RADAR PEKALONGAN, Tiga warga Pegaden Tengah akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan.
Hal ini ditetapkan setelah polisi melakukan pengembangan dan peyelidikan terhadap 42 warga yang sempat diamankan di Mapolres kemarin.
Hal ini ditetapkan setelah polisi melakukan pengembangan dan peyelidikan terhadap 42 warga yang sempat diamankan di Mapolres kemarin.
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Widada melalui Kasatrekrim AKP Kusno ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Disebutkan 3 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yeyen Fahrurizan (19), Wiwin Suprapto (24) dan Muhammad Andi (23), ketiganya warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. Bersama ketiganya, polisi juga menyita barang bukti kaos korban dan hasil visum.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan keterangan saksi-saksi, sementara 3 orang tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan. Ketiganya dijerat KUHP pasal 170 tentang melakukan kekerasan barang atau orang dimuka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun penjara," ujar AKP Kusno.
Dia juga menambahkan, kasusnya masih terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
Terkait dengan keluarga korban yang meminta perlindungan kepada polisi, kata dia, pada prinsipnya polisi siap melindungi, mengayomi bagi warga masyarakat pada umumnya termasuk keluarga korban.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jika menemukan kasus yang sama. Seyogyanya dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian, selanjutnya dikoordinasikan dengan perangkat desa baik RT/RW. Jadi jangan main hakim sendiri," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan diamankan Satuan Reskrim dibantu satu kompi Dalmas Polres Pekalongan ke Mapolres Pekalongan, Jumat siang (19/6), sekitar pukul 14.30.
Mereka diperiksa dalam dugaan pengeroyokan terhadap buruh konveksi, Wahono (20), warga Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran.
Pemeriksaan terhadap puluhan warga Desa Pegaden Tengah bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap korban saat bertamu ke rumah pacarnya di desa itu pada Kamis malam (18/6) lalu.
Korban saat itu bertamu ke rumah Mustofa (45) di Desa Pegaden Tengah. Anak Mustofa yang bernama Purwanti (18), sudah berpacaran dengan korban, bahkan sudah ditunanginya. Namun Wahono diduga ditarik keluar dan dipukuli oleh para pelaku yang datang beramai-ramai.
0 komentar:
Posting Komentar