Jumat, 15 Mei 2009

Polisi Tidak Kebal Hukum

Kapolwil Pekalongan Kombes Pol Drs. D.B.M Suharya,SH menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesaui aturan yang ada tidak terkecuali anggota Polri.

Polisi tidak kebal hukum, ketika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum dan berbuat jahat maka perlakuannya sama dengan masyarakat umum laninnya. Tindakan tegas akan diambil dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundangan yang ada bahkan sampai dengan memberhentikan dengan tidak hormat anggota tersebut.

Kapolwil menjelaskan, apa yang dialami Briptu Kurniawan Budi Waluyo anggota polwil Pekalongan yang di PTDH kemaren (13/5) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi personel lainnya.

Sejak awal menjadi anggota POLRI, masing-masing telah dibekali dengan pelajaran tentang Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum berarti merupakan kemauan dari individu anggota itu sendiri.

Sekali lagi Kapolwil menegaskan kepada semua anggota untuk bertugas sesuai prosedur yang ada. Jangan sampai berlaku menyimpang atau melanggar hukum, apalagi keberadan polisi selalu menjadi sorotan masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews