POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025 1). Visi Polri Terwujudnya Postur Polri yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum 1). Visi Humas Polri Humas Polri yang mampu menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan masyarakat serta opini publik guna mewujudkan citra positif sesuai dengan visi Polri melibatkan seluruh komponen masyarakat. 2). Misi Humas Polri 4. MAKSUD DAN TUJUAN a. Konsep tentang Postur Humas Polri tahun 2010 – 2025 ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada pimpinan para pengemban kebijakan tentang rencana pembangunan postur Humas Polri ke depan. b. Tujuan pembuatan konsep ini adalah sebagai pedoman dalam membangun Postur Humas Polri dalam periode 2010 – 2025 serta sebagai masukan kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijaksanaan. 5. AZAS YANG DIANUT a. Azas Transparansi Setiap data/informasi pada prinsipnya dikelola, disajikan dan didistribusikan secara terbuka, kecuali hal-hal yang memang dibatasi oleh aturan hukum. b. Azas Akuntabilitas Publik Data/informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti teruji kebenaran/keakuratannya, diperoleh dari sumber terpercaya dan dikelola secara profesional oleh petugas yang berkompeten. c. Azas Kesetaraan Pelayan dan pencari/pemohon informasi diposisikan pada kedudukan yang setara dan tidak ada pembedaan perlakuan terkait status sosial seseorang dalam pelayanan informasi. d. Azas Kewajiban Pelayanan informasi publik, disamping sebagai pelaksanaan kewajiban hukum, juga merupakan panggilan kewajiban tugas Polri dalam rangka pencerahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. e. Azas Legalitas Setiap data/informasi, hak dan kewajiban serta tindakan dalam pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. f. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan Setiap orang dapat menuntut haknya atas pelayanan informasi publik dan petugas wajib memberi pelayanan menurut standard dan ketentuan yang telah ditetapkan dan setiap penyimpangan oleh siapapun dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti telah diperbuat. g. Azas Efektif dan Efisien Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan prinsip cepat, tepat, sederhana dan beaya ringan serta mampu memberi manfaat yang sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya. h. Azas jujur dan Obyektif Setiap data/informasi yang dihimpun, dikelola dan disajikan haruslah faktual tidak boleh mengandung kebohongan, direkayasa maupun digaduhkan karena alasan kepentingan tertentu. i. Azas Partisipatif Arus data/informasi meliputi aktivitas menerima dan memberi ( take and give ), maka untuk kelancaran dan terwujudnya informasi yang berkualitas diperlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berkepentingan. j. Azas Kepercayaan Kredibilitas Pelayan dan Pencari/pemohon informasi sangat mempengaruhi proses pelayanan informasi, karena itu masing-masing harus menjaga image, sikap, performance ucapannya sehingga memberi nilai kepercayaan yang tinggi. k. Azas Kemandirian Pejabat Pelayan Informasi Publik harus terbebas dari tekanan kepentingan yang dapat mempengaruhi dirinya untuk memanipulasi data/informasi yang akan disajikan / ddidistribusikan kepada publik. Ruang lingkup yang dibahas dalam Naskah ini dibatasi pada pembahasan mengenai kondisi, tantangan, arah pengembangan dan kebutuhan Humas Polri ke depan. Karena itu secara runtut dibahas mengenai kondisi faktual Humas Polri sekarang, tantangan tugas, arah pengembangan dan kebutuhan SDM, Sistem dan Metode serta Sarana/prasarana berbasis ICT serta anggaran dengan proyeksi sampai tahun 2025. a. Pendahuluan. a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. b. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. c. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya d. Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan. e. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik. f. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri (sebagai Juru bicara Polri) dengan para Kasatker atau Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-Satker Dilingkungan Polri. g. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum. h. Badan Publik di lingkungan Polri meliputi Satuan – satuan kerja di lingkungan Polri baik ditingkat Mabes Polri maupun kewilayahan yang menggunakan dana APBN. i. Humas Polri sebagai " Front Office Polri " merupakan unsur terdepan dalam pelayanan publik dibidang informasi dan dokumentasi serta menerima dan menyalurkan pengaduan. feedback masyarakat. 10. SUMBER DAYA MANUSIA a. Kuantitas Jumlah Personel riil Div Humas dan Jajaran Humas Polri pada 31 Polda sebanyak 613 personel, yakni baru memenuhi 60 % dari DSPP. Dengan komposisi 2(dua) PATI, 90(sembilan puluh) PAMEN, 140 (seratus empat puluh) PAMA, 177 (seratus tujuh puluh tujuh) BA dan 210(dua ratus sepuluh) PNS. b. Kualitas Kompetensi Sumber Daya Manusia Humas Polri yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude) dibidang kehumasan masih belum sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan. Pendidikan di bidang kehumasan yang di dukung DIPA ada 3 (tiga) jenis pelatihan dalam setahun yang dilaksanakan meliputi : Publik Speaking, Fotografi dan Cameramen dengan peserta rata-rata 30 personel setiap kali pelatihan. Dari penilaian kompetensi SDM Humas Polri saat ini hanya 50 % 25% memiliki latar belakang pendidikan formal dan atau pembinaan skill melalui pelatihan/kursus yang sangat terbatas pada kemampuan sebagai operator. Hal ini dirasakan masih belum dapat mengimbangi realitas kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi personil Humas dalam rangka optimalisasi kinerja Humas Polri dibidang kehumasan sehingga belum dapat mengimbangi realitas pelayan informasi kepada masyarakat. a. Ketersediaan anggaran Operasional Humas Polri dari tahun 2004 – 2009 belum mencerminkan pendanaan yang cukup untuk mendukung proporsi kegiatan operasional kehumasan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kewilayahan. Bid Humas di Polda merupakan bagian sub satker yang melekat pada pimstaf, sehingga sarana dan prasarana masih tergantung pada pusat. IV. POSTUR HUMAS POLRI KE DEPAN 16. ORGANISASI a. Ability To Communicate (diterjemahkan), dalam arti harus memiliki / menguasai kemampuan pengetahuan dan skill tentang prinsip-prinsip dasar komunikasi, yaitu kredibel sebagai komunikator, mampu menguasai data/informasi dengan tepat dan benar, mampu memahami karakter dan bersikap empati terhadap lawan bicara / komunikan. 18. SISTEM DAN METODE Polri mengedepankan Humas sebagai "Front Office" berperan mewujudkan system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel berbasis ICT ( Information and Communication Technology) yang tertata dalam system informasi terintegrasi ( networking) dan terjalin dalam hubungan kemitraan sejajar serta menerima dan menindak-lanjuti pengaduan, kritik, saran/masukan, dan aspirasi pengunjuk rasa dalam rangka membangun opini pencitraan Polri. d. Bidang Sarana dan prasarana e. Bidang Anggaran VI. PENUTUP 23. SARAN 24. KESIMPULAN
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
2. DASAR
3. VISI DAN MISI
2). Misi Polri
b. Visi dan Misi Humas Polri
Azas kepastian hukum dan keadilan dijadikan satu redaksi dengan azas legalitas ( huruf f dst menyesuaikan)
6. RUANG LINGKUP
7. TATA URUT
b. Kondisi Humas Polri Sekarang.
c. Perkembangan Lingkungan dan Tantangan Tugas.
d. Postur Humas Polri Ke depan.
e. Kebijakan dan Upaya.
f. Penutup.
8. PENGERTIAN
sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
II. KONDISI HUMAS POLRI SEKARANG
9. ORGANISASI
11. SISTEM DAN METODA
Bagaimana sistem dan metoda serta HTCK akan di buat pada Perkap. Perwira penghubung/ PPID bagaimana berjalannya efektifitas dan mekanisme kerja. Dan tanggung jawabnya sebagai Jabatan fungsional/ struktural.
12. SARANA DAN PRASARANA
13. ANGGARAN
III. PERKEMBANGAN LINGKUNGAN DAN TANTANGAN TUGAS
14. PELUANG DAN KENDALA (Faktor-faktor yang mempengaruhi)
a. Faktor Intern
a. Kekuatan (strength)
1) Organisasi Polri yang tersebar dari Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai basis komunikasi antara Polri dan masyarakat melalui pers/media.
2) Adanya kebijakan pimpinan untuk memaksimalkan peran Humas Polri sebagai juru bicara Polri maupun sebagai penjuru dalam membangun opini publik yang positif terhadap kinerja Polri.
3) Adanya semangat/motivasi yang dimiliki komuniti Humas Polri untuk mengabdikan diri pada tugas yang diembannya dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan sarjana walaupun tanpa dibiayai dinas.
4) Adanya program pelatihan dalam upaya meningkatkan keterampilan personel melalui kursus-kursus seperti cameramen/ fotografer baik di lembaga swasta maupun di lingkungan Polri (Pelatihan Public Speaking, Videografi, dan Fotografi) serta Pendidikan Spesialis Humas (Dikbangspes Humas Selama 2 bulan).
5) Penggunaan ICT di lingkungan Polri bukan merupakan hal yang baru, meskipun masih parsial.
b. Kelemahan (Weaknesses)
1) Kondisi personel Humas Polri saat ini baik secara kualitas maupun kuantitas masih jauh dari apa yang diharapkan (sangat terbatas).
2) Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki dasar-dasar pengetahunan komunikasi dan pengelolaan informasi, sehingga penyelenggaraan tugas – tugas Kehumasan kurang maksimal.
3) Pelaksana Perwira penghubung penerangan (Pabungpen) yang ditunjuk selama ini untuk menjembatani komunikasi antara fungsi-fungsi Polri dengan Humas, bukan merupakan orang yang memliki akses pada sumber informasi dan umumnya bukan personel yang paham akan tugas kehumasan, sehingga tidak dapat berperan sebagai kontributor data internal Polri untuk keperluan pemberitaan.
4) Pemahaman, kepedulian dan pemberdayaan fungsi Humas di jajaran organisasi Polri masih sangat minim, sehingga peran Humas belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota Polri.
5) Kegiatan kehumasan tidak terlepas dari perkembangan ICT (Information and Communication Technology) yang semakin pesat, sedangkan personel Polri yang di tugaskan pada Humas Polri umumnya sangat awam ICT dan bahkan terlambat mengikuti perkembangannya.
6) Adanya kecepatan dan kecanggihan berbagai media dalam menginformasikan berbagai hal yang tidak terikuti oleh personel Humas Polri, dan bahkan cenderung tertinggal sehingga berbagai informasi penting tidak tercover dan bahkan tidak termonitor. Hal ini berdampak pada lemahnya counter opini.
7) Kondisi alut/alsus kehumasan yang ada saat ini sangat terbatas dan ketinggalan, tidak sebanding dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang pesat. Selain itu keberadaan Website Polri (Polri.go.id), sebagai pendukung kelancaran sistem informasi maupun penyebarluasan informasi belum dimanfaatkan secara optimal ( mismanajemen).
8) Rekruitmen anggota Polri, baik melalui program penerimaan Perwira Sumber Sarjana maupun penerimaan Pegawai Negeri Sipil belum ada pengkhususan bagi lulusan Sarjana Komunikasi, Publisistik, Sarjana Komputer, photografi dan design grafis.
9) Penempatan personel pada Humas Polri maupun Bidang Humas Polda belum mengacu kepada Kompetensi atau ekspertasi di bidang Kehumasan.
10) Sering terjadi kerancuan dalam otoritas pemberian pelayanan informasi kepada pers/media karena belum ada atau belum tegasnya standar prosedur baku tentang mekanisme pelayanan informasi.
11) Filling and Recording yang merupakan peran sangat vital dalam penyelenggaraan fungsi kehumasan masih lemah.
12) Tidak mempunyai anggaran untuk mendukung pembentukan opini.
b. Faktor Ekstern
a. Peluang (Opportunities)
1) Kemajuan teknologi informasi dewasa ini memudahkan Polri untuk dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas waktu dan wilayah dengan cepat.
2) Polri berpeluang memanfaatkan peran Media sebagai window on event and experiences (Masyarakat memandang media sebagai jendela dimana mereka bisa melihat bagian dari apa yang sedang dilaksanakan oleh Polri), untuk menampilkan performance dan kinerja yang baik kepada publik.
3) Polri dapat memanfaatkan hasrat ingin tahu yang tinggi atas kinerja Polri, baik dalam penanggulangan berbagai kriminalitas maupun dalam pelayanan masyarakat, untuk mempromosikan program-program dan mempublikasikan hasil kinerjanya.
4) Meningkatnya tingkat penggunaan sarana teknologi informasi dalam berkomunikasi di kalangan masyarakat, seperti e-mail, website, face book, mailist, sms, merupakan peluang sarana publik yang dapat dipergunakan untuk memperluas jaringan informasi Polri.
5) Berlakunya Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi peluang bagi Polri dan komunitas lembaga pemangku tugas kehumasan untuk bersama-sama membangun sistem dan kerjasama dalam penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terintegrasi.
6) Terbuka peluang kerjasama informasi dan komunikasi dengan berbagai media on line, para tokoh / pakar / akademisi/ LSM dan memposisikannya sebagai bagian dari contributor terhadap Polri.
b. Tantangan ( Threats )
1) Pers/media memandang Polri sebagai Badan Publik yang besar dan memiliki kewenangan luas, serta potensial melanggar HAM, sehingga harus diawasi/dikontrol oleh masyarakat dan pers.
2) Kecenderungan terjadi pelanggaran etika Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam kegiatan penyiaran / pemberitaan, karena media massa cenderung didominasi motif kepentingan bisnis / politis, sehingga sering mengabaikan makna " does it fit to shoot ?" (apakah layak ditayangkan) dan " does it fit to print ?" (apakah layak ditulis).
3) Ketatnya persaingan "rating" antar media sehingga ada kecenderungan media tertentu ingin lebih eksklusif, lebih cepat, lebih unik dengan mengabaikan obyektifitas berita itu sendiri.
4) Trial by The Press. Pers masih sering menyajikan berita-berita yang sudah menjustifikasi seseorang sebagai tersalah sebelum mekanisme hukum menentukan kesalahan seseorang (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah).
5) Pemberitaan yang mencampur-adukkan fakta dengan opini, asumsi maupun spekulasi oleh kalangan pers media cetak maupun elektronik , menuntut perlunya peningkatan intensitas hubungan kritis yang konstruktif dengan kalangan pers/media.
6) Meningkatnya daya kritis membuat warga masyarakat makin sadar dan makin menuntut hak-haknya sebagai warga Negara, konsekwensinya Polri harus mampu mewujudkan pelayanan jasa dan informasi Kepolisian yang lebih professional dan modern.
7) Prilaku kolutif. Masih ditemukan adanya oknum pers di lapangan mempraktekkan cara – cara memperoleh informasi secara tidak etis / tidak syah, seperti dengan cara menyuap oknum petugas.
8) Netralitas wartawan. Adanya oknum pers yang mencari informasi atas pesanan orang/pihak tertentu yang berujung pada praktek manipulasi data / informasi ( berita pesanan), yang berdampak mmunculkan polemik dan merugikan pihak tertentu.
9) Pers / media memposisikan diri sebagai : watchdog (bak anjing, menggonggong ketika melihat penyimpangan), marketplaces of ideas ( ruang penyampai ide / gagasan - side opinion oleh siapa saja terutama bila ada permasalahan menyangkut
kepentingan publik) dan sebagai the fourth estate ( tetap tegak berperan ketika fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dianggap tidak berfungsi lagi ).
10) Cara kerja media sudah pada posisi proaktif dalam menentukan rencana pemberitaan mulai dari menentukan Agenda Setting, angel dan focus bidikan beritanya yang lebih mengarah pada News Making bukan lagi News Finding. Karena itu Polri harus berkemampuan dalam forcasting analysis dan efective antisipation, agar satuan-satuan lapangan tampil lebih efektif dan profesional khususnya dalam penanganan masalah/kasus-kasus yang akan maupun sedang menjadi sorotan pers/media.
15. HUMAS SEBAGAI "FRONT OFFICE POLRI"
Mengapa Humas Polri perlu dijadikan sebagai Front Office Polri ?
a. Setiap kebijakan Polri seperti Grand Strategi Polri 2004 – 2025, tahapan Renstra Polri, Reformasi Birokrasi Polri dan program Quick Wins, sebagai akselerasi pencapaian trust building, selain harus diinternalisasikan dan dilaksanakan dengan kerja keras oleh segenap jajaran Polri, hal yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikan/mempromosikan kebijakan-kebijakan tersebut
kepada publik guna memperoleh legitimasi dan dukungan serta paritisipasi masyarakat.
b. Meningkatnya keingintahuan masyarakat baik secara perorangan maupun komunitas secara lebih dalam atas kinerja Kepolisian dan menyentuh sampai ke data/informasi yang spesifik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri.
c. Kewajiban Polri dalam rangka pelayanan jasa kepolisian kepada masyarakat menuntut konsekuensi bagi Polri untuk menyediakan aksesabilitas yang transparan dan akuntabel, mudah dan murah serta humanis khususnya dalam pelayanan informasi publik terkait dengan keberadaan dan kinerja kepolisian.
d. Dalam rangka memperjelas dan mempermudah bagi warga masyarakat ketika ingin mendapat layanan jasa kepolisian, dalam arti
memberi kepastian kemana, dimana dan kepada siapa mereka bisa memperoleh layanan kepolisian yang diinginkan sesuai standar pelayanan ( sehingga tidak akan terjadi kesan warga dipingpong oleh Polisi ketika mereka menginginkan jasa layanan kepolisian).
e. Secara Internal agar fungsi-fungsi pelayanan kepolisian dapat terintegrasi dalam sebuah sistem pelayanan terpadu yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan berkualitas.
f. Dengan standar pelayanan yang jelas diharapkan akan melahirkan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Polri selaku petugas yang melayani data / informasi, serta merupakan upaya untuk mencegah timbulnya resiko hukum atas kewajiban Polri dalam pelayanan publik.
g. Satuan pengelola informasi publik, merupakan gudang data / informasi, yang harus ditangani oleh satuan khusus, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
h. Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan informasi publik dengan akan diberlakukannya UU KIP, (efektif mulai tanggal 30 April 2010) sudah sangat mendesak, sehingga realisasi humas Polri sebagai Front Office perlu segera diwujudkan. Karena itu diperlukan dukungan SDM, sarana prasarana berbasis ICT, sistem dan metode serta anggaran yang memadai.
i. Fungsi Kehumasan adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.
a. Dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunilkasi diikuti masivenya pertumbuhan media massa cetak dan elektronik serta otonomisasi kebijakan Kominfo, maka untuk mengimbangi pelayanan informasi, fungsi Humas Polri secara struktural sudah seharusnya sampai ke tingkat Polres/ta.
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) sebagai pendukung utama kelancaran pelayanan informasi publik harus tergelar di seluruh Satker polri dan juga sampai ke tingkat Polsek/ta.
c. PPID di tingkat Polsek melekat pada fungsi Bimmas.
17. SUMBER DAYA MANUSIA
Sosok pribadi Polisi yang ditugaskan pada bidang Humas setidaknya harus memiliki pengetahuan (knowledge), kecakapan (skill), minat / bakat dan motivasi pribadi yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pada bidang fungsi kehumasan. Beberapa persyaratan SDM Humas yang perlu dipertimbangkan, yaitu :
b. Ability To Get On With People(diterjemahkan),, yaitu mampu bergaul dan membangun networking dengan berbagai stakeholder dan publik dalam hubungan yang kritis-konstruktif berlandaskan integritas Polri.
c. Imagination (diterjemahkan),, dalam arti dibutuhkan individu Polri yang kaya ide/gagasan, mampu mencari/menemukan solusi dari setiap kritical problem/permasalahan yang dihadapi dan mampu melahirkan temuan baru maupun kreativitas dalam pekerjaannya.
d. Memiliki daya tanggap dan daya analisis atas opini publik yang berkembang.
e. Berdisiplin dan memiliki dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi atas bidang tugasnya.
f. Berbakat dan atau menyenangi tugas-tugas kehumasan serta mampu menjalin kemitraan internal dan eksternal.
g. Memiliki ketrampilan memanfaatkan peralatan teknologi informasi (ICT) dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas-tugasnya.
h. Seluruh personil definitif yang ditempatkan di Humas haruslah menduduki jabatan struktural dan tidak merupakan tugas tambahan atau tugas sampingan.
i. dibutuhkan personil yang mempunyai ketrampilan multi media dan operator di bidang website dan internet.
a. Sistem dan metode yang menunjang Postur Humas Polri seyogyanya disusun secara terintegrasi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang substansi dan klasifikasi informasi, pejabat PPID dan pejabat pemberi informasi, sarana/prasarana termasuk ICT, dan mekanisme akses informasi yang bersifat mengikat baik internal maupun eksternal Polri, mencakup :
1). Penetapan substansi informasi yang harus dilayani kepada publik (yg penyajiannya berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan), dan penjabaran tentang batasan informasi yang dikecualikan.
2). Prosedur atau mekanisme arus pelayanan informasi baik kedalam maupun keluar (bagaimana cara masyarakat mengakses informasi Polri).
3). Information and Communication Technologi (ICT) yang diaplikasikan oleh Polri dalam system pelayanan informasi publik.
4). Strukturisasi fungsi Humas Polri sampai kepada tingkat Polres/ta dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai ketingkat Polsek.
5). Hak dan kewajiban serta sanksi bagi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi serta masyarakat yang meminta informasi dirumuskan secara jelas dan tegas.
b. Mengefektifkan forum-forum Lembaga kehumasan pemerintah.
c. Menggelar forum-forum tidak resmi dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan legitimasi produk-produk kebijakan dan kinerja Polri.
d. Mendirikan Media Crisis Centre ketika sedang menangani kasus-kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
e. Masing – masing Satker harus memiliki PPID yang mempunyai kompentensi dalam melaksanakan tugas kehumasan.
f. Pejabat PPID dituangkan ke dalam Struktur Humas
19. SARANA DAN PRASARANA
a. Memiliki peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format minimum (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan Studio Room).
b. Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multimedia seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kendaraan angkutan / bis serta OB Van.
c. Memiliki teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter Net dan intra Net (net working), internet mobile / telkom flash instan.
d. Memiliki Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.
e. Memiliki fasilitas kantor yang representatif dan mencerminkan tampilan tingkat kemajuan Polri ( sebagai outlet atau counter pelayanan Polri ) yang berbasis ICT menuju E-office dan lesspaper.
f. Meningkatkan sarana mobilitas operasional yang memadai berupa kendaraan unit Dokumentasi dan Peliputan serta Penerangan Umum yang dilengkapi dengan IT yang memadai.
g. Humas memiliki media cetak tersendiri
20. ANGGARAN
Pendanaan yang memadai dan terakomodir dalam DIPA dalam rangka pemenuhan kebutuhan, antara lain :
a. Sarana prasarana
b. Pembinaan
c. Operasional
d. Dana Pemeliharaan Alut dan Alsus
e. Dana penunjang realisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
V. KEBIJAKAN DAN UPAYA
21. KEBIJAKAN
22. UPAYA STRATEGI
a. Organisasi
1)Penambahan Struktur Humas sampai ke tingkat Polres/ta
2)Penambahan Struktur PPID atau memodifikasi struktur yang ada pada setiap Satker Polri menjadi PPID ( sesuai amanah undang- undang) dan penambahan struktur PPID sampai tingkat Polsek/ta.
3)Pemenuhan kekuatan jumlah personil Humas 20% secara bertahap
b. Bidang SDM
1) Pendataan personil Polri/PNS baik secara kuantitas maupun kualitas yang tergelar / bertugas di bidang kehumasan (temasuk yang pernah mempunyai kualifikasi kehumasan yang sekarang keberadaannya di luar fungsi Humas).
2) Meningkatkan kompetensi perorangan personil Humas yang potensial melalui pelatihan keterampilan Kehumasan dan mengusulkan personil yang tidak potensial untuk dilakukan redisposisi.
3) Untuk jangka pendek dilakukan Out Sourching guna optimalisasi kinerja pada bagian-bagian tertentu.
4) Untuk jangka sedang dan jangka panjang perlu rekruitmen SDM Humas dari para lulusan Sarjana Komunikasi, Design Grafis, Publiksistik dan Sarjana Komputer dan dibekali dengan wawasan yang luas tentang tugas-tugas Polri baik di bidang operasional maupun pembinaan.
5) Mengadakan memberikan kesempatan study banding baik di dalam Negeri maupun ke luar Negeri dalam rangka peningkatan kualitas kinerja kehumasan.
6) Mengadakan kerjasama Pelatihan khusus PPID..
7) Memasukkan kurikulum kehumasan pada Diktuk dan Dikbang Polri
c. Bidang Sistem dan Metode
Untuk mendukung terealisasi Humas sebagai Front Office Polri yang berbasis IT, diperlukan piranti lunak sebagai berikut :
1) Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri dalam menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2) Perumusan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satker lingkungan Polri dan satuan kewilayahan serta Prosedur pelayanan Informasi.
3) Mempersiapkan perangkat dan sistem yang berbasis Informmation and Comunication Technology (ICT) yang mampu mengelola dan mendistribusikan informasi digital secara cepat, mudah/sederhana dan biaya ringan/proporsional dan terjamin adanya kepastian dalam pelayanan informasi publik oleh Polri.
4) Dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan pers/media perlu diadakan program workshop kepada wartawan unit/pokja Polri tentang wawasan tugas Polri, sebagai upaya mencegah mis-persepsi/mis-interpretasi atas kinerja Polri.
5). Intensifikasi forum Bakohumas Pemerintah sebagai upaya mengefektifkan dan memanfaatkannya dalam rangka sosialisasi dan meraih legitimasi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
6). Mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala kontinjensi.
7) Mengembangkan jejaring dengan institusi di luar Polri swasta maupun Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.
1) Pengadaan mobil unit sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan sesuai yang ditentukan pada Postur Polri ke depan.
2) Pengadaan alat pengolah data digital (editing, linier dan non linier) dengan teknologi berbasis IT yang mempunyai jaringan
informasi yang didukung dengan Intranet dan Internet untuk mengakses data/informasi yang bersifat statis dan dinamis.
3) Pengadaan Digital Monitoring Media (DMM) yang didukung oleh sarana komputer, televisi, radio yang berbasis Teknologi Informasi modern.
4) Pembangunan fasilitas kantor dilengkapi ruangan Media Center, ruangan DMM, ruangan penyimpanan data, ruangan Redaksi, ruangan penyimpanan alat – alat peliputan dan ruang kerja yang representatif.
5) Mengadakan MOU untuk memanfaatkan fasilitas penyampai informasi (portal) pihak ketiga seperti Media Online, terutama sebagai upaya melipatgandakan kemampuan distribusi informasi Polri kepada masyarakat/publik dan sebagai penampung feed back untuk Polri.
1) Anggaran Humas Polri direalisasikan sesuai Rencana Pembangunan/Pengembangan dan Rencana Kerja Humas Polri.
2) Dalam Sisbinku Polri, Bidang Humas Polda menjadi Satker.
a. Untuk mewujudkan Postur Humas Polri di butuhkan penyesuaian struktur dan pengisian pejabat yang mengacu pada Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Segera direalisasikan sarana prasarana Front Office dan Digital Monitoring Media (DMM).
c. Mengingat Humas Polri merupakan garda terdepan dalam pencitraan polri, maka sangat penting dipertimbangkan agar penempatan personil pada Humas Polri harus sesuai dengan standar kompetensi SDM Humas Polri. .
d. Tampilan kantor Humas Polri perlu dibangun agar menunjang peran sebagai Front Office (sebagai outlet atau counter) pelayanan Polri yang representatif.
e. Untuk pengelolaan dan pelayanan informasi digital seyogyanya di Divhumas disetting sebuah database / server dengan fasilitas intranet dan internet, dan serahkan pengelolaan Website Polri.go.id sepenuhnya kepada Divhumas Polri dan Bidhumas di tiap Polda.
f. Perlu diprogramkan Workshop kepada wartawan unit / pokja Polri tentang wawasan tugas Polri ( 2 kali setahun ) dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media, sebagai upaya mencegah mis-interpretasi / mis-persepsi terhadap kinerja Polri.
g. Polri perlu menjadi inisiator dalam forum Bakohumas pemerintah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Humas pemerintah dan memanfaatkannya sebagai forum untuk mensosialisasikan dan meraih legitimasi kebijakan dan kinerja Polri.
h. Perlu digelar forum-forum tidak resmi dengan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, seperti komunitas pers/media, para akademisi, LSM, para tokoh masyarakat dalam rangka meraih legitimasi terhadap berbagai kebijakan dan kinerja Polri, serta meminta feedback untuk pembenahan Polri.
i. Media Crisis Centre ( MCC ) dijadikan program tetap ketika menangani kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
j. Perangkat Mobile Communication (KOMOB) perlu diadakan sebagai kelengkapan Div Humas Polri dan Div Humas Polda agar peliputan dan dokumentasi kegiatan lapangan Polri lebih maksimal dan lebih baik.
a. Berdasarkan uraian konsep Postur Humas Polri yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembangunan/Pengembangan Postur Humas Polri yang memposisikan Humas Polri sebagai Front Office Polri, merupakan kebutuhan mendesak bagi Polri dalam rangka mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus akan menjadi jungkit pengumpil (key leverage) bagi transparansi dan akuntabilitas publik Polri dalam mewujudkan good governance dan clean government.
b. Dalam rangka mewujudkan Postur Humas Polri diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, Sistem dan
Metode dengan sarana dan prasarana Kehumasan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta didukung anggaran operasional dan pembinaan yang realitis untuk peningkatan kinerja Humas Polri.
c. Untuk mewujudkan Humas Polri sebagai Front Office Polri diperlukan komitmen dan kepedulian serta partisipasi dari unsur pimpinan Polri sampai ke tingkat pelaksana di Lapangan.
d. Workshop kepada wartawan unit /pokja Polri tentang wawasan tugas Polri merupakan program yang dibutuhkan dalam membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media untuk mencegah mis-interpretasi/mis-persepsi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
e. Intensifikasi forum Bakohumas dalam mengefektifkan fungsi dan peran Humas Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan mendapatkan legitimasi atas kebijakan dan kinerja Polri.
f. Perlu mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala Kontijensi.
Sabtu, 14 November 2009
Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025
Upaya pencapaian Grand Strategy Polri 2004 - 2025 yang meliputi pembenahan di bidang struktural, instrumental dan kultural telah berjalan melalui penetapan dan pelaksanaan tiga tahapan Renstra berdasarkan skala prioritas dan keberlanjutan (sustainability), yaitu membangun kepercayaan (trust building), kemitraan dan kerjasama (partnership dan networking ) serta pelayanan prima ( strive for excelent ). Dalam rangka akselerasi kebijakan Polri, Kapolri telah menetapkan Reformasi Birokrasi Polri ( RBP ) dan program Quick Win untuk mempercepat pencapaian trush building yang diresmikan oleh Presiden RI tanggal 30 Januari 2009 dengan tujuan agar lebih cepat terwujud perubahan perilaku dan peningkatan kinerja Polri sejalan dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.
Dalam rangka memasuki era kemitraan dan kerjasama ( Partnership dan Networking ) Polri merencanakan program – program untuk mengintensifkan sosialisasi / promosi dan publikasi kinerja Polri guna memperoleh dukungan dan partisipasi baik internal maupun eksternal dengan memerankan fungsi Humas Polri sebagai Front Office Polri. Agar kebijakan tersebut membumi, maka diperlukan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Polri mewujudkan bukti nyata berupa peningkatan profesionalisme dan pelayanan Polri
Berlakunya U.U.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan cara sederhana, adanya pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, dapat berperan sebagai jungkit pengumpil (key leverage) untuk mempercepat realisasi kebijakan Polri
Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagai implementasi good governance dan clean government serta hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang – undangan, menjadi kewajiban bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya, sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada publik atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan public
Polri yang merupakan salah satu institusi public agar terus meningkatkan kinerjanya sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada Public atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan public
Peran Kehumasan adalah membangun image ( image building ) bagi organisasinya, sebagai mediator antara organisasi dengan warga masyarakat dan komunitas, sebagai distributor informasi dari organisasi kepada publik serta menampung dan meningaklanjuti feedback dari masyarakat kepada organisasi
Memahami berbagai keterbatasan SDM, sarana prasarana, sistem dan metode serta anggaran, maka Postur Humas Polri ke depan harus mengakomodir substansi yang diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai perundang-undangan yang mendasari tugas Polri, baik selaku penegak hukum, penanggungjawab Kamdagri maupun sebagai institusi penyelenggara pemerintahan Negara
Dalam pengelolaan informasi diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dukungan khusus yang menunjang kemampuan mengelola dan menenyajikan informasi yang berklasifikasi berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan. Dalam pelayanan informasi diharapkan Humas Polri mampu berperan sebagai Front Office, yang dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat / pencari informasi
Dalam upaya membangun postur sebagaimana tersebut pada butir b di atas, perlu dibangun Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana berbasis ICT (Information and Communication Tecnology), sistem dan metode serta anggaran yang memadai
Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P
Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PAN No. 12 th ....... tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada public
Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat
PP dari Undang-undang No. 14 tahun 2008 (masih dalam proses) agar dicantumkan
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah.
Tanggap/responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.
M emelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah, serta memfasiltasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
Mengembangkan Pemolisian Masyarakat ( Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen ).
Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional , transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. g) Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri
Membangun kemampuan publik relation anggota Polri pada umumnya, dan pelaksana tugas Humas Polri pada khsususnya.
Membentuk iklim Humas Polri yang mendukung ( kebijakan, system, struktur, anggaran dan sebagainya ) dan menetapkan standarisasi sistem Humas Polri.
Membangun sarana dan prasarana kehumasan Polri
Membangun kemitraan dan kerjasama dengan semua komponen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan.
Menghimpun, mengolah dan mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka baik bersifat internal dan eksternal, dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun komunikasi dua arah.
Bahwa hingga saat ini Humas Polri secara struktural hanya terdapat pada Divisi Humas Polri di Mabes Polri dan Bidang Humas di setiap Polda .
Pelaksana tugas Humas pada masing – masing Satker, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda ditugaskan kepada Perwira Penghubung Penerangan ( yang diadakan untuk menyiasati perpanjangan tangan Humas di tiap Satker ), yang ditunjuk oleh para Kasatker untuk melaksanakan tugas kehumasan disamping tugas pokoknya secara struktural.
Belum ada kejelasan/ketegasan tentang pelaksana tugas Humas di tingkat polwil/tabes/Poltabes/Polres
Arus komunikasi dan informasi antar Satker yang diawaki oleh Perwira Penghubung Penerangan (Pabungpen) dengan Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda belum berjalan secara maksimal karena pada kenyataannya dilaksanakan hanya sebagai tugas sampingan/tambahan.
Hubungan tata cara kerja Kehumasan di lingkungan Polri dirumuskan secara parsial oleh masing – masing Satker, sehingga prosedur standar operasional menjadi tidak jelas dan tidak memberi kepastian tindakan dan tanggung jawab.
Saat ini keberadaan Satker Humas baru ada di tingkat Mabes Polri, sedangkan Humas Polda hanya sebagai Subsatker dibawah Satker Spripim. Kondisi seperti ini kurang tepat dalam membangun kemandirian pengembangan peran fungsi Humas yang membutuhkan fleksibilitas sesuai perkembangan lingkungan yang pesat dan dinamis.
Kondisi sarana yang serba terbatas sangat tidak menunjang upaya dalam mengimbangi pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi sejalan dengan pesatnya peningkatan permintaan informasi dari masyarakat. Di samping itu Polri kurang mampu memonitor dengan cepat setiap informasi yang diberitakan di TV sehingga selalu terlambat memberikan respon dan antisipasi terhadap kejadian – kejadian yang menjadi perhatian masyarakat dan atensi pimpinan.
Sebagian usulan pengadaan sarana, realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan lapangan. Akibatnya kemampuan operasional tidak bisa optimal, dan peralatan tersebut secara teknologi menjadi jauh tertinggal sehingga tidak menunjang pembangunan Humas Polri kedepan.
Prasarana yang dimiliki Humas Polri dan Bidhumas Polda (kualitas dan tampilan kantor, jaringan komunikasi) belum mencerminkan sebagai satuan kerja yang dapat memenuhi kebutuhan dalam menjalankan Tupoksinya sesuai tuntutan KIP.
Tidak semua Polda memiliki balai wartawan.
Anggaran pengadaan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan alut/alsus Humas sangat minim. masih ketergantungan kepada Div Humas Polri.
Bid Humas di tingkat Polda dalam hal penganggaran masih merupakan sub satker spripim, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas.
Related Posts
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar