Mabes Polri - Mabes Polri gerah dengan tudingan Komjen Susno Duadji, soal adanya makelar kasus (markus) yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menilai tudingan Susno sebagai tindakan melanggar hukum.
“Ini merupakan tindakan melanggar hukum, penghinaan, dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri, termasuk penyidiknya,” kata Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3). Jumpa pers ini khusus untuk menanggapi tudingan Susno. Hadir dalam kesempatan itu, Wakabareskrim Irjen Pol. Dikdik Maulana dan penyidik kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak.
Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Kepada perwira tinggi Polri yang namanya disebut Susno sebagai markus, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum.
“Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah, Divisi Pembinaan Hukum meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu. Kepada pati Polri yang disebut namanya oleh Pak Susno, dipersilakan melakukan upaya hukum sendiri, karena namanya telah diserang,” ujarnya.
Brigjen Edmon Ilyas yang namanya ikut dituding Susno, secara resmi melaporkan mantan atasannya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Edmon melaporkan mantan Kabareskrim tersebut dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),” ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jln. Trunojoyo Jaksel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan Edmon, Susno dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.
Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di media cetak dan elektronik juga ikut dilampirkan. Namun Edmon tidak mengetahui apakah koleganya, Brigjen Raja Erizman juga ikut melaporkan Susno. “Kurang tahu, tanya saja sama penyidik,” ujar Edmon sambil bergegas masuk ke mobilnya.
Propam Mabes Polri sendiri langsung turun tangan memeriksa Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, serta penyidik yang dituding mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terlibat kasus markus pajak Rp 25 miliar.
Hasilnya, kedua jenderal itu dan seluruh penyidik belum terbukti terlibat. “Kita sudah memeriksa seluruh penyidik yang namanya disebut Pak Susno terlibat, termasuk Pak Edmon Ilyas juga,” kata Kepala Bidang Penelitian Personel Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Pol. Budi Wasesa.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan setelah Susno Duadji menyampaikan hal tersebut kepada media. “Kami dari Propam langsung meminta keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, Propam sangat membutuhkan keterangan dari Susno yang mengatakan ada markus di tubuh Polri. “Kita ‘kan mau tahu apa benar karena kalau sudah bisa menyebut, tentu ada data dan dokumen. Semua ini ‘kan awalnya dari beliau,” kata Budi sambil menegaskan, hasil pemeriksaan dua jenderal dan para penyidik, menunjukkan belum ada bukti mereka terlibat.
Ketika ditanya apakah Susno akan dipanggil paksa jika tidak memenuhi undangan kedua untuk mengklarifikasi tuduhannya, Budi menjawab, Propam akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku. “Nantilah, ada mekanismenya. Kita gunakan prosedur awal dulu,” cetusnya.
Memang Propam berani menindak bintang tiga? “Ya kalau Kapolri perintahkan siapa saja, kita tidak melihat pangkatnya. Kita laksanakan,” kata Budi.
Dalam jumpa pers, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang menyatakan, pihaknya telah memanggil Susno untuk menjelaskan tudingan tersebut pada Kamis (18/3) pukul 09.00 WIB. Namun Susno menolak hadir dengan alasan memenuhi panggilan Satgas Antimafia Hukum. Padahal undangan Satgas pukul 14.00 WIB. “Antara pukul 09.00 - 14.00 WIB (Susno) melakukan jumpa pers di tempat lain,” sesalnya.
Minta Susno ksatria
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas keberanian mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji. Tapi selayaknya, Susno juga menyampaikan keterangan ke Polri.
“Susno punya bukti dan fakta hukum merupakan input positif. Kita mengacungi jempol terhadap keberanian Susno. Sebaliknya menyayangkan dengan tidak diimbangi sikap ksatria memenuhi pemanggilan Mabes Polri, supaya dia tidak hanya berani menyampaikan di luar, tapi juga di dalam,” kata anggota Kompolnas Novel Ali.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani dugaan markus kasus pajak di Polri. Pemeriksaan akan dilakukan bila ada laporan dari Susno Duadji atau Satgas Antimafia ke KPK.
“Satgas atau Susno melaporkan kepada kita. Kalau hanya omongan saja kita tidak bisa dong, kerjaan KPK banyak,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
KPK, lanjut Bibit, bila dilaporkan akan segera melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. “Iya jelas itu kewenangan kita memeriksa dugaan korupsi,” katanya. (detik.com)**
(sumber: galamedia)