Minggu, 04 Oktober 2009

Rumusan Konvensi Hukum Nasional tentang UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional

Selengkapnya di http://www.bphn.go.id


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KONVENSI HUKUM NASIONALTENTANG UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL GRAND DESIGN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL 


A.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Sistem dan Politik Hukum Nasional 
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya.  Oleh karena itu, di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional, harus tetap dijaga dan dipertahankan semangat dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar falsafah negara Pancasila yang termuat dalam Pembukaan  UUD 1945 dan seluruh batang tubuhnya sebagai landasan falsafah dan konstitusional negara. 
  2. Reformasi konstitusi telah menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk  terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
  3. Hukum dimaknai sebagai kesatuan Asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional  hierarkis tatanan norma  berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip  supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas. 
  4. Komitmen penting yang telah disepakati dalam proses Perubahan UUD 1945 meliputi lima prinsip yaitu: (1) sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertiansekaligus menyempurnakan agar betul‑betul memenuhi ciri‑ciri umum sistem presidensiil); (4) sepakat untuk memindahkan hal‑hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal‑pasal UUD 1945; dan (5) sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945  adalah sumber dari keseluruhan politik hukum nasional.
B.      Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional 
 
  1. Konvensi menyimpulkan tentang pentingnya keberadaan suatu Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional (GDSPHN) yang disusun dalam rangka pembangunan hukum nasional dan didasari landasan falsafah Pancasila dan konstitusi Negara, yaitu UUD NRI 1945.
  2. GDSPHN merupakan sebuah desain komprehensif yang menjadi  pedoman bagi seluruh stake holders yang mencakup seluruh unsur dari mulai perencanaan, legislasi, diseminasi dan budaya hukum masyarakat.
  3. Hal sangat penting dalam penyusunan GDSPHN selain secara konsisten berlandaskan kepada falsafah Pancasila dan UUD NRI 1945 juga harus dilandasi komitmen dan konsistensi penerapan asas-asas umum hukum (General principles of Law) yang merupakan refleksi jati diri bangsa dan kepentingan nasional dengan tetap merespons secara proporsional fenomena globalisasi dan perkembangan hubungan internasional.
  4. Salah satu pilar Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional adalah prinsip bahwa hukum mengabdi pada kepentingan bangsa untuk memajukan negara dan menjadi pilar demokrasi dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu produk hukum yang dihasilkan adalah hukum yang konsisten dengan falsafah Negara, mengalir dari landasan konstitusi UUD 1945 dan secara sosiologis menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. 
  5. Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya, harus ada kebijakan hukum (legal policy) yang jelas untuk menciptakan kondisi di atas.
  6. Sistem hukum dan konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan.
C. Budaya Hukum
  1. Pendidikan hukum secara umum yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam bentuk diseminasi dan penyuluhan hukum merupakan hal penting dalam menciptakan budaya hukum masyarakat. Proses edukasi dan pembudayaan hukum harus dilakukan terhadap semua lapisan baik penyelenggara negara, aparatur penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya. 
  2. Sejalan dengan pengarahan Presiden RI, bahwa seluruh penyelenggara negara bertanggung jawab terhadap terdiseminasikannya hukum kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat memahami hukum secara utuh yang secara langsung merupakan langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang terjadi karena lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara.
  3. Pelaksanaan diseminasi dan penyuluhan hukum adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum”. Penerapan asas fiksi hukum tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik dapat berakibat tidak terlindunginya masyarakat itu sendiri karena masyarakat dapat terjebak dalam pelanggaran yang mungkin dia tidak ketahui dan kehendaki.
  4. Dari pengalaman yang selama ini berlangsung dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum merupakan salah satu yang perlu dengan sungguh-sungguh ditingkatkan melalui koordinasi secara nasional, terpola, dan terstruktur secara baik dengan memanfaatkan seluruh infrastruktur pendukung seperti partisipasi aktif masyarakat, media elektronik maupun non elektronik serta saluran-saluran lainnya seperti pemanfaatan teknologi informasi dan lain-lain.
  5. Tindakan law enforcement dalam semua sektor hukum harus selalu dibarengi dengan upaya preventif berbentuk sosialisasi produk-produk hukum. Berhasilnya upaya preventif sehingga tidak terjadi atau tekuranginya pelanggaran hukum akan lebih maslahat dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan upaya represif setelah terjadinya pelanggaran.
  6. Sosialisasi dalam bentuk diseminasi dan penyuluhan hukum dalam rangka menciptakan budaya hukum masyarakat merupakan tugas pemerintah. Dengan demikian penegak hukum dapat melaksanakan fungsi law enforcement sekaligus pengayoman, sesuai dengan tujuan hukum, yaitu keadilan dan ketertiban, karena fungsi hukum itu sendiri selain sebagai pencipta keteraturan (order), juga harus dapat memberikan perlindungan bagi rakyat untuk memperoleh keadilan dan bukan untuk menyengsarakan.  
D. Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut, walaupun belum sempurna tetapi telah mengarah kepada cita-cita negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Hal ini ditandai dari adanya jaminan hak-hak asasi manusia.
  2. UUD NRI 1945 telah menempatkan hak asasi manusia pada proporsi yang sangat baik, namun demikian sebagaimana lazimnya pelaksanaan semua hak warga negara, pelaksanaan HAM juga  tidak pernah ada yang absolut karena tetap dibatasi oleh kewajiban penghormatan terhadap hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Grand Design dalam Perencanaan dan Legislasi Nasional 
  1. Proses perencanaan dan legislasi nasional dilakukan melalui penelitian dan pengkajian secara mendalam yang meliputi aspek asas-asas, norma, institusi dan seluruh prosesnya yang dituangkan  dalam suatu Naskah Akademik peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik itu sendiri merupakan landasan dan pertanggungjawaban akademik untuk setiap asas dan norma yang dituangkan dalam rancangan undang-undang.
  2. Penyusunan legislasi harus harmonis secara horisontal dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi secara vertikal. Ketidakkonsistenan terhadap dua unsur tersebut akan berakibat timbulnya biaya tinggi, ketidakpastian hukum, dan konflik kewenangan antar institusi hukum.
  3. Naskah akademik dan RUU yang harus dibuat melalui suatu penelitian dengan memperhatikan nilai-nilai ilmiah normatif dan praktik yang terjadi dan secara konsisten  memperhatikan dan mendasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya produk hukum harus sesuai dan konsisten dengan kaidah yang ada di dalam UUD 1945. Konsistensi semacam ini akan secara optimal memberikan maslahat bagi bangsa dan negara. Dengan kata lain, aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis yang disertai keajegan pada landasan filosofis dan konstitusi harus selalu diperhatikan secara cermat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
  4. Proses harmonisasi harus dimulai dari Naskah akademik, salah satu yang harus dimuat dalam naskah akademik adalah adanya pembahasan komparatif RUU yang akan dibuat dan keterkaitannya dengan hukum positif yang ada. Dengan demikian diperlukan adanya suatu regulasi yang mengatur tatacara dan proses pembahasan Naskah Akademik dalam rangka Program Legislasi Nasional.
  5. Pembangunan hukum tidaklah terlepas dari sejarah, karena itu dengan telah dimulainya reformasi tidaklah berarti kita memulai segala sesuatunya dari nol. Semua hal yang baik yang ada dalam produk-produk hukum positif yang sudah ada harus menjadi modal pembangunan hukum, sementara yang tidak baik dan tidak sesuai lagi harus kita koreksi dan perbaiki. Pembangunan hukum adalah konsep yang berkesinambungan dan tidak pernah berhenti sehingga masalah keadilan, penegakan hukum dan sikap masyarakat terhadap hukum tidak boleh mengabaikan keadaan dan dimensi waktu saat hukum itu ditetapkan/berlaku, Selain tidak bijaksana, hal tersebut pada gilirannya juga akan berpotensi mengingkari asas dan kepastian hukum itu sendiri. Menafsirkan hukum dengan metode historis selain metode penafsiran lainnya seperti gramatikal dan sistematis adalah penting untuk dilakukan untuk memahami ’roh’ hukum yang sesungguhnya.
  6. Legislasi yang dilaksanakan dengan baik dapat menjadikan hukum  berfungsi menjadi pemberi arah bagi masyarakat untuk menjadi masyarakat yang baik. 
F. Lembaga Negara dan Tata Hubungan Antar Lembaga 
  1. Perubahan UUD 1945 telah berimplikasi lahirnya banyak lembaga negara atau organ, baik lembaga utama (primary constitution organs) maupun lembaga pendukung/penunjang (state auxiliary body/SAB).
  2. Peran auxiliaries bodies dibutuhkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan publik, penegakan hukum dan peradilan serta pembentukan dan perencanaan hukum.  Maraknya  kelahiran berbagai SAB perlu ditata dan dikaji ulang urgensi pembentukannya dan eksistensinya secara selektif agar benar-benar bermanfaat dan tidak membebani kinerja dan perekonomian nasional. Kaji ulang tersebut paling tidak mencakup: (a) tingkat kepercayaan keberadaannya; (b) kadar urgensinya; (c) eksistensi dan kinerjanya;dan (d) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugasnya. Tindak lanjutnya mencakup (a) penguatan dan pemberdayaan SAB yang masih diperlukan; (b) pengintegrasian SAB yang tugas dan fungsinya tumpang tindih; (c) penghapusan atau penggabungan SAB yang tidak mempunyai urgensi dan eksistensi.
  3. Hal yang perlu dicermati adalah bahwa saat ini tata hubungan dan tata kelola lembaga-lembaga utama maupun penunjang tersebut belum jelas sehingga mengakibatkan disharmoni yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Oleh karena itu tata hubungan antar lembaga negara perlu diatur secara tegas dalam perundang-undangan secara khusus. 
G. Wacana Amandemen Kelima 
  1. UUD adalah landasan fundamental bagi kehidupan hukum suatu negara, sehingga perubahan sekecil apapun akan berimbas besar baik terhadap berbagai produk hukum maupun mekanisme ketatanegaraan. Oleh karena itu apabila akan dilakukan perubahan, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dengan dilandasi oleh alasan-alasan rasional logis.
  2. Ada  tiga pendapat mengenai wacana amandemen kelima UUD 1945, yaitu: Pertama, kelompok atau arus yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli; Kedua, kelompok atau arus yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen yang ada sekarang, dan; Ketiga, kelompok atau arus yang ingin melakukan perubahan atau amandemen lanjutan yang di dalam Konvensi ini disebut Amandemen Kelima.
  3. Amanademen UUD 1945 yang telah terjadi adalah suatu fakta yang tidak mungkin dihindari. Perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam seluruh aspeknya menyebabkan konstitusi nasional harus mengalami berbagai penyesuaian. Pemantapan pelaksanaan UUD 1945 harus terus dilakukan, di samping harus terus dilakukan kajian secara ilmiah dan praktik untuk mengkaji apakah diperlukan amandemen tahap ke-5 UUD 1945.
  4. Sesuai dengan salah satu tugasnya di bidang penelitian dan pengembangan hukum, BPHN harus ikut secara aktif melakukan penelitian dan kajian secara ilmiah  atas perkembangan konstitusi pasca amandemen dan implementasinya dalam hukum positif nasional.
 REKOMENDASI 
  1. Prinsip dan norma konstitusi harus diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan sehingga perlu disusun Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional dengan landasan UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagal landasan filosofisnya.
  2. Tindakan law enforcement dalam semua sektor hukum harus selalu dibarengi dengan upaya preventif berbentuk sosialisasi produk-produk hukum.
  3. Dalam pelaksanaan perencanaan dan legislasi nasional diperlukan :
  • Kajian secara selektif terhadap setiap naskah akademik dan RUU yang diusulkan menjadi prioritas program legislasi nasional untuk tercapainya kualitas dan harmonisasi perundang-undangan.
  • Peningkatan koordinasi terhadap mekanisme yang telah berlangsung selama ini, yaitu melalui prosedur pembahasan naskah akademik dalam forum pra prolegnas dalam penetapan prioritas, yang telah dilaksanakan oleh BPHN.
  • Untuk lebih mengefektifkan fungsi dan peran lembaga negara sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaan tugasnya maka diperlukan dasar pengaturan mengenai hubungan dan tata kelola lembaga-lembaga utama maupun lembaga-lembaga penunjang.
  • Kajian secara ilmiah mengenai perkembangan konstitusi pasca amandemen dan implementasinya dalam hukum positif nasional harus dilaksanakan secara komprehensif oleh berbagai institusi termasuk oleh BPHN sebagai lembaga yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews