BATANG (Radar Pekalongan)- Andi Yulianto , Jl Jendral Sudirman 32 Rt 2 / 2 Proyonanggan Tengah Batang, gara-gara mentransfer puluhan video porno ke sebuah ponsel, pria berumur 22 tahun ini dituntut hukuman penjara selama 10 bulan masa percobaan 1 tahun.
Disamping itu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batang, Selasa (30/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang M Hambaliyanto juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sinung Hermawan SH dengan anggota Indirawati SH dan Widyatinsri KY SH MH, JPU menyatakan terdakwa yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang juga pemilik counter Piramida Cell ini meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Majelis Hakim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga 1 minggu untuk bermusyawarah menentukan putusan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak Kepolisian, dimana beredar desas desus bahwa counter tersebut biasa melakukan transfer video porno ke ponsel. Akhirnya petugas pun melakukan penyelidikan sekaligus meminta kepada seseorang berinisial EH, untuk berpura-pura meminta transfer video porno keponselnya.
Pada hari Selasa (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB, EH mendatangi counter milik terdakwa tersebut. Kepada terdakwa EH meminta untuk ditransferkan video porno ke memori card yang ada di ponselnya. Permintaan itu pun disanggupi oleh terdakwa yang langsung meminta memori card milik EH.
Setelah beberapa menit kemudian, proses transfer video porno pun selesai. Untuk mengecek apakah video tersebut sudah masuk, memori card tersebut dimasukkan ke ponsel, disitu diketahui memori card ponsel EH telah terisi file video porno sebanyak 30 jenis.
Selama proses persidangan sendiri, terdakwa tidak dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rowobelang Batang. Selama ini terdakwa menjadi tahanan luar setelah permohonan penangguhannya dikabulkan.
0 komentar:
Posting Komentar