PUSIKNAS bertugas membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi system informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan data, pengolahan/analisis dan penyajian data statistik kriminal yang memuat data kriminal tentang kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta pembinaan/pengembangan hubungan kerjasama dengan satuan kerja dilingkungan Polri dan instasi pemerintah terkait baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sejarah
Pada awalnya Pusiknas merupakan bagian dari Dispulahta Polri dengan nama Bag Infokamtibmas yang didalamnya memiliki fungsi penyajian data gangguan kamtibmas dan informasi kriminal. Pada tahun 2001 validasi organisasi berdasarkan kep Kapolri No. Pol. : Kep/09/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur fungsi penyajian infokrim berada pada Korp Reserse Polri dengan nama Pusat Informasi Kriminal (PIK).
Validasi organisasi Polri tahun 2002 berdasarkan Kep Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002, PIK mengalami perubahan nama menjadi PIKNAS (Pusat Informasi Kriminal Nasional). PIKNAS bukan lagi menjadi bagian dari Korp Reserse namun merupakan unsur pelaksana dibawah Divisi Telematika Polri dimana bidang tugas PIKNAS tidak lepas dari bidang TI (Tekhnologi Informasi) sesuai UU Kepolisian No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 1 huruf (j), dalam hal ini mengalami perubahan nama menjadi PUSIKNAS yang dipimpin oleh KAPUSIKNAS Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Untuk lebih jelasnya bisa diakses pada Portal Intranet dengan alamat http://ncicportal atau pada web ini.
0 komentar:
Posting Komentar