Sabtu, 14 November 2009

Rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

RANCANGAN :


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : TAHUN 2009

TENTANG

TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI

Menimbang :

  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan terpeliharanya keamanan dalam negeri;

    b. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, menyebarluaskan informasi yang akurat, murah, cepat, tepat dan mudah dipahami sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat dalam era transaparansi saat ini, memerlukan kesiapan dari berbagai pemangku kepentingan, dalam pelayanan informasi publik.

    c. bahwa didalam era keterbukaan informasi disadari akan mengedepannya peranan humas Polri untuk membangun opini Publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan sebagai penghubung antara Institusi Polri dengan masyarakat;

    d. bahwa diperlukan adanya standar dan kepastian dalam prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna menjamin pelaksanaan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c dan d, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Hubungan Masyarakat dilingkungan Polri;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    5. Undang-undang No. 25 tahuin 2009 tentang Pelayanan Publik.
    6. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
    3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik.
  4. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri / Bid Humas Polda / Kabag Humas Poltabes / Polres/ta (sebagai Juru bicara Polri) dengan Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-satker di lingkungan Polri.
  5. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.
  6. Badan Publik dilingkungan Mabes Polri adalah Itwasum, Babinkam, Bareskrim, Ba Intekam, Sdeops, Sderenbang, Sdesumdaman, Sdelog, Divhumas, Div Telematika, Div Binkum, Div Propam, Lemdiklat, Sespim Pol, PTIK, Akpol, Korps Brimob, Pusku, Pusdokkes, Puslabfor, Set NCB, Denma, Setum, Korspri Kapolri, Selapa Polri, Secapa Polri, Pusdik Intel, Pusdik Reskrim, Pusdik Lantas, Pusdik Gasum, Pusdik Polair, Pusdik Min.
  7. Badan Publik dilingkungan Polda adalah Itwasda, Spim, Biro Operasi, Biro Renbang, Biro Bina Mitra, Biro Logistik, Biro Personil, Setum,Direktorat Intelkam, Direktorat Reskrim, Direktorat Lalulintas, Direktorat Samapta, Direktorat Pam Obvit/Sus, Direktorat Polair, Direktorat Narkoba, Direktorat Reskrimsus, Den 88/AT, Bidang Humas, Bidang Propam, Bidang Keuangan, Bidang Kesehatan, Bidang Hukum, Bidang Telematika, Sat Brimobda, SPN, Denma, Polwil/Tabes dan Polres/ta/tabes.
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut Polri adalah ...ambil di UU No.2 Th.2002 tentang Kepolisian Negara RI
  9. Keamanan dan Ketertiban masyarakat selanjutnya disebut Kamtibmas adalah suatu keadaan ..... ambil di UU No.2 Th.2002 tentang Kepolisian Negara RI
  10. Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya disebut KIP adalah ....
  11. Pengertian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah selanjutnya disebut LAKIP adalah .....
  12. Pengertian RKA-KL


     


Pasal 2


(1) Maksud dari peraturan Kapolri ini adalah:

untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan peranan Humas Polri dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap satker Polri maupun hubungan komunikasi antar Satker di lingkungan Polri dalam memberikan dan atau menerima informasi yang diperlukan, termasuk yang perlu disampaikan kepada pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan.


(2) Tujuan dari peraturan Kapolri ini adalah:

untuk menjadi pedoman bagi setiap pelaksana fungsi Humas di Lingkungan Polri dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta dalam membangun sumberdaya yang diperlukan untuk mendukung peranan Humas Polri dalam keterbukaan informasi Publik guna terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara Satker dilingkungan Polri maupun dengan pihak yang berkepentingan.

Pasal 3


Ruang Lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi :


Ruang Lingkup Tata cara Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri meliputi Hubungan kerja antara Humas Polri dengan Satuan-Satuan Kerja di lingkungan Polri sebagai Badan Publik, khususnya didalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Personil, logistik, anggaran, sistem dan metoda serta kinerja Satuan kerja kepada masyarakat atau pemangku kepentingan informasi, baik melalui sarana Informasi Teknologi maupun secara verbal.


 

BAB II


INFORMASI PUBLIK DAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


Pasal 4


Informasi yang wajib disampaikan kepada publik


(1) Selain dari pada yang dimaksud dalam pasal 4 Perkap ini.


(2) Nilai Informasinya Pedoman Pelayanan benar, akurat, tidak menyesatkan, dapat diakses melalui permintaan secara lisan ataupun tertulis, dengan menggunakan alat komunikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh yang berkepentingan.

Pasal 5


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Sebagaimana ketentuan pasal 10 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.


(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Pasal 6


 

Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana ketentuan pasal 11 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Daftar seluruh informasi publik yang ada dibawah kekuasaannya.


(2) Hasil keputusan pimpinan Polri dan pertimbangannya.


(3) Seluruh Kebijakan Pimpinan Polri dan pertimbangannya.


(4) Rencana Kerja proyek, termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Satker.


(5) Perjanjian Pimpinan Satker dengan pihak ketiga.


(6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kasatker dalam pertemuan yang terbuka untuk

umum.
(7) Prosedur kerja disatker yang berkaitan dengan pelayanan publik.


Pasal 7


Informasi yang wajib disampaikan secara berkala


(1) Laporan Rencana Kerja Kesatuan Polri Tahunan (RKAKL)


(2) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)


(3) Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Kesatuan Polri 6 (enam) bulanan dan tahunan.


Pasal 8


Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 17 UU no. 14 tahun 2008 tentang KIP, kriteria informasi dimaksud adalah sbb:


(1) Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.


(2) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari Persaingan usaha tidak sehat.


(3) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.


(4) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.


(5) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.


(6) Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.


(7) Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.


(8) Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.


(9) Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau Keluarganya.


(10) Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak Hukum.


(11) Informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari Persaingan usaha yang tidak sehat.



BAB III


TATA CARA PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI INTERNAL DAN EKSTERNAL SERTA CARA PUBLIK MENGAKSES INFORMASI


Pasal 9


Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) Pelayanan pemberian informasi Publik dilingkungan Mabes Polri

Hubungan Horizontal Divisi Humas Polri


(1) Setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan Humas pada Satker Mabes Polri mengirimkan data dan informasi yang berkaitan dengan sumberdaya Personil, logistik, sismet, anggaran dan kinerja Satkernya setiap Triwulan kepada Divisi Humas Polri untuk bahan publikasi.

(2) Secara insidentil, para pejabat pengelola informasi data dan Humas Satker mengirimkan informasi dan data yang akurat kepada Div Humas Polri dalam hal terjadinya kasus yang menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker tersebut.

(3) Setiap Satker dapat meminta atau menerima data dan informasi yang akurat tentang aneka sumberdaya yang dimiliki oleh satker tersebut, termasuk kinerjanya secara kuantitas atau kualitas.

(4) Divisi Humas Polri secara temporer melakukan pembinaan teknis terhadap para pejabat pengelola informasi dan data serta Humas yang ada pada Satker-Satker Mabes Polri.

(5) Rapat koordianasi antara Divisi Humas Polri dengan para Pejabat Pengelola informasi, data dan Humas Satker-Satker Mabes Polri dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam kurun waktu tiga bulan dan tempatnya dapat ditentukan secara bergiliran.

(6) Pengiriman data dan informasi dilingkungan Satker Mabes Polri Menggunakan sarana telephon, website, email atau secara kurir.


Pasal 10


Hubungan Vertikal Divisi Humas Polri


(1) Divisi Humas Polri memberikan pembinaan teknis kehumasan terhadap Bidang Humas Polda.


(2) Menerima data dan informasi sumberdaya dan kinerja dari Bidang Humas Polda.


(3) Melaksanakan supervisi teknis kehumasan ke Bidang Humas Polda.


(4) Memfasilitasi raker kehumasan para Kabid Humas Polda.


Pasal 11


Hubungan vertikal Bidang Humas Polda


(1) Menerima pembinaan teknis kehumasan dari Divisi Humas Polri.

(2) Menerima supervisi teknis kehumasan dari Divisi Humas Polri.

(3) Mengirimkan data atau informasi tentang sumberdaya dan kinerja

(4) Satker Polda kepada Divisi Humas Polri secara berkala serta mengirimkan informasi yang akurat secara temporer dalam hal terjadinya Kasus atau permasalahan yang menjadi perhatian publik.
(5) Mengikuti Rapat kerja teknis secara berkala yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri.
(6) Menggunakan telpon, email, faksimail atau kurir dalam mengirimkan data atau informasi kepada Divisi Humas Polri.

(7) Memberikan pembinaan teknis kehumasan kepada para pejabat pengelola data, informasi dan humas yang ada pada Polwil/Polwiltabes, Poltabes, Polresta dan Polres.
(8) Secara berkala melakukan supervisi teknis kehumasan ke Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polresta dan Polres.

(9) Melakukan pertemuan secara berkala dengan para pejabat pengelola data, informasi dan humas dari Satker dilingkungan Polda dan Satwil.


Pasal 12


Hubungan Tata Cara Kerja Humas Polda


(1) Bidang Humas Polda memberikan pembinaan teknis kehumasan terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dilingkungan Satker Polda.

(2) Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satker Polda wajib mengirimkan informasi dan dokumentasi tentang sumberdaya dan kinerja Satkernya secara berkala kepada Bidang Humas Polda dan atau secara insidentil dalam hal terjadinya suatu kasus atau masalah yang menjadi perhatian publik atau pimpinan Polri.

(3) Bidang Humas Polda menerima informasi dan dokumentasi sebagaimana pada angka (2) tersebut diatas dari pejabat pengelola informasi Satker dilingkungan Polda secara berkala dan secara insidentil, manakala terdapat masalah yang menjadi atensi Pimpinan Polri atau masyarakat.
(4) Secara berkala Bidang Humas menyelenggarakan rapat kerja teknis dengan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dari satker yang ada dilingkungan Polda.
(5) Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Satker-Satker Polda secara temporer saling memberi informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh masing-masing Satker.
(6) Pengiriman dan penerimaan informasi dan dokumentasi antar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi satker menggunakan Telpon atau Email atau faksimail atau menggunakan kurir.


Pasal 13


Tata Cara Publikasi Keluar Mabes Polri


(1) Publikasi keluar dalam bentuk konferensi Pers, Siaran Pers, Media Briefing, Pemuatan Informasi dan Dokumentasi melalui website dan bentuk media lainnya (leaflet, spanduk, brosur, papan pengumuman, baliho).

(2) Konferensi Pers oleh Kapolri, Divisi Humas menyiapkan wartawan media cetak/ elektronik dan materi Konferensi Pers disiapkan oleh fungsi Kepolisian yang berkaitan dengan Press release.

(3) Kadiv Humas dan Kasatker fungsi mendampingi Kapolri dalam acara Konferensi Pers.

(4) Tempat, Sound System dan konsumsi Konferensi Pers disiapkan oleh Divisi Humas Polri dan atau fungsi terkait.

(5) Konferensi Pers yang dilakukan oleh Divisi Humas Polri bertempat di lingkungan Mabes Polri atau tempat tertentu, materi disiapkan oleh Kabid Penum dengan berkoordinasi dengan fungsi terkait yang menjadi topik Konferensi Pers.

(6) Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Satker dilingkungan Mabes Polri, pembicara adalah Kasatker fungsi dan didampingi oleh Kadiv Humas Polri atau Kabid Penum.



Pasal 14


Tata Cara Publikasi Keluar Polda


(1) Sebelum Konferensi Pers oleh Kapolda, Kabid Humas menyiapkan materi dan mengundang Wartawan, serta menyiapkan tempat, sound system dan konsumsi.


(2) Dalam menyiapkan maksud diatas, Kabid Humas dapat berkoordinasi dengan Kadenma dan Kasatker yang berkaitan dengan masalah Konferensi Pers.


(3) Kasatker fungsi menyerahkan materi Konferensi Pers kepada Kabid Humas satu hari sebelum Konferensi Pers digelar.


(4) Kasatker fungsi dan Kabid Humas mendampingi Kapolda pada saat Konferensi Pers digelar.


(5) Kegiatan dokumentasi dan peliputan dilakukan oleh Personil Bid Humas Polda.



Pasal 15


Konferensi Pers oleh Kabid Humas


(1) Kasubbid Publikasi mengundang wartawan.

(2) Materi Konferensi Pers, tempat, sound system serta konsumsi disiapkan oleh Kasubid Publikasi.

(3) Dalam menyiapkan materi Konferensi Pers, Kasubbid Publikasi berkoordinasi dengan Kasatker fungsi dilingkungan Polda atau pejabat pengelola informasi dan dokumentas Satker.
(4) Kasubid Dokliput menyiapkan Personil, peralatan dokumentasi dan peliputan.


Pasal 16


Konferensi Pers oleh Kapoltabes/Kapolres/Kapolresta.

  1. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan materi serta mengundang wartawan untuk acara Konferensi Pers.
  2. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan materi Konferensi Pers berkoordinasi dengan fungsi terkait.
  3. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyiapkan tempat, sound system dan konsumsi yang diperlukan dalam Konferensi Pers.
  4. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menugaskan Personil untuk meliput acara Konferensi Pers.
  5. Melaporkan pelaksanaan Konferensi Pers kepada Kapolda melalui Kabid Humas.


     

Pasal 17


Dialog interaktif


(1) Dialog interaktif pada media elektronik ( TV atau radio) diawali dengan koordinasi antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan penanggung jawab acara media tersebut.
(2) Bahan/materi dialog interaktif disiapkan oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi berkoordinasi dengan Kasatker yang berkaiatan dengan topik bahasan dalam dialog interaktif.
(3) Dialog interaktif dilingkup Mabes Polri dapat dihadiri oleh Kapolri, Wakapolri, Kadiv Humas atau Kabid penum Div Humas Polri.

(4) Dialog interaktif yang akan dilaksanakan oleh Kasatker dilingkungan Polri difasilitasi oleh Div Humas Polri.

(5) Dialog yang akan dilaksanakan di Polda dan Satker jajarannya difasilitasi oleh Kabid Humas Polda.
(6) Dialog interaktif dilingkup Polda dapat dihadiri oleh Kapolda atau Wakapolda atau Kabid Humas.

(7) Dialog interaktif yang akan membahas tentang topik suatu fungsi Kepolisian dapat dihadiri oleh Kasatker fungsi atau pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi pada satker fungsi tersebut.

(8) Dialog interaktif di lingkup Poltabes, Polres/ta difasilitasi oleh Kabid Humas atau Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi dari satker tersebut.

(9) Sebelum dialog interaktif digelar, para Kasatker wajib melaporkan rencana kegiatan tersebut kepada pimpinannya .

(10) Pejabat Polri yang mengikuti dialog interaktif dapat menggunakan pakaian dinas Harian atau pakaian sipil harian.

(11) Dalam dialog interaktif agar menggunakan tatabahasa yang mudah dimengerti dengan sikap yang santun dan simpatik.

(12) Pejabat Polri yang berdialog interaktif dilarang menunjukkan sikap dan tutur kata yang emosional.


 

Pasal 18


Verifikasi Informasi


(1) Setiap informasi yang disampaikan oleh Kasatker atau Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi agar akurat, benar dan dilengkapi data pendukung.

(2) Informasi yang disampaikan kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan permohonan, kecuali informasi yang serta merta dan terus menerus.

(3) Informasi yang diminta oleh pemangku kepentingan dilengkapi dengan tandatangan dari pimpinannya dan dicap.

(4) Informasi yang diberikan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kepada pihak yang membutuhkan ditandatangani oleh pimpinan Satkernya atau dapat didelegasikan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta dicap.



Pasal 19


Pengarsipan dan Penyimpanan


(1) Setiap informasi dan dokumentasi berupa surat, naskah, foto kegiatan, kaset CD, VCD dan bentuk data lainnya wajib disimpan secara baik.

(2) Informasi dan dokumentasi dari segenap sumberdaya yang dimiliki Satker secara berkala dievaluasi, baik Personil, logistik, anggaran, fasilitas dan kinerja Satker.
(3) Informasi dan Dokumentasi dapat disimpan dalam bentuk manual dan lektronik dengan beck up pengaman.

(4) Personil yang bertugas dibidang informasi dan dokumentasi senantiasa siap siaga setiap saat.


BAB IV


TUGAS, FUNGSI, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)


 

Bagian Kesatu


Pasal 20


Tugas


(1) Merumuskan dan menyiapkan Kebijakan Kapolri dibidang tehnis kehumasan.
(2) Mengemban dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dan petunjuk lapangan kehumasan dalam penyampaian informasi kepada publik atau pihak tertentu.
(3) Menyusun dan pelaksana program kerja pada Satkernya dengan mendukung kebijakan Kapolri.
(4) Membangun opini yang positip melalui media massa atas kinerja Polri untuk mengkounter opini negatif yang disiarkan oleh media massa terhadap Polri.
(5) Mengedepankan peranan Kehumasan dalam menyampaikan kinerja Polri yang positip untuk membangun opini masyarakat yang positip.

  1. Melaksanakan supervisi teknis kehumasan bagi Satker pengemban fungsin kehu masan di lingkungan Polri.
  2. Menyelenggarakan penerangan umum, penerangan kesatuan, kemitraaan, dokumentasi dan peliputan yang berkaitan dengan kehumasan.
  3. Memberi bantuan teknis kehumasan terhadap kegiatan suatu operasi Kepolisian.
  4. Melaksanakan hubungan kerjasama dibidang kehumasan dengan instansi kehumasan diluar Institusi Polri, termasuk dengan institusi kehumasan dari negara sahabat.
  5. Mengajukan saran pertimbangan kepada Kapolri tentang pengembangan dan Pengedepanan humas Polri melalui pengadaan peralatan utama dan peralatan khusus yang berbasis teknologi komunikasi informasi.
  6. Mengusulkan rekruitmen Personil kehumasan yang professional dari Sarjana Komunikasi, ahli design grafis, sarjana cineas dan ahli photografi kepada Kapolri secara bertahap melalui PPSS atau PNS.


     


     

Bagian kedua


Fungsi



Pasal 21


 

  1. Fungsi PPID pada setiap Satker dilingkungan Polri, merumuskan data Personil, logistik, keuangan/anggaran, Sismet, kinerja Satker, mendokumentasikan, mengirimkan informasi kepada pihak yang berkepentingan dilingkungan Satker Polri, atau sesuai permintaan pihak lain diluar Polri termasuk kalangan Pers, instansi pemerintah atau masyarakat umum.
  2. Secara berkala PPID yang terdapat pada Satker dilingkungan Mabes Polri dan Bidang Humas Polda mengirimkan data tentang Sumberdaya dan kinerja Satkernya kepada Divisi Humas Polri, sedangkan pengiriman informasi dan dokumentasi secara insidentil dilakukan dalam hal terjadinya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
  3. Informasi dan dokumentasi tentang sumberdaya yang dimiliki oleh Satker (kecuali yang di Rahasiakan), dapat dipublikasikan setiap saat, serta merta atau secara berkala, publikasi dapat menggunakan Website, media massa atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Sebagai juru bicara Satker.
  5. Sebagai fasilitator bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
  6. Sebagai penghubung antara Satker dengan berbagai pemangku kepentingan.


Bagian ketiga


Peran

Pasal 22


Peran Bidang Humas pada Satker Lingkungan Mabes Polri meliputi :


(1) Merumuskan dan melaksanakan Program kerja kehumasan pada lingkup tugasnya.

(2) Pengumpul, penata dan penyimpan data atau informasi di Satkernya, baik menyangkut Personil, logistik, keuangan, sismet dan kinerjanya.

(3) Memberikan informasi yang akurat dan benar kepada berbagai pihak yang membutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

(4) Mendampingi Kasatkernya dalam Press release.

(5) Mendampingi Kasatkernya dalam kegiatan Press release atau audiensi dengan pihak yang berkepentingan.
(6) Mengirimkan data atau informasi yang akurat tentang sumberdaya yang di miliki Satkernya kepada Divisi Humas Polri secara berkala dan secara insidentil manakala terjadi suatu kasus yang menjadi perhatian publik yang sedang ditangani oleh Satkernya.


 

Bagian keempat


Tanggungjawab

Pasal 23


(1) Kelancaran pelayanan Informasi kepada Publik

(2) Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada Publik

(3) Pengujian konsekwensi atas penutupan suatu Informasi

(4) Tidak dipenuhinya permohonan akses suatu informasi

(5) Tidak diumumkannya informasi yang seharusnya diumumkan.


 


BAB V


SARANA DAN PRASARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Bagian Kesatu


Pedoman


Pasal 24


Dalam rangka menyesuaikan antara perkembangan tuntutan masyarakat dibidang informasi terhadap Polri dengan kondisi riil kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh Polri untuk memenuhi harapan berbagai pemangku kepentingan dibidang informasi, terutama sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka pengembangan Sumber Daya Personil, anggaran dan sismet serta peralatan yang berbasis teknologi sudah menjadi prioritas yang perlu didahulukan realisasinya.

Peralatan Bidang Humas Polda


Pasal 25


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan studio audio.

(2) Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multi media seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kenderaan angkutan/bis serta OB Van.
(3) Teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter dan intra Net (jaringan net working), telepon, faksimail, internet mobile/telkom flash instan.

(4) Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.

(5) Laboratorium Design Grafish Visual serta percetakan.



Bagian Kedua


Sumber daya manusia


Pasal 25


(1) Memiliki kemampuan atau kapabilitas melaksanakan tugas kehumasan, baik yang memperoleh pendidikan formal maupun informal atau pengalaman bertugas dibidang kehumasan yang cukup.

(2) Personil yang diperlukan dalam bidang kehumasan diutamakan yang berlatar belakang sarjana dan atau yang memiliki keahlian komunikasi, komputer, Design grafis dan fotografi.

(3) Personil yang mengawaki Kehumasan mengutamakan profesionalitas, tanpa membedakan apakah anggota Polri atau Pegawai Negeri Sipil.

(4) Personil humas wajib memiliki disiplin dan motivasi yang baik.

(5) Personil humas memiliki tanggung jawab atas beban tugas yang diemban.

(6) Personil humas mampu mengoperasikan peralatan teknologi informasi, baik komputer, E-mail, Website dan datanya selalu update.

(7) Personil humas memiliki kemampuan dan ketrampilan yang spesifik (expert), sehingga memiliki tunjangan khusus.



Bagian Ketiga


Pasal 26


Peralatan Bidang Humas Polda


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik yang digital maupun ang mannual, kamera video dan foto, baik yang digital maupun yang mannual, player video/VTR unit dengan Format VHS dan DV.

(2) Peralatan belajar mengajar berupa LCD, komputer, laptop dan kendaraan bermotor operasional yang memadai.

(3) Jaringan inter dan intra net (jaringan networking), telepon, faksi Mail, internet dan telkom flash instan.

(4) Digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun radio.



Pasal 27


Peralatan kehumasan Satker kewilayahan


(1) Peralatan pengolah data (editing unit) nonlinier, baik yang digital maupun yang mannual, kamera video, kamera foto, baik yang digital maupun yang mannual, player video/VTR unit dengan format Mini DV.

(2) Peralatan pendukung proyektor LCD, komputer, laptop dan kendaraan bermotor untuk operasional.
(3) Jaringan networking, telepon, faksimail, internet mobile/telkom Flash instan.


BAB VI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28


Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Hubngan Tata Cara Kerja Humas yang berlaku dilingkungan Polri selama ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 29


Peraturan Kapolri ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Agar setiap anggota Polri mengetahuinya dan Peraturan Kapolri ini di Undangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Nopember 2009

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd


Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, MM
JENDERAL POLISI

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews