Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masayarakat , penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri sering dihadapkan pada situasi, kondisi dan permasalahan yang mendesak, sehingga perlu menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Perkab no. 1 th 2009 berisi tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dalam Perkap tersebut tertuang beberapa Ketentuan umum, Tahapan penggunaan kekuatan, Pelaksanaan dalam menggunakan kekuatan, Pelatihan, Perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban , Pengawasan dan pengendalian dalam menggunakan kekuatan serta maksud dan tujuan tembakan peringatan .
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri sering dihadapkan pada situasi, kondisi dan permasalahan yang mendesak, sehingga perlu menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Perkab no. 1 th 2009 berisi tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dalam Perkap tersebut tertuang beberapa Ketentuan umum, Tahapan penggunaan kekuatan, Pelaksanaan dalam menggunakan kekuatan, Pelatihan, Perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban , Pengawasan dan pengendalian dalam menggunakan kekuatan serta maksud dan tujuan tembakan peringatan .
Selengkapnya bisa dilihat disini
Cetak Halaman Ini
0 komentar:
Posting Komentar