Workshop tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menyongsong diberlakukannya UU no 14 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2009 yang lalu dengan thema "Membuka Ruang Transparansi Publik". Workshop ini diikuti oleh para Kepala Bidang Humas Polda seluruh Indonesia, pejabat penghubung Humas di satuan kerja yang ada di Mabes Polri dan 14 Lembaga Swadaya Masyarakat. Dalam kegiatan ini dibahas dua masalah utama yaitu Postur Humas 2010-2025 dan rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Sebagai gambaran dari hasil kegiatan workshop ini adalah Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025 sebagai berikut : RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bahwa dalam rangka perencanaan jangka panjang penataan dan pengembangan organisasi Polri khususnya Fungsi Hubungan Masyarakat Polri menghadapi era keterbukaan informasi publik, maka dipandang perlu menetapkan keputusan. Mengingat : Memutuskan : Sumber : Polri.go.id
No.Pol. : Kep / /X/2009 tentang POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Menetapkan :
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Oktober 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M
JENDERAL POLISI
Jumat, 13 November 2009
Rancangan Kep Kapolri tentang Postur Humas Polri
Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P
Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang – undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang - undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 20 dan 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA-KL)
Peraturan Menteri PAN No. 12 th……. tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada public
Keputusan Kapolri No.Pol.:kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya
Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Kepolidsian Negara Republik Indonesia Daerah(Polda), beserta perubahannya
Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.
Related Posts
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar