Kombes pol D.B.M. Suharya, SH Kapolwil Pekalongan, Rabu (13/5) menjadi Irup dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota Polwil Pekalongan Briptu Kurniawan Budi Waluyo berdasarkan Skep Kapolda Jateng no. skep/3/III/2006.
Kapolwil melepas tanda pangkat Briptu Kurniawan yang telah di PTDH sejak 3 Maret 2006 dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polwil Pekalongan karena kabur saat akan diadakan upacara PTDH hingga tertangkap di Tegal hari Senin (11/5) saat Polres Tegal menggelar operasi curanmor.
Selain itu dia telah beberapa kali melakukan pelanggaran berat seperti kasus curanmor sehingga mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan meninggalkan dinas dengan alasan yang tidak jelas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin.
Sebelum di PTDH dia sempat menjalani 3 kali sidang disiplin, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEPP (Komisi KOde Etik Profesi Polri) yang memutuskan PTDH untuk Briptu Kurniawan.
Kapolwil melepas tanda pangkat Briptu Kurniawan yang telah di PTDH sejak 3 Maret 2006 dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polwil Pekalongan karena kabur saat akan diadakan upacara PTDH hingga tertangkap di Tegal hari Senin (11/5) saat Polres Tegal menggelar operasi curanmor.
Selain itu dia telah beberapa kali melakukan pelanggaran berat seperti kasus curanmor sehingga mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan meninggalkan dinas dengan alasan yang tidak jelas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin.
Sebelum di PTDH dia sempat menjalani 3 kali sidang disiplin, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEPP (Komisi KOde Etik Profesi Polri) yang memutuskan PTDH untuk Briptu Kurniawan.
0 komentar:
Posting Komentar