Kamis, 19 Maret 2009

REGULASI TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi pada hakekatnya terdiri dari 3 (tiga) yaitu :

    1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

    Penyelenggara Jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom dan Badan Penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri (Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon, telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Badan lain di luar badan penyelenggara, baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi juga berhak untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi non dasar. Sedang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar, Badan Lain dapat bekerjasama dengan PT Telkom dan atau PT Indosat. Bentuk kerjasama antara badan penyelenggara dan badan lain ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1993, yaitu dapat berbentuk Kerjasama Operasi (KSO), usaha patungan dan kontrak manajemen.

    2. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perorangan atau Badan Hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
    Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu atau badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) yang ditentukan berdasarkan hukum. Telekomunikasi khusus diselenggarakan berdasarkan ijin yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

    Ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus hanya diberikan Badan Hukum apabila wilayah tersebut belum tersedia atau belum terjangkau fasilitas telekomunikasi yang dapat disediakan oleh Badan Penyelenggara atau Badan Lain.
    Telekomunikasi untuk keperluan khusus hanya dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan jangkauan atau pengoperasiannya perlu bentuk sendiri.

    Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :

    1. Instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus;
    2. Perseorangan atau;

    3. Badan hukum.

    Ciri dari telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :

    1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankan dan/atau ABRI;

    2. Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara;

    3. Bukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    3. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa :

    1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI.

    2. Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara.

    3. Bukan merupakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
source : http://www.postel.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews