(ANTARA) - Mabes Polri Polri belum menganggap perlu untuk meminta bukti rekaman percakapan yang diduga merupakan upaya kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekaman tersebut merupakan bagian dari KPK dalam penyelidikan, dan kami belum menganggap perlu untuk meminta rekaman tersebut, karena bagi Polri rekaman tersebut mau dimanfaatkan untuk apa," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Yogyakarta, Rabu 28/10.
Menurut dia Polri saat ini tetap fokus pada penyelidikan berkaitan dengan dua pimpinan nonaktif KPK, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Polisi tetap fokus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK tersebut," katanya.
Ia mengatakan, berkaitan dengan penyidikan terhadap Bibit dan Hamzah, selama ini Polri bersikap transparan.
"Terkait rekaman tersebut harus dibedakan antara kasus yang sedang berjalan, yakni kasus Bibid dan Hamzah dengan adanya informasi baru berkaitan rekaman tersebut," katanya.
Nanan mengatakan Polri akan tetap melanjutkan penyidikan kasus Bibit dan Hamzah sesuai aturan hukum dan akan diserahkan pada prosedur selanjutnya yakni kepada kejaksaan dan pengadilan untuk memeriksanya.
"Berkas pemeriksaan dua pimpinan KPK tersebut sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi," katanya.
Ia mengatakan, polisi saat ini sedang melengkapi berkas dua tersangka tersebut dan berharap nantinya segala kekurangannya dapat dibuktikan di pengadilan.
"Debat adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK sebaiknya dibuktikan di pengadilan, jangan di media massa. Bagaimana rekaman itu bisa beredar dan siapa yang mengedarkannya sebaiknya diperiksa, karena itu bagian dari penyelidikan KPK," katanya
0 komentar:
Posting Komentar