Sejak lima tahun terakhir, laporan penipuan melalui internet yang diterima oleh NCB-Interpol Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Laporan tersebut ada yang diterima melalui KBRI, NCB-Interpol negara lain atau laporan langsung dari pihak korban. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku diantaranya :
1. | Pelaku (berlaku sebagai penjual suatu produk) memasarkan atau menawarkan produk tersebut (mobil, furniture, barang-barang elektronik dsbnya) pada “Website (situs jual-beli) on line’. Dalam situs tersebut disebutkan nama perusahaan / toko, alamat, email dan nomer telpon yang dapat dihubungi pembeli. Bagi pembeli yang berminat dapat melakukan tawar-menawar harga atau menanyakan hal lain melalui email atau telepon (biasanya handphone). Biasanya pembayaran diminta oleh pelaku dengan cara transfer uang ke nomer rekening bank yang diberikan oleh pelaku. Setelah uang pembelian ditransfer oleh korban dan masuk ke rekening bank pelaku, ternyata barang yang dipesan / dibeli tidak dikirim pelaku dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Identitas, alamat dan nama perusahaan / toko yang diberikan pelaku biasanya fiktif dan Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk membuka rekening bank adalah palsu. |
2. | Pelaku (berlaku sebagai pembeli) membeli barang yang ditawarkan pada “situs on line” dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan nomer credit card orang lain. Barang yang dibeli diminta kepada penjual agar dikirim kepada nama dan alamat yang diberikan (nama dan alamat tersebut fiktif atau nama dan alamat teman pelaku). Setelah barang dikirim penjual kepada pembeli, ternyata pemilik credit card mengajukan pembatalan pembayaran sehingga merugikan penjual. |
3. | Penipuan melalui internet ini ada juga dilakukan dengan cara mengimingimingi korban dengan hadiah yang menggiurkan seperti : memberitahukan kepada korban bahwa korban memenangkan lotere, pelaku mau transfer uang dalam jumlah besar ke rekening korban dan dijanjikan korban akan mendapat imbalan. Untuk lebih meyakinkan berbagai dokumen dan penjelasan diberikan pelaku kepada korban bahkan bila perlu pelaku mau bertemu korban. Tetapi pada akhirnya, pelaku meminta advance fee (uang) untuk pengurusan persyaratan administrasi dan biaya pengirimannya dan alasan lainnya. Pelaku biasanya meminta kepada korban agar uang advance fee tersebut dikirim ke nomer rekening bank yang dibuka dengan menggunakan KTP / paspor dan Indentitas palsu. |
4. | Dalam Website diperkenalkan sebuah perusahaan yang telah mempunyai nama dan kegiatan bisnis yang dilakukan. Dengan penjelasan yang masuk akal dan keuntungan besar yang dijanjikan bagi investor, membuat pembacanya tertarik dan menginvestasikan uangnya di perusahaan tersebut. Jumlah investasi tidak dibatasi mulai dari USD1000. Pada awalnya (tiga sampai dengan enam bulan pertama) keuntungan atas investasi yang ditanamkan oleh korban benar dibayar tetapi selanjutnya tidak dibayar dan pelaku menghilang, tidak dapat dihubungi lagi, uang pun lenyap. |
Pelaku penipuan internet dari Indonesia pada umum menggunakan modus operandi butir 1 (satu) dan 2 (dua) dan korbannya pada umumnya orang asing sedangkan penipuan internet dengan modus operandi 3 (tiga) dan 4 (empat) banyak juga korbannya orang Indonesia. Karena banyaknya korban orang asing dari berbagai negara maka Indonesia sudah tidak dipercaya lagi dalam melakukan transaksi melalui internet. Hal tersebut jelas mencoreng nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Penipuan melalui iternet ini telah menjadi perhatian Interpol karena yang menjadi korbannya telah merebak ke banyak negara.
“ SIAPA SAJA DAPAT MENJADI KORBAN PENIPUAN INTERNET”
Kami menghimbau :
PELAKU : Sadarlah dan berhentilah melakukan kejahatan penipuan melalui internet karena perbuatan saudara telah merugikan dan menjatuhkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.
MASYARAKAT : Hati-hati lah terhadap penipuan melalui internet agar tidak menjadi korban dan jangan sampai rekening tabungan saudara dijadikan tempat penampungan hasil kejahatan tersebut.
PETUGAS EKSPEDISI : Lakukanlah pengecekan kartu identitas penerima paket (KTP atau SIM), apakah sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di paket yang akan diserahkan. Bila tidak sesuai atau ada kecurigaan, janganlah menyerahkan paket dan segera menginformasikan kepada kepolisian terdekat atau hubungi /email NCB-Interpol Indonesia.
PETUGAS BANK : Pada umumnya, pembeli (korban) internet fraud mentransfer uang pembayaran dalam bentuk mata uang US Dollar atau mata uang asing lainnya ke rekening bank pelaku atau teman / orang lain. Besarnya sesuai harga barang yang dibeli, tidak lebih dari USD5.000. Suatu Rekening Tabungan yang sering menerima uang transfer dari luar negeri, sedangkan nasabah hanyalah pegawai / karyawan / mahasiswa dan kemudian uang yang diterima tersebut cepat ditarik atau ditransfer ke rekening lain maka perlu ada kecurigaan dari petugas bank dan sebaiknya tindakan Kow Your Customer perlu dilakukan lebih teliti (KTP,Telp., record transaksi selama ini, dll.) dan jika hasilnya mencurigakan, segera diinformasikan kepada yang berwenang.
PEMILIK/PETUGAS WARUNG INTERNET (warnet) : Pelaku pada umumnya menggunakan komputer di warnet, oleh karena itu petugas warnet diharapkan mempunyai buku catatan mengenai pengguna komputer di warnetnya seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, no.KTP/SIM/Kartu Pelajar (bila perlu ada fotokopynya), tanggal dan waktu pemakaian. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan pelacakan jika pemakai menggunakannya untuk tujuan kejahatan.
BERSAMA, KITA CEGAH DAN BERANTAS KEJAHATAN PENIPUAN MELAUI INTERNET UNTUK MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA RI
Source : http://www.interpol.go.id
0 komentar:
Posting Komentar