Rabu, 25 Maret 2009

THE INDONESIAN POLICE CENTRE FOR MEDICAL AND HEALTH SERVICE

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri adalah unsur Pelaksana Pusat POLRI yang bertugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran dan kesehatan POLRI dalam rangka mendukung tugas POLRI dalam bentuk Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Visi dan Misi Dokkes Polri.

Sesuai dengan Lampiran "L"; Kep Kapolri NO. POL.: Kep / 53/ X/2002, tanggal 17 Oktober 2002, untuk menyelenggarakan fungsi Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan tersebut Pusdokkes Polri mempunyai unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana yang membantu Kapusdokkes Polri dalam pembinaan (manajemen) fungsi :

Biddokpol (Bidang Kedokteran Kepolisian)
Bidkesmaptapol (Bidang Kesehatan Kesamaptaan Kepolisian )
Bidyankes (Bidang Pelayanan Kesehatan)
Bidmatfaskes (Bidang Materiil (dan) Fasilitas Kesehatan)
Bidfipol (Bidang Farmasi Kepolisian)
dan pelaksana teknis dalam dukungan operasional yaitu:
Rumkitpolpus (Rumah Sakit Kepolisian Pusat) RS Soekanto (Kramatjati)
Satgas Keslap (Satuan Tugas Kesehatan Lapangan)
Satkes (Satuan Kesehatan)

Fungsi Pusdokkes Polri

Fungsi Dukungan Kesehatan adalah penerapan ilmu kedokteran dalam mendukung fungsi pokok POLRI antara lain dalam rangka pelaksanaan Scientific Crime Investigation, Kesehatan Lapangan, Intelkam, Lalu lintas dan lain-lain berupa dukungan Kedokteran Kepolisian (vide UU No. 2, 2002, tentang POLRI) dan Kesehatan Kesamaptaan Kepolisian.

Fungsi Pelayanan Kesehatan diselenggarakan bagi Anggota/PNS Polri beserta keluarga dan Masyarakat umum sebagai bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat dari jajaran POLRI.

Kegiatan/ Pelayanan Pusdokkes Polri

Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan siap dilaksanakan oleh 322 Dokter Umum, 84 Dokter Spesialis/ S2, 171 Doktergigi Umum, 25 Doktergigi Spesialis/S2, 39 Apoteker/S2 Farmasi, 9 Sarjana Kesehatan lainnya, 1800 Paramedik termasuk personel S2, 1336 personel Non Medik yang tersebar di 30 Biddokkes Polda di seluruh Nusantara.

Fasilitas Kesehatan berupa 39 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I s.d. Tingkat IV, Tempat Perawatan Sementara, Poliklinik Induk dan Poliklinik/Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, beserta para Dokter/ Doktergigi dan Paramedik melayani Masyarakat Polri maupun Masyarakat Umum di berbagai daerah.

Pada Rumkit Bhayangkara di berbagai Polda di Indonesia sejak tahun 2002 juga dibuka pelayanan baru dalam rangka perlindungan terhadap korban kekerasan pada wanita dan anak yaitu PPT (Pusat Pelayanan Terpadu). Di sini korban dapat melaporkan kejahatan dan diterima serta dilayani (termasuk kesehatan fisik dan psikologis) oleh tim PPT yang berasal dari berbagai instansi.

Sumber : Pusdokkes Polri














0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews