TEGAL, jumlah korban tewas miras oplosan bertambah menjadi 22 orang setelah kemaren diketahui 13 orang. Korban tambahan yang tewas itu berasal dari RSUD Kardinah.
Sementara korban tewas lainnya berasal dari RSUI Harapan Anda sebanyak 2 orang, dari RSU Mitra Siaga 1 orang, dan satu wanita tewas ketika hendak dilarikan ke RSUD Kardinah dini hari kemarin.
5 korban yang sebelumnya sempat dirawat di ruang ICU RSUD Kardinah masing-masing Nurcahyo 19th warga Jalan Slamet Kelurahan Panggung, Mustika Alam 44th warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Muhidin (45) warga Jalan Nakula Kelurahan Slerok, dan Fahmi 27th warga Jalan Glatik Kelurahan Mangkukusuman, dan Suswandi 30th warga Jalan Pala I Kelurahan Mejasem menghembuskan nafas petang dan dini hari kemarin.
Korban tewas setelah mendapatkan perawatan medis di RSUI Harapan Anda tercatat Heru 45th dan Suwanda 55th warga Jalan Sawo Kelurahan Kraton.
Sementara korban tewas di RSU Mitra Siaga Texin adalah Dahori 41th warga Jalan Serang Kelurahan Mintaragen. Korban susulan bernama Sri Rejeki alias Cici 41th warga Jalan Panggung Timur tewas ketika hendak dilarikan ke RSUD Kardinah.
Hingga saat ini korban yang masih dirawat di RSUD Kardinah ada 4 orang masing-masing Abdul Hayi 30th warga Jalan Kapuas, Agus Topik 31th warga Jalan Ciliwung, Edy Yarkoni 39th warga Jalan Slamet, dan Aditya Nurcahyo 19th warga Jalan Sumbing. Sekitar pukul 12.30 wib bertambah lagi 2 orang korban kritis akibat miras oplosan yang dirawat di RSUD Kardinah. Masing-masing adalah Sandy 29th warga Jalan Slamet dan Khaerudin 50th warga Jalan Zaenal Arifin.
Direktur RSUD Kardinah dr Abdal Hakim SpRM MMR menyatakan korban rata- rata mengaku merasa pusing dan jantung terasa sakit setelah menenggak miras oplosan tersebut.
"Miras oplosan itu langsung menyerang lambung dan merusak serta mematikan susunan saraf pusat. Akibatnya sebelum korban sebelum meninggal merasakan adanya gangguan penglihatan, serta pernafasan"
dr Nurmilawati Spesialis penyakit dalam juga mengungkapkan hal yang sama, "Masuknya cairan ke tubuh pasien mengakibatkan kerusakan saraf mata dan susunan saraf pusat. Seandainya korban bisa diselamatkan, dia akan mengalami cacat permanen pada penglihatan maupun daya ingatnya".
Walikota Tegal mengimbau pada warga yang sempat minum oplosan miras tersebut agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit, sehingga bisa segera ditangani langsung tim medis untuk menghindari maut.
Kapolresta Tegal AKBP Drs AHmad Husni mengatakan pihaknya sudah sering melakukan razia miras yang peredarannya sudah mendapat izin resmi. Namun untuk minuman keras oplosan polisi kesulitan mendeteksi keberadaannya.
Pengoplos miras sekaligus pemilik warteg dikawasan Jalan Ciliwung, Utomo 56th warga Jalan Nanas Gang 23 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, bersama sang anak serta menantunya masing- masing Rohani alias Siroh 30th dan Sundoro alias Doro 43th , Jumat (15/5) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Tegal.
Kapolresta AKBP Drs Ahmad Husni didampingi Kasat Reskrim AKP Willer Napitupulu SE menyatakan ketiganya bakal dijerat dengan pasal berlapis. "Sementara ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 369 dan 360 KUHP, UU Kesehatan, serta UU Perlindungan Konsumen,"
Artikel asli di : Radar Pekalongan
Sementara korban tewas lainnya berasal dari RSUI Harapan Anda sebanyak 2 orang, dari RSU Mitra Siaga 1 orang, dan satu wanita tewas ketika hendak dilarikan ke RSUD Kardinah dini hari kemarin.
5 korban yang sebelumnya sempat dirawat di ruang ICU RSUD Kardinah masing-masing Nurcahyo 19th warga Jalan Slamet Kelurahan Panggung, Mustika Alam 44th warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Muhidin (45) warga Jalan Nakula Kelurahan Slerok, dan Fahmi 27th warga Jalan Glatik Kelurahan Mangkukusuman, dan Suswandi 30th warga Jalan Pala I Kelurahan Mejasem menghembuskan nafas petang dan dini hari kemarin.
Korban tewas setelah mendapatkan perawatan medis di RSUI Harapan Anda tercatat Heru 45th dan Suwanda 55th warga Jalan Sawo Kelurahan Kraton.
Sementara korban tewas di RSU Mitra Siaga Texin adalah Dahori 41th warga Jalan Serang Kelurahan Mintaragen. Korban susulan bernama Sri Rejeki alias Cici 41th warga Jalan Panggung Timur tewas ketika hendak dilarikan ke RSUD Kardinah.
Hingga saat ini korban yang masih dirawat di RSUD Kardinah ada 4 orang masing-masing Abdul Hayi 30th warga Jalan Kapuas, Agus Topik 31th warga Jalan Ciliwung, Edy Yarkoni 39th warga Jalan Slamet, dan Aditya Nurcahyo 19th warga Jalan Sumbing. Sekitar pukul 12.30 wib bertambah lagi 2 orang korban kritis akibat miras oplosan yang dirawat di RSUD Kardinah. Masing-masing adalah Sandy 29th warga Jalan Slamet dan Khaerudin 50th warga Jalan Zaenal Arifin.
Direktur RSUD Kardinah dr Abdal Hakim SpRM MMR menyatakan korban rata- rata mengaku merasa pusing dan jantung terasa sakit setelah menenggak miras oplosan tersebut.
"Miras oplosan itu langsung menyerang lambung dan merusak serta mematikan susunan saraf pusat. Akibatnya sebelum korban sebelum meninggal merasakan adanya gangguan penglihatan, serta pernafasan"
dr Nurmilawati Spesialis penyakit dalam juga mengungkapkan hal yang sama, "Masuknya cairan ke tubuh pasien mengakibatkan kerusakan saraf mata dan susunan saraf pusat. Seandainya korban bisa diselamatkan, dia akan mengalami cacat permanen pada penglihatan maupun daya ingatnya".
Walikota Tegal mengimbau pada warga yang sempat minum oplosan miras tersebut agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit, sehingga bisa segera ditangani langsung tim medis untuk menghindari maut.
Kapolresta Tegal AKBP Drs AHmad Husni mengatakan pihaknya sudah sering melakukan razia miras yang peredarannya sudah mendapat izin resmi. Namun untuk minuman keras oplosan polisi kesulitan mendeteksi keberadaannya.
Pengoplos miras sekaligus pemilik warteg dikawasan Jalan Ciliwung, Utomo 56th warga Jalan Nanas Gang 23 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, bersama sang anak serta menantunya masing- masing Rohani alias Siroh 30th dan Sundoro alias Doro 43th , Jumat (15/5) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Tegal.
Kapolresta AKBP Drs Ahmad Husni didampingi Kasat Reskrim AKP Willer Napitupulu SE menyatakan ketiganya bakal dijerat dengan pasal berlapis. "Sementara ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 369 dan 360 KUHP, UU Kesehatan, serta UU Perlindungan Konsumen,"
Artikel asli di : Radar Pekalongan
0 komentar:
Posting Komentar