Pada pemilu 1971 yang berlangsung tanggal 5 Juli 1971 diikuti oleh 10 partai peserta pemilu. Selanjutnya sejak pemilu tahun 1977 yang berlangsung tanggal 2 Mei 1977, pemilu 1982 tanggal 2 Mei 1982, pemilu 1987 tanggal 4 Mei 1982, pemilu 1987 tanggal 23 April 1987, pemilu 1992 tanggal 9 Juni 1992 hingga pemilu 1997 tanggal 29 Mei 1997, partai peserta pemilu hanya 3 yakni Golkar, PPP dan PDI.
Pada pelaksanaan Pemilu tahun 1999 tanggal 7 Juni 1999 yang merupakan pemilu ke 8 diikuti oleh 48 parpol. Lalu pemilu 2004 tanggal 5 April 2004 diikuti oleh 24 parpol dan calon perseorangan. Sama seperti pemilu 2004, pemilu 2009 diikuti 44 parpol, termasuk 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, dan calon perseorangan.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik (parpol). Sementara peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pemilu legislatif 2009 merupakan pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin, pelaksanaan pemilu memiliki makna penting yakni pemilu legislatif yang merupakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar