PEKALONGAN - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus robohnya gedung futsal yang baru dibangun sehingga menyebabkan dua korban tewas di Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Kapolresta Pekalongan AKBP Dr Aris Budiman MSi melalui Kaur Bin Ops Iptu Herie Purwanto mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. ’’Meski demikian, dari salah satu saksi sudah ada yang diindikasikan sebagai tersangka,’’ katanya. Ia enggan menyebutkan siapa saksi tersebut.
Penyidik Polresta Pekalongan memanggil Bahrudin (40), yang menjadi pemborong pembangunan gedung futsal yang memiliki panjang 42 meter dan lebar 30 meter tersebut. Bahrudin akan dimintai keterangan seputar pelaksanaan pembangunan gedung futsal.
Mengaku Bersalah
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku bersalah karena terlalu percaya kepada pekerja bangunan. Menurutnya, dasar bangunan yang seharusnya dicor ternyata tidak dilakukan. ’’Bahrudin mengatakan dasar bangunan itu tidak dicor, melainkan hanya dilas,’’ paparnya.
Selain itu, Bahrudin juga mengakui telah memerintahkan pekerja melepas sling atau tali dari kawat yang dipakai mengikat siku-siku bangunan. Alasannya, keberadaan sling itu dimungkinkan menganggu aktivitas para pekerja. ’’Padahal sling itu untuk menahan siku-siku bangunan supaya kuat dan tidak roboh,’’ tandasnya.
Selain itu, Bahrudin juga mengakui telah memerintahkan pekerja melepas sling atau tali dari kawat yang dipakai mengikat siku-siku bangunan. Alasannya, keberadaan sling itu dimungkinkan menganggu aktivitas para pekerja. ’’Padahal sling itu untuk menahan siku-siku bangunan supaya kuat dan tidak roboh,’’ tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar