Kajen, Kamaludin bin Yadi (47), warga Desa Batursari RT 01 RW 01, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan terpaksa berurusan dan mendekam ditahanan Polsek Doro, Selasa (12/5). Kamaludin diduga melakukan penganiayaan terhadap Tukri bin Samatun (36), seorang petani dari Dukuh Gamban RT 3 RW 2, Desa Lemahabang, Kecamatan Doro.
Kejadian bermula saat korban tengah bekerja di kebun, korban didatangi tetangganya yang bernama Wasmo (60). Wasmo menginformasikan kepada korban jika ada empat orang yang mencari korban dan menunggu di ruma. Korban lantas pulang dan menemui keempat tamunya.
Saat bertemu dengan keempat tamunya itu, salah satu dari tamu tersebut yang kemudian oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka menarik rambut korban dan mengatakan jika korban telah mengingkari janji dan telah membuatnya malu. Belum puas dengan itu, tersangka lalu menarik telinga kiri korban hingga berdarah sembari terus mengumpat.
Tidak hanya itu, Tukri terus ditendang paha kirinya hingga memar, dan diancam akan ditelanjangiserta dipotong kemaluannyan. Dengan didampingi puluhan warga setempat, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Doro. Polisi pun mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, tadi pagi. "Masalah penganiayaan dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi," terang Kapolsek Doro, AKP Legito.
Rabu, 13 Mei 2009
Kasus Penganiayaan Tukri bin Samatun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar