UU ITE diberlakukan sejak April 2008, yang dikenal dengan istilah Cyber Law. UU ini bersifat ekstrateritorial, yang tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berkedudukan di Indonesia tapi berlaku juga bagi orang yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, dimana perbuatannya berakibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan orang Indonesia.
Pasal dalam Undang-undang ITE
Berawal dari semakin banyaknya transaksi elektronik dan perdagangan melalui dunia maya/internet dimana sedikit banyak merugikan konsumen. Oleh karena itu UU ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat agar konsumen tidak dirugikan mengingat transaksi-transaksi melalui dunia maya/internet ini sangat rawan dengan kejahatan penipuan.
Berawal dari semakin banyaknya transaksi elektronik dan perdagangan melalui dunia maya/internet dimana sedikit banyak merugikan konsumen. Oleh karena itu UU ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat agar konsumen tidak dirugikan mengingat transaksi-transaksi melalui dunia maya/internet ini sangat rawan dengan kejahatan penipuan.
Dalam perkembangan penyusunan UU ITE ini banyak penambahan dan penyempurnaan seperti perlindungan serangan hacker, larangan tayangan yang berbau/memuat unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Ada 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, dalam 11 pasal tersebut mencakup 22 jenis perbuatan yang dilarang. Nah dari pasal-pasal tersebut ada 3 pasal yang mungkin sangat berbahaya bagi dunia blogger. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 27 ayat (1) bertujuan untuk mencegah munculnya situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas dan jelas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3) bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu, dimana penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan individu yang bersangkutan. Jika seseorang menyebarluaskan data pribadi seseorang melalui media internet tanpa seijin yang bersangkutan, dan menimbulkan dampak negatif bagi yang bersangkutan, maka selain sanksi perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, juga akan dijerat dengan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam KUHP juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Larangan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertujuan untuk mencegah munculnya kontent-kontent yang bersifat mengadu domba dan menumbuhkan disintegrasi, disamping bertujuan untuk menumbuhkan sikap toleransi.
0 komentar:
Posting Komentar