(ANTARA News) - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan diberlakukan pada Mei 2010, kata Kepala Pusat Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan Badan Informasi Publik Depkominfo Ismail Cawidu.
Namun demikian, menurut dia UU itu juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.
Ia mengatakan lembaga yang nanti mengatur informasi publik tersebut adalah Badan Publik. Badan itu yang mengatur informasi yang bersumber dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruhnya yang anggarannya dari APBD dan APBN, serta yang bersumber dari luar negeri dan dalam negeri.
Bagi mereka yang tidak mau memberikan informasi tersebut, menurut dia akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan ada lima jenis informasi yang wajib diumumkan, yakni informasi yang diumumkan secara berkala misalnya enam bulan sekali, informasi yang diumumkan secara serta merta seperti kasus bencana, penyakit atau hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Dishubkominfo DIY Martan Kiswoto mengatakan diskusi itu mengangkat tema merancang pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri di Provinsi DIY.
"Dengan adanya undang-undang ini masyarakat akan dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan," katanya pada diskusi forum komunikasi layanan informasi publik di aula Plaza Informasi Yogyakarta, Sabtu.
Namun demikian, menurut dia UU itu juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.
Ia mengatakan lembaga yang nanti mengatur informasi publik tersebut adalah Badan Publik. Badan itu yang mengatur informasi yang bersumber dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruhnya yang anggarannya dari APBD dan APBN, serta yang bersumber dari luar negeri dan dalam negeri.
"Setelah undang-undang itu berlaku, maka masyarakat berhak mengakses dan mendapatkan informasi yang diinginkan di luar dari informasi yang tidak boleh diberikan, instansi atau suatu lembaga wajib memberikannya," katanya.
Bagi mereka yang tidak mau memberikan informasi tersebut, menurut dia akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan ada lima jenis informasi yang wajib diumumkan, yakni informasi yang diumumkan secara berkala misalnya enam bulan sekali, informasi yang diumumkan secara serta merta seperti kasus bencana, penyakit atau hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Selain itu, informasi yang diumumkan setiap saat sesuai dengan data publik yang dimiliki, informasi yang dikecualikan, dan informasi berdasarkan pesanan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Dishubkominfo DIY Martan Kiswoto mengatakan diskusi itu mengangkat tema merancang pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri di Provinsi DIY.
"Diskusi ini bertujuan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada para pemangku kepentingan dan badan publik, serta merancang dan mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri sesuai dengan amanat undang-undang tersebut," katanya
0 komentar:
Posting Komentar