PEKALONGAN - Seorang pemuda berusia 15th dengan inisial M nekat mencuri 15 buah ponsel milik mantan majikannya. Akibat perbuatannya, dia harus berurusan dengan polisi.
Pelaku ditangkap di rumah seorang temannya di Kelurahan Krapyak Lor, Minggu (21/6) malam oleh mantan majikannya sendiri yaitu Krisdiyanto.
Oleh Krisdiyanto pelaku diserahkan ke Polsek Pekalongan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, korban mengaku baru dua kali mencuri handphone di rumah korban.
Pelaku mengatakan kalau dia mencuri dengan memanjat dinding dan memasuki rumah korban lewat pintu belakang. Tindakan nekad tersebut dilakukan selama dua kali yakni pada tanggal 28 Mei 2009 berhasil membawa 4 buah ponsel, dan tanggal 13 Juni 2009 berhasil membawa 11 ponsel masih di tempat yang sama.
Penadah ponsel curian pun berhasil ditangkap petugas. M dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar