JAKARTA (Jawa Pos) - Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Kemarin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap prapenuntutan. Tiga tersangka itu adalah berkas Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.
Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk. Berkasnya akan disetor terakhir. Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas akan tuntas dalam pekan ini. "Insya Allah nanti langsung P-21 (dinyatakan lengkap) karena kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung," ujar Bambang di Mabes Polri kemarin.
Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua. Yakni meliputi berkas, tersangka, dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Berkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap berarti tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19).
Karena berkas telah lengkap dan siap disetor berarti motif Antasari Azhar dalam kasus ini sudah diketahui semuanya oleh penyidik. "Itu nanti setelah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Nanti akan dijelaskan," kata jenderal asal Bogor itu.
Apakah karena Rani? "Ndak, ndak. Ada lah. Nanti," elak Kapolri. Selama proses penyidikan peran Rani Juliani memang sangat penting. Bahkan saking istimewanya mantan kedi golf itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan standar pengamanan super maksimal pada gadis asal Tangerang itu.
Ketika ditanya mengenai pernyataan kuasa hukum Antasari, bahwa polisi tidak punya cukup bukti, Kapolri menjawab diplomatis. "Silakan saja para kuasa hukum mengatakan pendapatnya. Itu bagian dari dinamika proses hukum, tetapi kita tetap jalan lurus," ujar mantan Kabareskrim itu.
Sumber-sumber Jawa Pos yang menangani kasus ini juga mengunci rapat informasi motif lain selain hubungan segitiga antara Antasari, Rani dan Nasrudin Zulkarnain. "Memang ada perkembangan," ujar sumber Jawa Pos.
Saat dikejar arti perkembangan itu, penyidik itu hanya memberi gambaran akan ada saksi-saksi penting di pengadilan. "Nanti di pengadilan akan ada pejabat-pejabat penting yang memberi keterangan. Itu saja ya," kata sumber itu.
Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara ada indikasi motif ekonomi dalam kasus pembunuhan itu. Selama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan hubungan Nasrudin Zulkarnain dan Antasari Azhar sangat harmonis.
Salah satu pengacara Ari Yusuf Amir memastikan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan dalam pengadilan. "Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarang. Yang jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara pak Antasari dengan almarhum," katanya.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya datang ke Kejagung. Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00. Perwira menengah itu tidak banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHP. Keduanya dinilai berperan turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Jerry dikenai pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP. "Dia dipersangkakan membantu melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, kemarin (29/6).
Bagaimana dengan berkas Antasari Azhar? Jasman menjelaskan, jaksa sebelumnya telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, selain berkas tiga tersangka itu, jaksa juga telah menerima pengembalian lima berkas tersangka eksekutor pembunuhan Nasrudin. Lima berkas itu adalah Hendrikus Kia Walen (pemberi order), Fransiskus tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen (eksekutor).
Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat (26/6) lalu. "Itu berkas-berkas yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata Jasman. Sebelumnya, pengembalian ke penyidik dilakukan pada 16 Juni dengan petunjuk jaksa. Yakni memisahkan berkas Hendrikus dan Fransiskus. "Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas-berkas itu untuk kelengkapannya," sambung Jasman.
Di bagian lain , keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat (26/06) lalu mengandung resiko. Apalagi, mantan kedi golf itu menjadi mata rantai utama pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Keselamatan jiwa gadis yang Rabu besok (01/07) berulangtahun ke 23 itu makin terancam.
“Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publik. Tapi, ada orang-orang tertentu yang harus benar-benar dilihat keselamatannya. Apalagi, ada yang harus dijaga rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai SH, LLM pada koran ini di Jakarta kemarin.
Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru pertama kali ditampilkan pada Jumat lalu (26/06) itu. Selama ini, Rani berada dalam perlindungan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan pembunuhan harus benar-benar dilindungi. "Ancamannya tidak sekedar ancaman, bisa sampai pembunuhan. Ini yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus Universitas Northwestern Amerika Serikat itu.
Bahkan, jika kondisinya sangat terancam Rani bisa saja tak perlu datang ke pengadilan saat sidang nanti. "Aturan hukum membolehkan itu. Dia bahkan bisa memberikan keterangan melalu telekonferensi atau keterangan tertulis," kata mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu.
Rani memang sengaja dimunculkan pada Jumat lalu. Sumber Jawa Pos yang enggan disebutkan identitasnya, perintah untuk memamerkan Rani pada wartawan itu datang dari petinggi Mabes Polri. Perintah baru datang Jumat pagi dan itu membuat penyidik ekstra waspada dalam mengawal Rani menuju Polda sampai pulang kembali.
Resiko semakin besar karena pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya yang mengancam keselamatan Rani setelah memastikan identitas dan deskripsi wajahnya. Dalam perjalanan pulang dari Polda Metro Jaya, mobil yang mengantar Rani bisa saja diikuti. Jika begitu, identitas tempat persembunyian Rani bisa terlacak.
Menurut Haris, LPSK sebagai lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk melindungi saksi dan korban siap mengawal Rani. "Hingga saat ini, kami belum mendapat permintaan dari penyidik," katanya.
Padahal, reputasi pelindung Rani, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sangat dipertaruhkan. Jika sampai Rani terluka, polisi bisa dimintai pertangungjawaban. "Apalagi, status Rani ini masih belum jelas benar. Apakah dia akan selamanya jadi saksi, atau nanti bisa berubah jadi tersangka. Kalau nanti berubah jadi tersangka meskipun dalam kasus lain, peran polisi jadi rancu," kata Abdul Haris.
Di negara-negara modern, saksi yang menjadi kunci seperti Rani ditempatkan dalam pengawalan super maksimal. Dalam memberi keterangan pun, Rani sebenarnya tak perlu datang ke Polda Metro Jaya. "Rani bisa diganti identitasnya. Direlokasi. Bahkan tidak perlu dihadirkan ke persidangan jika nyawanya benar-benar dalam ancaman," kata Haris.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi Laksana menjamin keselamatan Rani. "Pengamanannya dalam perlindungan tim khusus Polda Metro Jaya," katanya
0 komentar:
Posting Komentar