU, dengan hasil bahwa paparan dari Bawaslu masih dalam kategori pelanggaran administrasi.

2. Dilaksanakan pada hari Kamis, 16 April 2009,
Dilaksanakan gelar perkara pd pkl 14.00 Wib dipimpin oleh Dir I / Kamtrannas Bareskrim Polri, dengan hasil bahwa Surat KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 tgl 9 April 2009 yang menjadi obyek perkara tetap masuk dalam lingkup pelanggaran administrasi negara.

3. Dilaksanakan pd hari Jumat 17 April 2009,
Dilakukan gelar perkara yg dipimpin Dir I/Kamtrannas Bareskrim Polri yang dihadiri oleh kejaksaan, Polri serta Ketua & anggota Bawaslu, sehingga di ambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Unsur-unsur Pasal 288 UU No. 10 Thn 2008 "tdk terpenuhi" dikarenakan Pasal 288 subyeknya bukanlah KPU melainkan untuk orang lain sebab tindak pidana yang diatur dlm Psl 260 s/d psl 311 UU No. 10 Thn 2008 masing-masing subyek pelaku tindak pidana sudah diatur secara limitatif.
  • Unsur-unsur "dengan sengaja tidak terpenuhi" karena Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 tanggal 9 April 2009, terbit setelah terjadi permasalahan tertukarnya surat suara antara Dapil di beberapa TPS, tertukarnya surat suara bukan akibat dari adanya surat dari KPU dimaksud, juustru sebaliknya Surat KPU menjadi solusi atas permasalahan yg terjadi.
  • Unsur suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai "tidak tepenuhi", justru sebaliknya dengan Surat KPU No.676/KPU/IV/2009 tanggal 9 April 2009 suara pemilih menjadi bernilai karena menjadi milik parpol yang dicontreng.
  • KPU adalah lembaga negara, pimpinan KPU adalah pejabat administrasi negara, dan Keputusan yang dibuat oleh pimpinan KPU adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Terkait dengan Surat KPU No 676/KPU/IV/2009 tanggal 9 April 2009 tentang Penegasan hal-hal terkait Permasalahan.

Hasil Pemungutan dan penghitungan suara merupakan keputusan yg dibuat oleh Pimpinan KPU dalam situasi perlu dan mendesak (emergency) untuk mengantisipasi suatu keadaan yang dianggap perlu. Keputusan yang diambil tersebut tidak mengandung unsur Tindak Pidana Pemilu melainkan termasuk dalam unsur pelanggaran Hukum Administrasi Negara. Bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas atas surat tersebut, dapat mengajukan gugatan melalui peradilan Tata Usaha Negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews