Selasa, 17 November 2009

Kasus Bapak banting anaknya

Masih ingat kasus bapak membanting anak kandungnya yang masih berumur 4 bulan tanggal 30/10 lalu? Widiyanto atau biasa dipanggil Wiwit 30th alamat Gamer pekalongan timur adalah pelakunya.

Setelah menjadi buron Sat Reskrim Polresta Pekalongan, akhirnya pekalu dapat ditangkap di Jakarta pada hari minggu 15/11.

Saat ini pelaku masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polresta Pekalongan, disamping 2 saksi yaitu Priyono 34th dan Tri Purwanto 23th yang merupakan adik tersangka.


Menurut keterangan tersangka, dia membantah telah membanting anaknya, tetapi istrinya yang tidak mau menrima saat dia menyerahkan Shinta anaknya sehingga terjatuh. Saat itu juga orang tuanya segera membawa Shinta ke rumah sakit. Karena merasa kebingungan dengan kejadian itu akhirnya tersangka kabur ke Tegal.

Sedangkan menurut kesaksian Priyono, saat tersangka di Tegal, dia mengirim SMS yang intinya dia ingin bertemu dengannya. Kemudian, dia segera ke Tegal dan bertemu tersangka  di Pasar Burung. Dalam kesempatan itu tersangka menceritakan kejadian yang sebenarnya dan keinginannya untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Adapun adiknya Tri juga ke Tegal dan memberikan uang serta pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Purwanto mengatakan tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews