Pembahasan RUU keamanan nasional yang diajukan oleh Departemen Pertahanan merupakan inisiatif yang baik, namun perlu lebih mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri agar hasilnya komprehensif, akuntable.
Yang sangat menarik dalam pembahasan ini adalah menyangkut instansi kepolisian yang mempunyai tugas universal, meliputi; aparat penegak hukum (termasuk Crime Fghter), order maintenance (Hartib), public service (Yanmas) dan problem solver.
Fokus pembentukan/penerapan sistem kepolisian di negara-negara demokratis berdasar pada, bagaimana memyeimbangkan antara pengendalian kejahatan dengan terjaminnya kebebasan dan keadilan.
Penerapan sistem kepolisian di negara demokratis harus memperoleh dukungan penuh masyarakat, ketaatan kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya abuse of power dari badan kepolisian.
Terdapat 3 paradigma sistem kepolisan di negara demokratis:
a. Fragmented system of policing (terpisah atau berdiri sendiri)
b. Centralized system of policing (terpusat)
c. Intregatred system of policing (gabungan)
Sejarah kedudukan kepolisian Republik Indonesia sejak kemerdekaan:
a. 1945-1946 : Sesudah kemerdekaan masih menjadi rebutan Depdagri dan Depkeh.
b. 1 Juli 1946 -1950 : Dibawah Perdana Menteri
c. 1950 -1959 : Dibawah Perdana Menteri/Mentri Utama
d. 1959 - 1961 : Departemen tersendiri/Menteri Kepolisian
e. 1961 - 1999 : Bersama ABRI dibawah Menhankam
f. UU no 2 /2002 : Langsung dibawah Presiden RI sampai dengan sekarang
Kalau melihat sejarah Republik Indonesia hampir sebagian besar polisi selalu berdiri sendiri, baik di bawah Perdana Menteri ataupun Presiden. Sistem ini juga dianut oleh Jepang di mana National Police Agency langsung berada dibawah Perdana Menteri, yang sehari-hari diawasi oleh komisi yang disebut National Public Safety Comission yang diketuai oleh pejabat setingkat Menteri Negara. Sistem ini juga dianut oleh Australia di mana Australian Federal Police berada langsung dibawah Perdana Menteri.
Jangan sampai terjebak oleh pemikiran dengan menempatkan Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM tanpa melihat sejarah lahirnya Polri. Sebab, ada perbedaan sejarah yang patut dipahami dalam upaya mencapai masa transisi lebih baik. Melihat posisi Polri saat ini, sudah tepat di bawah Presiden. Tentang kapan status Polri tersebut adalah tidak terbatas waktunya. Mengingat kinerja Polri saat ini sudah independen sebagaimana diharapkan masyarakat.
Kalau kita ingin polisi berada dibawah otoritas politik sipil, maka dapat mencontoh RRC di mana ada Menteri Keamanan Publik, juga seperti halnya Mexico, di mana Kepala Polisi Federal berada di bawah Secretario Securidad Publica (Menteri Keamanan Publik).
Namun untuk lebih mengoptimalkan instansi yang bertugas di bidang keamanan, maka semua domain yang menjalani tugas-tugas keamanan nasional seyogyanya dikumpulkan dan dibuat suatu kementrian tersendiri yang disebut Kementrian Keamanan Nasional yang membawahi bukan hanya polisi, tetapi juga termasuk imigrasi, Badan Inteligen Nasional, Badan Narkotika Nasional, Bakorkamla, Badan SAR Nasional, penjaga perbatasan laut dan darat dan badan-badan lain yang bertugas di bidang keamanan.
Sistem ini sekarang diaplikasikan oleh Amerika Serikat serikat setelah peristiwa 11 September di New York dengan membentuk HomeLand Security Department yang membawahi semua instansi yang bertugas di bidang Keamanan Nasional, sehingga koordinasi lebih baik seperti FBI, CIA, US Custom, US Imigration, United States Secret Service, US Alcohol, Tobaco, and firearms, US Coast Guard, US Marshall, dll.
Dalam keadaan emergency atau darurat maka militer dalam hal ini US National Guard dapat diminta bantuannya khususnya kesatuan yang paling dekat dengan tempat emergency atau darurat.
Di sini terlihat keterlibatan militer dalam hal-hal yang diperlukan kehadirannya selalu atas permintaan, dalam hal ini Homeland Security Department, sehingga selalu terukur dan memenuhi azaz legalitas dan human rights.
Sementara belum ada dibuat UU tentang Kementrian, Kementrian mana yang harus ada dan mana yang perlu dihapuskan. Ini adalah kesempatan bagus untuk memunculkan Kementrian Keamanan Nasional atau Kementrian Keamanan Publik. UU ini akan mencegah Presiden dengan mudah membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, serta menggabungkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang memberi dampak sosial yang tinggi bagi para PNS yang pernah terjadi saat Presiden Abdurahman Wahid. Pada era ke depan, Presiden tidak akan mudah membubarkan dan membentuk Kementrian dan bila UU Kementrian sudah ada, sehingga dengan membentuk Kementrian Keamanan Nasional atau Kementrian Keamanan Publik yang membawahi semua instansi-instansi yang mempunyai domain yang sama di bidang keamanan, akan menjadi penting dan membuat semua instansi yang mempunyai domain di bidang kemanan lebih terkonsentrasi, efektif dan efisien, serta tidak tambal sulam dan sesuai dengan tuntutan reformasi.
Penulis: Ahwil Lutan [Mantan Anggota Polri & Pengamat Kepolisian]
0 komentar:
Posting Komentar