(ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Nanan Soekarna berharap media massa memberlakukan standarisasi kode etik penulisan berita.
"Kami sangat senang jika ada standarisasi profesionalisme penulisan berita," kata Irjen Pol. Nanan Soekarna usai menjadi pembicara pada diskusi bedah kasus kode etik jurnalistik di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jakarta, Selasa.
Pernyataan Nanan itu terkait dengan memuncaknya pemberitaan tentang kebijakan polisi menangani kasus dugaan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktit, Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada sejumlah media massa.
Nanan menyatakan intinya media massa harus proposional memberitakan suatu kejadian atau perkara kepada masyarakat dengan landasan kode etik jurnalistik.
Nanan menuturkan pemberitaan media massa terhadap Polri yang menangani perkara Samad dan Chandra merupakan bagian dari proses kontrol media terhadap institusi penegak hukum.
Namun demikian, jenderal bintang dua itu, mengatakan kontrol media terhadap institusi penegak hukum harus berdasarkan hati nurani dan kode etik yang mempertimbangkan kepentingan negara.
"Kepolisian perlu kontrol sesuai dengan kode etiknya, wartawan juga sama punya kode etik jurnalistik," ujar Nanan.
Sedangkan ahli komunikasi politik, Prof Tjipta Lesmana mengatakan sebagian besar media massa memberitakan tentang informasi yang "menyudutkan" Polri dibandingkan KPK.
Tjipta menuturkan kondisi itu akibat dari pencitraan polisi menurun yang terjadi sebelum mencuatnya penanganan perkara Chandra-Bibit, sedangkan citra KPK mengalami peningkatan yang positif.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, M. Saiful Hadi Chalid menuturkan jati diri ANTARA sebagai kantor berita yang mempersatukan keutuhan negara melalui pemberitaan.
Saiful menyatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan agar pemberitaannya tidak mengarah terhadap penistaan terhadap institusi penegak hukum pemerintah, seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun KPK.
Namun demikian, Saiful menuturkan LKBN ANTARA bersikap tegas tentang perlu adanya reformasi pada institusi Polri, Kejagung maupun KPK, serta mendorong pihak yang terkait dan terlibat melanggar aturan untuk diproses sesuai prosedur hukum.
0 komentar:
Posting Komentar