Selasa, 30 Juni 2009

Motif Antasari Tak Hanya Rani

JAKARTA (Jawa Pos) - Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Kemarin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap prapenuntutan. Tiga tersangka itu adalah berkas Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.

Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk. Berkasnya akan disetor terakhir. Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas akan tuntas dalam pekan ini. "Insya Allah nanti langsung P-21 (dinyatakan lengkap) karena kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung," ujar Bambang di Mabes Polri kemarin. 

Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua. Yakni meliputi berkas, tersangka, dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Berkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap berarti tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19).

Karena berkas telah lengkap dan siap disetor berarti motif Antasari Azhar dalam kasus ini sudah diketahui semuanya oleh penyidik. "Itu nanti setelah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Nanti akan dijelaskan," kata jenderal asal Bogor itu.

Apakah karena Rani? "Ndak, ndak. Ada lah. Nanti," elak Kapolri. Selama proses penyidikan peran Rani Juliani memang sangat penting. Bahkan saking istimewanya mantan kedi golf itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan standar pengamanan super maksimal pada gadis asal Tangerang itu.

Ketika ditanya mengenai pernyataan kuasa hukum Antasari, bahwa polisi tidak punya cukup bukti, Kapolri menjawab diplomatis. "Silakan saja para kuasa hukum mengatakan pendapatnya. Itu bagian dari dinamika proses hukum, tetapi kita tetap jalan lurus," ujar mantan Kabareskrim itu.

Sumber-sumber Jawa Pos yang menangani kasus ini juga mengunci rapat informasi motif lain selain hubungan segitiga antara Antasari, Rani dan Nasrudin Zulkarnain. "Memang ada perkembangan," ujar sumber Jawa Pos.
Saat dikejar arti perkembangan itu, penyidik itu hanya memberi gambaran akan ada saksi-saksi penting di pengadilan. "Nanti di pengadilan akan ada pejabat-pejabat penting yang memberi keterangan. Itu saja ya," kata sumber itu.

Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara ada indikasi motif ekonomi dalam kasus pembunuhan itu. Selama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan hubungan Nasrudin Zulkarnain dan Antasari Azhar sangat harmonis.

Salah satu pengacara Ari Yusuf Amir memastikan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan dalam pengadilan. "Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarang. Yang jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara pak Antasari dengan almarhum," katanya.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya datang ke Kejagung. Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00. Perwira menengah itu tidak banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHP. Keduanya dinilai berperan turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Jerry dikenai pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP. "Dia dipersangkakan membantu melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, kemarin (29/6).

Bagaimana dengan berkas Antasari Azhar? Jasman menjelaskan, jaksa sebelumnya telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman.

Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, selain berkas tiga tersangka itu, jaksa juga telah menerima pengembalian lima berkas tersangka eksekutor pembunuhan Nasrudin. Lima berkas itu adalah Hendrikus Kia Walen (pemberi order), Fransiskus tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen (eksekutor).

Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat (26/6) lalu. "Itu berkas-berkas yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata Jasman. Sebelumnya, pengembalian ke penyidik dilakukan pada 16 Juni dengan petunjuk jaksa. Yakni memisahkan berkas Hendrikus dan Fransiskus. "Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas-berkas itu untuk kelengkapannya," sambung Jasman.

Di bagian lain , keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat (26/06) lalu mengandung resiko. Apalagi, mantan kedi golf itu menjadi mata rantai utama pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Keselamatan jiwa gadis yang Rabu besok (01/07) berulangtahun ke 23 itu makin terancam.

“Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publik. Tapi, ada orang-orang tertentu yang harus benar-benar dilihat keselamatannya. Apalagi, ada yang harus dijaga rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai SH, LLM pada koran ini di Jakarta kemarin.

Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru pertama kali ditampilkan pada Jumat lalu (26/06) itu. Selama ini, Rani berada dalam perlindungan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan pembunuhan harus benar-benar dilindungi. "Ancamannya tidak sekedar ancaman, bisa sampai pembunuhan. Ini yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus Universitas Northwestern Amerika Serikat itu.

Bahkan, jika kondisinya sangat terancam Rani bisa saja tak perlu datang ke pengadilan saat sidang nanti. "Aturan hukum membolehkan itu. Dia bahkan bisa memberikan keterangan melalu telekonferensi atau keterangan tertulis," kata mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu.

Rani memang sengaja dimunculkan pada Jumat lalu. Sumber Jawa Pos yang enggan disebutkan identitasnya, perintah untuk memamerkan Rani pada wartawan itu datang dari petinggi Mabes Polri. Perintah baru datang Jumat pagi dan itu membuat penyidik ekstra waspada dalam mengawal Rani menuju Polda sampai pulang kembali.

Resiko semakin besar karena pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya yang mengancam keselamatan Rani setelah memastikan identitas dan deskripsi wajahnya. Dalam perjalanan pulang dari Polda Metro Jaya, mobil yang mengantar Rani bisa saja diikuti. Jika begitu, identitas tempat persembunyian Rani bisa terlacak.

Menurut Haris, LPSK sebagai lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk melindungi saksi dan korban siap mengawal Rani. "Hingga saat ini, kami belum mendapat permintaan dari penyidik," katanya.

Padahal, reputasi pelindung Rani, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sangat dipertaruhkan. Jika sampai Rani terluka, polisi bisa dimintai pertangungjawaban. "Apalagi, status Rani ini masih belum jelas benar. Apakah dia akan selamanya jadi saksi, atau nanti bisa berubah jadi tersangka. Kalau nanti berubah jadi tersangka meskipun dalam kasus lain, peran polisi jadi rancu," kata Abdul Haris.

Di negara-negara modern, saksi yang menjadi kunci seperti Rani ditempatkan dalam pengawalan super maksimal. Dalam memberi keterangan pun, Rani sebenarnya tak perlu datang ke Polda Metro Jaya. "Rani bisa diganti identitasnya. Direlokasi. Bahkan tidak perlu dihadirkan ke persidangan jika nyawanya benar-benar dalam ancaman," kata Haris.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi Laksana menjamin keselamatan Rani. "Pengamanannya dalam perlindungan tim khusus Polda Metro Jaya," katanya
Selanjutnya - Motif Antasari Tak Hanya Rani

POLRI dari masa ke masa

Zaman Hindia Belanda

Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan, seperti kepegawaian, pendidikan SPN (Sekolah Polisi Negeri di Sukabumi), dan perlengkapan kepolisian.

Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Demikian pula dalam praktek peradilan pidana terdapat perbedaan kandgerecht dan raad van justitie.

Zaman Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, pemerintahan kepolisan Jepang membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktek lebih berkuasa dari kepala polisi.
Beda dengan zaman Hindia Belanda yang menganut HIR, pada akhir masa pendudukan Jepang yang berwenang menyidik hanya polisi dan polisi juga memimpin organisasi yang disebut keibodan (semacam hansip).
Zaman Revolusi Fisik
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan kedudukan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945 Presiden RI melantik Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Jenderal Polisi R.S. Soekanto. Adapun ikrar Polisi Istimewa tersebut berbunyi:
“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Poelisi Istimewa sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia.”
Kepolisian Pasca Proklamasi
Setelah proklamasi, tentunya tidak mungkin mengganti peraturan perundang-undangan, karena masih diberlakukan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, termasuk mengenai kepolisian, seperti tercantum dalam peraturan peralihan UUD 1945.
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air. Dengan demikian lahirlah Kepolisian Nasional Indonesia yang sampai hari ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Hal yang menarik, saat pembentukan Kepolisian Negara tahun 1946 adalah jumlah anggota Polri sudah mencapai 31.620 personel, sedang jumlah penduduk saat itu belum mencapai 60 juta jiwa. Dengan demikian “police population ratio” waktu itu sudah 1:500. (Pada 2001, dengan jumlah penduduk 210 juta jiwa, jumlah polisi hanya 170 ribu personel, atau 1:1.300)
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 148).
Zaman RIS
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.
Zaman Demokrasi Parlementer
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Dalam periode demokrasi parlementer ini perdana menteri dan kabinet berganti rata-rata kurang satu tahun. Polri yang otonom di bawah perdana menteri membenahi organisasi dan administrasi serta membangun laboratorium forensik, membangun Polisi Perairan (memiliki kapal polisi berukuran 500 ton) dan juga membangun Polisi Udara serta mengirim ratusan perwira Polri belajar ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.
Zaman Demokrasi Terpimpin
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karir Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
a. Alat Negara Penegak Hukum.
b. Koordinator Polsus.
c. Ikut serta dalam pertahanan.
d. Pembinaan Kamtibmas.
e. Kekaryaan.
f. Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara di tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi mempengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
Zaman Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan. Pada kesempatan tersebut anggota AL danAU memakai tanda TNI di kerah leher, sedangkan Polri memakai tanda Pol. Maksudnya untuk menegaskan perbedaan antara Angkatan Perang dan Polisi.
Zaman Reformasi
Adanya Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Reformasi telah melahirkan Inpres No. 2/1999 tanggal 1 April 1999 dalam era Presiden BJ Habibie yang memisahkan Polri dan TNI karena dirasakan memang terdapat perbedaan fungsi dan cara kerja dihadapkan dengan civil society. Untuk sementara, waktu itu, Polri masih diletakkan di bawah Menteri Pertahanan Keamanan. Akan tetapi, karena pada waktu itu Menteri dan Panglima TNI dijabat orang yang sama (Jenderal TNI Wiranto), maka praktis pemisahan tidak berjalan efektif.
Sementara peluang yang lain adalah Ketetapan MPR No. VI/2000 tanggal 18 Agustus 2000 yang menetapkan secara nyata adanya pemisahan Polri dan TNI, yang selanjutnya diikuti pula oleh Ketetapan MPR No. VII/2000 yang mengatur peran TNI dan Polri secara tegas.
Sementara itu, sebelum ketetapan-ketetapan tersebut di atas digulirkan, pada HUT Bhayangkara 1 Juli 2000 dikeluarkan Keppres No. 89/2000 yang melepaskan Polri dari Dephan dan menetapkan langsung Polri di bawah presiden.
Kendati Keppres ini sering disoroti sebagai bahaya karena Kepolisian akan digunakan sewenang-wenang oleh presiden, naun sesungguhnya ia masih bisa dikontrol oleh DPR dan LKN (Lembaga Kepolisian Nasinal) yang merupakan lembaga independen.
Adapun tantangan yang dihadapi Polri dewasa ini dan ke depan, terutama adalah perubahan paradigma pemolisian yang sesuai dengan paradigma baru penegakan hukum yang lebih persuasif di negara demokratis, di mana hukum dan polisi tidaklah tampil dengan mengumbar ancaman-ancaman hukum yang represif dan kadang kala menjebak rakyat, melainkan tampil lebih simpatik, ramah, dan familier.
Memberi peluang tumbuhnya dinamika masyarakat dalam menyelesaikan konfliknya sampai pada taraf tertentu. Memberi peluang berfungsi dan kuatnya pranata-pranata sosial dalam masyarakat seperti adanya perasaan malu, perasaan bersalah, dan perasaan takut bila ia melakukan penyimpangan, sehingga mendorong warga patuh pada hukum secara alamiah.
Ringkasan peristiwa pejalan Polri adalah :
  1. Tahun 1945 Kepolisian Negara berada dibawah departeman Dalam Negeri, berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
  2. Tahun 1946 Kepolisian Negara berada dibawah Perdana Menteri, berdasarkan Ketetapan Pemerintah Nomor : 11/SD/tanggal 01 Juli 1946.
  3. Tahun 1947 Kepolisian Negara di Militerisasi, berdasarkan Keputusan Dewan Pertahanan Negara nomor : 112 Tahun 1947.
  4. Tahun 1950 Pimpinan Kepolisian Negara diserahkan kepada Menteri Pertahanan, berdasarkan Ketetapan Perdana Menteri Nomor : 03/PM/1950. Kemudian dicabut kembali padabulan September 1950.
  5. Tahun 1954 dibentuk Panitia Negara Perancang UU Kepolisian Negara, berdasarkan KepPres Nomor : 297/1954. Kepolisian Negara ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam InterPol berdasarkan keputusan Perdana Menteri Nomor : 245/PM/1954.
  6. Tahun 1959 Kepolisian Negara menjadi Jawatan tersendiri dibawah Kementerian Kepolisian berdasarkan KepPres Nomor : 154 Tahun 1959.
  7. Tahun 1960 Kepolisian negara menjadi bagian dari ABRI, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : II/1960, disahkan dalam UU Pokok Kepolisian Negara Nomor : 13 Tahun 1961, Lembar Negara Nomor : 245, tambahan Lembar Negara Nomor : 289 Tahun 1961.
  8. Tahun 1962 Kepolisian Negara diberi wewenang untuk mengadakan Koordinasi dengan Departemen/Jawatan yang memiliki wewenang Polsus, berdasar KepPres nomor : 372 Tahun 1962.
  9. Tahun 1964 AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bagian dari ABRI, berdasarkan KepPres Nomor : 290 Tahun 1964.
  10. Tahun 1966 AKRI sebagai bagian dari ABRI dengan Matra Kamtibmas, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : XXIV/1966.
  11. Tahun 1969 Sebutan AKRI diubah menjadi POLRI, berdasarkan KepPres Nomor : 052 Tahun 1969.
  12. Tahun 1970 Reorganisasi POLRI, berdasarkan Surat Keputusan MenHanKam/PangAB Nomor : A/385/VIII/1970.
  13. Tahun 2000 POLRI dipisahkan dari ABRI, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor : VI/2000. Tanggal 18 Agustus 2000.
Selanjutnya - POLRI dari masa ke masa

Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke TMP Kalibata

Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Selasa (30/6/2009). Ziarah ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-63 yang jatuh pada 1 Juli.

"Pagi ini kita ziarah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-63 untuk mengenang pendahulu kita karena ini akan ada flashback ke depan kita sebagai generasi penerus harus melanjutkan apa yang tidak selesai oleh pendahulu kita," ujar BHD usai melakukan ziarah di TMP Kalibata, Jl Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat ziarah, BHD menaburkan bunga ke makam mantan petinggi Polri yang sudah almarhum seperti mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Hasan, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Anton Sudjarwo, dan mantan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol (Purn) Daan Subada.

Ratusan anggota Polri dan purnawirawan Polri juga ikut menghadiri acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini.
Selanjutnya - Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke TMP Kalibata

Polri: Itu Perilaku Relatif Kecil Oknum

Lembaga Kepolisian menurut  Laporan Amnesty Internasional dianggab sebagai institusi yang sering meminta uang sogokan kepada tahanan.  Hal itu dibantah oleh Mabes Polri, dan mempertanyakan dasar laporan tersebut.
Menurut keterangan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak, "Itu hanya perilaku relatif kecil oknum, jangan digeneralisir. Akurasi data laporan itu yang kita pertanyakan". Polri tidak menutup mata dengan adanya laporan tersebut, akan tetapi ditekankan bahwa janganlah kasus itu digeneralisir.

"Apa yang dilakukan Polri sekarang ini kita terus berupaya meningkatkan kinerja, meminimalisir perilaku yang tidak profesional dan bisa diaplikasikann ke bawah, termasuk kepada korban, saksi, tersangka, dan tahanan," jelasnya.

Saat ini pihak Polri terus melakukan upaya perbaikan secara internal. "Dengan pengawasan di semua lini termasuk dalam penanganan penyidikan. Pengawasan, selain dilakukan secara internal juga dilakukan oleh eksternal baik Komisi Ombudsman, Kompolnas, dan LSM," tutupnya.
Selanjutnya - Polri: Itu Perilaku Relatif Kecil Oknum

Senin, 29 Juni 2009

KPU Luncurkan Template dan Visi Misi Braille

Komisi Pemilihan Umum  meluncurkan template surat suara Pilpres 2009 dan buku visi misi calon presiden/wakil presiden dalam bentuk braille. Pembuatan template dan buku ini adalah hasil kerjasama KPU dengan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat.

Menurut Endang Sulastri (anggota KPU), template braille ini sudah digunakan dalam simulasi pemungutan suara pilpres di Clincing, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam waktu singkat ini, KPU akan mensosialisasikan template ini agar pemilih tuna netra dapat menggunakannya, sehingga bisa menandai dengan benar. Dalam peluncurannya 25/6 hadir Wakil Ketua Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat Happy Sebayang serta dua orang pengurusnya Irwan Dwi Kustanto dan Sugio.

Nantinya, kartu suara akan dimasukkan dalam template dan dengan meraba para pemilih tuna netra akan mengetahui di mana posisi nama calon yang akan ditandainya. Untuk mempermudah proses pencontrengan disediakan template untuk menandai berupa ruang berbentuk segitiga di kolom masing-masing pasangan calon. Pada kolom inilah para pemilih tuna netra mencontreng pasangan calon pilihannya. Dengan demikian penyandang cacat tuna netra dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri sehingga kerahasiannya terjamin.

Template braille ini akan tersedia di semua TPS. Setiap warga yang mempunyai hak pilih harus bisa menggunakan hak pilihnya secara sama. KPU juga mengharapkan dengan penerbitan buku visi misi capres/cawapres dengan menggunakan huruf braille, para pemilih tuna netra dapat memilih secara rasional. 
 
Berita selengkapnya disini.
Selanjutnya - KPU Luncurkan Template dan Visi Misi Braille

Tips mencegah inbox email penuh dengan notifikasi


Siapa yang tidak tahu dengan Facebook ? Ketinggalan jaman tentunya. Ya Facebook seakan menjadi virus yang menjangkiti masyarakat kita  di semua lapisan dan golongan, mulai dari anak SD sampai orang tua sekalipun. Kehadiran Facebook memang dapat membantu kita untuk berinteraksi dengan teman lama, atau hanya sekedar mencari teman baru. Banyak fitur ada di Facebook, mulai dari memberi komentar, mengupload foto, bahkan video di halaman Facebok.

Namun ada salah satu fitur yang sangat menjengkelkan, yakni fitur notifikasi  di inbox email tentang semua aktivitas di Facebook . Bagi sebagian orang mungkin berguna, namun banyak juga yang merasa terganggu dengan notifikasi tersebut, mengapa ? Dengan semakin banyaknya teman dalam group  akan semakin banyak pula aktifitas mereka yang akan membanjiri inbox email kita.
 
Ada empat langkah sederhana yang patut dicoba untuk menonaktifkan fitur notifikasi ini.

Berikut empat langkah tersebut:
1. Login dengan akun Facebook Anda
2. Pilih menu pengaturan pada kanan atas halaman Facebook Anda
3. Pilih menu pemberitahuan
4. Selanjutnya anda dapat memilih pemberitahuan apa saja yang seharusnya masuk inbox email atau  memilih untuk menonaktifkan semua pemberitahuan agar inbox Anda bersih dari notifikasi.

Ingin mencoba ?
Selanjutnya - Tips mencegah inbox email penuh dengan notifikasi

100 Malware Terganas!

Hati-hatilah dengan koneksi internet anda, serangan malware semakin mengganas. Ratusan jenis malware sedang mengintai dan siap menyerang komputer anda yang selalu terhubung dengan internet.
Berikut ini daftar nama-nama malware terganas yang beredar di Indonesia periode 18 Juni 2009-25 Juni 2009, menurut laporan Kaspersky Lab, yang dikutip detikINET, Jumat (26/6/2009):
1. Net-Worm.Win32.Kido.ih ( 41.9714%)
2. Exploit.Win32.SqlShell.a (9.7527%)
3. HEUR:Trojan.Win32.Generic (7.6628%)
4. Heur.Win32.Trojan.Generic (3.309%)
5. Trojan.Win32.FraudPack.owo (3.1%)
6. Trojan-Downloader.Win32.Agent.cgns (2.5427%)
7. Trojan.Win32.Agent.cltm (1.846%)
8. Trojan.Win32.FraudPack.oxv (1.7416%)
9. Trojan-Dropper.Win32.Small.axv (1.5674%)
10. Trojan.Win32.FraudPack.ovx (1.5674%)
11. Trojan-PSW.Win32.Agent.nfo (1.3236%)
12. Trojan.Win32.Buzus.bhqc (1.2539%)
13. Trojan.Win32.Agent2.kov (1.1494%)
14. Net-Worm.Win32.Kido.dam.y (1.1146%)
15. Heur.Win32.Invader (0.8708%)
16. Net-Worm.Win32.Kido.eo (0.8011%)
17. Trojan.Win32.Monder.cmwt (0.8011%)
18. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bfru (0.7315%)
19. Trojan-Downloader.Win32.Agent.ansh (0.6618%)
20. Trojan-Dropper.Win32.Agent.zje (0.5921%
21. Trojan-Downloader.Win32.Agent.cgew (0.5921%)
22. Trojan-Downloader.Win32.Agent.wxq (0.5573%)
23. not-a-virus:Porn-Dialer.Win32.InstantAccess.f(0.5573%)
24. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bfrp (0.5225%)
25. Trojan-Downloader.Win32.Small.jvl (0.5225%)
26. Net-Worm.Win32.Koobface.d (0.4528%)
27. Trojan-Downloader.Win32.Injecter.cqd (0.418%)
28. HEUR:Trojan-Downloader.Win32.Generic (0.3831%)
29. Virus.Win32.Sality.aa (0.3135%)
30. not-a-virus:AdWare.Win32.Relevant.n (0.3135%)
31. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bfdq ( 0.2786%)
32. not-a-virus:AdWare.Win32.Agent.lmz (0.2786%)
33. not-a-virus:AdWare.Win32.Shopper.l (0.209%)
34. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bful (0.209%)
35. Trojan-GameThief.Win32.WOW.bie (0.209%)
36. not-a-virus:WebToolbar.Win32.FenomenGame.pxu (0.1742%)
37. Trojan-Dropper.Win32.Small.dhn (0.1742%)
38. Exploit.Win32.DCom.ad
39. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bffe (0.1742%)
40. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bfws (0.1742%)
41. Trojan-Banker.Win32.Banker.aifb (0.1742%)
42. Packed.Win32.Black.d (0.1742%)
43. Trojan.Win32.Agent.cgof (0.1393%)
44. Trojan-Dropper.Win32.Small.ayg (0.1393%)
45. Trojan-Downloader.Win32.FraudLoad.wcby (0.1393%)
46. Trojan-Downloader.Win32.Small.jwq ( 0.1393%)
47. Trojan-GameThief.Win32.OnLineGames.bktw ( 0.1393%)
48. MultiPacked.Multi.Generic (0.1393%)
49. HEUR:Backdoor.Win32.Generic (0.1045%
50. Suspicious.Win32.Packer (0.1045%)
51. Virus.Win32.Virut.ce (0.1045%)
52. Backdoor.Win32.IEbooot.dfe (0.1045%)
53. Trojan-Downloader.Win32.FraudLoad.erj ( 0.1045%)
54. Trojan-Dropper.Win32.Agent.atvx (0.1045%)
55. Backdoor.Win32.Agent.ahwn (0.1045%)
56. Multi.Win32.Packed (0.1045%)
57. HEUR:Trojan.Win32.Invader (0.1045%)
58. Trojan.Win32.Agent.abud (0.1045%)
59. Backdoor.Win32.Poison.ahgc (0.1045%)
60. Trojan-GameThief.Win32.Magania.bfsy (0.1045%)
61. Trojan-Downloader.Win32.Agent.cdid ( 0.1045%)
62. Trojan.Win32.Stuh.pdm (0.1045%)
63. Trojan.Win32.Buzus.bigq (0.1045%)
64. Backdoor.Win32.Small.icr (0.1045%)
65. Backdoor.Win32.Agent.ahgv (0.1045%)
66. Trojan.Win32.Agent.cngn (0.1045%)
67. Backdoor.Win32.Hupigon.aovn (0.1045%)
68. Trojan-Dropper.Win32.Agent.atmg ( 0.1045%)
69. Packed.Win32.Black.a (0.1045%)
70. HackTool.MSIL.KKFinder.q (0.0697%)
71. Trojan-Downloader.Win32.Small.aliy (0.0697%)
72. not-a-virus:AdWare.Win32.Webdir.e (0.0697%)
73. Email-Worm.Win32.Joleee.bwu (0.0697%)
74. HEUR:Virus.Win32.Generic (0.0697%)
75. Trojan-Dropper.Win32.Small.cdw (0.0697%)
76. Trojan.Win32.Agent.cccr (0.0697%)
77. Trojan.Win32.Midgare.mqa (0.0697%)
78. Backdoor.Win32.Bifrose.aknz (0.0697%)
79. Trojan.Win32.Agent.cmud (0.0697%)
80. not-a-virus:AdWare.Win32.Shopper.v (0.0697%)
81. Backdoor.Win32.Bifrose.fpb (0.0697%)
82. Trojan-Mailfinder.Win32.Mailbot.ec
83. Trojan.Win32.Agent.cjxh (0.0697%)
84. Trojan-Spy.Win32.Zbot.xdj (0.0697%)
85. P2P-Worm.Win32.Archivarius.b (0.0697%)
86. Virus.Win32.Sality.z (0.0697%)
87. HEUR:Worm.Win32.Generic (0.0697%)
88. Trojan-Dropper.Win32.Mudrop.ask (0.0697%)
89. Trojan.Win32.Agent2.hxw (0.0697%)
90. Trojan.Win32.Agent.cmnr (0.0697%)
91. Trojan.Win32.Agent.rzw (0.0697%)
92. Trojan-Downloader.Win32.FraudLoad.eki (0.0697%)
93. Trojan-Downloader.JS.Agent.gj (0.0697%)
94. not-a-virus:AdWare.Win32.AlexaBar.n (0.0697%)
95. Trojan.Win32.KillWin.pi (0.0697%)
96. not-a-virus:AdWare.Win32.Chiem.c (0.0697%)
97. Net-Worm.Win32.Kido.cy
98. Trojan-Downloader.Win32.Agent.cgaw(0.0348%)
99. Trojan-Dropper.Win32.Mudrop.aso (0.0348%)
100. Packed.Win32.Krap.c (0.0348%)
Selanjutnya - 100 Malware Terganas!

Michael Jackson Malware

There has been a couple of malware attacks that have tried to use the news coverage of the death of Michael Jackson as the lure to get people infected.

Last night we saw this one: a file called Michael-www.google.com.exe. This file was distributed through a site called photos-google.com and possibly also through photo-msn.org, facebook-photo.net and orkut-images.com. Do not visit these sites.

When executed, Michael-www.google.com.exe drops files called reptile.exe and winudp.exe. These are IRC bots with backdoor capability. The file also shows this fake error message.
We detect the dropper and the backdoors as Trojan.Win32.Buzus.bjyo

Selanjutnya - Michael Jackson Malware

HUT Volkswagen Club Pekalongan ( VCP ) ke 7

Hari minggu kemaren 28/6 dihalaman parkir depan Sri Ratu Mega Center Pekalongan puluhan mobil VW  berbagai model dari VW Kodok sampai VW Combi  terlihat parkir dengan rapi disamping panggung musik.

Volkswagen Club Pekalongan (VCP) , kemaren  merayakan ulang tahunnya yang  ke-7. Sejumlah anggota VW dari luar Pekalongan juga terlihat ikut merayakan HUT VCP.

Dalam perayaan HUT VCP digelar beberapa acara seperti Show musik Batman Kasarung, bermacam-macam permainan, konvoi VW, bazar batik dan masih banyak kegiatan lainnya.

Wakil ketua VCP, Rusdiyanto menegaskan bahwa VCP ingin menunjukkan kepada masyarakat Pekalongan khususnya bahwa VCP tetap eksis melestarikan mobil kuno yakni VW. "Saat ini  banyak  mobil-mobil baru dengan bentuk dan kualitas mesin yang bagus. Namun, anggota VCP masih tetap  mencintai mobil kodok dan combi yang merupakan mobil kuno".
Ditambahkan lagi, di kaca depan mobil anggota VCP ditempel stiker bertuliskan ’’Hidup sehat tanpa narkotika’’ dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba.

Selanjutnya - HUT Volkswagen Club Pekalongan ( VCP ) ke 7

Minggu, 28 Juni 2009

Pengendara sepeda motor tewas ditabrak KA

TEGAL – Lagi-lagi pengendara motor tewas ditabrak KA, kejadian ini terjadi di perlintasan berpalang pintu, Jalan Sultan Agung, hari Sabtu 26/06 pukul 07.10 wib. Korban bernama Wiharto 20th, alamat Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol. : G-2334-BF.

Menurut ketarangan Kasatlantas Polresta Tegal AKP AA Sukreta SH dan Kasatreskrim AKP Willer Napitupulu yang datang di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara sepeda motor karena korban menerobos perlintasan KA yang berpalang pintu, padahal palang pintu sudah menutup dan KA Argo Sindoro akan lewat.

Sejumlah saksi menguatkan ketarangan Kasat Lantas, menurut mereka saat itu dua palang pintu di rel ganda di Jl. Sultan Agung tersebut menutup secara otomatis, karena ada kereta yang akan melintas. Banyak kendaraan roda dua dan empat berhenti di sisi utara dan selatan jalan KA. Sebelumnya sekitar pukul 07.05 wib KA barang melintas dari arah barat ke timur. Setelah KA barang melintas, pintu tidak segera dibuka karena akan segera melintas KA Argo Sindoro bisnis dari arah Semarang menuju Jakarta.
Namun sebuah sepeda motor Yamaha Vega hitam Nopol G-2334-BF, menerobos palang pintu dari sisi timur dengan tergesa-gesa dari arah selatan menuju utara. Banyak orang dan pengendara lain yang berteriak-teriak , mengingatkan ada kereta yang akan melintas namun tidak dihiaraukan oleh pengendara sepeda motor tersebut.
Akibatnya tabrakan pun terjadi, pengendara dan sepeda motornya terjatuh dan langsung masuk kolong lokomotif KA Argo Sindoro dan terseret sejauh 300 meter. Setelah dicek oleh petugas dan warga sekitar, dijumpai korban telah tewas dengan mengenaskan dengan sepeda motornya ringsek masih tersangkut dikolong KA.

Sekitar 500 meter masinis Sudaryono dari Depo Tawang Semarang menghentikan laju lokomotif CC 20329 di perlintasan KA berpalang pintu di Jalan Puter. Sepeda motor yang ringsek masih berada di kolong lokomotif.

Selanjutnya - Pengendara sepeda motor tewas ditabrak KA

Serahkan Surat ke SBY, dua oorang GTT Diamankan

TEGAL , Suara Merdeka- Dua  guru tidak tetap (GTT) Mohamad Irwandi GTT SD Karangbale 2, Larangan, Brebes dan Eko Rudiono GTT SMA 3 Kota Tegal diamankan polisi saat berlangsung acara kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono), Sabtu (27/6). 

Irwandi dan Eko Rudiono ketika ditemui usai dimintai keterangan di Mapolresta Tegal mengatakan, pihaknya mengeluhkan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, tanpa alasan yang jelas mereka dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan. Padahal, maksud dan tujuan mereka hanya untuk menyerahkan surat yang berisi usulan atau permohonan revisi rancangan peraturan pemerintah (RPP)  tentang seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi pengawai negeri kepada  SBY.

Menurut Irwandi, sebelum menyerahkan surat tersebut pihaknya sempat berkonsultasi dengan salah seorang kader Partai Demokrat. Saat itu, secara kebetulan ada pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan meminta surat tersebut yang nantinya akan diserahkan ke Presiden. Setelah surat diserahkan, mereka kemudian ingin melihat kedatangan SBY. Namun, oleh anggota polisi mereka diajak ke warung dan tak berselang lama dibawa ke Mapolresta Tegal.

Irwandi mengatakan, saat di Mapolres ia dan Eko diminta keterangan soal perizinan atau surat pemberitahuan untuk menyerahkan surat itu. Menurut dia, seharusnya polisi tidak harus membawa mereka ke Mapolres. Pasalnya, tujuan mereka hadir ke lokasi yang didatangi SBY hanya untuk menyerahkan surat.
"Kenapa masyarakat yang lain boleh menyampaikan keinginannya, sementara kami justru diamankan polisi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan hal itu dengan harapan nantinya ada kejelasan nasib dari para GTT untuk bisa diangkat menjadi PNS. Pasalnya, dalam RPP masih ada beberapa pasal yang belum mengakomodasi pengangkatan tenaga dan guru honorer menjadi PNS. Padahal, jumlah GTT di Indonesia ada 1,2 juta orang dan di Jateng mencapai 27.000 orang.

Kapolresta Tegal AKBP Drs Ahmad Husni melalui Kasat Intelkam AKP Suwartoyo mengatakan, pihaknya membawa dua GTT itu ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Yakni, terkait maksud dan tujuan penyerahan surat kepada Presiden. Saat akan menyerahkan surat mereka juga tidak dilengkapi izin resmi.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pengamanan terhadap kedatangan presiden. "Kami hanya meminta keterangan dan tidak ada penahanan," katanya.

Selanjutnya - Serahkan Surat ke SBY, dua oorang GTT Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2009

Cawapres Prabowo Subiyanto bertemu Habib Luthfiy

PEKALONGAN - Cawapres Prabowo Subiyanto bertemu dengan KH Habib M Luthfiy bin Ali bin Yahya di rumahnya Jl Noyontaan 7, kemarin pagi.  Disamping itu kedatangannya ke Pekalongan karena ingin bersilaturahmi dengan Pengurus Pusat Jamiah Ahli Thoriqoh Al Muktabaroh Annahdliyah.

Dalam pertemuan itu dibicarakan beberapa hal yang menyangkut Pilpres antara  lain : 
- Bahwa pilpres adalah salah satu hal yang wajib dilakukan untuk bangsa Indonesia. Dalam pilpres tersebut akan dipilih calon yang akan memimpin bangsa. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak golput atau tetap menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden mendatang.
- Ditegaskan pula bahwa saat pilpres nanti masyarakat diihmbau untuk  menjaga suasana agar tetap aman dan kondusif. Meskipun pilihan berbeda, tapi harus tetap bersatu.

Hal senada juga disampaikan oleh Habib Luthfiy, agar tetap menjaga keutuhan NKRI.
Selanjutnya - Cawapres Prabowo Subiyanto bertemu Habib Luthfiy

Jumat, 26 Juni 2009

K9 Web Protection

Internet telah mempengaruhi pada cara pandang semua orang terutama anak-anak terhadap dunia. Bagaimana cara menyaring dan mengontrol penggunaan internet dirumah terutama bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari situs-situs dewasa yang bertebaran dijagad maya.
Kita tahu bahwa Internet adalah tempat yang sangat mengagumkan, penuh dengan informasi menarik. Sebagai sebuah komunitas virtual yang sangat luas , banyak hal-hal yang baik dan buruk bersatu didalamnya.
K9 Web Protection, dapat digunakan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah proteksi internet bagi anak-anak dirumah.
Software ini gratis dan dapat di unduh di sini.  Disana akan tampil form isian yang harus diisi lengkap dengan lamat email untuk mendapatkan nomer lisensinya.

Cara mengisi form sebagai berikut:

K9 Form

Setelah diisi,klik tombol Request License.
Buka alamat e-mail anda (judulnya Welcome to the K9 Community!), kemudian klik nomer 1 (Download K9 Web Protection), akan tampil halaman yang berisi tombol untuk men-download program K9. Kliklah tombol tersebut.
Setelah selesai download, jalankan program tersebut. Masukkan license code, ketikkan sesuai yang ada di e-mail.

K9 nomer lisensi

Ikuti proses instalasi sampai selesai, kemudian restart komputer.
  • Share/Save/Bookmark
Sumber : Info Gaptek
Selanjutnya - K9 Web Protection

Selasa, 23 Juni 2009

Kebakaran Toko Sembako di Balamoa

TEGAL - Toko "AMAL" yang menjual sembilan bahan pokok, terletak di jalan raya Balamoa Pangkah rt 02/01 Balamoa sebelah BRI unit Balamoa pada hari Senin (22/6)  sekitar pukul 09.00 WIB mengalami kebakaran hebat.
Diperkirakan asal kebakaran dari arus pendek jaringan listrik toko tersebut yang menjadi satu dengan rumah pemiliknya. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian akibat kebakaran ditaksir sekitar Rp 150 Juta.
Menurut pemilik Toko, Wahrudin 34th, kebakaran diketahui pertama kali  oleh kerabatnya. Kobaran api timbul bersamaan dengan meledaknya kotak metera listrik. Tidak lama kemudian, api langsung menyambar ke arah bangunan toko. Setelah menyambar isi toko, kobaran api pun bertambah besar dan menghabiskan seluruh barang dagangan milik Wahrudin.

Dijelaskan pula oleh Wahrudin kalau kerusakan jaringan listrik di rumahnya  dirasakan sejak Jumat (19/6) kemarin. Saat itu, piringan pengukur arus listrik  sudah tidak berputar normal. Mengetahui adanya kerusakan pada jaringan listrik di rumahnya itu, dia melaporkan kepada PLN UPJ Slawi. Namun sayangnya, pihak PLN tidak segera memperbaiki kerusakan instalasi listrik tersebut.
Menurut Subhan salah satu petugas teknisi gangguan jaringan listrik KUD Sumber Cacaban yang merupakan mitra PLN, percikan api berasal dari konsleting pada jaringan listrik. Terutama pada kabel listrik, yang dinilainya tidak memenuhi standar.
''Dikatakan bahwa bahwa kabel penghubung antara rumah dan toko, berjenis NYA dengan diameter 1,5 mm. Padahal standar untuk kabel jaringan, semestinya 2,5 mm".

Kapolsek Pangkah, Iptu Suratman menyatakan, pihaknya masih menyelidiki sebab-sebab timbulnya kebakaran. Untuk sementara, pihaknya menduga kebakaran tersebut dikarenakan adanya konsleting pada jaringan listrik antara rumah dan toko.
Warga di sekitar lokasi kejadian bahu membahu berusaha memadamkan api. Bahkan, kendaraan pembawa air bersih milik PDAM Kabupaten Tegal pun sempat dihentikan untuk memadamkan api. Selain warga dan air milik PDAM, tim pemadam kebakaran Pemkab Tegal pun datang ke lokasi untuk bersama-sama memadamkan kobaran api.
Kobaran api baru dapat dipadamklan sekitar 1,5 jam setelah kejadian berlangsung.
Selanjutnya - Kebakaran Toko Sembako di Balamoa

Seorang pemuda nekad mencuri 15 ponsel

PEKALONGAN - Seorang pemuda  berusia 15th dengan inisial M nekat mencuri 15 buah ponsel  milik mantan majikannya. Akibat perbuatannya, dia harus  berurusan dengan polisi.

Pelaku ditangkap di rumah seorang temannya di Kelurahan Krapyak Lor, Minggu (21/6) malam oleh mantan majikannya sendiri yaitu Krisdiyanto.
Oleh Krisdiyanto pelaku diserahkan ke Polsek Pekalongan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, korban mengaku baru dua kali mencuri handphone di rumah korban.

Pelaku mengatakan kalau dia mencuri dengan memanjat dinding dan memasuki rumah korban lewat pintu belakang. Tindakan nekad tersebut  dilakukan selama dua kali yakni pada tanggal 28 Mei 2009 berhasil membawa 4 buah ponsel, dan tanggal 13 Juni 2009 berhasil membawa 11 ponsel masih di tempat yang sama.

Penadah ponsel curian pun berhasil ditangkap petugas. M  dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Selanjutnya - Seorang pemuda nekad mencuri 15 ponsel

Tiga Warga Pegaden Tengah Ditetapkan Tersangka

RADAR PEKALONGAN, Tiga warga Pegaden Tengah akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan.
Hal ini ditetapkan setelah polisi melakukan pengembangan dan peyelidikan terhadap 42 warga yang sempat diamankan di Mapolres kemarin.

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Widada melalui Kasatrekrim AKP Kusno ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Disebutkan 3 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yeyen Fahrurizan (19), Wiwin Suprapto (24) dan Muhammad Andi (23), ketiganya warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. Bersama ketiganya, polisi juga menyita barang bukti kaos korban dan hasil visum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan keterangan saksi-saksi, sementara 3 orang tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan. Ketiganya dijerat KUHP pasal 170 tentang melakukan kekerasan barang atau orang dimuka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun penjara," ujar AKP Kusno.
Dia juga menambahkan, kasusnya masih terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.

Terkait dengan keluarga korban yang meminta perlindungan kepada polisi, kata dia, pada prinsipnya polisi siap melindungi, mengayomi bagi warga masyarakat pada umumnya termasuk keluarga korban.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jika menemukan kasus yang sama. Seyogyanya dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian, selanjutnya dikoordinasikan dengan perangkat desa baik RT/RW. Jadi jangan main hakim sendiri," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan diamankan Satuan Reskrim dibantu satu kompi Dalmas Polres Pekalongan ke Mapolres Pekalongan, Jumat siang (19/6), sekitar pukul 14.30.
Mereka diperiksa dalam dugaan pengeroyokan terhadap buruh konveksi, Wahono (20), warga Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran.
Pemeriksaan terhadap puluhan warga Desa Pegaden Tengah bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap korban saat bertamu ke rumah pacarnya di desa itu pada Kamis malam (18/6) lalu.

Korban saat itu bertamu ke rumah Mustofa (45) di Desa Pegaden Tengah. Anak Mustofa yang bernama Purwanti (18), sudah berpacaran dengan korban, bahkan sudah ditunanginya. Namun Wahono diduga ditarik keluar dan dipukuli oleh para pelaku yang datang beramai-ramai.
Selanjutnya - Tiga Warga Pegaden Tengah Ditetapkan Tersangka

Suara Merdeka CyberNews