Mabes Polri akhirnya menangguhkan penahanan terhadap dua pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. 'Penangguhan' itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, bukan karena tekanan.
"Baru saja tim pembela membawa surat penangguhan penahanan malam ini, maka baru diproses dan malam ini Kapolri demi untuk kepentingan yang lebih besar, bukan karena tekanan, ditangguhkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna.
"Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Jadi, proses hukum dilanjutkan dan sekarang berkas sudah ada di kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarnan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009) pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kadiv Humas, proses hukum Bibit dan Chandra tetap akan dilanjutkan dengan harapan perkara ini bisa diputuskan lewat pengadilan sehingga ada kepastian hukum.
"Diharapkan perkara ini dapat diputuskan lewat pengadilan, dan bisa ditentukan kepastian hukumnya, bukan karena tekanan, bukan karena permintaan, bukan karena hal lain. Kita sama-sama menghormati proses hukum," jelas Nanan.
Tentang pemeriksaan Anggodo, dijelaskan oleh Kadiv Humas, Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Polri akan mengkonfirmasikan secara hukum isi rekaman yang dibuka di sidang MK kepada Anggodo. Bila memang, di rekaman benar, maka Polri akan menggunakan hak untuk menahannya.
Lebih lanjut Kadiv Humas mengatakan, terkait dengan rekaman yang diputar di MK, dia merasa bahwa institusi Polri sangat tersinggung. "Rekaman itu jika benar, maka itu sangat menyinggung harga diri institusi Polri, kejaksaan dan KPK. Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan itu," ujarnya.
Sumber : Detik.com, tvOne
0 komentar:
Posting Komentar