Senin, 31 Agustus 2009

DIRGAHAYU POLWAN KE-61

POLWAN, siapa yang tidak mengenal Polwan. Sosok Polisi Wanita dikenal dengan sikapnya yang tak mau kompromi. Namun dikenal pula sebagai seorang Negosiator yang baik. Banyak suara yang sering diucapkan oleh masyarakat " Jangan coba-coba melanggar dan tertangkap basah melanggar aturan oleh Polwan, berbahaya".

TEGAS, mungkin itulah kata yang tepat. Polwan secara umum memang dinilai oleh masyarakat jauh lebih tegas dari pada polisi laki-laki dalam penerapan disiplin. Siapapun yang melanggar ya harus di hukum . Konon, sopir angkot lebih segan kepada Polantas wanita daripada Polisi laki-laki.

Sejarah 
POLWAN (Polisi Wanita) lahir pertama kali di BUKITTINGGI.  Seiring dengan kebutuhan penaganan kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik sebagai korban atau pelaku sekalipun.

Dimasa penjajahan Belanda, bila ada kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak atau wanita para pejabat kepolisian seringkali meminta bantuan kepada istri-istrinya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan . Setelah Indonesia merdeka, Organisasi Wanita dan Wanita Islam mengajukan permohonan kepada Pemerintah dan Jawatan Kepolisian Negara untuk mengikut sertakan wanita dalam pendidikan kepolisian guna menangani masalah kejahatan yang melibatkan anak-anak dan wanita dengan alasan kurang pantas seorang laki-laki memeriksa atau menggeledah tersangka wanita yang bukan muhrimnya, dan di khawatirkan adanya perlakuan kurang terhormat terhadap tersangka wanita selama dalam tahanan. Disisi lain sebelum Agresi II Jawatan Kepolisian Negara yang berkedudukan di Yogyakarta memang telah berniat untuk mengadakan Pendidikan Polisi wanita. Namun situasi Politik yang tidak memungkinkan sehingga rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Hingga pada 1 September 1948 Jawatan kepolisian Negara untuk Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi membuka kesempatan bagi wanita mengikuti Pendidikan Inspektur Polisi di Sekolah Polisi Negara di Bukittingi yang diikuti oleh 6 orang dan selanjutnya dikenal dengan sebutan Perintis Polisi Wanita Indonesia.
Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
  • Nelly Pauna Situmorang 
  • Mariana Saanin Mufti
  • Djasmaniar Husein
  • Rosmalina Pramono
  • Dahniar Sukoco
  • Rosnalia Taher

Namun pendidikan mereka sempat terputus karena agresi Belanda dan para Polisi wanita tersebut ikut bergerilya ke pedalaman. Bulan januari 1950 dengan adanya instruksi dari Kepala Cabang Jawatan Kepolisian Negara untuk Sumatera , para Polisi Wanita itu berkumpul kembali di Bukittingi untuk melanjutkan pendidikan hingga dilantik pada tahun 1951.
 
Bhayangkari sebagai anggota aktif Kongres wanita Indonesia, dalam Kongres II Kowani di palembang pada bulan Maret 1955, memperjuangkan ususlan tetang pendidikan polisi wanita dan bentuk peradilan anka-anak, yang kemudian di setujui oleh Kowani dan diajukan kepada pemerintah sebagai usul dari semua organisasi wanita yang bergabung dalam Kowani. Sebagai tindak lanjut dari hasil Kongres III tersebut, tahun 1957 Kepala Kepolisian Negara mengirim 3 Bhayangkari yaitu Ny Soejono, Ny Waluyo Sugondo, Ny Haryaso ke Amerika Serikat. Selama tiga bulan, mereka mempelajari Pola pendidikan dan pembinaan Polisi wanita di negara tersebut.
Lalu pada bulan Juni 1957 Kowani membentuk panitia yang bertugas memperjuangkan dibukanya kembali Pendidikan Polisi wanita. Akhirnya pada bulan maret 1968 Bhayangkari mendampingi delegasi Kowani yang dipimpin oleh ketuanya ibu Maria Ulfa Santoso, menghadap Kepala Kepolisian Negara dan membicarakan Pendidikan Polisi wanita tersebut, dan pada prinsipnya Kepala Kepolisian Negara setuju dan pendidikan Polisi Wanita akan dibuka meliputi pendidikan dari pangkat rendah sampai atas.
Diawal pembentukanya pada tahun 1948 dalam susunan organisasi Polri memang belum terlihat pembinaan Polwan secara khusus, meskipun pimpinan Polri pada masa itu sangat memperhatikan kepentingan Polwan. Baru pada tahun 1964 Polwan berada di bawah Kepala Urusan Kepolisisan Wanita di Mabes Polri. Kemudian pada tahun 1967 berubah menjadi Pusat Polisi Wanita. Pada tahun 1977 Pusat Polisi wanita di lebur menjadi Biro Polisi Wanita yang berada dibawah Paban V/Khusus Pers Polri. Namun dengan adanya reorganisasi Polri pada tahun 1984 Biro Polwan di tiadakan. Kini, untuk wadah pembinaan Polwan berada di bagian Polisi wanita yang bernaung dibawah Direktur Personil Polri dan Biropers untuk tingkat daerah.
Sejarah baru Polwan sebenarnya dimulai saat Jendral Anton Soedjarwo menjabat sebagai Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dijabat oleh Mayjen Soedarmadji. Kedua pejabat Polri itu mengambil langkah berani dengan menempatkan beberapa orang Polwan Pilihan untuk menempati jabatan strategis, sejak saat itu Polwan bukan hanya di percaya sebagai pemegang bidang tugas pembinaan tetapi juga memegang komando bidang operasional di lapangan. Bersamaan dengan itu sejumlah Polwan berpangkat Perwira menengah dipercaya mengemban tugas kekaryaan fungsi sosial politik dilembaga legislatif. 
Dilihat dari sejarahnya perjuangan Polisi wanita bukanlah jalan perjuangan yang mulus dan mudah , namun karena kehadiran Polwan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka perjuangan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak hingga lahirnya POLISI WANITA REPUBLIK INDONESIA. 
 
DIRGAHAYU POLISI WANITA KE-61
Selanjutnya - DIRGAHAYU POLWAN KE-61

Sabtu, 29 Agustus 2009

Sekilas Logo Densus 88 Anti Teror Mabes Polri


Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/756/X/2005, tentang Pengesahan Pemakaian Logo Densus 88 Anti Teror, tanggal 18 Oktober 2005.

Arti Logo :

Lingkaran dengan garis warna hitam dan tulisan "DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR" dengan latar belakang warna merah maron dan di tengah lingkaran terdapat gambar burung hantu warna hitam dan abu-abu dengan latar belakang warna kuning terang.

Burung Hantu
Burung hantu merupakan burung yang aktif diwaktu malam dan mempunyai bentuk muka yang berbeda dengan burung biasa. Muka burung hantu berbentuk rata seperti muka manusia dengan kedua belah matanya menghadap ke depan. Dengan paruh bengkok kebawah yang tajam, dan mempunyai bulu jambul yang lembut.

Burung hantu adalah binatang pemangsa yang efisien karena dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai sebagai predator. Matanya yang terletak didepan memberi kesan burung ini berpandangan “menyatu” yang hebat. Burung hantu mempunyai kemampuan penglihatan binokuler, sehingga dapat melihat obyek secara tiga dimensi dengan jangkauan penglihatan 110 derajat, 70 derajat diantaranya dapat dilihat secara binokuler. Serta dapat memutar kepalanya 270 derajat sehingga bisa melihat ke belakang dengan mudah.

Karena sering berburu dimalam hari, burung hantu dilengkapi dengan sistem pendengaran yang sangat baik. Telinga terletak di dekat mata dan dilingkupi oleh wajah yang lebar. Wajah yang lebar ini berfungsi seperti radar menangkap suara yang menyalurkan gelombang suara melaui otot-otot wajah ke telinga. Daya penglihatannya dan pendengarannya pada malam hari sangat tajam, mampu mendengar cicitan tikus pada jarak 500 m. Cakarnya yang tajam akan keluar memanjang saat menyerang sehingga meningkatkan keberhasilan serangan.

Burung hantu juga dilengkapi sepasang sayap yang cukup spesial karena mampu meredam gerakan udara yang membuatnya tidak bersuara saat terbang dan menangkap mangsanya dengan kejutan. Itu juga membuatnya mampu mendengar pergerakan buruannya dengan jelas sambil terbang.

Semua itu membuat Burung Hantu memiliki kemampuan berburu yang sangat tinggi, tangkas, cekatan dan disamping menyambar juga mengejar mangsanya di atas tanah.

Burung hantu dengan kemampuan penglihatan yang tajam, pendengaran yang kuat karena radar yang ada diwajahnya, kemampuan bergerak tanpa bersuara di malam hari, dan kecepatan terbang yang tinggi akan memburu tikus kemanapun bersembunyi secara cepat dan akurat. Tikus dapat diartikan sebagai teroris yang selalu mengganggu umat manusia. Kemampuan burung hantu tersebut dapat melambangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat bergerak dengan sangat rahasia digunakan sebagai logo Densus 88 Anti Teror untuk memburu teroris kemanapun berada.

Arti angka 88 pada tulisan Detasemen Khusus 88 Anti Teror menyerupai dua buah borgol yang bermakna Polisi serius menangani kasus. Angka 88 merupakan representasi dari korban peristiwa bom Bali pada tahun 2002 dari warga asing yang mengalami korban terbanyak yaitu Australia. Angka 88 tidak terputus dan terus menyambung. Ini mengartikan bahwa pekerjaan Detasemen Khusus 88 Anti teror ini terus berlangsung dan tidak kenal berhenti.


Selanjutnya - Sekilas Logo Densus 88 Anti Teror Mabes Polri

Jumat, 28 Agustus 2009

Balapan Liar

Sat Lantas Polres Batang menindak para pelaku balap liar yang tengah beradu di areal pabrik es, di depan pintu masuk Obyek Wisata Pantai Sigandu, Kamis (27/8) sore.

Sekitar 25 pembalap liar yang sebagian besar merupakan anak-anak muda yang biasa menggelar adu balap liar tanpa izin di lokasi tersebut diamankan. Sehari sebelumnya, Rabu (26/8), mereka sudah diperingatkan dan dibubarkan paksa oleh anggota Satlantas untuk tidak lagi menggelar arena adu balap liar.
Kasat lantas AKP Y Subandriya mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan aksi balap liar itu, karena hal itu sangat membahayakan. Ke 25 sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut langsung diangkut ke Mako Satlantas untuk diamankan sebagai barang bukti.
"Jangan kira peringatan kami kemarin hanya sekedar himbauan semata. Nyatanya sore ini kami berlakukan dengan menangkapi para pembalap liar. Bagi mereka yang tertangkap silahkan ambil sepeda motornya setelah lebaran nanti," tegas AKP Y Subandriya
Selanjutnya - Balapan Liar

Rabu, 26 Agustus 2009

ALAS ROBAN, Titik Jenuh Pantura Jawa

Pengguna kendaraan yang lewat di jalur pantai utara Kabupaten Batang diingatkan agar tidak memaksakan melanjutkan perjalanan. Karena, pada jalur yang disebut Alas Roban merupakan titik jenuh perjalanan dari ujung barat-ujung timur Pulau Jawa.

’’Silakan istirahat, jika merasa capai. Banyak tempat/lokasi untuk beristirahat disepanjang jalur Alas Roban, mulai dari Wana Asri Adinusa Subah , kantong-kantong parkir truk di penundan dan banyuputih’’ ujar Kapolres AKBP HA Luthfi.

Kasatlantas AKP Y Subandriyo SH menambahkan , jalur pantura Alas Roban memiliki karakteristik lebar, karena terdiri dari dua jalur empat lajur.
’’Banyak tanjakan dan turunan serta tikungan-tikungan tajam. Sehingga dibutuhkan kehati-hatian bagi setiap pengemudi kendaraan.’’

Bila badan  capai dan mengantuk, diharapkan untuk mencari tempat beristirahat yang aman. Terutama bagi kendaraan berat seperti truk-truk untuk masuk ke kantong-kantong parkir.

Memasuki H+3 puasa , dari hasil pantauan arus kendaraan di jalur pantura Alas Roban didominasi angkutan barang, terutama bahan-bahan kebutuhan selama bulan puasa.

Selanjutnya - ALAS ROBAN, Titik Jenuh Pantura Jawa

Ujicoba Jalur Tol Pejagan - Kanci

Jalur tol Pejagan- Kanci yang akan difungsikan sebagai jalur alternatif saat arus mudik maupun balik rencananya akan dibuka dalam dua arah. Yaitu Cirebon-Brebes dan Brebes-Cirebon.  Hal itu dilakukan sebagai solusi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan kelancaran arus kendaraan jalur pantura terutama di jalur Pejagan.

Penumpukan kendaraan tidak akan terjadi di jalur Pejagan Katenggungan sebagai pintu masuk dan keluar tol. Kendaraan dari arah selatan bisa langsung masuk pintu tol menuju barat. Sedangkan dari arah barat yang akan menuju wilayah selatan bisa langsung ke arah selatan melalui jalur tengah Ketanggungan-Prupuk.

“Pengalihan arus di jalur alternatif tol Pejagan-Kanci ini akan mulai kami uji coba pada H-15. Pengalihan arus kami coba dari timur ke barat dan barat ke timur,” kata Kasat Lantas Polres Brebes AKP  Deddy Foury Millewa SIK, saat mendampingi Kapolres Brebes AKBP Drs Firli MSi mengecek jalur alternatif arus mudik dan balik.

Menurutnya, kondisi jalan Pejagan-Ketanggungan cukup kecil, sehingga tidak mampu menampung volume kendaraan saat arus mudik dan balik. Karena itu, disarankan dari barat ke timur atau sebaliknya tetap dibuka akses dua arah.

Jika pada H-15 kondisi jalan tol belum memungkinkan dibuat dua arah, Sat Lantas Polres Brebes akan mengupayakan arus kendaraan dari timur ke barat. Namun, bila sudah siap, tetap untuk dua arah dari barat ke timur atau sebaliknya.

Tiga pos pengamanan khusus telah disiapkan di jalur alternatif tol Pejagan-Kanci. Yakni, di pintu masuk, tengah dan ke luar tol. Petugas kami akan rutin patroli di jalan tol. Sebab, jalur ini rawan kriminalitas.
Selanjutnya - Ujicoba Jalur Tol Pejagan - Kanci

Sabtu, 22 Agustus 2009

Fajar Utama Hajar Dump Truk

Radar Pekalongan - Kereta Api Fajar Utama Bisnis jurusan Semarang-Jakarta nomor loko CC 20115 yang membawa 9 gerbong dalam 1 rangkaian Jumat (21/8) sekitar pukul 11.30 WIB menabrak sebuah dump truk Nopol E 8049 G yang dikemudikan Hasanudin bin Watra (29) warga Desa Penusupan.

Kejadian bermula saat dump truk bermuatan urugan tanah melintas di perlintasan tanpa palang pintu Dukuh Kedawung, Padaharja, Kecamatan Kramat. Saat melintas itu, tiba-tiba, truk dari utara ke selatan itu mogok tepat di atas rel.
Tidak berselang lama kemudian, melintas KA Fajar Utama Bisnis dari arah timur ke barat hingga tabrakan tidak bisa dihindari.
Kerasnya benturan membuat dump truk hancur menjadi beberapa bagian dan terseret sekitar 600 meter ke arah barat hingga akhirnya laju kereta terhenti tepat di sebelah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petoran, Dampyak atau di depan SPBU Muri.

Selain dump truk yang rusak, KA juga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan sebelah atas akibat benturan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Sopir dump truk Hasanudin hanya mengalami luka ringan dan salah satu masinis Yusri mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena pecahan kaca KA, keduanya segera mendapatkan perawatan medis di RS Mitra Siaga.
Suprijadi, awak KA Fajar Utama Bisnis mengatakan, tabrakan terjadi karena dump truk berhenti di tengah perlintasan saat KA Fajar Utama Bisnis melintas.
Akibatnya, tabrakan tidak bisa dihindari lagi karena jarak yang terlalu dekat. Meski penumpang sempat panik karena suara benturan yang keras, tetapi semua penumpang selamat dan menunggu KA ditarik ke stasiun terdekat sembari menunggu evakuasi lokomotif serta pemeriksaan rel.

Selanjutnya, sebagian penumpang masih menunggu di gerbong masing-masing dan sebagian penumpang memutuskan untuk turun dan menggunakan bus atau kendaraan lain karena lokasi tabrakan dekat dengan jalur pantura.
Tabrakan tersebut, imbuhnya, tentu saja akan membuat perjalanan KA lain terganggu. Pasalnya, di lokasi hanya terdapat satu jalur KA sehingga kereta yang akan melintas dari timur atau barat harus menunggu evakuasi selesai dan lokasi dinyatakan aman untuk dilewati KA.

“Sementara kami hanya bisa menunggu perbaikan, jika semuanya selesai maka KA akan segera melanjutkan perjalanan sehingga penumpang bisa segera sampi ke tujuan,” katanya.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Valent Asmoro menuturkan, dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa meski kerusakan yang terjadi akibat kerasnya benturan membuat kerusakan pada KA serta dump truk.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengetahui secara pasti sebab tabrakan. Salah satu masinis dan sopir dump truk masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Untuk sementara kami masih menunggu proses evakuasi dari petugas PT KAI sembari mengumpulkan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.
Hj Salamah (41) salah seorang penumpang asal Jatinegara mengaku kaget saat mendengar benturan keras yang berasal dari bagian depan. Saat kejadian, dia dan kedua putranya berada di gerbong 4 sehingga bisa merasakan benturan yang terjadi. Akibatnya, penumpang di dalam gerbong menjadi panik dan sebagian berteriak serta berusaha menyelamatkan diri masing-masing sembari membawa barang bawaan.

Karena merasa trauma dan takut kejadian serupa akan terulang kembali, dia akhirnya memutuskan untuk turun dan beralih menggunakan bus karena lokasi tabrakan yang berada tepat di jalur pantura.
“Kami memilih untuk turun karena takut dan jika harus menunggu perbaikan bisa memakan waktu lama sehingga terlambat sampai ke tujuan,” tukasnya. 
Selanjutnya - Fajar Utama Hajar Dump Truk

Jumat, 21 Agustus 2009

Kepala Sekolah dan Siswa Tabrakan

Jalur selatan Pemalang tepatnya pada tikungan Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal kembali menelan korban. Korban pertama pengendara sepeda motor Honda Supra G-5836-UD, Samsudin 45th, Kepala SMPN 3 Pulosari, meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan pengendara Yamaha Yupiter G-2067-RD, Asep Aditya, siswa SMK Satyapraja, Petarukan, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Tabrakan terjadi sekitar pukul 06.30 wib. Kedua korban datang dari arah berlawanan sementara jalan menikung dan keduanya sama-sama berada di tengah.
’’Karena terlalu ke kanan dan melebihi as jalan, akhirnya terjadi benturan dengan sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah utara ke selatan,’’ kata Kasat lantas Polres Pemalang AKP Purnomo Subagyo SH.

Selanjutnya - Kepala Sekolah dan Siswa Tabrakan

Rem Blong, bis Semeru Diserempet KA

Bus pariwisata Semeru no. pol H-1663-BG diserempet kereta api  nomor loko CC 20110 di perlintasan kereta api Jalan KH Mansur, Pekalongan, Kamis (20/8)  pukul 04.00 wib.
 
Akibat kejadian tersebut, Sugimin 46th penumpang bus alamat Dukuh Ngoyogi, Beji, RT 13/2,  Andong, Boyolali, mengalami luka ringan di kepalanya. dan dirawat di RSUD Kraton Pekalongan.

Awal mula kejadian saat Siswoyo 45th pengemudi bus Semeru alamat Kaligading, RT 2/4, Boja, Kendal, datang dari arah utara dengan kecepatan 40km/jam. Sesampai TKP Siswoyo melihat pintu perlintasan tertutup tanda kereta api akan lewat. Ia segera mengijak rem, namun rem bus tidak berfungsi alias blong. Akhirnya bus menabrak palang pintu perlintasan hingga patah.
Pada saat yang bersamaan muncul kereta api dengan dimasinisi Mufakirin. Saat itu bus sudah melewati rel, sehingga kereta hanya menyambar belakang bus .

Dua orang saksi, yakni Supriyanto 26th, alamat Bendan Gang II RT 5/3 Pekalongan, dan Casbani 60th, alamat Kergon gang VA, Pekalongan dimintai keterangan oleh polisi.

Akibat kejadian ini, palang pintu kereta patah sekitar 1,5 meter. Sedangkan bus Semeru yang mengangkut sekitar 50 an penumpang itu mengalami kerusakan di bagian belakang.

Selanjutnya - Rem Blong, bis Semeru Diserempet KA

Rabu, 19 Agustus 2009

Polri Optimis Tangkap 4 DPO Baru

JAKARTA - JPN, Mabes Polri resmi mengumumkan 4 pelaku teroris. Keempat nya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kuat masuk dalam jaringan Noordin M Top dan terlibat bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton .

Keempat DPO tersebut adalah Syaifudin Zuhri bin Djaelani Irsyad alias Ustad Syaifudin Zuhri alias Udin alias Soleh, Bagus Budi Pranoto (31), Mohamad Syahrir (41), dan Ario Sudarso (36).
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi segera menghubungi Polsek terdekat dan jangan takut untuk melapor,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (19/8).
Dikatakan Nanan, pers dan masyarakat pada umumnya dan pihak kepolisian jelas mempunyai kepentingan masing-masing, namun atas dasar kebutuhan itu, Nanan berharap pers jangan sampai menganggu kerja polisi hingga berakibat fatal pada proses penyidikan.

Disebutkan Nanan, informasi yang berkembang di televisi dan koran soal keterlibatan Ali Muhamad alias Abah Ali dan Iwan di Kuningan. “Tim di lapangan sangat terganggu dengan info keterlibatan Ali dan Iwan, karena itu kita jadinya buru-buru menangkap,” kata Nanan.
Sebenarnya Ali dan Iwan, dikatakan Nanan masih dalam perburuan pihak kepolisian. Tapi karena sudah terlanjur diekspos, maka tim terpaksa harus menangkap mereka. Meski demikian, Nanan mengatakan pihak Kepolisian tetap optimistis bisa menangkap 4 buronan teroris lainnya.
“Kami berharap dengan kerjasama antara media, masyarakat dan polisi, mudah-mudahan tim di lapangan bisa menyusur meski sudah keburu ditangkap,” harapnya.
Hingga saat ini pihak Kepolisian keterlibatan jelas dari keempat orang DPO ini di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.
Selanjutnya - Polri Optimis Tangkap 4 DPO Baru

Selasa, 18 Agustus 2009

KA BBM Tabrak Truk Es Batu

Kecelakaan di perlitasan kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal Senin (17/8) sekitar pukul 08.15 wib.

Kereta Api BBM tujuan Tegal-Cilacap yang melaju dari arah utara menabrak sebuah truk bermuatan es batu. Tabrakan terjadi karena mesin truk No Pol E-8130-AK itu  mendadak mati ketika melintas di atas rel KA.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Bagian depan truk tersebut rusak parah. Sopir truk Suto Parwito 45th dan kernetnya Sodikin 35th berhasil menyelamatkan diri. Keduanya hanya mengalami luka ringan.
Menurut keterangan Sodikin, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 08.15 wib ketika truknya dari arah Lebaksiu menuju Slawi. Saat melintasi  perlintasan rel di Desa Dukuhwringin, mendadak mesin kendaraan mati.
”Berkali-kali sopir truk mencoba menghidupkan mesin, tetapi gagal. Karena ada kereta api yang melaju kencang, kami berdua akhirnya meloncat untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Kasus ini dalam penanganan Sat Lantas Polres Tegal.
Selanjutnya - KA BBM Tabrak Truk Es Batu

Kepedulian Masyarakat Persempit Gerakan Teroris

Bandung, CyberNews. Kepedulian warga menjadi elemen penting agar ruang gerak teroris tidak leluasa saat berlindung di sekitar lingkungan masyarakat. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Pol Timur Pradopo, dua kasus yang terjadi di wilayah hukumnya menunjukan hal tersebut.

“Masyarakat memberikan informasi sehingga beberapa kegiatan dapat diantisipasi seperti temuan di Garut dan Bogor. Itu semua karena kepedulian masyarakat,” katanya usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-64 RI di Lapangan Gasibu Bandung, Senin.

Di Bogor pada pekan lalu, ditemukan bahan peledak yang diduga terkait jaringan teroris sementara dua pipa mirip bom rakitan juga ditemukan warga di sebuah kontrakan di Garut. Ditambahkan, respon masyarakat sendirinya membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan keamanan di wilayahnya.

Terkait perburuan teroris di wilayahnya, Kapolda menjelaskan pihaknya hanya memberikan bantuan kepada Mabes Polri. Anak buahnya sudah disebar di sejumlah tempat yang dicurigai termasuk wilayah perbatasan. Termasuk berkerjasama dengan Polda Jateng. “Secara geografis, wilayah Jabar termasuk luas. Untuk itu, kehadiran orang-orang baru di lingkungan warga harus disampaikan kepada aparat,” katanya.

Terpisah, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary menambahkan jejak teroris sulit dilacak. Itu termasuk di antaranya dalam kegiatan memperoleh informasi tentang pergerakan mereka di lapangan.

Meski demikian, dia menyebut kawasan perbatasan Jabar-Jateng di bagian selatan mesti diwaspadai. Langkah itu berkaca kepada temuan-temuan yang diduga terkait jaringan terorisme di Cilacap. “Perbatasan diawasi karena di Cilacap pernah ada kejadian. Wilayah itu jadi konsentrasi kita di sana,” tandasnya.

Sebelumnya, TNI mengaktifkan keberadaan Desk Anti-Teror termasuk di tingkat Kodam. Kepada masyarakat, mantan Danjen Kopassus itu juga meminta agar warga tak segan melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Selanjutnya - Kepedulian Masyarakat Persempit Gerakan Teroris

BEI Pekalongan Dibobol Maling

Gedung BURSA EFEK INDONESIA Pekalongan di Jl. P Diponegoro Pekalongan, dibobol maling kemarin.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh Teguh Wibowo, karyawan Pusat Informasi Pasar Modal Pekalongan sekitar pukul 09.00 wib saat akan mengambil kunci yang tertinggal didalam kantor.
Saat akan masuk ke kantor, pintunya tidak bisa dibuka. Ternyata, gagang pintu dibelit menggunakan kabel listrik. Barang-barang  yang ada acak-acakan. Dia langsung melaporkan temuannya tersebut kepada Kepala BEI , Fanny Rifqi El Fuad.
Mendapat laporan dari anak buahnya, Fanny langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekalongan. Tak lama setelah itu, anggota Polresta Pekalongan tiba dilokasi kejadian. Begitu sampai, polisi langsung melakukan olah TKP.

Dari olah TKP, pencuri masuk dengan cara menjebol lantai bawah melalui gorong-gorong yang tembus ke sungai Loji.

Adapun barang yang hilang adalah 6 LCD monitor, 1 laptop, dan 1 LCD proyektor. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 24 juta.

Kasus ini masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polresta Pekalongan.
Selanjutnya - BEI Pekalongan Dibobol Maling

Marching Band Gita Abdi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri  Jatinangor  Bandung menampilkan atraksi akrobat di lapangan upacara Alun-alun Kajen seusai upacara detik-detik peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-64, Senin (17/8).

Dengan beranggotakan 200 praja, Marching band itu mengibur masyarakat  dan peserta upacara seusai Upacara  Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Setelah melakukan artraksinya di lapangan, mereka melakukan defile keliling kota sekitar Alun-Alun Kajen dan kemudian kembali ke Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Hj Siti Qomariyah, dalam sambutannya mengatakan semoga para praja yang juga dalam waktu dekat ini akan mengikuti ujian di kampusnya dapat menjadi abdi negara yang baik.
"Kami banyak terimakasih kepada para praja dan civitas akademika IPDN, yang dalam kesempatan kali ini dapat berpartisipasi dalam upacara detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke-64 di Kota Santri," ujarnya.
Bisri Ilham, perwakilan dari IPDN merasa bangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan di Kabupaten Pekalongan. Dijelaskannya, ini sebagai bukti wujud kerjasama yang baik antara Pemda dengan IPDN.
"Ke depan kami berharap dapat dilakukan kerjasama yang lebih baik, bukan hanya dalam marching band saja".
Selanjutnya -

Senin, 17 Agustus 2009

UNDANG-UNDANG NO. 14/ 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MEMBANGUN STRUKTUR HUMAS KEDEPAN (Oleh Zulkarnain staff Divhumas Polri)

Polri.go.id - Pada tanggal 30 April 2008 yang lalu telah diundangkan sebuah undang-undang yang bernomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan pasal 64 undang-undang ini akan mulai berlaku setelah dua tahun sejak diundangkan yang berarti tanggal 1 Mei 2010 yang akan datang. Dalam UU ini mensyaratkan agar setiap badan publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk tehnis standart layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Struktur PPID ini di lembaga pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah dan termasuk Polri banyak ditugaskan kepada fungsi kehumasan atau Public relation yang ada selama ini. Hal tersebut dikarenakan peran utama dari pada PPID adalah pelayanan informasi kepada publik dalam korelasinya menjadikan organisasi publik yang transparan dan akuntabel.

Di lingkungan Polri dan banyak organisasi badan publik lainnya, pejabat pelayanan informasi kepada publik selama ini diemban dan dilakukan oleh divisi Humas atau bidang humas atau dinas penerangan. Untuk Polri sebagaimana diketahui struktur organisasi humas ini baru pada Mabes Polri dan Polda-Polda, sedangkan untuk satuan kewilayahan lainnya masih diemban oleh perwira penghubung penerangan atau perwira penghubung Humas, seperti misalnya diemban oleh Kabag Binamitra Polwiltabes, Poltabes dan Polres.

Dengan menelaah isi dari pada undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini maka dipandang perlu adanya strukturisasi kehumasan di lingkungan Polri sampai di tingkat Polwiltabes/ Polwil, Poltabes, Polres dan Polresta sebagai bentuk antisipasi dan atau kesiapan organisasi Polri dalam upaya menjadikan organisasi Polri yang transparan dan akuntabel ataupun tata kelola lembaga pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sangat selaras dengan apa yang telah, sedang dan akan dikerjakan oleh Polri dalam kaitannya dengan reformasi Polri dan saat ini reformasi birokrasi Polri yang menekankan pada perubahan budaya atau kultur anggota Polri.

BEBERAPA FAKTA PENTING DALAM UU NO. 14/2008 TENTANG KIP.

Secara umum dapat dikatakan bahwa stakeholder atau kelompok kepentingan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah Badan Publik, Pemohon Informasi publik dan Pengguna Informasi publik. Disamping itu juga ada Komisi Informasi baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota (bila dianggap perlu) dan lembaga peradilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Roh atau jiwa dan semangat diberlakukannya undang-undang ini adalah untuk menjadikan Badan Publik sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan atau mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan Publik didifinisikan adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Masing-masing kelompok kepentingan ini diatur memiliki hak dan kewajiban, khususnya untuk Badan Publik, pemohon informasi publik dan pengguna informasi publik. Secara khusus dalam telaahan staff ini dikemukakan akan hak dan kewajiban badan publik seperti Mabes Polri dan kesatuan yang ada dibawahnya adalah :

Hak Badan Publik yang diatur dalam pasal 6 UU No. 14/ 2008,
1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a) Informasi yang dapat membahayakan negara.
b) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
c) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau
e) Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik yang diatur dalam pasal 7 UU No. 14/2008,
1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu secara berkala, serta merta dan setiap saat. Kriteria masing-masing informasi publik tersebut diatur dalam pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini.

Secara khusus dalam undang-undang ini ada perintah untuk mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sehingga diperintahkan kepada Badan Publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standart yang dibuat secara nasional. Untuk pedoman ini Depkominfo telah mengeluarkan sebuah buku “Panduan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Untuk Petugas Pengelola dan Pemberi Informasi di Badan Publik” yang cetakan pertama dikeluarkan bulan Juni 2009.

Dalam pasal 22 UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini diatur bahwa pemohon informasi publik dapat mengajukan informasi publik kepada Badan Publik baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Kewajiban BP adalah mencatat dan memberikan nomor pendaftaran atas permohonan informasi publik dimaksud. Selanjutnya dalam waktu 10 hari kerja BP harus sudah memberikan pemberitahuan atas permohonan dimaksud kepada pemohon atas informasi apa yang diminta atau dapat memperpanjangnya selama 7 hari kerja lagi dengan alasan secara tertulis.

Dalam bab VII UU No. 14/ 2008 ini diatur tentang pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa apabila ada permasalahan-permasalahan.
a) Apabila pemohon informasi publik merasa keberatan atas jawaban dari BP yang dimintai informasi publik, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan dari pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kalau di organisasi Polri saat ini atasan dari pada pejabat Humas atau yang dapat dikatakan sebagai PPID dalam hal ini berarti Kapolri jika itu Mabes Polri dan Kapolda jika keberatan tersebut di Humas Polda.
b) Pengajuan keberatan oleh pemohon informasi publik paling lambat 30 hari kerja setelah pemohon menerima jawaban dari BP dengan alasan mengapa pengajuannya tidak dapat dipenuhi atau ditolak atau tidak sesuai dengan permohonan mereka. Kemudian dalam waktu 30 hari kerja paling lama atasan PPID tersebut harus sudah memberikan tanggapan secara tertulis. Penyelesaian keberatan dari pemohon informasi publik ini dalam hal-hal tertentu sesuai dengan pasal 35 ayat (1) dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pemohon informasi publik dan atasan PPID.
c) Dalam hal jawaban atau tanggapan atasan PPID atau atasan pejabat Humas tidak memuaskan pemohon informasi publik maka pemohon informasi publik dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi sesuai tingkatannya. Pengajuan penyelesaian sengketa ini diajukan paling lambat 14 hari setelah si pemohon informasi menerima jawaban atau tanggapan dari atasan PPID, untuk selanjutnya Komisi Informasi dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah menerima pengajuan penyelesaian sengketa tersebut sudah harus mulai bekerja menyelesaikan sengketa dimaksud melaui cara-cara mediasi dan atau ajudikasi nonligitasi. Dalam waktu 100 hari paling lambat Komisi Informasi harus sudah selesai menyelesaikan sengketa dimaksud.
d) Dalam hal para pihak atau salah satu pihak tidak menerima keputusan ajudikasi dari Komisi Informasi sesuai dengan tingkatan masing-masing yang dinyatakan secara tertulis, maka mereka yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika yang akan digugat adalah Badan Publik negara maka gugatan diajukan ke PTUN dan jika BP tersebut bukan BP negara gugatan diajukan ke PN. Pengajuan gugatan tersebut paling lama 14 hari setelah para pihak menerima keputusan ajudikasi dari Komisi Informasi. Jika saja atas keputusan dari pengadilan PTUN maupun PN tersebut masing-masing para pihak tidak menerima, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah menerima putusan dari PTUN atau PN.

Dalam UU No. 14/ 2008 ini juga diatur tentang sangsi pidana baik bagi pemohon informasi publik, pengguna informasi publik maupun bagi badan publik itu sendiri. Bagi BP paling tidak ada dua pasal yang bisa mengenai mereka, yaitu yang diatur dalam pasal 52; “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Kemudian dalam pasal 55 diatur; “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Akhir-akhir ini di bulan Mei dan atau Juni 2009 sesuai dengan informasi sedang didiskusikan dan dibahas tentang strukturisasi birokrasi Polri baik tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan sebagai upaya menjawab tantangan perubahan atau reformasi birokrasi Polri khususnya sebagai upaya merubah budaya Polri sebagai pelayan masyarakat baik dibidang penegakan hukum maupun pemeliharaan kamtibmas. Situasi ini tentu sangat korelatif dengan upaya menyarankan adanya penambahan struktur fungsi kehumasan atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam kaitannya memberikan pelayanan informasi kepada publik sebagaimana amanat UU No. 14/ 2008 tentang KIP.

ANALISIS LANGKAH POLRI YANG PERLU DIAMBIL.

Dari fakta-fakta tersebut di atas dapat dianalisis bahwa setiap Badan Publik haruslah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau fungsi kehumasan yang berperan memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Pada organisasi Polri, PPID ini dapat diartikan atau disamakan fungsi dan perannya sebagai Humas baik itu Divisi Humas Polri untuk tingkat Mabes Polri dan Bidang Humas Polda untuk organisasi Polri tingkat Polda. Dengan demikian apabila ada persoalan pengajuan keberatan dan atau ada sengketa atas informasi publik yang diangkat oleh pemohon informasi publik, untuk tingkat Mabes Polri dan Polda tidak ada masalah, artinya ada organisasi yang melayani keadaan itu.

Mengamati difinisi dari pada Badan Publik, maka sudahlah pasti Polri sebagai Badan Publik, karena anggaran untuk menjalankan organisasi ini bersumber dari APBN. Dari beberapa pasal tentang pembentukan Komisi Informasi baik di tingkat pusat dengan Komisi Informasi Pusat, di Provinsi dengan Komisi Informasi Provinsi dan di tingkat Kabupaten atau Kota dengan Komisi Informasi Kabupaten/ Kota, maka sesungguhnya organisasi Polri sebagai Badan Publik dibagi-bagi juga pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polwiltabes/ Polwil, Poltabes, Polres/ Polresta. Artinya satuan kewilayahan tersebut berdiri sendiri sebagai suatu badan publik sesuai dengan tingkatan kewilayahannya. Ini berati dalam korelasinya dengan perintah undang-undang untuk menunjuk PPID juga tidak hanya pada tingkat Mabes Polri dan Polda saja, tetapi pada tingkat satuan wilayah seperti Polwiltabes, Polwil, Poltabes, Polres dan Polresta haruslah memiliki PPID tersebut atau pejabat kehumasan yang bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Melihat sebagai sebuah fakta bahwa apabila ada pengajuan keberatan dan atau sengketa informasi publik, maka dalam penyelesaiannya adalah dapat dilakukan oleh atasan PPID atau atasan petugas pelayanan informasi publik secara musyawarah dengan pihak yang keberatan. Akan tetapi jika tidak dapat dilakukan dengan musyawarah maka penyelesaian sengketa dilakukan oleh lembaga Komisi Informasi melalui cara-cara mediasi dan atau ajudikasi nonligitasi. Dari pemahaman ini berarti adanya struktur PPID atau yang berperan dalam bidang pelayanan informasi Publik pada tingkatan satuan kewilayahan Polri paling tidak sampai pada tingkat Polres adalah sebagai suatu keharusan. Keharusan ini dikarenakan bukan saja karena kepentingan untuk pelayanan informasi bagi publik, tetapi juga didorong apabila ada persoalan-persoalan seperti adanya keberatan dari pemohon informasi publik dan adanya pengajuan sengketa yang dapat sampai ke peradilan PTUN untuk Polri maupun ke PN jika saja sengketa yang diangkat oleh pemohon informasi publik ada unsur pidananya dan/ atau memang sebuah pidana. Pemahaman ini didasarkan juga pada realita bahwa tidak mungkin tugas-tugas sengketa informasi publik maupun dalam proses peradilan yang harus dihadiri oleh petugas PPID dibebankan kepada Kasatwil seperti Kapolwiltabes, Kapolwil, Kapoltabes, Kapolres dan Kapolresta.
Karena sebagai sebuah fakta bahwa selama ini para Kapolwiltabes, Kapolwil, Kapoltabes, Kapolres dan Kapolresta sering dimintai konfirmasi atau permintaan layanan informasi publik oleh pemohon informasi publik khususnya para wartawan, terkadang para Kasatwil tersebut “kewalahan”, karena memang belum mendapat informasi yang jelas terhadap informasi yang diminta. Dalam posisi yang demikian, keberadaan dari pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau semacam pejabat kehumasan pada tingkat satuan kewilayahan diharapkan akan sangat berarti membantu para Kasatwil yang “kewalahan” tersebut.

Dalam buku “Panduan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Untuk Petugas Pengelola dan Pemberi Informasi di Badan Publik” yang dikeluarkan oleh Depkominfo bulan Juni 2009, dibahas bahwa dengan diberlakukannya UU No. 14/ 2008 tentang KIP ini maka Badan Publik membutuhkan beberapa tambahan struktur, infrastruktur dan staff yang secara khusus mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik. Strukturisasi ini sedemikian rupa haruslah sederhana, efesien dan ramping sehingga semangat atau jiwa pemberian pelayanan informasi publik yang tidak berbelit-belit, sederhana, murah dan cepat akan terujud. Dalam buku panduan ini juga didiskusikan bahwa apakah struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap-tiap Badan Publik yang dipersyaratkan oleh UU harus berdiri sendiri atau bagian dari pada fungsi Kehumasan. Untuk di lingkungan Polri menurut penulis, melihat akan fungsi utamanya adalah pelayanan informasi kepada publik, maka keberadaan PPID ini dalam koordinasi fungsi Kehumasan. Hal ini dikaitkan dengan keadaan faktual di lingkungan Polri sendiri bahwa organisasi yang bertugas di bidang penyimpanan dan analisis data untuk kepentingan organisasi dan pimpinan organisasi sudah ada, yaitu seperti Pusiknas, Infolahta yang selama ini berada di bidang telematika, biro dan/ atau bagian analis di Reserse Kriminal, Pusident yang berdiri sendiri dan Dastik di Roops atau Deops Polri. Organisasi-organisasi tersebut tidaklah memiliki tugas untuk melayani pemberian informasi kepada publik, karenanya pemberian pelayanan informasi kepada publik adalah lebih tepat diemban oleh Humas.

Berkaitan dengan adanya kewajiban untuk pemberian pelayanan informasi kepada publik ini yang pemberiannya dilakukan oleh Humas, maka dianalisis perlu adanya strukturisasi petugas khusus yang mengelola dan mendokumentasikan informasi yang dapat dan akan diberikan kepada publik. Artinya perlu semacam strukturisasi perwira penghubung Humas di satuan kerja-satuan kerja yang ada di Polri seperti di satker Mabes Polri yaitu satker unsur Pembantu Pimpinan, satker unsur pelaksana pendidikan dan staff khusus dan pada satker unsur pelaksana utama pusat yang selama ini sifatnya hanya penunjukan saja dan tidak terstruktur. Untuk di tingkat Polda, strukturisasi petugas khusus yang mengelola dan mendokumentasikan informasi cukup pada satker unsur pelaksana utama saja yaitu Direktorat Intelkam, Reskrim, Narkoba, Samapta, Obsus, Lantas, Polair dan Brimob. Strukturisasi perwira penghubung Humas tersebut sebaiknya hanya merupakan sub bagian dari pendataan dan analisis data di satuan kerja masing-masing yang uraian tugas utamanya (job discribtion) adalah mengelola dan mendokumentasikan informasi yang akan diberikan kepada publik melalui Humas. Demikian juga strukturisasi Humas di Polwiltabes, Polwil, Poltabes, Polres dan Polresta sebaiknya berada dibawah Kabagops satuan kerja tersebut yang memang salah satu bertugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk kepentingan organisasi selama ini. Penegasan kembali dari strukturisasi penghubung humas yang ada di satker maupun di satuan kewilayahan sampai pada Polres uraian tugasnya adalah : mengumpulkan data dan informasi pada satkernya, mengelola informasi yang dapat diperuntukkan untuk publik dengan cara mengolah dan menganalisisnya, mengirim informasi tersebut kepada divisi atau bidang Humas untuk dikirim atau diberikan kepada pemohon informasi publik.

Disamping pentingnya strukturisasi organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai bagian dari Humas untuk di lingkungan Polri tentu amatlah penting pembangunan atau penyempurnaan infra struktur pelayanan pemberian informasi itu sendiri yaitu hard ware dan sofe ware informasi yang berbasis tehnologi. Pembangunan atau penyempurnaan infra struktur ini sangat penting karena sarana dan prasaranan inilah yang akan mewujudkan pemberian pelayanan informasi yang sederhana, tidak berbelit-belit, murah dan cepat.

KESIMPULAN.

Dengan akan diberlakukannya UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 1 Mei 2010 yang akan datang maka semua Badan Publik termasuk Polri perlu melakukan penambahan struktur dan infrastruktur serta penambahan petugas khusus yang akan mengelola informasi dan dokumentasi Polri sebagai upaya pemberian pelayanan informasi kepada publik baik yang diminta oleh publik maupun tidak diminta seperti yang diamanatkan dan diatur oleh UU No. 14/ 2008 tersebut. Di lingkungan Polri pemberian pelayanan informasi selama ini diemban oleh divisi Humas Polri dan bidang Humas Polda secara sendiri atau langsung diberikan oleh para Kepala kesatuan kerja yang didampingi oleh petugas Humas. Dilakukan secara sendiri oleh Humas dalam arti tidak ada kepanjangan tangan atau bantuan secara terstruktur dari satuan kerja-satuan kerja dimana informasi itu berada. Yang ada selama ini adalah perwira penghubung Humas yang tidak terstruktur dan uraian tugaspun tidak jelas. Karena itu dalam telaahan staff ini disimpulkan bahwa perlu adanya strukturisasi petugas khusus yang mengelola dan mendokumentasikan serta mendistribusikan informasi di satuan kerja-satuan kerja baik tingkat Mabes Polri dan beberapa satuan kerja Polda.

Sejalan dengan kesimpulan di atas juga perlu adanya strukturisasi kehumasan pada satuan kerja kewilayahan Polwiltabes, Polwil, Poltabes, Polres dan Polresta sesuai dengan kebutuhan dalam arti memang dinamika pemberian pelayanan informasi kepada publik sudah cukup sering. Strukturisasi fungsi kehumasan ini yang tugas utamanya sebagai pengelola informasi dan dokumentasi di satuan kewilayahan menjadi sangat penting ketika ada pernyataan keberatan dan sengketa masalah informasi publik yang diangkat oleh pemohon informasi publik maupun oleh Polri sendiri yang menemukan adanya informasi publik mengenai satuan kerjanya tidak benar atau justru diputar balik atau dipelintir. Pejabat dalam struktur kehumasan ini disamping melaksanakan tugas pokok sebagai pelayanan dalam memberikan informasi publik, juga mewakili satuan kerja apabila ada sengketa. Sangatlah tidak efektif jika tugas-tugas pelayanan dibidang pemberian informasi publik atau dalam penyelesaian sengketa diemban langsung oleh Kasatker atau oleh Kabag Binamitra yang selama ini dijadikan sebagai perwira penghubung humas di satuan kerjanya.

REKOMENDASI.

Sebagai langkah Polri dalam menghadapi pemberlakuan UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik direkomendasikan perlu adanya strukturisasi petugas khusus yang mengelola informasi dan dokumentasi untuk membantu Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda pada satuan kerja yang ada di Mabes Polri dan Polda. Pada tingkat Mabes Polri dapat distukturkan pada seluruh satker yaitu pada unsur pembantu pimpinan/ staff (ITWASUM, DERENBANG, DEOPS, DE SDM DAN DELOG), pada satker unsur pelaksana pendidikan dan staff khusus (SET NCB, PUSDOKES, PUSKU, DIV BINKUM, DIV PROPAM, DIV TELEMATIKA, PTIK, SESPIMPOLRI, AKPOL DAN LEMDIKLAT) dan pada satker unsur pelaksana utama pusat (BAINTELKAM, BARESKRIM, BABINKAM DAN KORBRIMOB POLRI). Strukturisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini disarankan diletakkan dibawah pejabat yang selama ini bertugas untuk menganalisis data di satkernya seperti dibawah Karo Analis atau Kabag Analis.

Untuk di tingkat Polda, strukturisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini disarankan pada satker unsur pelaksana utama yaitu pada DIT INTELKAM, DIT RESKRIM, DIT NARKOBA, DIT SAMAPTA, DIT OBSUS, DIT LANTAS, DIT POLAIR DAN SAT BRIMOBDA. Sedangkan pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staff cukup di RO OPS, RO BINA MITRA, RO PERS, RO LOG DAN ITWASDA. Untuk strukturisasi pada unsur pelaksana pendidikan/ staff khusus dan pelayanan cukup pada BID PROPAM, BID TELEMATIKA, BID DOKKES, BIDKU dan SPN. Strukturisasi fungsi kehumasan ini disarankan cukup berada dibawah pejabat yang selama ini bertugas mengumpulkan data dan menganalisisnya untuk kepentingan satker, seperti dibawah Kabag Analis.

Strukturisasi humas di tingkat kewilayahan yaitu di Polwiltabes, Polwil, Poltabes, Polres dan Polresta sangatlah penting. Disarankan strukturisasi ini diletakkan dibawah BAG OPS atau sebagai unsur pelaksana/ staff khusus dan pelayanan seperti UR Telematika, Unit P3D, UR Dokkes dan Taud. Disarankan namanya sebagai Kaur Humas atau Kanit Humas.

Uraian tugas atau job discribtion petugas atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi baik di Satker Mabes Polri, Satker Polda maupun Kaur Humas Satwil disarankan adalah :
a) Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan tugas pokok satker.
b) Mengelola informasi dengan cara diolah dan disimpan serta disajikan sesuai dengan kebutuhan baik untuk keperluan pimpinan atau internal maupun untuk publik sesuai permohonan.
c) Mengkategorikan informasi apakah boleh untuk konsumsi publik atau yang dikecualikan sesuai undang-undang.
d) Menyimpan informasi dalam data base serta mengisikan dalam konten web site jika memang sudah ada infra struktur tersebut.
e) Menerima, mencatat dan menomeri serta memberikan tanda bukti permintaan informasi.
f) Mengirimkan informasi kepada Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda untuk kemudian Divisi Humas Polri dan Divisi Humas Polda memberikan informasi dimaksud kepada pemohon informasi.
g) Untuk Kaur Humas Satwil dapat langsung memberikan informasi yang diminta kepada pemohon informasi publik atas sepengetahuan Kasatwil atau disampaikan langsung oleh Kasatwil sesuai keadaan.

Disamping strukturisasi organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi tersebut tidak kalah penting adalah pembangunan dan atau penyempurnaan infra struktur atau pengadaan sarana dan prasarana seperti hard ware dan sofe ware pelayanan informasi yang berbasis pada tehnologi informasi dan komunikasi seperti misalnya up grade pengamanan website Polri dan pendayagunaan secara lebih maksimal akan website dimaksud atau membangun website baru yang dikelola secara lebih profesional.

Semoga saja keinginan tersebut akan terujud sebagai upaya mempercepat dan memperkokoh kepercayaan masyarakat kepada Polri dan kemudian memasuki era networking atau kemitraan dengan berbagai komponen bangsa.


Zulkarnain, staff Divisi Humas Polri.
Saran, koreksi dan pendapat dapat dikirim ke email zulkarnain@polri.go.id
Selanjutnya - UNDANG-UNDANG NO. 14/ 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MEMBANGUN STRUKTUR HUMAS KEDEPAN (Oleh Zulkarnain staff Divhumas Polri)

Peresmian Prasasti Semarak Merah Putih Pulau Santolo

GARUT-MI: Menteri Negara Pemuda Dan Olah Raga Adyaksa Dault menandatangani Prasasti "Semarak Merah Putih Pulau Santolo" di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (17/8).

Penandatanganan Prasasti "Semarak Merah Putih Pulau Santolo" itu diwakili Sekretaris Menegpora, Wafid Muharram, setelah upacara bendera memperingati HUT ke-64 Proklamasi Kemerdekaan RI, di pulau seluas 4,1 hektare tersebut.

Pulau yang langsung berhadapan dengan Samudera Hindia itu merupakan pulau terluar pada lintasan Jawa Barat bagian selatan, yang kini menjadi "lautan kibaran bendera merah putih".

Para peserta upacara, kata Camat setempat Jujun Jumhana, dibatasi sebanyak 700 orang. Mereka terdiri rombongan Menegpora, resimen mahasiswa dari seluruh provinsi di Indonesia, Laskar Merah Putih se-Provinsi Jawa Barat, masyarakat adat kampung Dukuh serta undangan lainnya.

Sedangkan masyarakat lainnya dari wilayah kecamatan lain, yang berdatangan sejak Sabtu (15/8) lalu bisa menyaksikan peristiwa bersejarah tersebut, pada sepanjang pesisir Cilauteureun yang berjarak 50 meter dari pulau Santolo.

Khusus yang bisa menyinggahi Pulau Santolo, disiapkan rakit serta perahu berhias untuk melintasi teluk muara sejauh 50-100 meter, kemudian bersama-sama mengarak dan mengibarkan merah putih keliling pulau sebelum upacara bendera dimulai.

Di pulau terluar itu, antara lain terdapat mercusuar peninggalan pemerintahan Belanda serta dermaga pelabuhan samudera berbentuk huruf "U", yang pernah disinggahi beragam ukuran jenis kapal pengangkut kopra ke Belanda, ratusan tahun lalu.
Selanjutnya - Peresmian Prasasti Semarak Merah Putih Pulau Santolo

Perempuan Terkuat di Dunia

AFP. Keperkasaan tidak selalu identik dengan otot dan laki-laki. Zhang Tingting membuktikannya. Warga Tiongkok itu masuk daftar salah satu perempuan terkuat di dunia. Dia berhasil menarik enam mobil sekaligus dengan rambutnya sejauh 50 meter di Beijing Sabtu lalu (15/8). Atraksi itu sebelumnya hanya dicatat kaum pria. Kini, Zhang menjadi perempuan pertama yang menyelesaikan tantangan itu. Sayang, tak dibeber resep kuat Zhang.
Selanjutnya - Perempuan Terkuat di Dunia

Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-64 di Istana Merdeka

Jakarta, CyberNews. Pengibar bendera pada upacara peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8) dilakukan oleh tim merah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Tim Paskibraka tersebut terdiri dari 33 pelajar sekolah menengah dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga tim yaitu kelompok 17, 8 dan 45.

Bertindak selaku komandan upacara tersebut adalah Kolonel Inf Agus Sutomo, sedangkan pembacaan naskah proklamasi dilakukan oleh Ketua DPR Agung Laksono diiringi dentuman meriam sebanyak 17 kali. Para tamu undangan dihibur dengan lagu-lagu yang menumbuhkan semangat kebangsaan yang dibawakan oleh Gita Bahana Nusantara yang didukung oleh 64 musisi. Lagu-lagu yang dibawakan antara antara lain Hari Merdeka, Kuyakin Sampai di Sana (karya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Dwi Warna, Satu Nusa dan Syukur.

Upacara peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka ini dihadiri oleh tamu-tamu undangan antara lain putra-putri mantan presiden Soekarno, seperti Rahmawati, Sukmawati dan Guruh, Dewi Soekarno istri mantan presiden Soekarno, mantan wakil presiden Hamzah Haz, mantan wakil presiden Try Soetrisno, sejumlah duta besar negara sahabat dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Selanjutnya - Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-64 di Istana Merdeka

Upacara Bawah Air di Manado Berhasil Pecahkan Rekor Dunia

Manado, CyberNews. Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Ke-64 RI oleh para penyelam dibawah laut Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga diikuti oleh anggota satuan marinir negara asing dari Australia, Inggris dan Filipina.

Menurut Salah satu anggota marinir Australia, mereka hadir dengan kekuatan 200 orang menggunakan kapal perang, 10 orang turut menyelam untuk mengikuti pelaksanaan upacara tersebut. Para anggota marinir asing itu menggunakan seragam untuk menyesuaikan kondisi upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain marinir asing, upacara akbar itu juga melibatkan mahasiswa dari Manado dan seluruh klub selam di Nusantara serta Angkatan laut (AL), Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Kepolisian Republik Indonesia dan masyarakat umum. Usai upacara, juri internasional dari Guinnes World of Record, Lucia Sinigagliesi, mengucapkan selamat karena upacara tersebut berjalan lancar dan berhasil memecahkan rekor dunia berdasarkan jumlah peserta dan kapasitas penyelenggaraannya.
Selanjutnya - Upacara Bawah Air di Manado Berhasil Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 16 Agustus 2009

the Declaration of Independence

PROKLAMASI 

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta



Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 64th yang lalu, Jumat 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
SEJARAH :

6 Agustus 1945, bom Atom dijatuhkan di kota Hiroshima  Jepang, oleh sekutu yang menyebabkan penurunan semangat bala tentara Jepang diseluruh dunia. 
7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokuritzu Zyunbi Choosakai, diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau  Dokuritzu Zyunbi Inkai, untuk lebih menegaskan keinginan kemerdekaan Indonesia.
9 Agustus 1945, bom atom  dijatuhkan di kota Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. 
Soekarno, M Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat mantan ketua BPUPKI berangkat ke Dalat, 250 km  timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Dikabarkan bahwa pasukan Jepang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. 
Tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja  PPKI.

Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 14 Agustus 1945, Sutan Syahrir setelah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.
Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang.
Tentara Jepang masih berkuasa di Indonesia karena saat itu Jepang berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Syahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC
Soekarno dan M Hatta mendatangi penguasa militer Jepang  untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Medan Merdeka. Namun kantor tersebut kosong.
Setelah itu Soekarno dan M Hatta bersama Soebardjo  ke kantor Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara . Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. 
Sepulang dari Maeda, Soekarno dan M Hatta segera mempersiapkan pertemuan PPKI pada pukul 10 pagi tanggal 16 Agustus keesokan harinya di Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak terlaksana karena Soekarno dan M Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan M Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.


Sementara itu di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Soekarno dan M Hatta kembali ke Jakarta. 
Mayor Jenderal Moichiro Yamamotot, Kepala Staf Tentara ke XVI  yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Maeda Tadashi dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 September 1995 telah diterima perintah dari Tokyo bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi ijin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI.
Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda  diiringi oleh Myoshi  untuk menyiapkan rapat penyusunan teks Proklamasi.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Soekarno, M Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir  Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Soekarno dan M Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. 
17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Pembacaan teks Proklamasi dimulai pada pukul 10:00 oleh Soekarno . Kemudian dilaksanakan pengibaran bendera Merah Putih oleh Latief Hendraningrat seorang prajurit PETA, adapun bendera Merah Putih dijahit oleh  Fatmawati.
Setelah bendera berkibar, dinyanyikan lagu Indonesia Raya.

18 Agustus 1945, PPKI  mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar  sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai
UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik  dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat  yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Otto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.


Selanjutnya - the Declaration of Independence

Suara Merdeka CyberNews